Ditemukan 903 data
11 — 6
Nomor Surat18.33/800/1210/2019 tertanggal 26 Juli 2019;Bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah berusaha secaramaksimal mendamaikan Pemohon dan Termohon supaya rukun kembali untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil, danMajelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohonuntuk berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga Pemohon danTermohon dengan menempuh proses mediasi dibantu salah seorang dariHakim Pengadilan Agama Sei Rampah yaitu Nahdiyatul
13 — 5
Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain danselebihnya..DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,00 (empat ratus enam puluhenam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Sei Rampah pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441 Hijriyah,oleh kami Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis
WIRDA DAUD, SH
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN alias ALEX Bin WAHYUDI
328 — 106
Nahdiyatul Als. Nadia
- Sampel darah milik Sdr. Ai Rohaeni
- Sampel darah milik Sdr. Asep Apandi
- Sampel darah milik Sdr. Lestari Dwi Saputri
- Potong kuku milik Sdr. Asep Saepudin Als. Alex
- Potong kuku milik Sdr. Jefri Manullang.
- Potong kuku milik Sdr. Roficky Saddam Khuzaini. Disita dari saksi Ajeng Tiara Parji Saputri dikantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jl. Jendral Sudirman No.55 Jakarta Selatan.