Ditemukan 885 data
203 — 100
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jambi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJambi sejak tanggal 25 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari2019;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ihsan Hasibuan, S.H danRifki Septino, S.H. masingmasing Advokat/Penasehat Hukum pada Law OfficeA.IHSAN HASIBUAN, SH & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan BogorNo.122 Mendalo Darat Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal yangtelah di daftarkan di Kepaniteraan
INSYAYADI
Terdakwa:
ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN
145 — 157
- Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 3375 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi;
- Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 1804 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kab.
Disita dari Wildansyah :
INSYAYADI
Terdakwa:
Dr. H. YUNSAK EL HALCON, S.H., M.Si Bin H. ZAIHIFNI ISHAK. Alm
211 — 210
Barang bukti yang disita dari Wildansyah berupa:
- Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 3375 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Mendalo Darat Kee. Jambi Luar Kota Kab.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : INSYAYADI
131 — 164
Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 3375 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Mendalo Darat Kee. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi;
2. Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 1804 atas nama Yunsak El Halcon yang berlokasi di Desa Sungai Duren Kee. Jambi Luar Kota Kab.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dr. H. YUNSAK EL HALCON, S.H., M.Si Bin H. ZAIHIFNI ISHAK. Alm Diwakili Oleh : A. IHSAN HASIBUAN SH
151 — 153
Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 3375 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi;
2. Bidang tanah atau bangunan dengan nomor sertifikat 1804 atas nama Yunsak El Halcon yang berfokasi di Desa Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi;
Dikembalikan kepada Terdakwa Dr. H.