Ditemukan 752 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-08-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — 1. PT TERAPAN NILAIOSILASI INDONESIA (TENO), DK VS PT BUMI SAMUDRA JEDINE
293208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2018;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Hakim Pengawastelah memberikan laporan pada tanggal 11 Januari 2018 didepan persidanganPengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya sebagai berikut:Tugas Hakim Pengawas yang sudah dilakukan dari sejak diangkat dalammasa PKPU sementara hingga rapat Kreditor voting
    Rapat Kreditor tanggal 10 Oktober 2017 tentang PemungutanSuara/Voting Atas Pemberian Perpanjangan Pertama PKPU Tetapkepada PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap selama 90(sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf A& B Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU.Bahwa selanjutnya pada Rapat Pembahasan Perkembangan PKPUTetap PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap pada hari Selasa,tanggal 10 Oktober 2017 dimana Debitor meminta diberikan perpanjanganpertama
    Para Kreditor memberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh)hari;Oleh karena hal tersebut, saya selaku Hakim Pengawas PT BumiSamudra Jedine mengambil keputusan terhadap waktu pemberian PKPUTetap PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU) Tetap, adalah selama 90(sembilan puluh) hari, yang selanjutnya disetujui secara aklamasi 100 %(seratus persen) oleh para kreditor yang hadir pada rapat kreditor padahari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017;Rapat Kreditor tanggal 11 Januari 2018 tentang PemungutanSuara/Voting
    Nomor 705 K/Padt.SusPailit/2018Perdamaian terhadap PKPU PT Bumi Samudra Jedine (dalam PKPU)Tetap pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018 dimana telah dilakukanPemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Debitor telah disetujui:a. 81 % (seratus persen) oleh Kreditor Konkuren dan;b. 19% (seratus persen) oleh Kreditor Konkuren yang menolak yang hadirpada rapat tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 maka Pengadilan harus menyatakanRencana
    Perdamaian Debitor dapat dikabulkan;Berdasarkan halhal tersebut di atas, dan menunjuk Berita AcaraPemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Debitor oleh karena telah memenuhi Pasal 281 UUKPKPU, makasaya selaku Hakim Pengawas memberikan rekomendasi terhadapRencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, untuk disahkan/dihomologasi oleh Pengadilan Niaga/Negeri Surabaya melalui MajelisHakim Pemutus Perkara Nomor 13/PDTSUS/PKPU/2017/PN NIAGASBY, dimana rencana perdamaian tersebut
Putus : 26-01-2021 — Upload : 23-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1434 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 26 Januari 2021 — I. PT BANK QNB INDONESIA, TBK, DKK VS PT PLAZA ADIKA LESTARI, DKK
14221413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPailit/2020ribu tiga puluh dua rupiah) dan Qatar National Bank Singapore BranchRp1.502.170.987.085,00 (satu triliun lima ratus dua miliar seratus tujuhpuluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh limarupiah); Bahwa akan tetapi meskipun Pemohon Kasasi dan II yang hak tagihnyatelah diakui sebagaimana tersebut dalam Laporan dan RekomendasiHakim Pengawas tanggal 15 Oktober 2020 halaman 53 poin 45, yangdibuat oleh Hakim Pengawas dan mereka hadir pada saat pemungutansuara/voting,
    ternyata oleh Hakim Pengawas dinyatakan tidak memilikihak suara/nak suara tidak diberikan dan voting atas perjanjianperdamaian dilaksanakan hanya terhadap kreditur konkuren; Bahwa oleh karena voting perjanjian perdamaian dilaksanakan dalamkerangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), makapelaksanaan voting harus berpedoman pada ketentuan Pasal 281 junctoPasal 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu diikuti oleh krediturkonkuren
    dan kreditur separatis; Bahwa voting dalam perkara a quo telah menyalahi ketentuan Pasal 281dan Pasal 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, makaseharusnya judex facti Pengadilan Niaga tidak mengesahkan perjanjianperdamaian dan harus menolak, dimana karena perjanjian perdamaianditolak maka debitor PT Plaza Adika Lestari dinyatakan pailit dan sesuaiketentuan Pasal 15 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban
Putus : 26-01-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 26 Januari 2021 — 1. PT BANK QNB INDONESIA, TBK, DK VS PT NUSANTARA PROSPEKINDO SUKSES
1037820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nusantara Prospekindo Sukses (DalamPKPU) yang beralamat di Danendra, Menara Global, 7 Floor, Suite#7D, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 27, Jakarta Selatan, DKIJakarta; Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang taginan para Kreditor akandiselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020, pukul10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Besar Nomor 24, 26, 28, JakartaPusat; Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau RapatPemungutan Suara (Voting
    SusPailit/2020Hakim Pengawas yaitu nilai tagihan PT Bank QNB Indonesia Tbk,sejumlah Rp355.264.726.032,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar duaratus enam puluh empat juta tujun ratus dua puluh enam ribu tiga puluhdua rupiah) nilai taginan Qatar National Bank Singapore USD103,985,254.54;Bahwa akan tetapi meskipun Pemohon Kasasi dan Il yang haktagihannya telah diakui tersebut hadir pada rapat pemungutansuara/voting, oleh Hakim Pengawas dinyatakan tidak memiliki hak suaradan voting atas perjanjian perdamaian
    dilaksanakan hanya terhadapKreditur Konkuren;Bahwa oleh karena voting perjanjian perdamaian dilaksanakan dalamkerangka PKPU, maka pelaksanaa voting harus berpedoman padaketentuan Pasal 281 juncto 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU;Bahwa karena voting/perjanjian perdamaian menyalahi ketentuan Pasal281 dan 280 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 maka seharusnyajudex facti tidak mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut dan harusmenolaknya, karena perjanjian perdamaian
Register : 05-08-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
1.EDY SUWARNO AL JAP L SING
2.EVELINE LISTIJOSUPUTRO
Termohon:
.....
989282
  • Bahwa Kami telah menerima Laporan Tim Pengurus Nomor: 031/PKPU/RSJHSB/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020, perihal Laporan Tim Pengurus RapatPemungutan Suara (Voting) dalam Proses Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Tetap (PKPUT) Edy Suwarno Alias Jap Liong Sing (Dalam PKPU) danEveline Listijosuputro (Dalam PKPU) Perkara No. 235/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Permohonan Pengesahan Perdamaian, yangpada intinya menerangkan:a.
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, setelah dilakukannya RapatPemungutan Suara (voting), dimana dari 1 (satu) kreditor separatis dengannilai tagihan sebesar atau yang memiliki suara sebanyak dan kreditorkonkuren dengan nilai Rp.496.527.868, (empat ratus sembilan puluh enamribu lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)yang mewakili 100% (Seratus persen) atau yang memiliki suara sebanyak 50(lima puluh) menyatakan setuju atas rencana perdamaian dan sebanyak 684
    Setelah Tim Pengurus membacakan hasil pemungutan suara (voting) atasRencana Perdamaian dan menyatakan Rencana Perdamaian telah disetujuioleh Kreditor berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun2004, Debitor kemudian menandatangani Peranjian Perdamaian yangdiketahul dan disaksikan Tim Pengurus, Panitera Pengganti dan HakimPengawas, dengan melampirkan hasil pemungutan suara (Voting) atasProposal Perdamaian Akhir.
    Bahwa pada tanggal 16 September 2020, telah diadakan Rapat PembahasanRencana Perdamaian/Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian danPara Kreditor sepakat secara bersamasama menyetujui PKPU Tetap danperpanjangan jangka waktu PKPU selama 30 (tiga puluh) hari untuk memberikankesempatan kepada Para Debitor PKPU untuk melakukan perubahan terhadapProposal Perdamaian.F.
    Rapat Pencocokan Rabu, 09 Pengadilan Niaga pada Piutang Kreditor September 2020 Pengadilan Negeri Jakarta(Verifikasi Piutang) Pukul 10.00 WIB Pusat, Jalan Bungur Besardan Pajak Raya No. 2428, Kemayoran,7 Rapat Pembahasan Rabu, 16 Jakarta Pusat, DKI Jakarta Rencana September 2020Perdamaian/Rapat Pukul 10.00 WIBPemungutan Suara(Voting) RencanaPerdamaian5. Sidang Rabu, 23Permusyawaratan September 2020 Halaman 14 Putusan PKPU Perdamaian Nomor : 235/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
Register : 05-03-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT PST
Tanggal 4 Juli 2013 — E.J.J. MEILINK, CS >< PT. WISMA KARYA PRASETYA
637257
  • , maka Hakim Pengawasmemfokuskan akan adanya pembicaraan kearah tersebut dan tidak perlu lagimembahas pertimbangan atau hasil putusan Majelis yang bukan merupakankewenagan Hakim Pengawas untuk menilainya ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian dan permohonanperpanjangan PKPU, maka secara otomatis jadwal untuk pemungutan suara(Voting) baik itu untuk perdamaian maupun untuk perpanjangan tidak dilakukan,oleh karena itu terhadap Rapat Kreditor Terakhir dinyatakan berakhir dengan tanpaadanya
    Voting (pemungutan suara), oleh karena itu Hakim Pengawas menyatakanbahwa terhadap PKPU ini tidak perlu untuk diperpanjang lagi dan harus diambilputusan oleh Majelis Hakim Pemutus ; XV Bahwa atas fakta tersebut diatas, Hakim Pengawas merekomendasikan kepada MajelisHakim Pemutus agar tidak perlu lagi diberikan perpanjangan waktu PKPU, karenatidak ada lagi yang akan dibicarakan untuk membahas proposal perdamaian atauhal yang lainnya, oleh karena itu Hakim Pengawas menyerahkan sepenuhnyakepada Majelis
    Jkt.Pst.Kreditur, tetapi karena pada hari itu juga dijadwalkan Voting, maka tidak sempat dilakukanPembahasan terhadap Proposal Rencana perdamaian tersebut dan diberikan waktu selama45 (empat puluh lima) hari kedepan kesempatan bagi Debitur untuk mensosialisasikanRencana Perdamaian tersebut kepada Para Kreditur, tapi hal tersebut tidak dialkukan olehPihak Debitur sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 dimana Pihak Debitur malah memintaPencabutan PKPU, karena menurut Debitur karena ada putusan Perlawanan
    Debitor telah siap menyampaikan Proposal Perdamaianakan tetapi karena ada Putusan dalam Perkara Perlawanan yang menyatakan DamianoInvestment B.V tidak mempunyai legal standing dalam Perkara PKPU ini maka memohonagar Majelis Hakim Pemutus mencabut PKPU a quo ;Menimbang, bahwa Majelis telah pula mendengar Pihak Kreditor Pemohon PKPUdimana Pemohon PKPU menerangkan memang benar Pihak Debitur telah memberikanProposal Rencana Perdamaiannya kepada Para Kreditur, tetapi karena pada hari itudijadwalkan Voting
    Jkt.Pst.= Bahwa dalam rapat terakhir tanggal 21 Juni 2013, dengan agendamembahas Rencana Proposal Perdamaian dan sekaligus Voting(pemungutan suara), ternyata pihak Debitor tidak mengajukan RencanaProposal Perdamaian ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian danperpanjangan PKPU, maka pemungutan suara (Voting) baik untukperdamaian maupun untuk perpanjangan PKPU tidak dilakukan ;Bahwa Hakim Pengawas merekomendasikan agar tidak perlu lagidiberikan perpanjangan waktu PKPU, karena tidak
Register : 08-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 September 2013 — PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
1405705
  • Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 10709suara dengan persentase 100 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Bahwa berdasarkan hasil voting
    yang hadir atau kuasanya; Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas bahwa padatanggal 04 September 2013 telah dilakukan Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian yang ditawarkan oleh Debitur, namun demikian oleh karena masihdibutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan atas rencana perdamaian yangditawarkan oleh Debitor tersebut berhubung Calon Investor masih membutuhkanwaktu untuk melakukan pemeriksaan dokumendokumen asset dan dokumenperseraoan (Due Diligence), maka dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting
    ) padatanggal 04 September 2013 Debitor telah mengajukan permohonan agar dapatdiberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetapuntuk jangka waktu 60 ( enampuluh) hari, di mana atas permohonan Debitortersebut, telah diambil voting dengan hasil:Kreditor ratiJumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor
    Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 %Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rekomendasiHakim Pengawas , berdasarkan hasil voting
Register : 09-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 219/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 19 Desember 2019 — PT.BPR Sinar Terang >< LAMSARIA SIMANJUNTAK
485210
  • Kel.Duren Sawit, Kec.Duren Sawit JakartaTimur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober2019, selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU;Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Telah membaca ;Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor219/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 5 Nopember2019 yang dalam salah satu diktumnya Putusan menyebutmenetapkan Hari Persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal19 Desember 2019;Laporan rekeomendasi Hakim Pengawas atas voting
    Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas proposalperdamaian/rencana perdamaian Debitor tersebut, maka rencana perdamaianyang diajukan oleh Debitor tidak dapat diterima karena tidak mendapatpersetujuan dari Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis sesuai persyaratanPasal 281 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 289 UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU.3.
    Tanggal 5 Nopember 2019 yangpadapokoknyamenyatakan Menetapkan DebitorLamsariaSimanjuntakPailitdengansegalaakibathukumnya ;Menimbang, bahwaberdasarkan voting pemungutansuara yang dilakukanoleh Pengurusternyatahasildari voting tersebut 100 % (seratuspersen) ParaKreditortidakmenyetujuiprovosalperdamaian yang diajukan oleh TermohonPKPUMenimbang, bahwadipersidanganataspertanyaanMajelis Hakim ParaKreditor, Termohon PKPU dan Pengurusmembenarkanhasil votingtersebutbahwa ParaKreditorseparatismaupunkonkurenmenyatakanmenolakpengajuanprovosal
Putus : 03-04-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Mdn
Tanggal 3 April 2017 — - PT. MIG GASES (PEMOHON I PKPU) - PT. METEORIC INDOBATAM (PEMOHON II PKPU) - PT. KARYA SUMBER DAYA (TERMOHON)
10339
  • KARYA SUMBER DAYA (dalam PKPU Sementara) pada HariKamis, Tanggal 16 Februari 2017 , Berita Acara Rapat Verifikasi/ Pencocokan Piutangpada Hari Kamis, Tanggal 9 Maret 2017, Berita Acara Rapat Pembahasan Proposal/Rencana Perdamaian/ Voting pada Hari Senin, Tanggal 13 Maret 2017 ;Menimbang, bahwa setelah membaca Surat Pengurus Debitor PT.
    Bahwa sesuai agenda Rapat Perdamaian (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini,PT. Karya Sumber Daya (dalam PKPU) Sementara telah sepakat untukmenyelesaikan kewajibannya dalam satu proposal perdamaian (compositionalPlan) yang telah diajukan oleh Debitur kepada para krediturnya pada tanggal 13Maret 2017. Terhadap proposal perdamaian tersebut telah dibahas dalam Rapat PembahasanPerdamaian dalam sidang yang dipimpin oleh Yth.
    MIG GASES,Kreditor Konkuren PT METEORIC INDOBATAM, oleh karena itu, Kreditor yang berhakmengikuti voting/pemungutan suara adalah :1. Kreditur Konkuren : PT. P.T. MIG GASES, sebsar Rp.183.400.000.00, (seratus delapan puluhtiga juta empat ratus ribu rupiah) dan PT METEORIC INDOBATAM sebesar Rp120.858.500.00, (Seratus duapuluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;Bahwa, sejumlah 2 (dua) Kreditur Konkuren, yakni PT. P.T.
    37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, Voting terhadap rencanaperdamaian baru dapat diterima berdasarkan :Putusan Nomor : 03/Pdt.SusPKPU Homologasi/2017/PN.
    Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupunterhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (satu) huruf b ;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Verifikasi dan PemungutanSuara/ Voting pada hari SENIN, tanggal 13 MARET 2017 terungkap fakta bahwa benarKreditor yang tagihannya dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan yang hadir sebanyak 1(satu) Kreditor, yakni : PT.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/PDT.SUS/2009
PT. VENTURA CAKRAWALA INVESTAMA; CV. CITRA PEMBANGUNAN MANDIRI, DK.
17188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa dalam rapat Kreditur pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2009,dihadiri oleh 95 Kreditur Konkuren mengajukan tagihan sebesar Rp.178.645.817.012.73 dan terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehDebitur tersebut, Hakim Pengawas telah melakukan voting yang hasilnyasebagai berikut :Kreditur Konkuren yang hadir = 95 kreditur= Rp.178.645.817.012.73Kreditur Konkuren yang setuju = 94 kreditur= Rp.159.740.352.266,63Kreditur Konkuren yang tidak setuju = 1 kreditur= Rp.18.905.464.746,10Kreditur yang
    abstain = 0Prosentasi hasil voting :o Untuk kreditur konkuren yang menyetujui perdamaian 94 krediturHal 6 dari 15 hal Put.
    No.806 K/Pdt.Sus/2009dengan jumlah piutang sebesar Rp. 159.740.352.266,63 atau sebesar89,42 %;Bahwa dalam rapat Kedritur pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2009dihadiri oleh 98 kreditur konkuren mengajukan tagihan sebesar Rp.182.785.185.790,73 dan terhadap rencana perdamaian yang diajukan olehDebitur tersebut, Hakim Pengawas telah melakukan voting ulang yang hasilnyasebagai berikut :Kreditur Konkuren yang hadir = 98 kreditur= Rp.182.785.185.790,73Kreditur Konkuren yang setuju = 92 kreditur= Rp.159.833.144.906,63Kreditur
    Konkuren yang tidak setuju = 4kreditur= Rp.22.263.943.124,10Kreditur yang abstain = 2Prosentasi hasil voting :o Untuk kreditur konkuren yang menyetujui perdamaian 92 krediturdengan jumlah piutang sebesar Rp. 159.833.144.906,63 atau sebesar87,44 %;Bahwa oleh karena Hakim Pengawas berpendapat rencana perdamaianyang telah menjadi perjanjian perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuanpasal 281 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian
    yang diajukanoleh Debitur tersebut dapat diterima dan telah berubah menjadi perjanjianperdamaian ;Bahwa pada waktu rapat Kreditur pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus2009, setelah Hakim Pengawas melakukan voting ulang, telah diserahkankesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh Debitur dan paraKreditur untuk disampaikan kepada Majelis Hakim untuk dimohonkanHomologasi ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Pemohon Pailit mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putus : 12-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK VS 1. TIM PENGURUS PT KUSUMAPUTRA SANTOSA, MUHAMMAD TASMIN, S.H, DKK
191121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar ProposalPerdamaian Debitor PT Kusumaputra Santosa (dalam PKPU) di terima dandi Homologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan HasilRapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaian kepada HakimPengawas tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menyampaikan halhalsebagai berikut :Halaman 2 dari 29 hal. Put.
    Nomor 707 K/Padt.SusPailit/2015Bahwa Tim Pengurus PT Kusumaputra Santosa (Dalam PKPU) telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaianpada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 bertempat di ruang sidangPengadilan Niaga Semarang pada pada Pengadilan Negeri Semarang;Dalam rapat pemungutan suara tersebut dihadiri dan dipimpin langsungoleh Bapak Mujahri, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Bapak Ali Nuryahya,S.H., M.H. selaku Panitera.
    Lima Kreditur Konkuren yakni, PT Agansa Primatama, KoperasiKaryawan Kusumaputra Santosa, PT Kusuma Dewa Santosa, PT PamorSpinning Mills dan Sinoasi Holding Limited;(Daftar hadir terlampir);Bahwa sebelum acara voting berlangsung, Hakim Pengawas membukarapat dan mempersilakan Tim Pengurus untuk menyampaikan laporantentang agenda rapat kreditor dan juga tata pelaksanaan voting;Tim Pengurus menyampaikan kepada peserta rapat kreditor dimana sesuaidengan Agenda Rapat hari ini adalah untuk Pembahasan ProposalPerdamaian
    ) ditunda;Bahwa permintaan Pemohon Kasasi untuk menunda pelaksanaanpemungutan suara (voting) sebagaimana dimaksud dalam angka 11(sebelas) di atas, sangat berdasarkan tidak menyalahi ketentuan hukum yangberlaku, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 228 ayat (6) Undang UndangHalaman 13 dari 29 hal.
    Bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan atas hal tersebutdalam beberapa kali Rapat Pembahasan Proposal kepada HakimPengawas dan Termohon Kasasi , namun tidak pernah mendapatkesempatan dan selalu dinyatakan oleh Termohon Kasasi dan diaminioleh Termohon Kasasi I bahwa hal tersebut hanya berimbas kepadajumlah suara untuk voting;Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi uraikan dalam angka11 (sebelas) dan 12 (dua belas) di atas, terhadap rencana pemungutansuara (voting) atas rencana perdamaian
Register : 13-01-2016 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Mdn
Tanggal 14 Januari 2016 — - PT. TAMAKO RAYA PERDANA (PEMOHON I) - PT. MANUNGGAL KARYA PERKASA (PEMOHON II) - PT. BBH INVESTMENT (TERMOHON)
11435
  • BBH INVESMENT (Dalam PKPUSementara) telah mengajukan Proposal Rencana Perdamaian, maka dilakukanvoting terhadap Proposal Rencana Perdamaian tersebut ;KETENTUAN HAK SUARA/ PEMUNGUTAN SUARA/ VOTINGKreditor Yang Berhak Mengikuti Voting/Pemungutan Suara :Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RINo. 10 Tahun 2005, Tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, dimanakreditor yang memiliki jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (Sepuluhjuta rupiah) berhak atas 1 (Satu)
    hak suara, maka Kreditor yang berhakmengikuti voting/ pemungutan suara, dengan jumlah hak suara, sebagai berikut:Kreditor Seperatis : Kreditor P.T.
    (empat puluh dua milyar Sembilan ratus enam jutaseratus lima puluh ribu rupiah),atau 12.280.667 hak suara ;Bahwa, terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan tersebut di atasdilakukan pemungutan suara/ voting sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, Votingterhadap rencana perdamaian baru dapat diterima berdasarkan :a.
    Persetujuan lebih dari 2 (Satu per dua) jumlah kreditor yang piutangnyadijamin dengan Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotik, hakagunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit2/3 ( dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau Kuasanyayang hadir dalam rapat tersebut;Putusan No. 2/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.MdnHalaman 11DAFTAR HADIR RAPAT DAN KORUM PEMUNGUTAN SUARA/VOTINGHARI KAMIS, TANGGAL 10 MARET 2016 :Bahwa, dalam rapat pemungutan suara/ voting pada hari
    Namun demikian Pengurus berharap bahwa waktu untukmelakukan pembayaran tidak boleh melebihi waktu selama satu minggusetelah Rapat Pembahasan Perdamaian (Pemungutan Suara/Voting)tanggal 10 Maret 2015.
Register : 07-08-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 Nopember 2020 — PT. TRISULA PRIMA AGUNG ; PERSEROAN KOMANDITER TOTIDIO >< KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
23651791
  • Atas hal tersebut, setelah dilakukanpemungutan suara (voting), mayoritas Kreditor yang hadir tidak setuju diberikanperpanjangan waktu sehingga agenda dilanjutkan untuk pemungutan suara(voting) suara atas Proposal Perdamaian.Bahwa hasil pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian dariKreditor Konkuren yang hadir sebanyak 54.204 Kreditor tersebut adalah sebagaiberikut:Hal 5 Putusan Homologasi Perkara No.238/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst KONKURENVOTING Kreditor Tagihan (Rp) SuaraJumlah
    tagihan yang diakui atau sementara diakuidari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; danb. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnyadijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hakagunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3(dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.Bahwa dengan demikian berdasarkan hasil Pemungutan Suara (voting
    ) tersebut,Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor telah disetujui oleh MayoritasKreditor Konkuren yang hadir, oleh karena itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.Memperhatikan hasil Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaiandimaksud, maka perlu dikeluarkan Putusan Mengenai Pengesahan/PenolakanPerdamaian oleh Majelis Hakim.Memperhatikan bahwa dalam Putusan PKPU Nomor 238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 Agustus 2020, dan Penetapan MajelisHakim
    telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan acara Pembahasan danPemungutan Suara atas Rencana Perdamaian dimana Koperasi Simpan PinjamSejahtera Bersama (Dalam PKPUS) telah menyampaikan Rencana Perdamaian yangmenawarkan skema penyelesaian kewajiban kepada seluruh Kreditor sesuai denganskema pembayaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian;Menimbang, bahwa pada Rapat Kreditor tertanggal 27 Oktober 2020, diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pemungutansuara (voting
    ) terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor, yang dihadirioleh 54.204 Kreditor yang memiliki hak suara, dengan hasil voting sebagai berikut: KONKURENVOTING Kreditor Tagihan (Rp) SuaraJumlah % Jumlah % Jumlah %SETUJU 53.350 98,42% 8.189.185.675.502 95,214% 781.295 95,682%TIDAK539 1% 316.290.379.500 3,677% 26.044 3,190%SETUJUABSTAIN 315 0,58% 95.389.800.793 1,109% 9.214 1,128%TOTAL 54.204 100% 8.600.865.855.794 100% 816.553 100% Menimbang, bahwa Para Kreditor dan Debitor membenarkan apa
Register : 27-05-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon:
WILLY NATA SANJAYA
Termohon:
1.BUDI PRASETYA
2.CHRISMA AGUNG PRASETYA
660270
  • Bahwa dengan sikap Debitur yang tidak berkeinginan untuk melakukanperubahan dan perbaikan terhadap proposal perdamaiannya maka HakimPengawas dan Pengurus dalam PKPU melanjutkan ke agenda Vooting untukpengambilan keputusan terkait dengan setuju atau tidak setujunya parakreditur atas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Debitur, denganpengurus menyediakan blanko voting dan kemudian diisi oleh masingmasingkreditor dengan sikap Menolak atau menyetujui.e.
    Ad 44 Q ij a.08 66 arna HASIL VOTING; REKCANA PERVAMAIAN ' 7 7. . BUDI PRASETYA (DALAM PKPU) DAN CHRISMA AGUNG PRASETYA (DALAM PKPU)berikut:No. Kreditor Jih Tagihan (Rp) JihHak JIhHak Voting Rencana Perdamaian (Vv) KeteranganSuara Suara Setuju Tdk Abstain(%) SetujuKREDITOR SEPARATIS1, PT BANK CENTRAL ASIA Tbk 3.083.828.534,17 308 10,33 wr Zl Ra ca2 PT BANK BUKOPIN Tbk. 17.149.203.951,00 1.715 57,46 J yRowe tus .
    Hanjuang 1, Blok i5/2627, Sektor 11, BSD City, Kota Tangerang Selatan 15318Email: bpcapsby@gmail.com HP. 0822 4909 4457 (Agustiar) atau 0812 1105 7667 (Farhan Jaafar)Perhitungan Suara (Voting) Rencana Perdamaian KREDITOR SEPARATIS Jih KREDITOR Total Tagihan Jih Hak Tagihan Hadir Dalam Rapat Hasil Voting KETERANGANSuara (%) (2 1/2 Jih Kreditor ) "Re el Veg1. BCA 3.083.828,534,17 308 10,33 MENOLAK2. Bukopin 17.149.203.951,00 1.715 57,46 00 Up ABSTAIN3.
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
1.PT. PUTRA MAS ANUGERAH
2.PT. AGUNG DAYA KREASI
Termohon:
1.PT. GRAND KARTECH Tbk
2.KENNETH SUTARDJA
15257
  • , telah dilakukan pemungutan suara (voting), dengan rincian sebagalberikut:1.
    Niaga.Jkt.Pst.rupiah) (persentase 100%) suara (presentase 100%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) sebesar O suara (presentase 0%).Menimbang, bahwa Hakim Pengawas memberitahukan hasil voting terhadapRencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 berikut dengan Revisinya yang Debiturajukan, disetujui oleh mayoritas kreditur konkuren namun tidak disetujui oleh krediturseparatis dan oleh karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Namun karenaProposal Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 baru diberikan kepada paraKreditur pada hari itu dan untuk memberikan kesempatan kepada para Kreditur untukmempelajari Proposal Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021 terlebih dahulu,maka Debitur memohon agar diberikan waktu perpanjangan PKPU Tetap kedelapan(VIII) selama 14 hari untuk pelaksanaan pengambilan keputusan (Voting) terhadapProposal Rencana Perdamaian tertanggal 3 Juni 2021 sesuai ketentuan yangberlaku;Menimbang, berdasarkan
    keterangan Pemohon PKPU, Termohon PKPU danTermohon PKPU II, laporan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus saling bersesuaianantara satu dengan lainnya, bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian Tertanggal 3 Juni 2021berikut dengan Revisinya yang diajukan oleh Debitur tersebut dengan hasil sebagaiberikut:lil.
    Niaga.Jkt.Pst.dari % (satu per dua) Kreditur Konkuren yang hadir yang haknya diakui atausementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruhpiutang Konkuren yang diakui atau sementara diakul yang hadir dan disetujui dalamrapat kreditur oleh lebih dari % (Satu per dua) Kreditur separatis yang hadir sertamewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh piutang separatis yanghadir;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) padatanggal
Putus : 27-10-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PORTIGON AG VS 1. PT SUPER EXIM SARI, DK
224142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun hasil pemungutan suara (voting) rencana perdamaiansebagai berikut:Kreditor Konkuren> Jumlah kreditur konkuren yang hadir sebanyak 35 (tiga puluh lima)kreditor dengan jumlah tagihan sebesar Rp524.433.693.099,67 (limaratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratussembilan puluh tiga sembilan puluh sembilan koma enam puluh tujuhrupiah) dengan jumlah suara sebanyak 52.443 (lima puluh dua ribuempat ratus empat puluh tiga) suara;> Kreditur konkuren yang hadir dan menyetujui
    Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 Hakim Pengawas telah menerimaLaporan Hasil Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian;5.
    Nomor 910 K/Padt.SusPailit/2016Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan Rencana Perdamaian TimPengurus dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUTetap) PT Super Exim Sari (Dalam PKPU Tetap) tanggal 23 Juni 2016, yangpada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Tim Pengurus bersamasama dengan Hakim Pengawas telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa rapat pemungutan
    PT Panca Budi Pratama;Bahwa kemudian tim pengurus menyampaikan kepada para kreditur,agenda voting hari ini adalah voting terhadap rencana perdamaian yangtelah final, dan tim pengurus memulai proses voting dengan terlebih dahulumemanggil kreditur konkuren dan kemudian memanggil kreditur separatis;Bahwa kemudian voting atas rencana perdamaian dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan Pasal 281 ayat (1) huruf bUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, danhasil
    dari Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian PT Super Exim Sari (Dalam PKPU) adalah sebagai berikut:Kreditur Konkuren4.1.
Register : 20-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1, PT EQUASEL SELARAS ; 2. PT INTIUSAHA SOLUSINDO >< PT. INTERNUX
610345
  • INTERNUX telah dinyatakanberada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Sementara) selama 44(empat puluh empat) hari ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal 31Oktober 2018, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pada tanggal 30 Oktober2018 Pengurus dengan dihadiri Hakim Pengawas telah melaksanakan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor PT INTERNUX, adapun hasil voting tersebut adalah sebagai berikut :e Bahwa hasil Rapat Pemungutan
    Suara (Voting) terhadap RencanaPerdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suara yangmenyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren.e Bahwa 2 (dua) dari 2 (dua) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihansebesar Rp. 226.000.000.000, (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah)dengan jumlah Hak Suara sebesar 22.600 suara (100%) telah menyetujuiRencana Perdamaian;e Bahwa dari 274 Kreditor Konkuren dengan jumlah Tagihan sebesar Rp.4.495.780.179.884,82 (empat trillun
    Bahwa oleh karena rapat pemungutan suara ( voting ) yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 dihadiri olehseluruh kreditor separatis yakni sebanyak 2 ( dua) kreditor separatis, danlebih dari /2 ( seperdua ) kreditor konkuren yakni sebanyak 274 kreditordari jumlah seluruh kreditor konkuren sebanyak 281 kreditor konkuren,dimana seluruh kreditor separatis dengan hak suara sebesar 22.600.suara ( 100 % ) dan sebagian besar kreditor konkuren yakni sebanyak262 kreditor konkuren yang tagihannya
    Demikian laporan dan rekomendasi ini disampaikan dan selanjutnya sayaserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dalam Perkara Nomor126/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk diputuskan sesuaidengan ketentuan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Pengawas dan Laporan dariPengurus, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 telah dilakukan voting untukHalaman 3 dari 40 Halaman Putusan Perdamaian No. 126/Pdt.SusPKPU
    INTERNUX (Dalam PKPUS), yang namanya tercantumdalam bagian akhir perjanjian ini, yang telah menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Perseroan, dalam Rapat Kreditor dengan agendapemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnyadisebut Para Kreditor) ;Dengan ini menerangkan halhal sebagai berikut:.
Register : 20-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1, PT EQUASEL SELARAS ; 2. PT INTIUSAHA SOLUSINDO >< PT. INTERNUX
896365
  • INTERNUX telah dinyatakanberada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (sementara) selama 44(empat puluh empat) hari ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal 31Oktober 2018, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pada tanggal 30 Oktober2018 Pengurus dengan dihadiri Hakim Pengawas telah melaksanakan RapatPemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor PT INTERNUX, adapun hasil voting tersebut adalah sebagai berikut :e Bahwa hasil Rapat Pemungutan
    Suara (Voting) terhadap RencanaPerdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari suara yangmenyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren.e Bahwa 2 (dua) dari 2 (dua) Kreditor Separatis dengan jumlah tagihansebesar Rp. 226.000.000.000, (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah)dengan jumlah Hak Suara sebesar 22.600 suara (100%) telah menyetujuiRencana Perdamaian;e Bahwa dari 274 Kreditor Konkuren dengan jumlah Tagihan sebesar Rp.4.495.780.179.884,82 (empat triliun
    Bahwa oleh karena rapat pemungutan suara ( voting ) yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 dihadiri olehseluruh kreditor separatis yakni sebanyak 2 ( dua ) kreditor separatis, danlebih dari 2 ( seperdua ) kreditor kKonkuren yakni sebanyak 274 kreditordari jumlah seluruh kreditor konkuren sebanyak 281 kreditor konkuren,dimana seluruh kreditor separatis dengan hak suara sebesar 22.600.suara ( 100 % ) dan sebagian besar kreditor konkuren yakni sebanyak262 kreditor konkuren yang
    INTERNUX (Dalam PKPUS), yang namanya tercantumdalam bagian akhir perjanjian ini, yang telah menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Perseroan, dalam Rapat Kreditor dengan agendapemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2018di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnyadisebut Para Kreditor) ;Dengan ini menerangkan halhal sebagai berikut :.
    tersebut, Hakim Pengawasberpendapat bahwa voting yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2018tersebut adalah telah memenuhisyarat untuk diterimaperdamaiannya, sebagaimana dirumuskan dalam bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UndangHalaman 37 dari 40 Halaman Putusan Perdamaian No. 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
12532
  • AHUAH.01.030188276 tentangPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Hijrah Hanjayatanggal 7 November 2017;Homologasi adalah pengesahan Rencana Perdamaian yang telah disetujuimelalui mekanisme pemungutan suara (voting) oleh Para Kreditor yangberhak sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kreditor adalah adalah orang perorangan atau badan hukum yangmempunyai piutang terhadap HH karena perjanjian atau UndangUndangyang
    Bahwa hasil Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana Perdamaianyang ditawarkan oleh PT Hijrah Hanjaya yaitu sebagai berikut:a.
    ) oleh Kreditor yang berhakberdasarkan ketentuan Pasal 281 Ayat (1) UUK danditandatangani oleh seluruh Kreditor.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriMedan Nomor33/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Mdn.Rencana perdamaian tertanggal 8 Juli 2021 yangdisusun dan disiapkan oleh Debitor PKPU untukkepentingan pemungutan suara (voting) oleh ParaKreditor dari Debitor PKPU pada rapat kreditor yangdiselenggarakan di Pengadilan Niaga Medan,sebagaimana Lampiran
    )terhadap Rencana Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal21 Juli 2012 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, dengan hasil aklamasi,dimana semua Kreditor dapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukanoleh Debitor, sehingga dengan demikian Rencana Perdamaian tersebut menjadiPerjanjian Perdamaian diantara Debitor dengan Para Kreditor, dan harusmematuhi Kesepakatan Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata tidak terdapat alasan yangkuat untuk
Putus : 14-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk VS MUHAMMAD TASMIN, S.H., dan RIZKY DWINANTO, S.H., M.H, DK
14487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebutmayoritas Kreditur telah menyetujui proposal rencana perdamaian yangdiajukan oleh Debitur;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Hakim Pengawas merekomendasikankepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang pada perkara PKPU Nomor 04/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Smg. untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar Proposal PerdamaianDebitur PT Kusumahadi Santosa (dalam PKPU) diterima dan dihomologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan HasilRapat Pemungutan Suara/Voting
    Rencana Perdamaian kepada HakimPengawas tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya menyampaikan halhalsebagai berikut:1.Bahwa Tim Pengurus PT Kusumahadi Santosa (Dalam PKPU) telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaianpada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 bertempat di ruang sidangPengadilan Niaga Semarang pada pada Pengadilan Negeri Semarang;Dalam rapat pemungutan suara tersebut dihadiri dan dipimpin langsung olehBapak Mujahri, S.H., selaku Hakim Pengawas dan Bapak Ali Nuryahya
    MultiKimia Intipelangi, Koperasi Karyawan Kusumahadi Santosa, KoperasiKaryawan Kusumaputra Santosa, PT Kusuma Dewa Santosa danSinoasi Holding Limited; (daftar hadir terlampir)Bahwa sebelum acara voting berlangsung, Hakim Pengawas membukarapat dan mempersilakan Tim Pengurus untuk menyampaikan laporantentang agenda rapat kreditur dan juga tata pelaksanaan voting;Tim Pengurus menyampaikan kepada peserta rapat Kreditur dimana sesuaidengan Agenda Rapat hari ini adalah untuk Pembahasan ProposalPerdamaian
    Nomor 122 PK/Padt.SusPailit/2016tentang rencana perdamaian dikarenakan seluruh Debitur dan para Krediturtelah menyampaikan tanggapannya atas rencana perdamaian yang telahdiajukan oleh Debitur;Bahwa kemudian voting Rencana Perdamaian dilaksanakan sesuai denganketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan adapun hasil darirapat pemungutan suara/voting Rencana Perdamaian PT KusumahadiSantosa (dalam PKPU) adalah sebagai berikut
Register : 19-06-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon:
1.IWAN JOKO SATOTO
2.DEVI ARIYANTI
Termohon:
Koperasi Serba Usaha LUMBUNG ARTHO
14165
  • Menentukan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin, 24 Agustus 2020, Pukul 09.00 WIB, bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;Bahwa pada saat Rapat Pemungutan Suara (Voting) Perdamaian dilakukanpada hari Senin, 3 Agustus 2020, Sesuai dengan hasil pemungutan suara(voting) tersebut,diketahui bahwa Kreditor Konkuren yang hadir rapat danmemberikan suara dalam pemungutan sebanyak 36 Kreditor Konkuren,dimana 25 Kreditor konkuren menyetujui rencana perdamaian yangdiajukan
    Kamis, tanggal 13 Agustus 2020;Hal. 4 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby5.Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2020 telah dilakukan penandatangananPerjanjian Perdamaian Koperasi Serba Usaha (KSU) LUMBUNG ARTHO(DALAM PKPU) Perkara Nomor : 34/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Sbytanggal 12 Agustus 2020 oleh Debitor PKPU dan Para Kreditor yang telahmenyetujul Proposal Perdamaian Debitor PKPU di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya setelah selesai Rapat Pemungutan Suara(Voting
    HakimPengawas tersebut;Hal. 5 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini segala sesuatuyang termasuk dalam berita acara rapat dianggap sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari Putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Laporan Hakim Pengawas danTim Kurator serta permohonan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah melaksanakan PemungutanSuara (Voting
    Rp.36 55.043.774.0 25 11 46.165.050.0 8.878.724.000 00 00 Total Tagihan Kreditur Voting = Rp. 55.043.774.000Total 2/3 Tagihan Kreditur= Rp. 36.695.849.333Hal. 18 Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPUPengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga SbySelanjutnya, DEBITOR PKPUSS dan Para Kreditor telah setuju dan sepakatuntuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1DEFINISISetiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam konteksmasingmasing kalimat
    Oleh karena RencanaPerdamaian disetujui dalam Rapat Kreditor sesuai ketentuan penghitungansuara dalam ketentuan Pasal 151 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka : KesepakatanKreditor Konkuren tercapai dan Hasil Voting diterima;Menimbang, bahwa Debitor PKPU dan Para Kreditor telah sepakat danmenandatangani Perjanjian Perdamaian pada hari Rabu, tertanggal 12 Agustus2020 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tindak lanjutdari