Ditemukan 1365 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 13 April 2017 — -RAYMONDO alias REMON bin (alm) ARDI ACHMAD
273
  • Menyatakan terdakwa RAYMONDO alias REMON bin (alm) ARDI ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jula beli atau Menerima Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Surat Dakwaan Penuntut Umum;2.
    -RAYMONDO alias REMON bin (alm) ARDI ACHMAD
    Menyatakan terdakwa RAYMONDO alias REMON bin (alm) ARDIACHMAD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor : 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;2. Membebaskan terdakwa RAYMONDO alias REMON bin (alm) ARDIACHMAD dari dakwaan tersebut;3.
    RAYMONDO Als REMON Bin (Alm) ARDI AHMAD danmenemukan 2 ( dua ) bungkus Palstik bening ukuran Sedang yangberisikan kristal putin Narkotika jenis Shabushabu yang di simpan didalam pembungkus rokok gudang garam yang di letakkan di saku celanasebelah kiri terdakwa RAYMONDO Als REMON Bin (Alm) ARDI AHMAD,kemudian pada saat petugas polisi melakukan penggeledahan badanterdakwa RAYMONDO Als REMON Bin (Alm) ARDI AHMAD yang disaksikan sdri RATIH (warga RT 03 Sebengkok ) yang pada saat itudiminta untuk menyaksikan
    RAYMONDOAls REMON Bin (Alm) ARDI AHMAD.
Putus : 28-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2205 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 Januari 2015 — DJOKO SOEDARMO alias REMON Bin SASTRO SUWITO
2289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/ Terdakwa : DJOKO SOEDARMO alias REMON Bin SASTRO SUWITO tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut
    DJOKO SOEDARMO alias REMON Bin SASTRO SUWITO
    Terdakwa Djoko Soedarmo alias Remon bin SastroSuwito lalu menyerahkan shabu seberat 300 (tiga ratus ) gram kepada saksiIjul Fadli Achmad untuk dijual kepada Sumantri (DPO). Terdakwa jugamenyuruh Sunyoto untuk ikut ke Kalimantan Timur. Selanjutnya Sunyoto, julFadli Achmad dan Ahyat Malawat alias Fery bin M.
    Pembayaran pertama sebesar Rp. 140.000.000, (seratus empatpuluh juta rupiah), dari jumlah tersebut sebesar Rp.100.000.000, (seratusjuta rupiah) lalu ditransfer Sunyoto ke rekening BCA milik Terdakwa DjokoSoedarmo alias Remon Bin Sastro Suwito rekening No. 2241550011 atasnama Andy Harsono dan sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah)dibawa Sunyoto.
    Selanjutnya Sunyoto (DPO) dan TerdakwaDjoko Soedarmo alias Remon Bin Sastro Suwito dengan membawa shabumilik Terdakwa menemui ljul Fadli Achmad dan saksi Ahyat Malawat aliasFery bin M. Khosim Malawat di rumah Gatot Setyo Irianto di jalan AnusapatiNo. 41 Sawotratap Sidoarjo.
    Terdakwa Djoko Soedarmo alias Remon binSastro Suwito lalu menyerahkan shabu milik Terdakwa seberat 300 (tigaHal. 5 dari 91 hal. Put. No.2205 K/Pid.Sus/2014ratus) gram kepada saksi ljul Fadli Achmad. Terdakwa juga menyuruhSunyoto untuk ikut ke Kalimantan Timur. Selanjutnya Sunyoto, ljul FadliAchmad dan Ahyat Malawat alias Fery bin M.
    Bin Sastro Suwito melaluiSunyoto (DPO) untuk dijual kepada Sumatri (DPO) di Kalimantan Timur.Saksi Ijul Fadli Achmad sebelumnya juga telah membeli sabusabu seberatkurang lebih 300 (tiga ratus) gram dari Djoko Soedarmo alias Remon BinSastro Suwito dan dijual kepada Sumantri (DPO) di Kalimantan Timur.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — U FINANCE INDONESIA VS REMON SUSILO
8950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • U FINANCE INDONESIA VS REMON SUSILO
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/Pid.Sus/2011
Remon Riyan, SH (Kuasa Pemohon); Federikk Luttar
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Remon Riyan, SH (Kuasa Pemohon); Federikk Luttar
Register : 22-11-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 29-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 640/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 6 Desember 2012 — DARFERI HENDRI Pgl FERI, RAMLI Pgl RAMLI, ANGELIUS RIKSON SINAGA pgl ENJEL dan REMON RAHMAT Pgl REMON
182
  • REMON RAHMAT Pgl REMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" PERJUDIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya;4. Membebankan masing - masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000,- (seribu rupiah);5.
    DARFERI HENDRI Pgl FERI, RAMLI Pgl RAMLI, ANGELIUS RIKSON SINAGA pgl ENJEL dan REMON RAHMAT Pgl REMON
    Print 167/N.3.22/Epp.2/11/2012, sejak tanggal20 NOVEMBER 2012 s/d tgl 09 DESEMBER 2012.Hakim tanggal 22 NOVEMBER 2012, No. 623/ Pen.Pid/2012/PN.PDG, sejak tanggal 22NOVEMBER 2012 s/d 21 DESEMBER 2012;Terdakwa IV:Nama lengkap REMON RAHMAT Pgl REMON.Tempat lahir Jambi.Umutr/T gl Tahir 37tahun/ tahun 1975.Jenis Kelamin Lak+laki.Kebangsaan Indonesia.Alamat Pesisr kambang langkitan pasar kambang pesisirselatan.Pekerjaan nelayan.Agama Islam.Pendidikan SMA (tidak tamat),Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah
    REMON RAHMAT Pgl RAHMAT;bahwa benar kejadiannya hari SABTU , tanggal22 SEPTEMBERO2012, pukul02. 26 WIB, bertempat diatas kapal KM Balong di Dermaga Tua Pejat KM. 0 Kec.
    REMON RAHMAT Pgl REMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana" PERJUDIAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama5 (ima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya;4. Membebankan masing masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000, (seribu rupiah);5.
Register : 01-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 23-11-2016
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0457/Pdt.G/2015/PA.Prm
Tanggal 27 Oktober 2015 — *Remon bin Tarmizi*Eva Dewana binti Syafrudin
182
  • *Remon bin Tarmizi*Eva Dewana binti Syafrudin
Register : 13-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 666/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 24 Nopember 2021 — ,MH
Terdakwa:
REMON TAUFIK Als REMON Bin NANA SURYANA Alm
530
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa REMON TAUFIK Alias REMON Bin NANA SURYANA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
    Polisi D 3086 UDV;
  • 1 (satu) buah kunci kendaraan roda dua;
  • 1 (satu) lembar foto Terdakwa Remon;

Dikembalikan kepada Saksi Rizki Pratama Parnata;

  • 1 (satu) lembar kwitansi asli;

Drampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
,MH
Terdakwa:
REMON TAUFIK Als REMON Bin NANA SURYANA Alm
Register : 22-12-2022 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 27-01-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 304/Pid.B/2022/PN Rgt
Tanggal 27 Januari 2023 — Penuntut Umum:
DWI JOKO PRABOWO, S.H
Terdakwa:
REMON MARBUN Alias REMON Bin Alm CHARLES MARBUN
409
  • Menyatakan Terdakwa REMON MARBUN alias REMON bin (alm) CHARLES MARBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    DWI JOKO PRABOWO, S.H
    Terdakwa:
    REMON MARBUN Alias REMON Bin Alm CHARLES MARBUN
Register : 02-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 79/Pid.Sus/2017/PN.SKB
Tanggal 14 Juni 2017 — RENDI NURDIANSYAH alias REY alias REMON bin BENI MUHIDIN
5912
  • Menyatakan Terdakwa Rendi Nurdiansyah alias Rey Alias Remon Bin beni Muhidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum tersebut.3.
    Menyatakan Terdakwa Rendi Nurdiansyah alias Rey Alias Remon Bin beni Muhidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
    RENDI NURDIANSYAH alias REY alias REMON bin BENI MUHIDIN
    Nama Lengkap : Rendi Nurdiansyah alias Rey Remon BinBeni Muhidin.2. Tempat Lahir : Sukabumi.3. Umur / Tgl Lahir : 27 Tahun/ 11 Juni 1986.4. Jenis Kelamin : Lakilaki.5. Kewarganegaraan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Kp. Kebun Mangga, RT/RW. 02/02, DesaKebonmangga, Kec. Gunung Guruh, Kab.Sukabumi.Agama > Islam.Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditangkap 28 Februari 2017.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Maret2017.2.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa RENDI NURDIANSYAHalias REY alias REMON bin BENI MUHIDIN selama 5 (lima) Tahundenda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), Subsidiair 4(empat) bulan Penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. ;5.
    binBENI MUHIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UndangUndang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa RENDI NURDIANSYAH alias REY alias REMON binBENI MUHIDIN pada wakiu dan tempat sebagaimana diuraikan dalamdakwaan primair tersebut diatas, tanpa hak dan melawan hukummenanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanHalaman 5 dari 26 Putusan Nomor 79/Pid.B/2017/PN SKBNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebutdilakukan
    Menyatakan Terdakwa Rendi Nurdiansyah alias Rey Alias Remon Bin beniMuhidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer penuntutumum tersebut.3.
    Menyatakan Terdakwa Rendi Nurdiansyah alias Rey Alias Remon Bin beniMuhidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun.5. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
Register : 19-10-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 347/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Remon Tri Putra Als Remon Bin Don Herman
185
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Tri Putra Als Remon Bin Don Herman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun
    Penuntut Umum:
    YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
    Terdakwa:
    Remon Tri Putra Als Remon Bin Don Herman
Putus : 05-02-2014 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN TOLITOLI Nomor 103/Pid.B/2013/PN.TLI
Tanggal 5 Februari 2014 — Pidana : RAHMAN alias BIBI alias EBI alias REMON
496
  • Pidana :RAHMAN alias BIBI alias EBI alias REMON
    PUTUSANNomor: 103/Pid.B/2013/PN.TLIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap >: RAHMAN alias BIBI alias EBI alias REMON;Tempat lahir : Sangir Peta;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 19 Juni 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Kepiting, Kel.
    Perkara :PDM 30/TTOLI/Epo/11/2013 yang disampaikan pada persidangan hari Selasa tanggal 27Januari 2014 yang pada menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkanPutusan sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa RAHMAN Alias BIBI Alias EBI Alias REMON terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah rnelakukan Tindak Pidana "Pencurian" sebagaimanadiatur dan diancarn pidana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yaknimelanggar Pasal 362 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Alias
    tidak mengajukan pembelaan (pleidoi) tetapi hanya mengajukan permohonankeringanan hukuman secara lisan dengan alasan karena Terdakwa merupakan tulang punggungkeluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik terdakwa yang masingmasingpada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya ;Menimbang bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :Primair.Bahwa Terdakwa RAHMAN alias BIBI alias EBI alias REMON
    350.000,(tiga ratus ribu rupiah), Kemudian sekitar akhir bulan Juni 2013 terdakwa memberikanterdakwa kepada lelaki SAIDIL alias IDIL yakni berupa mesin yang terdakwa simpan didalam kandang kambing di belakang rumah Lelaki NAKIR ;e Atas perbuatan Terdakwa tersebut, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.8.000.000, (Delapan Juta rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke5KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa RAHMAN alias BIBI alias EBI alias REMON
    Kernudiansaksi mendengar dad nelayan jika nelayan tersebut pemah melihat terdakwa pukatkearah pinggir pantai.Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah sebagaian serta selebihnyamembenarkannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan (ade charge);Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa RAHMANAlias BIBI Alias EBI Alias REMON yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian
Register : 21-03-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 145/Pid.B/2018/PN Amb
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
2.ASMIN HAMJA,SH
Terdakwa:
DESLI REMON LIMAHELUW Alias REMON
3022
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DESLI REMON LIMAHELUW alias REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
      Penuntut Umum:
      1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
      2.ASMIN HAMJA,SH
      Terdakwa:
      DESLI REMON LIMAHELUW Alias REMON
      PUTUSANNomor 145/Pid.B/2018/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : DESLI REMON LIMAHELUW alias REMON;Tempat lahir : Ambon;Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 12 Desember 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal : Kel. Lateri RT.002/RW.003 Kec.
      Pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum tanggal 09 Mei 2018 Nomor Register Perkara : PDM 40/Amb/Epp.2/03/2018yang pada pokoknya menuntut :1.Menyatakan Terdakwa DESLI REMON LIMAHELUW alias REMONbersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDESLI REMON LIMAHELUW alias REMONdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa
      LIMAHELUW alias REMON pada hari Sabtutanggal 03 Pebruari 2018 sekira pukul 20.00 Wit, atau setidaktidaknya dalam bulanPebruari 2018 atau setidaktidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Kel.
      sehat serta dapat diminta pertanggung jawaban, maka Majelis Hakim berpendapatunsur barangsiapa telah terpenuhi pada diri Terdakwa DESLI REMON LIMAHELUWalias REMON;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasdihubungkan antara satu dengan yang lainnya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwaperbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,sehingga dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut UmumbahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
      Menyatakan Terdakwa DESL REMON LIMAHELUW alias REMON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 12-03-2015 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN LABUHA Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN Lbh
Tanggal 23 April 2015 — Penuntut Umum : GAMA PALIAS, SH Terdakwa : REKMON PESU Alias REMON
7721
  • Menyatakan Terdakwa REKMON PESU Alias REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Penuntut Umum : GAMA PALIAS, SHTerdakwa : REKMON PESU Alias REMON
    PUTUSANNomor 54/Pid.Sus/2015/PN Lbh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1 Nama lengkap : Rekmon Pesu Alias Remon;2 Tempat lahir : Geti Lama;3 Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 12 Februari 1986;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal :Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, KabupatenHalmahera
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pen.Pid./2015/PN.Lbh tanggal 12 Maret 2015tentang penetapan hari sidang;Halaman dari 13 Halamane Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa REKMON PESU Alias REMON
    , telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Yang Mengemudikan Kendaraan BermotorYang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Yang MengakibatkanOrang Lain Yakni Korban Ece Pesu Meninggal Duniasebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa REKMON PESU Alias REMON, denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi
    Perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa RekmonPesu alias Remon sedang mengemudikan kendaraan bermotor Merk Honda Beat DG 4233YX,sambil berboncengan dengan saksi Eko Prasetio dan korbanEce Pesu,dalam perjalanan dari arahDesa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan tujuanmengantar saksi Eko Prasetio dan korbanke Sekolah SMP Dodola, yang pada saat itu melintasiJalan Umum
    Halmahera Selatan,untukmendapatkan penanganan medis;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rekmon Pesu alias Remon, mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban yaitu Ece Pesu meninggal dunia, sebagaimana Surat KeteranganKematian Nomor :474.3/22/VIN/2014, tanggal 11 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh,Suhedi Gunawan, selaku Sekretaris Kepala Desa Wayamiga, serta hasil Visum et RepertumNomor : 108/VERIGD/RSUD/VII/2014, tanggal 11 Agustus 2014, yang dibuatdanditandatangani oleh dr.
Register : 31-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN LBB
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
1.YUNITA EKA PUTRI,SH
2.YELI NELVIA,SH
Terdakwa:
REMON KOVA Pgl REMON
196
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Remon Kova Pgl Remon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I yang beratnya 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah

    • Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

    Dikembalikan kepada terdakwa Remon Kova Pgl Remon.

    6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    1.YUNITA EKA PUTRI,SH
    2.YELI NELVIA,SH
    Terdakwa:
    REMON KOVA Pgl REMON
    KOVA Pgl REMON tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar ketentuanPasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadimaksud pada dakwaan Primaitr.Membebaskan terdakwa REMON KOVA Pgl REMON dari dakwaan Primair.Menyatakan terdakwa REMON KOVA Pgl REMON terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawanhukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) Gram, sebagaimana
    Uang tunai sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA REMON KOVA Pgl REMONMenetapkan supaya terdakwa REMON KOVA Pgl REMON dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.
    KOVA Pgl REMON tanpa Hak atau melawanHukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.Perbuatan terdakwa REMON KOVA Pgl REMON diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa REMON KOVA Pgl REMON hari Selasa tanggal 30 April2019 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalamtahun 2019 bertempat di
    Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa Setiap Orang, menunjuk pada subjek hukum, orangperseorangan atau juga badan hukum atau korporasi;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang menjadi subjek hukum adalahorang perseorangan, yaitu Remon Kova Pgl Remon, sebagai Terdakwa dalamperkara ini, dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkanseseorang sebagai Terdakwa, yang sewaktu ditanya Majelis Hakim mengakubernama Remon Kova
    Uang tunai sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)Dikembalikan kepada terdakwa Remon Kova Pgl Remon.6.
Upload : 21-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 665/Pid.B/2012/PN.DPK
MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW
168
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangka seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahan ;5.
    MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIASGONJET BIN REMON VISAW dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan. Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengna perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Perhubungan (UPTD PJUDISHUB), dengan maksud untuk dimiliki secara mealwan hukum, yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketemnpat melakukan kejahatan, atau untuksampai pada barang yang diambil, dengan merusak, memotong atau memanjat atau denganmemakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut :e Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MUHAMMAD ADE MEKELGERSON ALIAS GONJET BIN REMON
    ,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa menunjuk kepada pelaku sebagaisubyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat dimintapertanggung jawabannya;Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa MUHAMMAD ADE MEKELGERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkandengan identitas sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata adanya
    kecocokkanantara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error inpersona) yang diajukan ke muka Persidangan;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata TerdakwaMUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW mampu dengantanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapatTerdakwa MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIAS GONJET BIN REMON VISAW dipandangsebagai orang atau subyek hukum yang dapat
    atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa yang dimaksud unusr tersebut adalah setiap orang yang melakukantindak pidana tersebut tidak sendirian dan untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidananyatersebut memerlukan batuan orang lain sehingga dalam mealkukant idnak pidananya tersebut lebihdari satu orang dengan cara bersekutu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dalampersidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADE MEKEL GERSON ALIASGONJET BIN REMON
Register : 05-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN LABUHA Nomor 92/Pid.B/2015/PN Lbh
Tanggal 15 Mei 2015 — Penuntut Umum : Deni Mulyawan, SH Terdakwa : REMON TURENI ALIAS EMON
4316
  • Menyatakan Terdakwa REMON TURENI ALIAS EMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5.
    Penuntut Umum : Deni Mulyawan, SHTerdakwa : REMON TURENI ALIAS EMON
    TURENI Alias EMON denganpidana penjara selamaMenetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa REMON TURENIAlias EMON dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar terdakwa REMON TURENI Alias EMON tetap berada dalamtahanan;Barang bukti berupa:e (satu) unit HP merek EVERCROSS berwarna putih bermotof orangee 1 (satu) buah jaket berwarna biru dan berlengan putih abuabu bertuliskanDCSHOECOUSA.Dirampas untuk negara.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp
    Perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 23.30 Witterdakwa REMON TURENI Alias EMON dan beberapa teman terdakwa pergibermalam minggu di taman kota di depan toko sederhana Kec. Sanana Kab. Kep.Sula.
    Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa REMON TURENI AliasEMON pergi meninggalkan temanteman terdakwa dan terdakwa REMONTURENI Alias EMON langsung menuju ke toko central tehnik milik saksi kobanAgnes Kaliran Bok, SE Alias Hoa, dikarenakan suasana di sekitar toko central tehnikmilik saksi korban masih ramai, kemudian terdakwa REMON TORENI AliasEMON menunggu di belakang pertokoan dekat pantai Desa Fagudu Kec. SananaKab. Kep. Sula.
    EMON membuka laci meja kasir dengan cara membongkar menggunakansebilah parang hingga laci meja kasir tersebut rusak dan terbuka, selanjutnyaterdakwa REMON TURENI ALIAS EMON mengambil uang tunai sebanyakHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 92/Pid.B/2015/PN.LbhRp.8.000.000 (delapan juta rupiah), (satu) buah Hp merk K Fone warna merahhitam, 5 (lima) buah kartu ATM, 1 (satu) buah SIM, 1 (satu) buah KTP, dan (satu)buah kartu NPWP.Terdakwa REMON TURENI ALIAS EMON masuk kedalam toko central tehnikmilik saksi
    Bahwa uang sebanyakRp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang terdakwa REMON TURENI ALIASEMON ambil di laci meja kasir di dalam toko central tehnik milik saksi korbanAgnes Kaliran Bok, SE Alias Hoa, terdakwa REMON TURENI ALIAS EMONsudah dipegunakan dengan cara dibagibagikan kepada temanteman terdakwa dansisanya untuk membeli rokok, makanan, minuman, (satu) buah Hp merk Evercrossdengan harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jaketdengan harga Rp.125.000 (seratus dua puluh
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 64/Pid.B/2016/PN Pbg
Tanggal 28 Juli 2016 — Agus Supriyanto Alias Agus Alias Anto Alias Remon Bin Idris
237
  • REMON Bin IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUPRIYANTO Als. AGUS Als. ANTO Als. REMON Bin IDRIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    REMON Bin IDRIS ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    Agus Supriyanto Alias Agus Alias Anto Alias Remon Bin Idris
    PUTUSANNomor 64/Pid.B/2016/PN PbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : Agus Supriyanto Alias Agus Alias Anto Alias Remon Bin Idris Tempat Lahir : PurbalinggaUmur / Tanggal : 28 Tahun / 16 Agustus 1987LahirJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/ : IndonesiaKewarganegaraanAlamat : Kel.
    Menyatakan terdakwa Agus Supriyanto Alias Agus Alias AntoAlias Remon Bin Idris bersalah melakukan tindak pidana"pencurian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 362 KUHP;2.
    REMON Bin IDRIS ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana danterdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan daripembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamamar putusan ini;Mengingat, Pasal 362 KUHP dan UndangUndang No. 8 Tahun 1981tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
    REMON Bin IDRIS dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    REMON Bin IDRIS ;6.
Register : 24-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Tbt
Tanggal 10 Juli 2019 —
Terdakwa:
REMON NAINGGOLAN alias REMON
1911
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

    Terdakwa:
    REMON NAINGGOLAN alias REMON
    Nama lengkap : Remon Nainggolan Alias Remon. Tempat lahir : Merak. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/ 4 Mei 1982. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Tomuan Kelurahan Martoba KecamatanSiantar Timur Kota Pematang Siantar. Agama : Kristen.
    Pekerjaan : Tukang BangunanTerdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditangkap sejak tanggal 30 Januari2019;Terdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2019sampai dengan tanggal 4 April 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni2019.
    Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon, telah terbukti secara2.3.sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum menggunakan narkotika golongan bagi diri sendiri "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUndang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remon Nainggolan alias Remondengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama
    , atau menyerahkan NarkotikaGolongan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 12.10 wib,personil Polsek Rambutan mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON~ ada melakukanpenyalahgunaan Narkotika, mendapat informasi tersebut saksi ERWIN LUBISdan saksi HANDI OKY MANALU, SH (masingmasing personil kepolisianPolsek Rambutan/saksi penangkap) melakukan penyelidikan terhadapterdakwa
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.KEDUA : Bahwa ia terdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON pada hari Rabutanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di Jalan SetiaBudi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih
Register : 11-12-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 02-03-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 324/Pid.Sus/2017/PN Kbj
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Remon Pelawi
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Pelawi, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
      Penuntut Umum:
      Rahmattullah, SH
      Terdakwa:
      Remon Pelawi
Register : 22-10-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1248/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Januari 2020 — Penuntut Umum:
DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
REMON
452
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Remon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual, menawarkan, mempunyai persediaan untuk dijual materai, tanda atau merk yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Remon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    DANA MAHENDRA, SH
    Terdakwa:
    REMON