Ditemukan 164 data
22 — 3
ketentuan Pasal 171 huruf (h)Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya seharihari, biaya pendidikan dansebagaiinya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya berdasarkan putusan Pengadilan;Menimbang bahwa Mejelis Hakim memandang perlu mengetengahkanprinsipprinsip Hukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatananak tersebut sebagai berikut : Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (Tabanni
14 — 10
;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukanpermohonan pengesahan pengangkatan anak karena Pemohon danPemohon II ingin mendapatkan kepastian hukum tentang sahnyapengangkatan anak bernama XXXXXXXXXX demi kepentinganpemeliharaan, pendidikan dan masa depan anak tersebut ;Menimbang, bahwa perbuatan hukum seseorang yang melakukanpengangkatan anak di dalam kitabkitab figqn disebut dengan tabanni
8 — 4
Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. ....Menimbang, bahwa berdasarkan dalil di atas, haram pengangkatan anak(tabanni) dengan menisbatkan anak kepada yang bukan bapaknya, karena statuspengangkatan anak tidak berimplikasi pada pemutusan hubungan darah anak denganPenetapan, Nomor 0133/Pdt.P/2016/PA.Tbn, Hal 9 dari 12 hal.orang tua kandungnya, karena status anak angkat hanya beralih dalam halpemeliharaan, biaya tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tuaangkatnya, dan tidak memutuskan hubungan
18 — 4
hubungan hukum keperdataanwasiat wajibah, sehingga terhadap orang tua angkat yang tidak menerimawasiat, diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari hartawarisan anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidak menerimawasiat diberi wasiat wajiban sebanyakbanyaknya sepertiga dari hartawarisan orang tua angkatnya berdasarkan Pasal 209 Kompilasi HukumIslam di Indonesia, dan dengan mengambil pendapat Mahmud Syaltutdalam alFatawa, halaman 292:Untuk mengetahui Hukum Islam dalam masalah tabanni
perlu difahamibahwa tabanni itu ada 2 (dua) bentuk.
14 — 9
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan pengesahan pengangkatan anak karena Pemohon danPemohon II ingin mendapatkan kepastian hukum tentang sahnyapengangkatan anak bernama XXXXXXXXXXX demi kepentinganpemeliharaan, pendidikan dan masa depan anak tersebut ;Menimbang, bahwa perbuatan hukum seseorang yang melakukanpengangkatan anak di dalam kitabkitab fiqgh disebut dengan tabanni
13 — 0
Surat Edaran Nomor 3Tahun 2005;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan sejalan dengan Pasal 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979 Nomor 32, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
30 — 2
bahwa berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi HukumIslam menentukan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam perawatanpemeliharaan untuk hidupnya seharihari biaya pendidikan dan sebagainyaberalih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnyaberdasarkan putusan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsipHukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak sebagaiberikut : Bahwa, Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatananak (Tabanni
14 — 1
anaknya tersebut kepadaPemohon I dan Pemohon II secara ihklas tanpa ada paksaan dari pihak manapundan bermaksud agar anaknnya tersebut lebih baik masa depannya;Bahwa, tidak ada keberatan dari pihak keluarga atas pengangkatan anak a quo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dan mencantumkandalam putusan ini beberapa prinsipprinsip Hukum Islam yang berkenaan denganmasalah pengangkatan anak tersebut sebagai berikut :Bahwa, dalam hukum Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatananak (At Tabanni
14 — 2
ihklas tanpa ada paksaan daripihak manapun dan bermaksud agar dapat menjaga, memeliharaanaknnya tersebut dengan baik untuk masa depannya ;Bahwa Para Pemohon dapat mengasuh anak tersebut dengan baik, dapatmenjadi tauladan untuk anak tersebut serta tidak memiliki sifat dan sikapyang tercela;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsipHukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak tersebutsebagai berikut :Bahwa, Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak( Tabanni
13 — 6
berdasarkan fakta hukum di atas Majelis telahmendapat kesimpulan bahwa para Pemohon mempunyai keinginan dankemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak yang bernama Gadis Ghaniyyah Sholeha dengan baik demimewujudkan masa depan yang lebih baik, karenanya secara sosiologis danpsikologis (kejiwaan) lebin bermanfaat anak tersebut berada dalampemeliharaan para Pemohon yang mempunyai kehidupan yang lebih baik;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
14 — 11
Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak(tabanni) dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak,lahir dan bathin, dunia akhirat;2. Bahwa dalam pengangkatan anak, tanggungjawab pemeliharaan,biaya hidup, pendidikan, bimbingan ajaran agama dan lainlainnyaberalih dari orang tua asal kepada orang tua angkat tanpa harusmemutus hukum/ nasab dengan orang tua asalnya, sehingga kalauanak angkat itu perempuan, maka wali nikahnya tetap orang tuaasalnya;3.
7 — 0
pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan pasal 171 huruf (h) Kompilasi HukumIslam dan pasal 39 Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungananak, dengan demikian Majelis menyatakan permohonan Pemohon danPemohon II patut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa Mejelis Hakim memandang perlumengetengahkan prinsipprinsip Hukum Islam yang berkenaan dengan masalahpengangkatan anak tersebut sebagai berikut :e Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (Tabanni
12 — 22
memperlakukan dengan baik sepertianak kandung sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas majelis telahmendapat kesimpulan bahwa Pemohon mempunyai keinginan danPenetapan Nomor 0181/Pdt.P/2016/PA.MrHalaman 9 dari 13kemampuan serta keuangan yang cukup untuk mengasuh dan mendidikseorang anak yang bernama XXXXXdengan baik demi mewujudkan masadepan yang lebih baik tanpa harus memutuskan hubungan darah denganorang tua kandungnya;Menimbang, bahwa Islam membolehkan perbuatan hukumpengangkatan anak (tabanni
17 — 9
Bahwa Pemohon dan Pemohon II sanggup mengasuh danmendidik kedua anak tersebut dengan penuh kasih sayang,memenuhi hakhaknya; seperti: jaminan kesehatan, pendidikan danjaminan sosial sesuai dengan harkat dan bartabat anak; Bahwa pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungannasab anak dengan orang tua kandung.Menimbang, bahwa prinsipprinsip Hukum Islam tentang Pengangkatananak (tabanni) adalah sangat dianjurkan (boleh) sematamata untukkesejahteran dan kemaslahatan anak, tertutama anakanak yang kurangperhatian
17 — 2
Surat Edaran Nomor 3Tahun 2005;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan sejalan dengan Pasal 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979 Nomor 32, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon dalamperkara ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan PengangkatanAnak (Tabanni
73 — 31
Bahwa Pemohon memiliki Kemampuan, baik secara materil maupunmoril untuk menjadi ayah dan ibu angkat dari Muhammad Junaid;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan prinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan denganpengangkatan anak sebagai berikut: Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar,sesual Firman Allah (Qs.
28 — 11
Bahwa Pemohon dan Pemohon II memiliki Kemampuan, baik secaramateril maupun moril untuk menjadi ayah dan ibu angkat dari IkhsasulFikri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan prinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan denganpengangkatan anak sebagai berikut: Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar,sesuai Firman Allah (Qs.
9 — 6
Bahwa Pemohon memiliki kKemampuan, baik secara materil maupunmoril untuk menjadi ayah dan ibu angkat dari Fahri Putra Pratama;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untukmengetengahkan prinsipprinsip hukum Islam yang berkenaan denganpengangkatan anak sebagai berikut: Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak (tabanni) denganmementingkan kesejahteraan anak, terutama anakanak yang terlantar,sesual Firman Allah (Qs. Al Maidah ayat 32);= God gull GSI eiIkS BUSI Q25Hm 10 dari 15 him.
25 — 10
Halaman 10 dari 14 halaman, Penetapan Nomor 0159/Pdt.P/2018/PA.RksMenimbang, bahwa hal tersebut dapat diterapkan misalnya anak temuanini hendak menikah maka yang menjadi wali nikah adalah hakim (KantorUrusan Agama).Menimbang, bahwa permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak incasu Cukup beralasan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf adan 156 huruf a.Menimbang, bahwa permohonan pengangkatan anak in casu juga patutdikabulkan sebagaimana Rasulullah juga pernah melakukan pengangkatananak (tabanni
9 — 5
Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. ....Penetapan, Nomor 460/Pdt.P/2019/PA.Tbn, Hal 10 dari 13 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan dalil di atas, haram pengangkatananak (tabanni) dengan menisbatkan anak kepada yang bukan bapaknya,karena status pengangkatan anak tidak berimplikasi pada pemutusanhubungan darah anak dengan orang tua kandungnya, karena status anakangkat hanya beralin dalam hal pemeliharaan, biaya tanggung jawabnya dariorang tua asal kepada orang tua angkatnya, dan tidak memutuskanhubungan