Ditemukan 1713 data
302 — 553 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA;Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanggaran hukum, kiranya perlu diskusi para
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak;Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidanaberupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangatkeliru penerapan hukumnya;j.
70 — 41
fi35711357ri0s1360slmultlnowidctlparjclisttabtx360wrapdefaultfaautols6adjustrightrin01in357itap0pararsid4995595 rtlchfcsl aflafs24 ltrchfcs0flfs24insrsid15941655charrsid15941655Bahwa gugatan Penggugat pada angka 11 haruslah ditolak ataudikesampingkan, karena antara PDAM dengan PLN adalah suatu perusahaanyangberbeda dari segi pendanaannya dimana PLN dalam menjalankan perusahaanmendapat mega subsidi setiap tahunnya oleh negara melalui AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dimana sesuai berita Republika tanggal 24Mei 2013 dengan judul PLN ajukan tambahan subsidi 9 triliun
, dinyatakan '93PT PLN (Persero) mengajukan tambahan subsidi mencapai Rp 9 triliun diAPBN Perubahan 2013.
Pada APBN 2013 subsidi untuk PT PLN Rp 78.627,1triliun dan BUMN itu meminta tambahan subsidi di APBN Perubahan 2013menjadi Rp. 87.236,7, triliun;par pard ltrparqj11357ri0sa200s1360slmultl1nowidctlparwrapdefaultfaautoadjustrightrin0O1in357itap0pararsid15941655 rtlchfcsl aflafs24 ltrchfcs0flfs24insrsid15941655charrsid15941655Sedangkan PDAM Tirtauli tidak mendapatkan subsidi melalui APBD dalammenjalankan perusahaan dalam menyalurkanair kepada pelanggan dan PDAM Tirtauli tidak pernah mendapat danaanggaran
70 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanggaran hukum, kiranya perlu diskusi para
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian.
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kutip sebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyek hukumyang dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanggaran hukum, kiranya
682 — 516
Kerugian materiilPenggugat Rekonvensi tersebut terus menerus bertambah dalam jumlahsekitar Rp.130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah) per tahun;Tergugat Rekonvensi wajib mengganti kerugian imateriil PenggugatRekonvensi dalam jumlah paling sedikit Rp.15.000.000.000.000 (limabelas triliun rupiah) untuk kerugian atas rusaknya reputasi PenggugatHalaman 11 dari 76 halaman perkara Nomor 314/PDT/2018/PT.DKIsebagai akibat dari (i) pernyataan yang keliru dan tidak patut yang dibuatoleh Tergugat
Perbuatan Tergugat yang dilakukan secara sah tersebuttidak menyebabkan kerugian materiil sama sekali terhadap Penggugat;Kerugian Imateriil yang Didalilkan oleh Penggugat59.60.61.62.Tergugat membantah dalil Penggugat yang menyatakan bahwaPenggugat telah mengalami kerugian imateriil sebesar 15 triliun Rupiahsebagaimana yang dituntut. Penggugat tidak menguraikan kerugian atasreputasi dan nama baik Penggugat.
347 — 285
33,750,000.00 ditambah +Rp.80.000.000.000, (Delapan puluh milyar Rupiah) ditambah bunga 3%dikalikan 80 bulan = 240% senilai + USD 81,000,000.00 (delapan puluh satujuta dolar Amerika Serikat) + Rp.192.000.000.000, (Seratus sembilan puluhdua milyar) sehingga total hutang PARA TERBANDING kepada PARAPEMBANDING berjumlah + USD 114,750,000.00 (seratus empat belas jutatujuh ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) + Rp.272.000.000.000,(seratus sembilan puluh dua milyar) atau setara Rp. 1.775.225.000.000,(satu triliun
hutang PARA TERBANDINGkepada PARA PEMBANDING sebesar USD 33,750,000.00 (tiga puluh tigahal45 dari 54 Put No. 163/PDT/2016/PT.SMRjuta Tujuh ratus Lima puluh ribu US Dollar) ditambah +Rp.80.000.000.000, (Delapan puluh milyar Rupiah) Sampai dengan sekarang hutang PARA TERBANDING kepada PARAPEMBANDING berjumlah + USD 114,750,000.00 (seratus empat belasjuta tujuh ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) +Rp.272.000.000.000, (Seratus sembilan puluh dua milyar) atau setara Rp.1.775.225.000.000, (satu triliun
Yayasan Pencinta Danau Toba
Tergugat:
1.PT. Aquafarm Nusantara Cq Kantor Cabang
2.PT. Suri Tani Pemuka
3.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4.Gubernur Provinsi Sumatera Utara
5.Bupati Kabupaten Simalungun
6.Bupati Kabupaten Samosir
7.Bupati Kabupaten Toba Samosir
343 — 108
=Rp.905.667.000.000.000, (sembilan ratus lima triliun enam ratusenampuluh tujuh milyar Rupiah);Halaman 66 Putusan Nomor 413/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst36.37.38.39.40.Bahwa, oleh karena Tergugat dan Tergugat II telah melanggar Pasal69 ayat (1) huruf a UUPPLH, mohon kepada Yang Mulia untukmenghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayarkan danapemulihan fungsi lingkungan hidup (in casu air Danau Toba)sebesarRp. 905.667.000.000.000, (Sembilan ratus lima triliun enamratus enampuluh tujuh milyar Rupiah) secara
2009 tentang Baku mutu Air Danau Toba di ProvinsiSumatera Utara;Memerintahkan kepada Tergugat dan Tergugat II untuk melakukanpenghentian Sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran;Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menunjuk bank pemerintahguna menyimpan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkunganhidup bagi perairan Danau Toba;Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Tergugat II untukmembayarkan dana pemulihan= air Danau Toba sebesarRp. 905.667.000.000.000, (Sembilan ratus lima triliun
115 — 17
Bengkalis yakni diKota Duri dan sebagai Tokoh Masyarakat, serta bagi Penggugat II yangmerupakan tokoh perempuan yang menggerakkan kegiatan PKK, kegiatanariasan, kegiatan pengajian Ibulbu, Posyandu dll, yang kesemuanya jika dinilaidengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukumuntuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 196K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1976) adalah ou... ceecccccccccseeeeeeeeeseeeeeees Rp.10.000.000.000.000, (Sepuluh Triliun);Total kerugian
yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada para Penggugatsebesar Rp. 10.000.100.000.000,(Sepuluh Triliun Seratus Juta Rupiah) denganseketika dan sekaligus;4.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KUSTRIYO, S.H.
706 — 1401
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar fotocopy Dokumen SBI No. 080287 tanggal 21 Januari2016 isinya Dengan nilai Rp 300.000.000.000 (tiga ratus milyar rupiah);Dokumen SBI No. 101.102.537 tanggal 26 Juni 2012 Dengan nilai Rp.4.500.000.000.000.000 (empat ribu lima ratus triliun Rupiah;1 (satu) lembar fotocopy siaran pers Bank Indonesia dengan judulWaspada penipuan janji pelunasan kredit tanggal 30Agustus 2016;1 (satu) lembar fotocopy memorandum Bank indonesia ProvinsiSulawesi Selatan No.
85 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Melalui pengalinan 90% saham Negara RI pada PTPN I, PTPN Il,PTPN IV s.d PTPN XIV kepada PTPN Ill, maka akan terjadipeningkatan struktur modal PTPN Ill yang berasal dari akumulasiHalaman 25 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014nilai sahamNegara dari masingmasing PTPN , PTPN II, PTPN IV s.dPTPN XIV yang jumlahnya mencapai Rp10.190.379.000.000,00(sepuluh triliun seratus sembilan puluh miliar tiga ratus tujuh puluhsembilan juta Rupiah) (Nilai sementara berdasarkan akumulasi jumlahmodal ditempatkan
DWI ROMADONNA, SH
Terdakwa:
PANGERAN TRI ARYA PUTRA Als DR. PANGERAN RAJA TRI ARYA PUTRA, SIP., MBA. PHD Als ARYA Bin WARDOYO Alm
118 — 44
Pandu Bangun Persada dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.200.000.000.000,- ( Dua triliun dua ratus miliar rupiah) yang ditandatagani diatas materai 6000 oleh DR. P. R. TRI ARYAPUTRA, S. IP, MBA, . selaku Direktur Utama PT. Muarajati dan juga ditandatangani oleh H. TADJUDDIN IUS selaku Komisaris Utama PT. Pandu Bangun Persada dan juga ditanda tangani oleh Y. GITO HANDOYO selaku Komisaris PT.
(PT MUARAJATI) dengan H TADJUDDIN IUS, SE (PT PANDU BANGUN PERSADA) untuk melaksanakan pekerjaan Borrow Material Limestone di Kawasan perluasan Pembangunan Pelabuhan Teuk Lamong II dengan nilai kontrak Rp 1.320.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah), yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh PANGERAN TRI ARYA PUTRA Alias DR.PANGERAN RAJA TRI ARYA PUTRA, S.IP,MM., Alias Als ARYA Bin WARDOYO (Alm)selaku Direktur Utama PT. MUARAJATI dan ditandatangani oleh H.
Pandu Bangun Persada dengan nilai proyek sebesar Rp 1.320.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang ditandatagani diatas materai 6000 oleh PANGERAN TRI ARYA PUTRA Alias DR.PANGERAN RAJA TRI ARYA PUTRA, S.IP,MM., Alias ARYA Bin WARDOYO (Alm)selaku Direktur Utama PT. MUARAJATI dan juga ditandatangani oleh H. TADJUDDIN IUS selaku Komisaris Utama PT.
83 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiKorporasi Ancam Iklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:7 Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanHalaman 26 dari 148 halaman.
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak;Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya:7.
Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Januari2012 di antaranya yang diputus;1.Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perpajakan "Menyampaikan Surat PemberitahuanDan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak LengkapSecara Berlanjut" dan kepadanya dijatuhi hukuman denda sebesar200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas
Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Januari2012 dengan hukuman denda sebesar 200% atas Potensi KerugianNegara yaitu sebesar Rp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratussembilan belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratussembilan puluh satu ribu tiga ratus empat Rupiah) atau ekuivalen 200%dari pajak yang seharusnya dibayar Suwir Laut, al. Liu Che Sui, al.
458 — 273 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1998adalah rugi sebesar Rp 28,9 Triliun.(Bukti P10). TERMOHON mengabaikan fakta bahwa BPPN bukan Subjek Pajak SE Direktur Jenderal No. 28/1996 tanggal 15 Juli 1996;.
TERMOHON mengabaikan fakta bahwa Direktur PPh bawahanPEMOHON telah melakukan penambahan materi sengketakeberatan baru yakni Laba Program Rekapitalisasi sebesar Rp10,7 triliun, di mana ini melanggar Pasal 26 UndangUndangNomor 9 Tahun 1994 tentang KUP yang menyatakan, DirekturJenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikeputusan atas keberatan yang diajukan ;TERMOHON mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam UndangUndang Nomor
Selainitu dalam LHP Investigasi BPK tersebut jelas dinytakan tidak ada istilahLaba Program Rekapitalisasi darai selisin antara ObligasiPemerintah dengan Konversi BLBI dengan dengan Non PerformingLoan & Bunga sebesar Rp.10,7 Triliun);Hal. 53 dari 193 hal. Put.
Selain itu, dalam LHP Investigasi BPK tersebut jelas dinyatakantidak ada istilah Laba Program Rekapitalisasi sebesar Rp 10,7 Triliunyang menurut Direktur PPh selaku bawahan PEMOHON saat itu,menyatakan (dalam pendapatnya) berupa risalah keberatan kepadaPEMOHON tanggal 13 Mei 2004 (diperoleh Laba Program Rekapitalisasidari selisin antara Obligasi Pemerintah dengan Konversi BLBI dengan NonPerforming Loan& Bunga sebesar Rp 10,7 Triliun).
Laba program rekapitalisasi menurut Direktur PPhadalah selisih antara total pinjaman pihak terkait yang diserahkan (NonPerforming Loan Plus Bunga sampai dengan 29 Mei sebesar Rp 10,7 Triliun)dibandingkan dengan total penggantian yang diberikan obligasi pemerintah dankonversi BLBI ;Hal. 70 dari 193 hal. Put.
240 — 167
halaman vii prospektus Penggugat (yaitu dokumententang rencana IPO Penggugat) yang kami kutip sebagai berikut :PENAWARAN UMUMPenjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek atas namaPerseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 3.400.000.000 (tigamiliar empat ratus juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp. 100,(seratus Rupiah) setiap saham dengan kisaran Harga Penawaran Rp. 400 (empatratus Rupiah) setiap saham, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.1.360.000.000.000 (satu triliun
PT BUKIT MUTIARA tersebut sebanyak 31.499.999.500 (tiga puluh satuHal 14 dari 62 Putusan No.44/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilanpuluh sembilan ribu lima ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesarRp. 3.149.999.950.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliarsembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratus lima puluhribu Rupiah) ......9. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1A PP No. 14/1997 Jo.
86 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 99/ B /PK/PJK/20161.Asian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanggaran hukum, kiranya perlu diskusi para ahlisebelum putusan telanjur dipandang sebagai presedenyang memenuhi keadilan atau justru melanggar prinsip dueprocess of law ;b. pada artikel Putusan MA Dinilai tidak
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliruHalaman 27 dari 127 halaman. Putusan Nomor 99/ B /PK/PJK/2016penerapan hukumnya;e.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
Mahkamah Agung (MA) keliru. dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukumanpidanaberupadendamaupun gantikerugian.
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016subyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukumatau pelanggaran hukum, kiranya perludiskusi paraahlisebelumputusantelanjurdipandang sebagaipresedenyang memenuhikeadilan atau justrumelanggar prinsip due process of law ;b. pada artikel Putusan MA Dinilai tidak berdasar yangdimuat di Harian Media Indonesia tertanggal 13 Juli 2013,menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian. Putusan itusangat kelirupenerapan hukumnya;Halaman 27 dari 126 halaman. Putusan Nomor 1745/B/PK/PJK/2016Pasal 14e.
Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukansubyek pidanadalamkasusterpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenaihukuman pidanaberupadendamaupun qgantikerugian.
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar RAp2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya ;e.
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunanAsian Agri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yangdihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut,sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa dendaHalaman 89 dari 121 halaman. Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016vii.maupun ganti kerugian.
Menyatakan Terdakwa Suwir Laut, alias Liu Che Sui, alias Atak,tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana perpajakan Menyampaikan SuratPemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang lIsinya Tidak Benar AtauTidak Lengkap Secara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukumandenda sebesar 200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu
96 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkanpidana pengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA inimerupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum. kiranya peru diskusi
yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Ap. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjaradalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukumanpidana berupa dendamaupun gantikerugian.
Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kutip sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penunitut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanagaran
Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenaihukuman pidanaberupadendamaupungantikerugian. Putusanitusangatkelirupenerapan hukumnya.7.
Terbanding/Penggugat I : JULIANA
Terbanding/Penggugat II : LINA
Terbanding/Penggugat III : YUDI HARTO
Terbanding/Penggugat IV : IEKY
Turut Terbanding/Tergugat II : TITIEK IRAWATI SUGIANTO, SH
Turut Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA PUSAT
Turut Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA UTARA
173 — 101
Kerugian immateriil yang berpedoman Yurisprudensi Hoge Raadtanggal 22 Januari 1925 "kerugian immateriil adalah kerugian yangtidak mungkin dapat diperinci karena menyangkut segi kejiwaan danmalunya Penggugat sehingga besarnya kerugian itu harus dinilaidengan kelayakan Rp1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah);16.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untukmembayar ganti kerugian materiil sebesar Rp760.250.000.000, (tujuh ratusenam puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriilsebesar Rp1.000.000.000.000., (satu triliun rupiah) kepada PenggugatRekonpensi secara tunai dan sekaligus, selambatlambatnya 7 (tujuh) hariHalaman 44 Putusan Nomor 378/PDT/2020/PT.DKIkalender sejak putusan ini dibacakan walaupun Para Tergugat Rekonpensimenyatakan banding atau kasasi;Menetapkan
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
HENDRI YUZAL
528 — 1074
*Dana otonomi khusus merupakan penerimaan pemerintah Aceh yangditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan danpemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasankemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan dimanaberdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, makapada tahun 2018 dana otonomi khusus yang diterima oleh Provinsi Acehadalah 2% dari dana alokasi umum nasional yaitu. sebesarRp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilan
Bahwa pada tahun 2018 pemerintah Aceh memperoleh dana otonomikhusus dari pemerintah pusat, untuk dipergunakan dalam program/kegiatanpembangunan sebagaimana telah ditetapbkan dalam Keputusan GubernurAceh Nomor: 050/188 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang PenetapanPagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang Bersumber dariTambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pagu Usulan PalingBanyak Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 sebesarRp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
Bahwa pada tahun 2018 pemerintah Aceh memperoleh dana otonomikhusus dari pemerintah pusat, untuk dipergunakan dalam program/kegiatanpembangunan sebagaimana telah ditetapbkan dalam Keputusan GubernurAceh Nomor: 050/188 tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang PenetapanPagu Indikatif Program/Kegiatan Pembangunan yang Bersumber dariTambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta Pagu Usulan PalingBanyak Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 sebesarRp8.022.595.617.000,00 (delapan triliun dua puluh
Jumlahnya Rp2,07 Triliun sehingga keseluruhan berjumlahsekitar Rp8,29 Miliar ; Bahwa terkait penundaan penyaluran dana OTSUS, kamitidak bisa menunda.
Bahwa Pemerintahan Provinsi Aceh, memperoleh Dana Alokasi Khusus(DOKA) sebesar Rp8.029.791.593.000,00 (delapan triliun dua puluh sembilanmiliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga riburupiah) untuk tahap Tahun 2018 dana otonomi khusus untuk provinsi Acehadalah Rp2.408.937.477.900,00 (dua triliun empat ratus delapan miliarsembilan ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilanratus rupiah), dana tersebut akan digunakan untuk pogarm pembangunandiantaranya
KIKI AHMAD YANI
Terdakwa:
1.Drs. H. RIJAL SIRAIT
2.FADLY NURZAL
3.ROOSLYNDA MARPAUNG
4.RINAWATI SIANTURI
347 — 95
;Bawa terkait pembahasan APBD 2014 sebelumnya ada pertemuanpertemuan antara pimpinan DPRD yaitu Kamaludin Harahap, ChaidirRitonga, Muhammad Afan, Sigit Pramono Asri dengan Gatot Pujo Nugrohoakan tetapi saksi tidak ikut dalam pertemuan tersebut, setahu saksi adakesepakatan antara pihak Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut untukpembahasan APBD 2014 pimpinan dan anggota DPRD Sumut meminta uangsebesar Rp50 Miliar yang diperoleh dari perhitungan 5% dari anggaranbelanja langsung Provinsi Sumut sebesar Rp1 Triliun
Jkt.Pst.Bahwa awalnya saksi mendengar uang ketok untuk APBD 2014 akandiberikan dalam bentuk proyek sebesar Rp1 Triliun tetapi permintaan ituberubah menjadi fresh money atas usulan Kamaludin Harahap;Bahwa setahu saksi para pimpinan DPRD hadir dalam membahaspermintaan untuk persetujuan atas APBD 2014;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa SKPD yang telah memberikan uanguntuk APBD 2014 karena saksi tidak menangani hal tersebut;Bahwa untuk memenuhi komitmen Rp50 Miliar proses pemberian uangkepada anggota
DANA ASPIRASIDana Aspirasi merupakan permintaan dari anggota dewan untuk memintasebagian dari alokasi uang anggaran baik berbentuk pembangunan fisik atauBantuan Daerah Bawahan (BDB) yang kemudian mereka perjuangkan untukdaerah pemilihan atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.Sebagai contoh, dalam satu tahun anggaran, pemerintah Propinsi SumateraUtara anggarannya adalah sebesar Rp2 Triliun, dari nilai anggaran tersebutmaka anggota DPRD meminta agar Rp1 Triliun untuk dapat mereka keloladengan
Jkt.Pst.Bahwa soal fresh money tidak ada pembicaraan khusus terkait hal tersebut,sebagaimana telah disampaikan oleh Parluhutan Siregar dari Rp10 TriliunAPBD Provinsi Sumut dimohon agar dana aspirasi DPRD Sumut sebesarRp1 Triliun untuk menampung resesreses proyek yang juga dikerjakan olehKepala Dinas yang lokasinya disesuaikan dengan dapil masing masinganggota DPRD, inilah yang akhirnya dikonversi menjadi Rp1 Triliun proyeknamun diterjemahkan lain dalam bentuk fee, jadi fee nya dihitung sebesar 5%
dikalikan Rp1 Triliun maka didapatkan jumlah sebesar Rp50 Miliar;Bahwa saksi pernah memperolah uang dari Pemprov Sumut dalamkapasitas sebagai anggota DPRD Sumut dan Ketua Fraksi masingmasingada jatah nya sendirisendiri;Bahwa untuk APBD 2014 saksi mendapat uang sebesar Rp700 Juta, tetapisaksi tidak tahu anggota yang lain menerima uang tersebut atau tidak;Bahwa terkait P APBD 2014 dan APBD 2015 ada sejumlah Rp150 juta yangtidak terdistribusi melalui Muhammad Ali Nafiah akan tetapi disalurkanlangsung