Ditemukan 61 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2013 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Tanggal 4 September 2013 — Dra. Hj. NYIMAS SUKAESIH
85123
  • Ujasanghanya menerima Feenya saja.e Bahwa ujasang menerima Feenya saja atas perintah LM Divre Jabar dan masukke rekening kas Ujasang.e Bahwa pada waktu itu nama LM nya Oke Subarka (Alm.)e Bahwa Fee Ujasang sebesar Rp. 2/Kg.e Bahwa saksi tidak tahu atas dasar apa Ujasang memotong Rp. 2/Kg.e Bahwa teknisnya Ujasang memotong Rp.2/Kg adalah saya berkoordinasi dengankasir yaitu Ibu Eva.e Bahwa uang yang diterima Ujasang yang mengambil Rp.2/Kge Tahun 2008 sebesar Rp. 78.000.000, (tujuh puluh delapan juta