Ditemukan 896309 data
Terbanding/Terdakwa : Budi
82 — 21
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana menjadi:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 untuk selebihnya.
57-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023
147 — 75
BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306.500,- (Tiga ratus enam ribu lima ratus rupiah);
223/G/TF/2023/PTUN.JKT
13 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0388/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Februari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
0388/Pdt.G/2023/PA.Pml
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
952/Pdt.G/2023/PA.Bbs
28 — 7
MENGADILI
- Menyatakan gugur perkara nomor 270/Pdt.G/2023/PA.Ktp yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang tanggal 5 April 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
270/Pdt.G/2023/PA.Ktp
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6775/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
6775/Pdt.G/2023/PA.Sor
8 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2424/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 22 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
2424/Pdt.G/2023/PA.Pml
17 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan perkara Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 12 April 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
524/Pdt.G/2023/PA.Ngw
18 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 619/P.dt.G/2023/PA.JT oleh Pemohon ;
619/Pdt.G/2023/PA.JT