Ditemukan 172 data
HARIJANTO GONDOKUSUMO
Tergugat:
1.Yayasan STICHTING LIE TAN TJO DJOE
2.THE BUDI TEDJO PRAWIRO
3.NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO SH
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Kota Madiun
161 — 30
Penggugat:
HARIJANTO GONDOKUSUMO
Tergugat:
1.Yayasan STICHTING LIE TAN TJO DJOE
2.THE BUDI TEDJO PRAWIRO
3.NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO SH
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Kota MadiunBratang Binangun VI/12 Surabaya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2018, surat kuasaini telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiunpada tanggal 3 Januari 2019, Robertus Sutandya BagiyaSupala, tempat tanggal lahir Surabaya, 15 Januari 1973,Pekerjaan Swasta, Warga Negara Indonesia, alamat JalanManyar 6/10 Surabaya Supratikno, tempat tanggal lahirTulungagung, 25 November 1932, Pekerjaan Swasta, WargaNegara Indonesia, alamat Perumahan Wisma Indah B48 AtasNama Yayasan Stichting
Dan Berdasarkan Akta NotarisDoctorandus LIEM HIE HIAN Nomor: 19 Tertanggal 6 Mei 1950 TelahDiwariskan Tanah Tersebut Kepada Yayasan STICHTING LIE TAN TJODJOE Oleh TAN TIONG HIEN dan LIE GOELA NIO.Yang Mulia Majelis Hakim Banding Yang Terhormat,Dari apa yang telah uraikan di atas dan Demi Keadilan, PENGGUGATmemohon dengan hormat Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim BandingYang Mulia dalam Perkara aquo ini pada Pengadilan Negeri Kota MadiunJawa Timur yang berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkaraaquoini
Pahlawan Nomor: 37, Madiun.Dan Berdasarkan Akta Notaris Doctorandus LIEM HIE HIAN Nomor:19 Tertanggal 6 Mei 1950 Telah Diwariskan Tanah Tersebut KepadaYayasan STICHTING LIE TAN TJO DJOE Oleh TAN TIONG HIEN danLIE GOELA NIO;. Menyatakan agar TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadapPutusan Perkara ini mematuhi isi putusan ini;. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas: 1 (Satu) bidangTanah Dan Bangunan Yang Berdiri Di atas Eks.
Pahlawan Nomor: 37, Madiun.Dan Berdasarkan Akta Notaris Doctorandus LIEM HIE HIAN Nomor:19 Tertanggal 6 Mei 1950 Telah Diwariskan Tanah Tersebut KepadaYayasan STICHTING LIE TAN TJO DJOE Oleh TAN TIONG HIEN danLIE GOELA NIO;9. Menyatakan melepaskan Sita Jaminan dan mengembalikan obyeksengketa kepada Para Penggugat setelah perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap;10.
yang terletak di jalanPahlawan nomor 37 Madiun atas nama Tan Tiong Hien dan berdasarkanAkta Notaris Doktorandus Liem Hie Hian nomor 19 tertanggal 6 Mei 1950telah diwariskan kepada Yayasan Stichting Lie Tan Tjo Djoe oleh TanTiong Hien dan Lie Goela Nio. Bahwa sejak tahun 1957 sampai dengantahun 2006 tanah tersebut dalam penguasaan TNI AD yang digunakanuntuk Kantor Denkes Kodam V Brawijaya.
126 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Radjanggun Sitepu berdasarkan Akte PenunjukanPembeli No. 49 tanggal 19 Januari 1976 ;Objek tanah yang dimaksud semula adalah merupakan sebahagian daritanah Grant Sultan No. 192 tanggal 21 Agustus 1909, seluas 24.000 M2,terdaftar atas nama Tjong Yong Hian, Tjong A Fie dan Tjong Hau Lung aliasChang Fu Ching, dan berdasarkan Akta Stichting No. 12 tanggal 10 Agustus1939 yang dibuat oleh dan dihadapan Tjeert Dijkstra, Notaris di Medan objektanah tersengketa telah menjadi harta kekayaan/asset dari yayasan
UndangUndang No. 9 Tahun 2004 makaperkara a quo merupakan Sengketa Tata Usaha Negara yangmasuk dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara ;Bahwa adapun kronologis pemilikan objek tanah sengketa olehPenggugat Asal adalah berdasarkan Grant Sultan No. 192 atasnama TJONG YONG HIAN, TJONG A FIE dan TJONG HAULUNG alias CHANG FU CHING (Bukti P4), kemudianberdasarkan Akte Stichting (Akte Yayasan) No. 12 tanggal 10Agustus 1939 yang dibuat oleh dan dihadapan Tjeerd Dijkstra,Notaris di Medan (Bukti P5
101 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuan Pasal 12 Undang Undang Nomor 4Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman perjanjian sewa menyewaatas sebidang tanah dan bangunan secara lisan atau tertulis tanpa bataswaktu yang dibuat sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun1992 tentang Perumahan dan Pemukiman secara hukum berakhir terhitungsetelah 3 tahun berlakunya Undang Undang tersebut;Bahwa dalam perkara ini Pemohon Kasasi menyewa obyek sengketabaik langsung maupun tidak langsung dari pemegang hak lama yaituYayasan Djafar Vilfas Stichting
75 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
(halaman 10 Annual report) ; dan(4) Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting Dupoer yang menjadi pemegangsaham Dupoer Finance BV.e Bukti bahwa Dupoer Finance BV merupakan conduit company ataupassthrough company:(1) Dupoer Finance menerima dana dari GA Global sebesarUS$830,870,000; (halaman 3 Annual report) yang disalurkanseluruhnya kepada 29 perusahaan di Indonesia.(2) Dupoer Finance mencatat penghasilan bunga dari 29 perusahaanIndonesia dan membebankan
terkait dengan DupoerFinance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui: berdasarkanLaporan Keuangan Dupoer Finance B.V Tahun 2004, akta pendirianDupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangansebagai berikut:Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert tenBergNama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.VAlamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin55, 1012 KK Amsterdam)Kegiatan usaha adalah Finance CompanyPemegang saham adalah Stichting
diterima Dupoer FinanceB.V. dari krediturnya.Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPiersonIntertrust BV)Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson /ntertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
365 — 137
Kebon Jati yangdidirikan dengan Akta No. 49 tanggal 18 April 2011 yang dibuatNotaris GUNAWAN WIBISANA SH, SpN di Bandung Belumdiajukan permohonannya kepada Menteri Hukum dan Ham RI.Dan yayasan Kawalujaan Kebon Jati cacat Hukum ;Halaman 40 dari 87 Putusan Nomor 884/Pid.B/2016/PN.BdgBahwa sepengetahuan saksi ke 4 surat tersebut dibuat berdasarkanhasil rapat Pembina Yayasan Kawaluyaan ;Bahwa Yayasan Kawaluyaan sudah berbadan hukum pada tahun1946, dimana awalnya Yayasan Kawaluyaan' tersebut bernama STICHTING
Pada tahun 1967Yayasan STICHTING CHINEESCHE ZIEKENZORG (CHUNG HUA YUEN YAYASAN RUMAH SAKIT TIONGHOA) berubah namanyamenjadi Yayasan Kawaluyaan. Sebagaimana Akta Penggantian namaYayasan serta perubahan / penggantian Anggaran Dasar Nomor 15tertanggal 29 Mei 1967 yang dibuat dihadapan JEANNE TAN SIANNIO, SH.
Budi Asin Raya No. 07 Kota Bandung Kodepos 40153 ;Bahwa Yayasan Kawaluyaan sudah berbadan hukum pada tahun1946, dimana awalnya Yayasan Kawaluyaan tersebut bernama STICHTING CHINEESCHE ZIEKENZORG (CHUNG HUA YUENYAYASAN RUMAH SAKIT TIONGHOA) berdasarkan Akta Pendiriannomor 47 tanggal 17 Agustus 1946 yang dibuat di kantor NotarisAMELIUS WEEDA yang beralamat di Bandung.
CHINEESCHE ZIEKENZORG (CHUNG HUA YUENYAYASAN RUMAH SAKIT TIONGHOA) berdasarkan Akta Pendiriannomor 47 tanggal 17 Agustus 1946 yang dibuat di kantor NotarisAMELIUS WEEDA yang beralamat di Bandung ; Bahwa benar Pada tahun 1967 Yayasan STICHTING CHINEESCHEZIEKENZORG (CHUNG HUA YUEN YAYASAN RUMAH SAKITTIONGHOA) berubah namanya menjadi Yayasan Kawaluyaan.Sebagaimana Akta Penggantian nama Yayasan serta perubahan /penggantian Anggaran Dasar Nomor 15 tertanggal 29 Mei 1967 yangdibuat dihadapan JEANNE TAN
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
(halaman 10 Annual report) ; danHalaman 19 dari 35 halaman Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/2014(4)alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson IntertrustBV dan sama dengan alamat Stichting Dupoer yang menjadipemegang saham Dupoer Finance BV.e Bukti bahwa Dupoer Finance BV merupakan conduit company ataupassthrough company:(1)(4)Dupoer Finance menerima dana dari GA Global sebesarUS$830,870,000; (halaman 3 Annual report) yang disalurkanseluruhnya kepada 29 perusahaan di Indonesia.Dupoer Finance mencatat
Indonesia, diketahui: berdasarkanLaporan Keuangan Dupoer Finance B.V tahun 2004, akta pendirianDupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangansebagai berikut:tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert tenBergnama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.VHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/2014alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin55, 1012 KK Amsterdam)kegiatan usaha adalah Finance Companypemegang saham adalah Stichting
tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Halaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/2014 Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPiersonIntertrust BV) Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
72 — 16
DALAM POKOK PERKARAL.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi Tergugat dan Tergugat II mohondianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini.Bahwa Tergugat dan Tergugat Il menolak seluruh dalildalil yangdikemukakan Para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui olehTergugat dan Tergugat II.Bahwa Yayasan Orange Nassau Van Pa Van De Steur adalah YayasanPanti Asuhan yang pertama kali didirikan oleh Pa Van De Steur WargaNegara Belanda pada Tahun 1935, dengan nama Stichting Pa Van De Steuryang bertujuan
HU.16/1/4 tanggal 30Nopember 1964 dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan danpembangunan di bidang sosial.Bahwa terhadap kepemilikan tanah yayasan Orange Nassau Van Pa Van DeSteur adalah berasal dari tanah Eigendom No. 582 tercatat atas namaVereeniging tot Bevordering van Cristelijn Leveu van Onderling Hulpbetoonseluas 25.658 M2 yang beralin kepada De Stichting Orange Nassau Van PaVan De Steur Gevestigd Te Magelang.Bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangKetentuanketentuan
Pokok Dasar Agraria dan Peraturan Menteri PertanianDan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi DanPendaftaran Bekas HakHak Indonesia Atas Tanah, tanah Eigendom No. 582dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No. 85 tercatat atas namaDe Stichting Orange Nassau Van Pa Van De Steur Gevestigd te Magelangsesuai SU No. 9 tanggal 26 Pebruari 1902 dan sesuai Warkah No.129/B/1970 seluas 25.658 M2.Bahwa hakhak atas tanah asal konversi hak barat akan berakhir masaberlakunya selambatlambatnya
67 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat) yaitu MuhammadSharif juga telah disetujui dan diketahui oleh Yayasan Stichting TjikKhing Tong selaku pihak yang diberikan hak atas objek bidang tanahseluas 1.691 meter persegi selaku pemegang Grant D (Delimaatshappy) Nomor D 597 tanggal 16 April 1919;. Bahwa kemudian Muhammad Sharif (ic. suami dari Ny.
Selanjutnya berdasarkan Surat Pengoperan/Pemindahan Hak tanggal2 Januari 1963, Suami Penggugat yaitu Muhammad Sharif yang telahmendapat persetujuan dan juga diketahui oleh Yayasan Stichting TjikKhing Tong selaku pihak yang diberikan hak atas objek bidang tanahseluas 1.691 meter persegi selaku pemegang Grant D (Delimaatshappy) Nomor D 597 tanggal 16 April 1919 telah mengalihkan/memindahkan hak sebagai pihak yang berhak menghuni danmenempati dua pintu bangunan toko ruangan tingkat dua Nomor 17dan Nomor
Sharif mengenairuangan tersebut di atas dengan pihak Stichting Tjik Khing Tong telahdisetujui oleh Ny. Zaitun (/c. Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi) untuk diteruskan sebagaimana adanya, dan surat perjanjianaslinya telah diserahkan oleh M. Sharif kepada Ny. Zaitun ic. PenggugatDalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi;Bahwa setelah pengalihan/pemindahan hak sewa dari M. Sharif kepada Ny.Zaitun (ic.
91 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kegiatan usaha adalah Finance Company,Pemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin 55 Amsterdam,Modal dasar perusahaan sebesar 90,000 (90,000 lembar, nominal1/lembar) dan modal ditempatkan sebesar 18,000,g.
serta fakta yang terungkap tersebut di atas, dapatdisimpulkan halhal sebagai berikut:17.1.bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yangdibuktikan dengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:a.b.Cc.d.Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson IntertrustBV, yang dibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yangmenghadap kepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto(kuasa dari MeesPierson Intertrust BV)Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPiersonIntertrust BV dan sama dengan alamat Stichting
47 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
terkaitdengan Dupoer Finance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia,diketahui: berdasarkan Laporan Keuangan Dupoer Finance B.VTahun 2004, Akta Pendirian Dupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.Vdiperoleh fakta dan keterangan sebagai berikut:Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris JaroenAdalbert ten Berg;Nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.V;Alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam(Rokin 55, 1012 KK Amsterdam);Kegiatan usaha adalah Finance Company;Pemegang saham adalah Stichting
diterimaDupoer Finance B.V. dari krediturnya;Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance B.V adalah paper company yang dibuktikandengan informasi dari laporan keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV,yang dibuktikan oleh dokumen akta pendirian bahwa yangmenghadap kepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto(kuasa dari MeesPierson Intertrust B.V); Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson IntertrustB.V dan sama dengan alamat Stichting
68 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan DupoerFinance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui: berdasarkanLaporan Keuangan Dupoer Finance B.V tahun 2004, akta pendirianDupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangansebagai berikut: Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert tenBerg; Nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.V Alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin55, 1012 KK Amsterdam); Kegiatan usaha adalah Finance Company; Pemegang saham adalah Stichting
diterima Dupoer FinanceB.V. dari krediturnya.Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dariMeesPierson Intertrust BV);Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
58 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin 55,1012 KK Amsterdam);e kegiatan usaha adalah Finance Company; pemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin 55 Amsterdam;Halaman 19 dari 35 halaman.
Dupoer Finance B.V. darikrediturnya;Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance B.V. adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:21Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust B.V., yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadap kepadanotaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPierson IntertrustB.V.)Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust B.V. dansama dengan alamat Stichting
77 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
terkait dengan DupoerFinance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui: berdasarkanLaporan Keuangan Dupoer Finance B.V tahun 2004, akta pendirianDupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangansebagai berikut: Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert tenBerg; Nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.V Alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin55, 1012 KK Amsterdam) Kegiatan usaha adalah Finance Company; Pemegang saham adalah Stichting
diterima Dupoer FinanceB.V. dari krediturnya.Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu: Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPierson Intertrust BV); Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
50 — 31
Kontra Memori Banding yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa Putusan Judex Factie sudah benar menerapkan hukumnya dalammengadli dan menjatuhnkan putusan a quo dan para Terbanding setujudengan pertimbangan hukum Judex Factie berkaitan dengan permohonanprovisi para Pembanding;Bahwa para Penggugat/para Pembanding menyatakan bahwasannyaTergugat VTerbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,sesungguhnya perobuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurusatau ahli warisnya dari Pengurus YAYASAN/STICHTING
STICHTING OEI KEH SOE TONG(disebut juga STICHTING OEI KEH SOE TONG) sudah tidak mempunyaihubungan hukum lagi atas Tanah Negara Bekas Hak EigendomVerponding Nomor 3280 dan Nomor 3281 yang menjadi konflik/sengketaselama ini.
Hal mana pengurus dan/atau ahli warisnya dari PengurusYAYASAN/STICHTING OEI KEH SOE TONG yang sudah tidak lagimemiliki kepentingan dan/atau. hubungan hukum terhadap obyeksengketa, akan tetapi masih mengajukan permohonan pensertifikat keBPN pada tanggal 5 Mei 1977, maka secara procedural/formal penerbitanHalaman 38 dari 58 Putusan Nomor 220/PDT/2016/PT SBYsertifikatsertifikat pada obyek sengketa tersebut telah mengandung cacatyuridis sejak awal penerbitannya;Bahwa para Tergugat (khususnya Tergugat
90 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin55 Amsterdam;f. Modal dasar saham (Authorized) perusahaan sebesar90,000 (90,000 lembar, nominal 1/lembar) dan modalditempatkan (/ssued & Paid) sebesar 18,000;g. SPT Dupoer Finance BV tahun pajak 2004 untuk periode07042004 s.d. 31122004 yang mencantumkan: Laba sebelum pajak sebesar US$1.110; PPh terutang sebesar US$322; Laba bersih sebesar US$788; Terdapat penghasilan kotor berupa bungaUS$3,799,408 dan pembebanan biaya bungasebesar US$ 3.799.408;h.
Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yangdibuktikan dengan informasi dari Laporan Keuangannya,yaitu: Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPiersonIntertrust BV, yang dibuktikan oleh dokumen AktaPendirian bahwa yang menghadap kepada notaris adalahMarco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPierson IntertrustBV); Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPiersonIntertrust BV dan sama dengan alamat Stichting Dupoeryang menjadi pemegang saham Dupoer Finance BV; Tidak terdapat karyawan dan tidak
Dari Laporan keuangan tahunan dan catatan atas Neraca DupoerFinance BV untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2006diperoleh informasi sebagai berikut : Dupoer Finance BV adalah perusahaan yang didirikan pada tanggal7 April 2004 dan berdomisili di Amsterdam dengan pemegang sahamtunggal yaitu Stichting Dupoer Belanda dengan kegiatan utamaadalah sebagai perusahaan Jasa Keuangan; Modal dasar perusahaan sebesar 90.000 Euro (90.000 lembar,nominal 1 Euro/lembar) dan modal ditempatkan sebesar 18.000Euro
20% (dua puluhperseratus) darijumlah yang dibayarkan;bahwa Terbanding juga menyampaikan alasanalasan dimana DupoerFinance BV adalah Paper Company, berdasarkan informasi dari LaporanKeuangannya yaitu :7) Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dariMeesPierson Intertrust BV);2) Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
55 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan DupoerFinance BV dan Beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui:berdasarkan Laporan Keuangan Dupoer Finance B.V tahun 2004, aktapendirian Dupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta danketerangan sebagai berikut: Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbertten Berg; Nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.V; Alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam(Rokin 55, 1012 KK Amsterdam); Kegiatan usaha adalah Finance Company; Pemegang saham adalah Stichting
Dinas Nomor NDR28/PJ.033/2009 tanggal 19 Juni 2009tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh Mees Pierson Intertrust BV,yang dibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yangmenghadap kepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasadari Mees Pierson Intertrust BV);Alamat perusahaan sama dengan alamat Mees Pierson IntertrustBV dan sama dengan alamat Stichting
53 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 281/B/PK/PJK/201316alamat perusahaan Prins Bern hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin 55, 1012KK Amsterdam)kegiatan usaha adalah Finance Companypemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin 55 AmsterdamModal dasar perusahaan sebesar 90,000 (90,000 lembar, nominal 1/lembar)dan modal ditempatkan sebesar 18,000.SPT Dupoer Finance BV tahun pajak 2004 untuk periode 07042004 s.d.31122004 yang mencantumkan:Laba sebelum pajak sebesar US$1.110,PPh terutang sebesar US$322,Laba bersih sebesar US
diterima Dupoer Finance B.V. darikrediturnya.Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikan denganinformasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadap kepadanotaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari MeesPierson Intertrust BV)Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson Intertrust BV dan samadengan alamat Stichting
78 — 18
Kapten Piere Tendean No. 1 Malang, diberi tandaFotocopy No.88 Stichting, diberi tandaFotocopy Akta Perubahan Yayasan Wakaf Masjid Al Huda No.6 yangdibuat oleh Notaris Duri Astuti, Kamis tanggal 322005, diberi tandaFotocopy surat kepada Sdr. Aisyah perihal somasi Nomor: 017/SYKM/12,Malang, 18 Oktober 2012, diberi tandaFotocopy tidak ada aslinya dan bermeterai cukup surat kepada Sdr.
No. 6 tertanggal 3 Februari 2005 di Malang;Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasar bukti P.2 yang diajukan olehpihak Penggugat berupa STICHTING Nomor : 88 yang setelah Majelis Hakimmemeriksa dan meneliti bukti P.2 yang diajukan oleh pihak Penggugat tersebutternyata bukti surat dimaksud setelah diperiksa dan diteliti telah bermeterai cukupdan sesuai dengan aslinya terhadap surat bukti P.2 tersebut dapat dinilai dandipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum di persidangan dalamperkara
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
terkait dengan DupoerFinance BV dan beberapa Perusahaan Indonesia, diketahui: berdasarkanLaporan Keuangan Dupoer Finance B.V Tahun 2004, akta pendirianDupoer, SPT PPh Dupoer Finance B.V diperoleh fakta dan keterangansebagai berikut: Tanggal pendirian adalah 7 April 2004 oleh Notaris Jaroen Adalbert tenBerg ; Nama pendiri adalah Mees Pierson Intertrust B.VAlamat perusahaan Prins Bern Hardplein 200, 1097 Amsterdam (Rokin55, 1012 KK Amsterdam)Kegiatan usaha adalah Finance CompanyPemegang saham adalah Stichting
diterima Dupoer FinanceB.V. dari krediturnya ;Bahwa NDR tersebut menegaskan halhal sebagai berikut:Bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:Pendirian perusahaan dilakukan oleh Mees Pierson Intertrust BV, yangdibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yang menghadapkepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto (kuasa dari Mees PiersonIntertrust BV)Alamat perusahaan sama dengan alamat Mees Pierson Intertrust BVdan sama dengan alamat Stichting
59 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kegiatan usaha adalah Finance Company,Pemegang saham adalah Stichting Dupoer, Rokin 55 Amsterdam,Modal dasar perusahaan sebesar 90,000 (90,000 lembar, nominal1/lembar) dan modal ditempatkan sebesar 18,000,g.
ofInformation serta fakta yang terungkap tersebut di atas, dapat disimpulkanhalhal sebagai berikut :17. 1. bahwa Dupoer Finance BV adalah "paper company" yang dibuktikandengan informasi dari Laporan Keuangannya, yaitu:a.Pendirian perusahaan dilakukan oleh MeesPierson Intertrust BV,yang dibuktikan oleh dokumen Akta Pendirian bahwa yangmenghadap kepada notaris adalah Marco Hans Frank Otto(kuasa dari MeesPierson Intertrust BV)Alamat perusahaan sama dengan alamat MeesPierson IntertrustBV dan sama dengan alamat Stichting