Ditemukan 19088 data
102 — 20
tanggal 15 Mei 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 7 Mei 2014Nomor: 8/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014;Penuntut Umum, tanggal 13 Juni 2014, Nomor: PRINT172/Q.1.20/Ft.1/06/2014,sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 27Juni 2014, Nomor: 9/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01Agustus 2014;6 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Sejak tanggal 8 Juli2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014;7 Perpanjangan Penahanan keI Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 22 Juli 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT.Ptk.Sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d 5 Oktober 2014;8 Perpanjangan Penahanan keII Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.Sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;Dalam pemeriksaan perkara ini
107 — 77
Permintaan Banding Nomor4.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbanding yang diajukan Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/PenuntutUmum, baik Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum,sampai dengan diputusnya perkara aquo keduanya tidak mengajukan MemoriBanding ;Menimbang, bahwa kepada Terdakwa Joseph Caleb Pattinama danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurHal 65 dari 74 Halaman PutusanNomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT AMBmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 ayat(1) UU TIPIKOR
HARYOGI, S.H., Sp.N., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 4 April 2018 Nomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 19 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA
78 — 20
98 — 65
Sudirman No. 364Sindangrasa Ciamis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September2018;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPS tersebut telah membaca;Halaman 1 dari 126Putusan No. 120/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalayatanggal12 Desember 2016 Nomor : B2285/0.2.17/Ft.1/12/2018; Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP PARID NURDIN, S.Pd Alias ASEPPARID NUDIN, S.Pd Bin UDIWIRATMA; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No. 120/Pid.SusTPK/2018
97 — 60
255 — 55
53 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinargrafika, Jakarta, 2009. hal 5152) ;Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan ataumelakukan tanopa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengankewenangan.
90 — 28
.003/RW.002, Desa Paal,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten MelawiAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Pengrajin Meubel)Pendidikan : SLTATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1 Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/DitReskrimsusII, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal22 November 2014 ;2 Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print13/Q.1.12/ Ft.1/11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara diPontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;Halaman dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.PtkTerdakwa didampingi
137 — 16
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
130 — 44
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gto tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. Hi. SUHARDI M.
Yusdin AbdullahHal.8s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOselaku Direktur PT.
CIPTA PRIMA JAYAsebagai pemenang tender;Hal.34 s/d111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOMenimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannnya,6. Dr.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (12) Rp. 531.682.873,00 Hal.101 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAd.4.
,Hal.111 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO
53 — 0
68 — 10
101 — 13
431 — 230
Tipikor/2015/PN.Ptktanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 30 Januari 2016 ;6.
Tipikor/2015/PN.Ptk10.
Tipikor/2015/PN.Ptkhak guna usaha seluas + 3670 ha.
Tipikor/2015/PN.Ptkb.
Tipikor/2015/PN.Ptk
91 — 20
PUTUSANNomor : 01/PID SUS TIPIKOR/20011/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : NIKO ILAHUDE, SE.Tempat lahir : Gorontalo.Umur/tanggal lahir : 51 tahun/ 05 November 1959.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
Imam Bonjol No. 29 KelurahanLimba B , Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ,berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 29 Nopember 2011, yang telah di daptarkan dikepaniteraan Pengadilan TPIKOR pada Pengadilan Negeri Gorontalotertanggal 30 Nopember 2011.1.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca :Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 08 Nopember 2011 No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo , Tentang Penunjukan MajelisHakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini :Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 22 Nopember 2011No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo tentang Penetapan harisidang pemeriksaan perkara ini :.
323 — 0
133 — 23
Borneo Tribune Press.Terdakwa oleh :1 Penyidik tidak dilakukan Penahanan;2 Penuntut Umum Tahanan Kota di Pontianak, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/dtanggal 29 Juli 2014;3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 30 Juli 2014s/d tanggal 28 Agustus 2014;4 Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk,dilakukan Penahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014sampai dengan tanggal 16
September 2014 ;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/PN.Ptk, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15Nopember 2014 ;Halaman dari 220 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.
Korupsi/2014/PN.Ptk.6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk,sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat HukumnyaDEWI ARIPURNAMAWATI, SH., SUJANTO SUDIANA, SH.,SE.,MM.,SRI NURLIZA, SH.
kalau sudah masuk persidangan mungkin sudahmenjadi alat bukti yang sah, dan selama tidak bisa dibuktikan makaseseorang tidak bisa dimintai pertangggungjawaban;e Bahwa Dalam masalah ini, ada dua kali gelar perkara, yang pertama diMabes Polri dan yang kedua di Polda Kalbar;e Bahwa Pada waktu gelar perkara di Polda Kalbar, saya memberikanpendapat yang sama dengan pendapat pada waktu gelar perkara diMabes Polri;e Bahwa saksi dalam legal opinion tersebut, ada memberikantandatangan;e Bahwa dalam perkara tipikor
99 — 39
Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari2014;4. Perpanjangan penahanan II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d tanggal 31 Januari2014;5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/dtanggal 17 Februari 2014;6. Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,sejak tanggal 10 Februari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;7.
Perpanjangan penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014;8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014;9.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 03/PPH/Pen.Pid.Sus/ TPK/2014/PN.TPI, Tanggal 20 Februari 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungpinang tersebut ;Telah Membaca :e Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Tanjungpinang No. 02/ Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN TPI, tanggal 10Februari 2014 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa danmengadili perkara atas nama terdakwa RUDIANTO, SPd.SD BinKARMIDI ;e Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02/ PidSus/TPK/2014/PN.TPI, tanggal 10 Februari2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas namaterdakwa RUDIANTO, SPd.SD Bin KARMIDI;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02 / Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN.
PERKARA : PDS 01/DBS/ Ft.1 /01/ 2014, tanggal 05 Februari 2014,terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Klas A Tanjungpinang dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMAPRIMAIR :Bahwa Terdakwa RUDIANTO, S.Pd bin AHMAD KARMIDI pada bulanJanuari 2012 s/d bulan April 2013 atau setidak tidaknya antara tahun 2012 s/d2013 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenLingga atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan UU RI Nomor46
86 — 13
179 — 77
., Alias Santomelalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingnyadalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan MemoriBanding;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa , telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7Nopember 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja, sesuai surat Panitera MudaPidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon
masingmasing tertanggal 27 Oktober2017 Nomor W27U1/1464 /HT.07/X/2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa,dan tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor W27U1/1465 /HT.07/X/2017 NomorW27UV = /HK.07/VIIV2017/ kepada Jaksa/Penuntut Umum, dan terhadapmasingmasing surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambonsebagaimana terurai diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mempelajariberkas perkara tanggal 2 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari BeritaAcara Pemeriksaan Berkas Perkara Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor
HARYOGI, S.H., Spn., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 15 Nopember Nomor 22/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandihadiri HakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA