Ditemukan 587 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TEGAL Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
2.Priyo Sayogo, S.H., M.H.
Terdakwa:
NUROKHIM Bin SAPARI
6211
  • Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 60 m danpanjang tali selambar < 1000 m untuk setiap sisi, Kantong bagian atasmenggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window),kapal motor berukuran > 10 GT sampai dengan 30 GT dandioperasikan pada jalur penangkapan ikan II di WPPNRI 712.b.
    Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 90 m danpanjang tali selambar < 1800 m untuk setiap sisi, Kantong bagian atasmenggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window),kapal motor berukuran > 30 GT dan dioperasikan pada jalurpenangkapan ikan Ill di WPPNRI 712 dan pada Zona EkonomiEksklusif Indonesia di WPPNRI 711Ahli Berpendapat Berdasarkan dokumentasi dan pengukuran jaringsecara langsung, ukuran mata jaring bagian kantong sebesar 0,5 inchi.
    Hiu 04 padaposisi 06 16.723 LS 110 01.594 BT berada di Laut Jawa dan masukkedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI)712.Menimbang atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan benardan tidak keberatan.2.
    Bahwa Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 90 m danpanjang tali selambar < 1800 m untuk setiap sisi, kantong bagian atasmenggunakan jendela bermata jaring persegi (Square mesh window),kapal motor berukuran > 30 GT dan dioperasikan pada jalurpenangkapan ikan III di WPPNRI 712 dan pada Zona Ekonomi EksklusifIndonesia di WPPNRI 711.
    712.Mesh size kantong = 2 inchi, panjang tali ris atas < 90 m dan panjang tallselambar < 1800 m untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakanjendela bermata jaring persegi (Square mesh window), kapal motor berukuran >30 GT dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan Ill di WPPNRI 712 danpada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di WPPNRI 711. = Abiimenerangkanberdasarkan dokumentasi dan pengukuran jaring secaralangsung, ukuran mata jaring bagian kantong sebesar 0,5 inchi.Ahlimenerangkan Sesuai
Register : 28-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 21-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 276/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 8 Nopember 2019 — Penuntut Umum: JAFET OHELLO, SH Terdakwa: DEMAS DJAILOLO
12057
  • Halteng seharusnya KM YASIN 09yang dinahkodai oleh terdakwa DEMAS DJAILOLO menggunakan SIPIyang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan TerpaduSatu Pintu Daerah Provinsi Malut dan bertentangan dengan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 71/PERMENKP/2016 Tahun2016 tentang jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penagkapanikan di WPPNRI;Bahwa kapal KM.
    Perairan Maluku Utara bersinggungan dengan 4 (empat)WPPNRI, yaitu WPPNRI 715, 716, 714, dan 717.
    Dasar hukumpengaturannya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI)Bahwa ya, plotting peta menunjukkan bahwa koordinat tersebut masukdalam WPPNRI 715, tepatnya di perairan Teluk Weda.Bahwa secara umum dokumen yang wajib berada di atas kapal meliputidokumen kapal, dokumen perizinan, dan dokumen keahlian awak kapalyaitu:a.
    Pasal 7 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004Halaman 16 dari 27 Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2019/PN Ttetentang Perikanan, dan berbagai aturan pelaksana UU Perikanan,diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor30/PERMENKP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI danPermen KP 712016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan APIdi WPPNRI.
    YASIN 09 adalahPasal 100 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.Pasal 7 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan, dan berbagai aturan pelaksana UU Perikanan, diantaranyaPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2012tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan Permen KP 712016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API di WPPNRI.
Register : 01-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 97-K/PM.I-04/AD/X/2019
Tanggal 10 Oktober 2019 — Oditur:
EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa:
Lando Pahala Gultom
6727
  • Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RINomor 18/PERMENKP/2014 tentang wilayah PengelolahanPerikanan Negara Republik Indonesia tanggal 14 April 2014,perairan Jambi masuk dalam wilayah Pengelolahan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) WPPNRI 711 meliputiPerairan Selat Karimata, Laut Natuna dan laut China.8.
    WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan LautAndaman;2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan NusaTenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, lautNatuna dan laut China Selatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, TelukBone, Laut Flores dan laut Bali;7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan LautBanda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, lautMaluku, laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi, dansebelah utara Pulau Halmahera;10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasihdan Samudera Pasifik;11.
    Bahwa benar dari keterangan Ahli, berdasarkan PermenKelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014tentang wilayah Pengelolahan Perikanan Negara RepublikIndonesia tanggal 14 April 2014, perairan Jambi masuk dalamwilayah Pengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI) WPPNRI 711 meliputi Perairan Selat Karimata,Laut Natuna dan laut China.20.
    Bahwa benar perbuatan Terdakwa bersama Saksi3melakukan kegiatan membawa/ mengangkut benih Lobster dariwilayah WPPNRI 711 atau Perairan Jambi untuk di bawa keSingapura melalui Jambi adalah kegiatan pengeluaran benihLobster dari wilayah WPPNRI 711 Jambi.21.
Register : 24-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 56/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
Tran Do
4328
  • Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNo. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPPNRI) untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Bidang Perikanan lakukan kapalikan asing KM.
    BV5367 TS dengan identitas bendera Vietnam yang dinahkodai olehTerdakwa, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)Halaman 23 dari 57 Putusan Nomor 56/Pid.SusPrk/2018/PN Randi Laut Natuna Utara yaitu pada posisi koordinat 06 41 42 LU 109 1215 BT;Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan dan kemudian penangkapanoleh KRI. Abdul Halim perdanakusuma355 terhadap kapal ikan KM.
    BV5367 TS dengan identitas bendera Vietnam yang dinahkodai olehTerdakwa, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)di Laut Natuna Utara yaitu pada posisi koordinat 06 41 42 LU 109 1215 BT;Halaman 34 dari 57 Putusan Nomor 56/Pid.SusPrk/2018/PN RanBahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan dan kemudian penangkapanoleh KRI. Abdul Halim perdanakusuma355 terhadap kapal ikan KM.
    Unsur di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanberdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan terdiri atas :1. Perairan Indonesia ;2. ZEEI, dan3.
    BV5367 TS dengan identitas bendera Vietnam yang dinahkodai olehHalaman 39 dari 57 Putusan Nomor 56/Pid.SusPrk/2018/PN RanTerdakwa, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE)di Laut Natuna Utara yaitu pada posisi koordinat 06 41 42 LU 109 1215 BT ;Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan dan kemudian penangkapanoleh KRI. Abdul Halim perdanakusuma355 terhadap kapal ikan KM.
Register : 24-05-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 15 Juni 2017 — CHRISTIYA AGUSTINA
10933
  • ,khususnya WPPNRI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelahSelatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan LautTimor bagian BaratBahwa perbuatan terdakwa membawa benih lobster dari Perairan LombokTengah Provinsi Nusa tenggara Barat masuk untuk dibawa ke Singapuramelalui Bandar Udara Internasional Gusti Ngurah Rai Denpasar Balimerupakan kegiatan pengeluaran dari WPPNRI 573.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun
    , pembududayaanikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yangmeliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zonatambahan dan zona ekonomi eklusif Indonesia.Pasal 2 ayat (1) : WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 1diatas dibagi dalam 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan,yaitu :a) WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;b) WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah BaratSumatera daan Selat Sunda;c) WPPNRI 573 meliputi perairan
    Samudera Hindia sebe lah SelatanJawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danLaut Timor bagian Barat;d) WPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan lautChina Selatan;e) WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;f) WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali;g) WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;h) WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, lautHalmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;i) WPPNRI 716 meliputi
    Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 /PERMENKP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, Perairan LombokTengah Provinsi Nusa tenggara Barat masuk dalam wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia, disingkat dengan WPPNRI,Hal 64 dari 78 halaman Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN DPS.khususnya WPPNRI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, LautSawu
    Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 /PERMENKP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, Perairan LombokTengah Provinsi Nusa tenggara Barat masuk dalam wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia, disingkat dengan WPPNRI,khususnya WPPNRI 573 yang meliputi perairan Samudera Hindiasebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, LautSawu dan Laut Timor bagian Barat Bahwa perbuatan terdakwa membawa
Register : 28-05-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 25 Juni 2018 — Penuntut Umum:
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Budi Santoso bin Nurdin
15862
  • Per 1/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI), adalah merupakan wilayah pengelolaanperikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi,penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman,perairan kepulauan, laut teritorial, Zona tambahan dan ZEEI.
    Pelangi 02 GT.21 No.4299/Ba yang tertangkapdi koordinat 05 5150.6 LS 107 0425.3 BT di perairan Utara Laut Jawaadalah termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) 712;Ahli juga menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki,menguasai, membawa dan/atau menngunakan alat penangkap ikan dan/ataualat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumberdaya ikan dikapal ikan di WPPNRI, sebagaimana dimaksud dalamPasal 85 jo pasal 9 dipidana
    Pelangi 02 adalahkapal penangkap ikan berbendera Indonesia telah melakukan penangkapan ikandengan menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl diperairan laut utara Jawayang termasuk bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI).Hal.17 dari 25 Pts.No. 03 /Pid.SusPRK /2018/PN. Jkt.
    Pelangi 02 adalah kapal yang dipergunakan sebagai sarana/prasarana untuk melakukankegiatan operasional penangkapan ikan di perairan laut utara jawa yang merupakanbagian dari pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI);Menimbang bahwa menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 1 angka 9, kapal perikanan adalah kapal,perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk ,melakukan
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik IndonesiaMenimbang bahwa menurut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/Permen KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera RepublikIndonesia (WPPNRI), Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan WPPNRI adalahmerupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan,pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yangmeliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona tambahan danzona ekonomi
Register : 30-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 808/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
D I A H, S H
Terdakwa:
ELFADIAZ MUKTI WIBOWO Alias BOWO Bin HERI PURWANTO
8715
  • 88UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah); Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 18/PermenKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia, Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI
    WPPNRI sebagaimana dimaksudpada Pasal 1 dibagi dalam 11 (Sebelas) wilayah pengelolaan perikananyaitu:1) WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan LautAndaman;2) WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah baratSumatera dan Selat Sunda;Halaman 16 dari 32 Putusan Nomor 808/Pid.B/2019/PN.Jmb3) WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelahselatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, danLaut Timor bagian barat;4) WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna
    ,dan Laut China Selatan;5) WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6) WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, LautFlores, dan Laut Ball;7) WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo, dan Laut Banda;8) WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, LautHalmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9) WPPNRI 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah utaraPulau Halmahera;10) WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih danSamudera Pasifik;11) PPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru
Register : 19-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Tanggal 7 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
HERMING MAMING
12039
  • HIUMACAN 3606 termasuk dalam Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPP) 715 sesuai dengan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor : 18/PERMENKP/2014 tentangWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan jugaditentukan dari Peta Laut Nomor 363;e Bahwa, WPP RI 715 meliputi Teluk Tomini, Laut Maluku, LautHalmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;e Bahwa, Perairan Sebelah Utara Halmahera dan Laut Sulawesitermasuk dalam WPPNRI 716;e Bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KM.
    LUVENIA ditangkap oleh KP.HIU MACAN 3606 termasuk dalam WPPNRI 715 sebagaimanaPeraturan Menteri KP Nomor:18/PERMENKP/2014 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan juga sesuai Peta LautNomor 363;e Bahwa, WPPNRI 715 meliputi Teluk Tomini, Laut Maluku, LautHalmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;e Bahwa, WPPNRI 716 meliputi Perairan Sebelah Utara Halmaheradan Laut Sulawesi;e Bahwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM.
    LUVENIA pada saatditangkap posisi koordinat 0003.253 LU 12843.531 BT masuk dalamwilayah bagian selatan Halmahera merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715;e Bahwa benar, sesuai SIPIOT Nomor: 26.20.7198.5223.00689daerah penangkapan ikan KM.
    LUVENIA resmi danlegal beroperasi sebagai kapal penangkap ikan di WPPNRI.
    putusan ini;Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa, terlebin dahulu dipertimbangkan halhal yang memberatkan danmeringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut :Halhal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak keseimbanganpemanfaatan sumberdaya perikanan pelagis di WPPNRI 715 khususnyadi perairan Sebelah Selatan Halmahera;Halhal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum; Putusan Nomor : 1/Pid.SusPRK/2021/PN SonPage 20 Terdakwa sopan dalam
Register : 01-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUJI ACHMAD MUTHAQIN, SH
Terdakwa:
PALLETUI Alias LATTU
8638
  • WPPNRI 571 meliputi perairan selat malaka dan laut Andaman;2. WPPNRI 572 meliputi perairan samudra hindia sebelah barat, Sumatradan selat sunda;3. WPPNRI 573 meliputi perairansamudra hindia sebelah selatan, jawahingga sebela selatan nusa tenggara, laut sawu dan laut timur bagianbarat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan selat karimata, laut natuna, dan laut cinaselatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;6. WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut flores,dan laut bali;7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan teluk tolo dan laut banda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan teluk tomini, laut Maluku, lautHalmahera, laut seram dan teluk beraur;9. WPPNRI 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah utara pulauHalmahera, laut seram dan teluk beraur;10. WPPNRI 717 meliputi perairan teluk cendrawasih dan samudra pasifik;11.
    WPPNRI 571 meliputi perairan selat malaka dan laut Andaman;Halaman 32 dari 48 Putusan Nomor 128/Pid.B/2018./PN.FHK.2. WPPNRI 572 meliputi perairan samudra hindia sebelah barat, Sumatradan selat sunda;3. WPPNRI 573 meliputi perairan samudra hindia sebelah selatan, jawahingga sebela selatan nusa tenggara, laut sawu dan laut timur bagianbarat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan selat karimata, laut natuna, dan laut cinaselatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;6.
    WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut flores,dan laut bali;7. WPPNRI 714 meliputi perairan teluk tolo dan laut banda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan teluk tomini, laut Maluku, laut Halmahera,laut seram dan teluk beraur;9.
    WPPNRI 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah utara pulauHalmahera, laut seram dan teluk beraur;10.WPPNRI 717 meliputi perairan teluk cendrawasih dan samudra pasifik;11.WPPNRI 718 meliputi perairan laut aru, alaut arafuru dan laut timurbagian timur;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENKP/2014menegaskan bahwa yang dimaksud Andon penangkapan ikan adalah kegiatanpenangkapan ikan di laut dilakukan oleh nelayan
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
AKMAL
10232
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 23 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN23 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN23 bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang bahwa
    secara fisik kapal, KM IPN23merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN23 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN23 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN23 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN23diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPN23 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN 17diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN23 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
ANTONI
10058
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN11 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN11 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 8/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN11 ~~ bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang
    secara fisik kapal, KM IPN11merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN11 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal 90jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautan danPerikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapan ikandan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPNO9 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN11 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN11diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPNO9 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN11diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN09 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
KAMARUDIN
9750
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN10 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN10 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN10 ~~ bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang
    secara fisik kapal, KM IPN10merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN10 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal 90jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautan danPerikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapan ikandan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPNO9 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN10 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN10diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPNO9 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN10diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN10 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 19-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, SH,.MH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
1.SAUD bin AMINUDIN
2.FERDI SUPRIADI alias ENDI bin FRAN SUPRIANDI
3.MAMAT bin JIMI
4.MOHAMAD SOPIAN bin AMINUDIN
5.DIDI MULYADI bin SAHLAN
6.REKA alias REKA SAPUTRA bin M. USIN
4022
  • )disebutkan salah satu wilayah pengelolaan perikanan adalah WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawahingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut TimorBagian barat dan perairan Jember, Pacitan dan Pergi masuk didalamnya.
    WPPNRI 571 meliputi perairan SelatMalaka dan Laut Andaman;b. WPPNRI 572 meliputi perairanSamudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan SelatSunda;c. WPPNRI 573 meliputi perairanSamudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelahSelatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timorbagian Barat;d. WPPNRI 711 meliputi perairan SelatKarimata, laut Natuna dan laut China Selatan;e. WPPNRI 712 meliputi perairan LautJawa;Ts WPPNRI 713 meliputi perairan SelatMakasar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali;g.
    WPPNRI 714 meliputi perairan TelukTolo dan Laut Banda;Halaman 32 dari 51 Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN.Cbih. WPPNRI 715 meliputi perairan TelukTomini, laut Maluku, laut Halmahera, Laut Seram danTeluk Berau;i. WPPNRI 716 meliputi perairan LautSulawesi, dan sebelah utara Pulau Halmahera;j. WPPNRI 717 meliputi perairan TelukCenderawasih dan Samudera Pasifik;k.
    Aji MulyanaAlias Masaw Bin Ayat Sudrajat yang akan diterima oleh seseorangtersebut merupakan kegiatan Pengeluaran dari WPPNRI 573,sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 16 (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun2009 tentang Perikanan.
    Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 18/PERMENKP/2014 tanggal 14 April 2014 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)disebutkan salah satu wilayah pengelolaan perikanan adalah WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawahingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut TimorBagian barat dan perairan Jember, Pacitan dan Pergi masuk didalamnya.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN Mbo
Tanggal 19 Mei 2017 — M. MIZAR Bin SYARIFUDDIN
1199
  • MIZAR Bin SYARIFUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai,membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yangmenggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPNRI) . sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 85 Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan
    E atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan NegeriMeulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajamemiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN MboRepublik Indonesia (WPPNRI
    Aceh Barat untuk pemeriksaan ;> Bahwa terdakwa mengetahui tidak dibolehkan melakukan penangkapanikan menggunakan pukat tarik (pukat Trawl), dimana kapal KM.IJO OENGT.05> Bahwa terdakwa menangkap ikan dengan mempergunakan pukat trawlakan mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayahKuala Nagan Raya yang termasuk dalam perairan wilayah pengeloaanperikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).oonn= Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85Undangundang RI Nomor
    Oto Pia GT.05 termasuk dalam pukathela dasar yang ditarik oleh satu kapal.Bahwa Ahli menerangkan wilayah perairan Nagan Raya termasuk jugadalam WPPNRI 572 yang dilarang juga penggunaan alat penangkapanikan berupa jaring trawl.Bahwa Ahli menerangkan ikan yang tertangkap dengan menggunakanpukat dengan mata jaring 1 (satu) cm adalah ikan yang berukurandiameter di atas 1 (satu) cm.Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN MboMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan
    MIZAR Bin SYARIFUDDIN tersebut diatas,terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dalam dakwaan;2.
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Ari Wibowo, SH.
3.Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
H. KAI alias HAJI KAI
4722
  • dan Penempatan alatpenangkapan ikan di wilayah perikanan Negara Republik Indonesia adalahwilayah pengelolaan perikakan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zonaekonomi ekskusif Indonesia;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PermenKP/2016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan diwilayah perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI
    WPPNRI 571 yang meliputi perairan selat malaka dan laut andaman;2. WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, danLaut Cina Selatan;WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut floresowdan laut bali:Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 4/Pid.SusPRK/2018/PN Lbj5. WPPNRI 718 meliputi perairan laut aru, laut arafuru, dan laut Timorbagian Timur;6.
    WPPNRI 572 meliputi perairan samudra Hindia sebelah barat sumateradan selat sunda;7. WPPNRI 573 meliputi perairan samudera Hindia Belanda sebelahselatan Jawan hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danlaut Timor bagian barat;8. WPPNRI 714 meliptui perairan teluk tolo dan laut banda;9.
    WPPNRI 715 yang meliputi Perairan teluk tomini, laut maluku, lauthalmahera, laut seram dan teluk Berau;10.WPPNRI 716 meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utara pulauHalmahera11.WPPNRI 717 yang meliputi perairan teluk cendrawasih dan samuderapasifik;Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2018 Terdakwa yangmerupakan Nakhoda kapal PUTRA MANKA GT. 25 berlayar dari perairanPulau Badi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2018/PN Lbj
Tanggal 30 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Iwan Gustiawan, SH.
Terdakwa:
S.NAJAMUDDIN IBRAHIM ASSAGAF alais NAJA
5522
  • dan Penempatan alatpenangkapan ikan di wilayah perikanan Negara Republik Indonesia adalahwilayah pengelolaan perikakan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zonaekonomi ekskusif Indonesia;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PermenKP/2016tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan diwilayah perikanan Negara Republik Indonesia WPPNRI
    WPPNRI 571 yang meliputi perairan selat malaka dan laut andaman;2. WPPNRI 711 yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, danLaut Cina Selatan;3. WPPNRI 712 meliputi perairan laut jawa;4. WPPNRI 713 meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut floresdan laut bali;5. WPPNRI 718 meliputi perairan laut aru, laut arafuru, dan laut Timorbagian Timur;6. WPPNRI 572 meliputi perairan samudra Hindia sebelah barat sumateradan selat sunda;7.
    WPPNRI 573 meliputi perairan samudera Hindia Belanda sebelahselatan Jawan hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danlaut Timor bagian barat;8. WPPNRI 714 meliptui perairan teluk tolo dan laut banda;9.
    WPPNRI 715 yang meliputi Perairan teluk tomini, laut maluku, lauthalmahera, laut seram dan teluk Berau;10.WPPNRI 716 meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utara pulauHalmahera11.WPPNRI 717 yang meliputi perairan teluk cendrawasih dan samuderapasifik;Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa benar Terdakwa yang merupakan Nakhoda kapalBINTANG ABADI HI GT 26 yang berbendera Indonesia, berlayar dari perairanHalaman 20 dari 28 Putusan Nomor 6/Pid.SusPRK/2018/PN LbjPulau
Register : 15-01-2018 — Putus : 09-02-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal 9 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.Buyung Anjar Purnomo,SH
2.PIETER LOUW, SH
Terdakwa:
MOH. RAMLI
12249
  • yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan BarangBukti oleh KRI Multatuli 561 yang mana Kapal KM IPN 17 diperiksa padatitik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwa sebagai Nahkodakapal penangkap ikan KM IPN17 melakukan penangkapan ikan telahmelanggar Jalur 1 dan Jalur 2 yang tidak sesuai dengan Fishing Groundatau daeran penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
    Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Prk/2018/PN Sonmembawa Kapal Penangkap Ikan KM IPN17 ~~ bukan melakukanPenangkapan ikan di Laut Arafuru yang merupakan WPPNRI 718.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU RI No 31 tahun 2004 Jo UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004tentang Perikanan;Menimbang bahwa terhadap isi surat dakwaan, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang
    secara fisik kapal, KM IPN17merupakan Kapal Jaring Ikan dan pada hakekatnya adalah buatan NegaraIndonesia, sehingga kapal KM IPN17 merupakan Kapal PerikananIndonesia dan berbendera Indonesia;Bahwa Terdakwa menangkap ikan di jalur yang dilarang melanggar Pasal100 jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diatur oleh Permen Kelautandan Perikanan Republik Nomor 71/PermenKP/2016 jalur penangkapanikan dan penempatan alat angkut ikan di WPPNRI
    IPN17 melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaringpurse seine perairan Arafuru yang merupakan WPPNRI 718;Bahwa jalur penangkapan 1 adalah jalur penangkapan ikan 4 mil dari pantal;Bahwa pembuktian dapat dilakukan dengan cara mengambil data titikkoordinat dalam GPS milik KM.IPN17 yang mana dalam GPS tersebutterdapat data olah gerak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan;Bahwa setelah dilakukan pengambilan data titik koordinat GPS KM.IPN17diperoleh keterangan sebagai berikut :a.
    yang telah dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan olehTerdakwa dan ketika dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa dan KapalKM IPN17 oleh KRI Multatuli 561 ternyata diketahui Kapal KM IPN 17diperiksa pada titik koordinat 03 48 336"S 133 47 281" T Terdakwasebagai Nahkoda kapal penangkap ikan KM IPN17 melakukanpenangkapan ikan telah melanggar Jalur 1 dan tidak sesuai dengan FishingGround atau daerah penangkapan ikan yang ditentukan oleh WilayahPengelolahan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI
Register : 22-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
CHIAH WAH HENG
16253
  • Register.Perkara : PDM36/TBK/Eku.2/07/2021 sebagai berikut :KESATUwon nnnnn nae Bahwa terdakwa CHIAH WAH HENG selaku Nakhoda SLFA 5269yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Selasatanggal 22 Juni 2021 pukul sekira pukul 08.20 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2021, bertempat di Perairan Selat Malaka, ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 03 24.488 LU 100 34.949 BTyang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia(WPPNRI
    HIU03, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebuttelah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEIl) dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP) maupun dokumendokumen yang sah lainnya baik dariPemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .
    HIU 03 tersebut, kapal SLFA 5269 yang dinahkodaioleh Terdakwa berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Perairan SelatMalaka, Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.Selanjutnya, kapal SLFA 5269 dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen danmuatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwakapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakanalat tangkap ikan terlarang yaitu jaring Jaring Insang Hanyut (Gill Net) dan tidakmemiliki
    Perizinanberusaha dalam hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMENKP/2020 tentang UsahaPerikanan Tangkap pada Pasal 9 ayat (1), yang berbunyi : "Setiap orang untukmelakukan Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajibmemiliki izin Usaha Perikanan Tangkap.
    Perizinan berusaha dalam hal ini mengacu pada PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor 58/PERMENKP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap padaPasal 9 ayat (1), yang berbunyi : "Setiap orang untuk melakukanUsaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajibPutusan No.20/Pid.Sus/PRK/2021/PN.Tpg Hal 18 dari 28 hal.memiliki izin Usaha Perikanan Tangkap.
Register : 29-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
RONALD HARTANTO Bin HASIHOLAN SIREGAR
7953
  • Tanjung jabung timur merupakan salah satu bentuk usahaperikanan yang termasuk di dalam satu bagian wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaitu WPPNRI 711meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan laut China Selatan danwajib memiliki / dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP) dalamhal ini diatur pada pasal 1 Permen kelautan dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia yang selanjutnya
    :Pasal 1:Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisingkat WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, danpengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairankepulauan, laut teritorial, Zona tambahan dan zona ekonomi eklusif Indonesia.Pasal 2 ayat (1) :WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatas dibagi dalam 11(sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan, yaitu :1.WPPNRI 571 meliputi
    WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah BaratSumatera dan Selat Sunda;Halaman 22 dari 40 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Tjt2, WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelahSelatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu danLaut Timor bagian Barat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna danlaut China Selatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone,Laut Flores dan laut Bali;7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, lautHalmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi, dan sebelahutara Pulau Halmahera;10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih danSamudera Pasifik;11.
    WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, laut Arafuru, dan lautTimor bagian Timur: Bahwa Berdasarkan keputusan kepala badan karantina ikan,pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan nomor 37/kepbkipm/2020 tentang tempat pengeluaran khusus benih bening lobster(puerulus) dari wilayah negara republik indonesia telah ditetapkan tempatpengeluaran khusus benih bening lobster (puerulus) dari wilayah negararepublik indonesia sebagai berikut :1.
Register : 18-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RENDI WINATA,SH
2.SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
HASAN Als ANDI
4214
  • Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 /PERMENKP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, Perairan di daerahSukabumi Jawa Barat masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia, disingkat dengan WPPNRI, khususnya WPPNRI 573yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hinggasebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat.
    ) dilarang olehPemerintah.Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia tanggal 14 April 2014 tersebut, Perairan di daerahSukabumi Jawa Barat masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia, disingkat dengan WPPNRI, khususnya WPPNRI 573Halaman 9 dari 58 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN.Jmbyang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hinggasebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut
    WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah BaratSumatera daan Selat Sunda;3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah SelatanJawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu dan LautTimor bagian Barat;4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat karimata, laut Natuna dan lautChina Selatan;5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, LautFlores dan laut Bali;7.
    WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, laut Maluku, lautHalmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi, dan sebelah utaraPulau Halmahera;10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan SamuderaPasifik; 11.
    WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, laut Arafuru, dan laut Timorbagian Timur.Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18/PERMENKP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) tanggal 14 April 2014 tersebut, makaperairan Jawa Barat masuk dalam WPPNRI 573 meliputi perairanSamudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan NusaTenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian Barat.Bahwa berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor