Ditemukan 19088 data
66 — 13
194 — 539
PT Bumi Swarga Loka.h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Pengadilan/ Niaga/Ham/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Nomor: W10.U1/2203/Pdt.02/V/2013/03, tanggal 30 Mei 2013, an. PT Bumi Swarga Loka.i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemasok Barang, Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan, Nomor: A 003.202.02-3-0120, tanggal 23 Januari 2013, ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, an.
------Menetapkan barang bukti nomor 44 sampai dengan nomor 47 (Uang tunai sejumlah Rp.1.084.338.700,00 ) Dirampas untuk Negara sebagai konpensasi pembayaran uang pengganti yang sudah dibebankan kepada Terpidana ANTON SUSANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor : 02/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT PST tanggal 27 Mei 2015 ;48.
93 — 112
132 — 52
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor /7.a/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal12 April 2017.Halaman 123 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memoribanding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memori bandingtersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23Mei 2017.Menimbang, bahwa
HMP HARYOGI, SH, Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 9 Juni 2017, Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari, Jumat, Tanggal 16 Juni 2017 oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh DANIEL N MORIOLKOSSU, SH,MH, PaniteraPengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdMOESTOFA, SH, MH EKA BUDHI PRUANTHA, SH,MHttdDrs.HMP HARYOGI,SH,Sp.N,MH.PANITERA PENGGANTI,ttdDANIEL N MORIOLKOSSU,SH,MH Salinan Sesuai AslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI AMBON;KEITEL Von EMSTER, SH.NIP. 19620202 198603 1 006Halaman 132 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMB
154 — 32
Tipikor/2017/PN.AmbMenimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum/Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon masingmasing tertanggal 20 November 2017 #NomorW27U1/1589/HT.07/XV2017. dan Nomor W27U1/1590/HT.07/XV2017,untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 21November 2017 sampai dengan tanggal 29 November
Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon tentang terbuktinya perkara ini, tetapi adaperbedaan persepsi tentang penerapan pasal yang dijatuhkan kepadaterdakwa Albert Hanoch Rananmasse alias Noke. Majelis hakim PNmenjatuhkan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsedangkan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menjatuhkanPasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP seperti dalamdakwaan Primair.2.
Serta tidak menimbulkan rasa jeraterhadap Terdakwa dan ataupun pola pencegahan terhadapmasyarakat luas, untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yangtelah dilakukan oleh terdakwa.Oleh karena itu mohon supaya Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandinguntuk menjatuhkan putusan sesuai yang terdapat dalam Redquisitoiryang telah diajukan pada hari Senin tanggal 02 OKtober 2017.Menimbang, bahwa atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan Kontra MemoriBanding
pada Pengadilan Tingkat pertama,maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding perlumenambahkan hal hal yang memberatkan terdakwa selebihnya, yaitu :1.Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menjalankantugasnya dengan baik..
Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal, 06 Desember 2017, Nomor 23/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebutdengan dibantu oleh CAROLINA NUSSY, S.H.
114 — 0
53 — 21
Tipikor/2012/PN.
118 — 46
75 — 23
107 — 47
Buru (Mantan kepala Dinaspendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru).Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berdasarkan suratPerintah / Penetapan Penahanan oleh :Penydik tidak dilakukan Penahanan ;Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21Februari 2016 ;Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Ambon sejak tanggal 22Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016 ;Ditahan oleh Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 25 Februari 2016 sampaidengan tanggal
25 Maret 2016 ;Dialihnkan menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 18Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016 ;Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal24 Mei 2016 ;Halaman 17 dari 76 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2017/PT AMB7.
Tipikor/2016/PN.Amb danterhadap permohonan upaya hukum banding dari Terdakwa/PenasihatHukum tersebut, telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum padatanggal 14 Desember 2016.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbanding Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumtelah mengajukan Memori Banding yang telah diterima oleh Panitera MudaTipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 12 April 2016, sebagaimanaternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor 24/AktaPid.Tipikor
72 — 49
158 — 76
Mengajukan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upayahukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secaraseksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill pada tanggal 9 Agustus 2017,sebagaimana Surat RisalahTerlambat Mengajukan Permohonan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
,CN.MH, Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Maluku,masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 16 Agustus2017 Nomor 17/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 September2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHakim Anggotatersebut serta KEITEL von EMSTER, SH.
,CN.MH .PANITERA,Ttd.KEITEL von EMSTER, SHSalinan sesuai aslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI MALUKU,KEITEL von EMSTER, SH.NIP.196202021986031006Halaman 93 dari 93 halaman Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK /2017/PT AMB
82 — 12
120 — 42
87 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
230 — 428
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
117 — 55
109 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
60 — 11
Tipikor;PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor ...... /Pen.Pid.sus/2014/PN.PLG tanggal oo... eee2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor ..........