Ditemukan 1713 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2016 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT TUNGGAL YUNUS ESTATE, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., LL.M, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan
    Putusan Nomor 369/B/PK/PJK/2016a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukumatau pelanggaran hukum
    Putusan Nomor 369/B/PK/PJK/2016menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agn berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidanaberupa denda maupun ganti kerugian.
    Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perpajakan Menyampaikan Surat Pemberitahuandan/atau Keterangan yang Isinya Tidak Benar atau Tidak LengkapSecara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukuman denda sebesar200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ributiga
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 643 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian.
    Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
    Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiKorporasi Ancam lklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukansubyek
Register : 26-05-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 233/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 21 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : Sunarwan
Terbanding/Tergugat I : Koperasi Simpan Pinjam JASA Peklaongan
Terbanding/Tergugat II : Notaris Wiwin Roswinanti,SH
Terbanding/Tergugat III : Notaris Dra Selawati Halim,SH
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Badan Pertanahan Kabuapten kendal
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Peranahan Kabupaten Pati
8071
  • NegeriPekalongan pada tanggal 3 Januari 2019 dalam Register Perkara Nomor01/Pdt.G/2019/PN.Pkl , telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah anggota Koperasi Simpan Pinjam JASAdisingkat KOSPIN JASA (Tergugat 1), yang telah lama dan telah banyakmemberikan jasa/keuntungan besar (Senilai Milyaran rupiah) bagi TergugatI;Bahwa Tergugat adalan Lembaga Keuangan Non Bank/Koperasi yangsangat besar, tercatat hingga akhir tahun 2016 telah memiliki asset layanankonvensional sebesar Rp. 5,768 Triliun
    dan layanan Syariah sebesar Rp.1,316 Triliun;Bahwa Tergugat II adalah Notaris/PPAT Kendal di Weleri yang membuat : Akta Persetujuan Pinjam Uang No. 180 tanggal 22 Juni 2015 besertadengan Akta Perubahan Persetujuan Pinjam Uang No. 210 tertanggal25 Juni 2015, dengan jaminan 9 (sembilan) obyek tanah milikPenggugat; SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) atas semuaobyek jaminan / 9 obyek jaminan; APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) atas 5 (lima) obyek jaminanyang terletak di wilayah Kabupaten
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — PT DASA ANUGRAH SEJATI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar RAp2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya ;e.
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunanAsian Agri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yangdihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut,sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa dendaHalaman 89 dari 121 halaman. Putusan Nomor 80/B/PK/PJK/2016vii.maupun ganti kerugian.
    Menyatakan Terdakwa Suwir Laut, alias Liu Che Sui, alias Atak,tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana perpajakan Menyampaikan SuratPemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang lIsinya Tidak Benar AtauTidak Lengkap Secara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukumandenda sebesar 200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1002 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. NUSA PUSAKA KENCANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkanpidana pengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA inimerupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum. kiranya peru diskusi
    yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Ap. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahun penjaradalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenai hukumanpidana berupa dendamaupun gantikerugian.
    Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kutip sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penunitut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosan hukum ataupelanagaran
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenaihukuman pidanaberupadendamaupungantikerugian. Putusanitusangatkelirupenerapan hukumnya.7.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1235/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
24293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya.e.
    Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM)Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran :a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan MA barubaru ini dalam kasus PT Asian Agrimerupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT
    Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiHalaman 103 dari 128 halaman Putusan Nomor 1235/B/PK/PJK/2015j.Korporasi Ancam lklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut
Register : 03-10-2018 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 549/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
1.Nyonya Ipit Patimah
2.Tuan Muslim
3.Tuan Ishak
4.Nyonya Neneng Nuriah
5.Tuan Muhammad Imam Nurjaeni
6.Nyonya Nuraini
7.Nyonya Nurhasanah
8.Nyonya Nurhayati
Tergugat:
1.PT DUTA PERTIWI TBK
2.Kantor Pertanahan Kota Admistratif Jakarta Pusat
334671
  • HargaNJOP 2017 untuk lokasi Tanah Warisan tersebut di kisaran rata rata Rp.18.000.000,00/m2 (meski utk lokasi tepat di Jalan Raya KH Hasyim Asyhari Rp.28.000.000/m2) maka total nilai SHGB 2233 + 2230 + 2232 adalah Rp.2.169.108.000.000,00 (DUA TRILIUN SERATUS ENAM PULUH SEMBILANMILYAR SERATUS DELAPAN JUTA RUPIAH) (PBB tahun 2017; Bukti P 14).Bahwa Para Penggugat berkeyakinan selain SHGB yang tersebut pada butir 12di atas, Tergugat memiliki SHGB lainnya atas Objek Gugatan ini karenaberdasarkan peta
    Nurdin binKaimin yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukumberdasarkan Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata: Tiapperbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.Bahwa Perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian moril danmateril terhadap Para Penggugat dimana Para Penggugat mengalamikerugian materil sebesar Rp. 5.284.980.000.000,00 (LIMA TRILIUN DUARATUS DELAPAN
    Pst5.284.980.000.000,00 (LIMA TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPATMILYAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) kepada ParaPenggugat;8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipunada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari ParaTergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);9.
    Nurdin binKaimin yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkanPasal 1365 KUHPerdata dan PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugianmateriil sebesar Rp 5.284.980.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluhempat milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);29.Bahwa TIDAK BENAR, TIDAK BERALASAN DAN TIDAK BERDASARHUKUM dalil PARA PENGGUGAT diatas, karena sesungguhnya TERGUGAT tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata dan juga tidak pernah menimbulkan
Register : 30-08-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 543/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
Drs. H. Fhyson Maksuni
Tergugat:
1.PT. SARI MULTI CIPTA
2.PT. GROGOL INDAH
3.NY. HJ. DJUHRO
4.H. ACHMAD KOSASIH
5.H. MAULANA MAHDUN
6.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BPN, KANTOR PERTANAHAN ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, PROV. DKI JAKARTA
243243
  • Dampak Perbuatan MelawanHukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, Penggugat tidak bisamemanfaatkan dan menikmati Haknya atas tanah Aquo dan jugaPenggugat mendapat tekanantekanan mental, dimana kerugianimmaterial ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun untukmemudahkan Pengadilan menentukan dalam Putusan, Menuntut danwajarlah Para Tergugat dihnukum membayar kerugian immaterial kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah).32.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil yangdialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah);7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atasbenda tak bergerak berupa tanah Girik C.236 seluas + 5 Ha (lima hektar)Persil 89, 90 S II terdaftar atas nama Kho Tjun Hay terletak di Blok NagrakKelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;8.
Register : 01-08-2019 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
1.DR HC KENA UKUR KARO JAMBI SURBAKTI
2.HEKTOR POMPIDO SURBAKTI
3.LENY PURI CHLEFES
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara II
2.Kementrian Badan Usaha Milik Negara
Turut Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
3.Walikota Medan
4.Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
5.Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Kota Medan
6.Kelurahan Sidomulyo Kota Medan
8421
  • Kerugian berupa uang sewa atas seluruh tanah objek purkaraconventie sebesar Rp.10.000,00 (seribu rupiah) per meter2perhari, terhitung selama 10 tahun (Sejak tahun 2011 s/d tahun2020) = Rp.10.000,00 x 172.046 m2 x 3.650 hariRp.1.720.460.000,00 x 3.650 hari Rp.6.279.679.000.000,00Hal 38 dari 66 Hal Putusan Nomor 532/Pdt.G/2019/PN Mdn(enam triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratustujuh puluh sembilan juta rupiah).ll.
    dc. selaku Badan Usaha Milik Negara di tengah tengahmasyarakat, yang pemulihannya tidak dapat didekati dengan apapun,akan tetapi dipandang mendekati rasa keadilan hukum dan rasakeadilan umum bila secara relatifsubjektif dinilai dengan uangsebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).Total kerugian materil dan moril Penggugat dr/Tergugat dc. seluruhnya(06.1. + 06.2.) adalah (Rp.6.279.679.000.000,00 + Rp.100.000.000,00Rp.100.000.000,00) + Rp.19.000.000.000,00 = Rp.6.289.879.000.000,00(enam triliun
Register : 27-01-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 77/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 15 April 2020 — Pembanding/Tergugat : FRANS SALIM KALALO
Terbanding/Penggugat : RUDI CANDRA
15969
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 502.325,6USD (lima ratus dua ribu tiga ratus dua puluh lima koma enam dolarAmerika), secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap (incrach van gewijsde) ;5, Menghukum Tergugat membayar bunga 1.5% per/bulan, terhitung sejakbulan Oktober 2015, sampai dikembalikan dan/atau dibayar lunasseluruhnya, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.000, (dua triliun rupiah);Menyatakan sah dan mengikat
Putus : 29-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — PT. RIGUNAS AGRI UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
220101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 773/B/PK/PJK/2015dituntut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA;Apakah Putusan Mahkamah Agung ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum, kiranya perlu diskusi para ahllisebelum putusan telanjur dipandang sebagai preseden yangmemenuhi keadilan atau justru melanggar prinsip due process oflaw:b.
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayar dendapajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan AsianAgri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukum duatahun penjara dalam kasus pajak;Asian Agri bukan subjek pidana dalam kasus terpidana Suwir Laut,sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupa denda maupunganti kerugian. Putusan itu sangat keliru penerapan hukumnya:e.
    Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperpajakan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan yangIsinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut dan kepadanyadijatuhi hukuman denda sebesar 200% atas Potensi Kerugian Negara yaitusebesar Rp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas milyarsembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu
    Nomor2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Januari 2012 dengan hukuman dendasebesar 200% tas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas milyar sembilanratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empatRupiah) atau ekivalen 200% dari pajak yang seharusnya dibayar Suwir Lautalias Liu Che Sui alias Atak yang mewakili dan tergabung dalam 14 (empatbelas) perusahaan di bawah naungan AAG/Asian Agri Group, telah dibayarlunas dengan
Register : 15-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 189/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 7 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : Muhammad alias Muhammad bin Saleh bertindak selaku ahli waris dari Almarhumah Aliah Binti Said Diwakili Oleh : Bonifasius Gunung, S.H.,
Terbanding/Tergugat I : Tuan Asmawi Bin Kodir Als. Asmawi Modir
Terbanding/Tergugat II : Tuan Muchtar Bin Napih Als. Muchtar
Terbanding/Tergugat III : Tuan Aseffudin selaku ahli waris dari Sanan Bin Napih
Terbanding/Tergugat IV : Ahli Waris Alm. H. IMAN BIN MILAN, yaitu Ny. Ibun Binti H. Iman, Ny. Lia Binti H. Iman, Ny. Suni Binti H. Iman, Ny. Hj. Sanih Binti Kuruh, dan Tuan H. Amjah Bin H. Iman,
Terbanding/Tergugat V : Tuan Soemali Soenanta
Terbanding/Tergugat VI : P.T. Kilap Propertindo
Terbanding/Tergugat VII : Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat VIII : PPAT Notaris Daisy Rosalina Suniadji, S.H.,
Terbanding/Tergugat IX : PPAT Notaris Helmi, S.H.,
Terbanding/Tergugat X : Bank Panin
Terbanding/Tergugat XI : Wali Kota Bekasi
Terbanding/Tergugat XII : Camat Kecamatan Bekasi Selatan
Terbanding/Tergugat XIII : Lurah Pekayon Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah II Ditjen Pajak Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan PBB Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat II : Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia PUPR
Terbanding/Turut Tergugat III : P.T. Jasa Marga Persero Tbk
149106
  • . = Rp.604.740.000.000,00 = Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =Rp. 338.654.400.000,00;Halaman 32 dari 112 Putusan nomor 189/PDT/2021/PT BDG53.Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas, Penggugatjuga menderita kerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yangdiharapkan, yaitu sebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun delapanratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), denganperhitungan sebagai berikut:1) Jika antara tahun 2003 sampai tahun
    .28.221.200.000,00 dikali 8 (delapan) tahun = Rp. 225.769.600.000,00;Jika pada tahun 2012 sampai tahun 2019, tanah objek sengketa dijualdengan harga ratarata sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) per meter per segi dikali 4,316 Ha. = Rp. 604.740.000.000,00 =Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =~ Rp.338.654.400.000,00;Menghukum Tergugat sampai dengan Tergugat VII untuk membayarkerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan, yaitusebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun
    Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat Angka 52 (lima puluh dua), Angka53 (lima puluh tiga) dan Angka 54 (lima puluh empat) Gugatannya yang padapokoknya Penggugat meminta bunga yang diderita dengan total sebesar Rp564.424.000.000, (lima ratus enam puluh empat miliar empat ratus dua puluhempat juta Rupiah) serta keuntungan yang diharapkan terhadap obyek tanahsengketa total sebesar Rp 4.837.920.000.000, (empat triliun delapan ratustiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) serta
    28.221.200.000,00 dikali 8(delapan) tahun = Rp. 225.769.600.000,00;2) Jika pada tahun 2012 sampai tahun 2019, tanah objek sengketa dijualdengan harga ratarata sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) per meter per segi dikali 4,316 Ha. = Rp. 604.740.000.000,00 =Rp. 42.331.800.000,00 dikali 8 (delapan) tahun =~ Rp.338.654.400.000,00;Menghukum Tergugat sampai dengan Tergugat VIIuntuk membayar kerugian materiil berupa hilangnya keuntungan yangdiharapkan, yaitu sebesar Rp. 4.837.920.000.000,00 (empat triliun
Putus : 15-12-2016 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Bgl
Tanggal 15 Desember 2016 — Koperasi Kaki Lima Bangun Wijaya, Walikota Bengkulu, Wakil Walikota Bengkulu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu,
249140
  • selain mengalami kerugian materiil, Penggugat juga mengalamikerugian imateriil yang layak untuk dikabulkan dikarenakan setelah 12tahun yaitu sejak 2004sekarang dizalimi dan dihina serta diperlakukantidak adil oleh Para Tergugat maupun orangorang suruhannya makaPenggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Cq YangMulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agardapat mengabulkan gugatatan kerugian imateriil yang dialami olehPenggugat sebanyak Rp. 1.000.000.000.000, (Satu Triliun
    demikianmaka petitum 8 dan petitum 9 gugatan Penggugat haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum 8 dan petitum 9 ditolak, makamengenai petitum 11 dan petitum 12 gugatan Penggugat berupa tuntutankepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatmenyangkut biaya penerbitan STBHM dan pengelolaan parkir Pasar Pagardewa juga harus ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai petitum 13 gugatan Penggugat untukmembayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.000, (satu triliun
Register : 02-10-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
Tanggal 14 September 2015 — H. Ariefizar Rz Bin Alm Razali Arif
9831
  • 114.000 5 570.000153 Membumikan Al Quran 99.000 5 495.000154 Mencari Tuhan 79.000 5 395.000155 = Mekjizat Shalat Malam 37.000 5 185.000156 Mutiara Shalat Berjamaan 33.500 5 167.500157 ~=Paradigma Islam 169.000 5 845.000158 Perang Tiga Triliun Dolar 49.000 5 245.000159 Puasa Sebagai Terapi 39.000 5 195.000160 Rahasia Kaum Falasha 52.000 5 260.000161 Revolusi lQ/EQ/SQ 114.000 5 570.000162 Saat Tuhan Menyapa Hatimu 38.500 5 192.500163 Saatnya Muslim Bicara 44.500 5 222.500164 Secercah Cahaya llahi 99.500
    114.000 5 570.000153 /Membumikan Al Quran 99.000 5 495.000154 Mencari Tuhan 79.000 5 395.000155 Mekjizat Shalat Malam 37.000 5 185.000156 Mutiara Shalat Berjamaan 33.500 5 167.500157 Paradigma Islam 169.000 5 845.000158 Perang Tiga Triliun Dolar 49.000 5 245.000159 Puasa Sebagai Terapi 39.000 5 195.000160 /Rahasia Kaum Falasha 52.000 5 260.000161 Revolusi Q/EQ/SQ 114.000 5 570.000162 Saat Tuhan Menyapa Hatimu 38.500 5 192.500163 Saatnya Muslim Bicara 44.500 5 222.500164 Secercah Cahaya Ilahi 99.500
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 523/B/PK/PJK/2016dituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran hukum, kiranya perludiskusiparaahlisebelumputusantelanjurdipandang sebagai presedenyanq memenuhikeadilanataujustrumelanggar prinsip dueprocess of law,b.
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Halaman 28 dari 144 halaman.
    Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat diHarian Kompas tertanggal 21 Januari 2013,menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kutip sebagaiberikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalamkasus PT Asian Agri merupakan preseden bahwasekalipun surat dakwaan penuntut tidakmencantumkan PT AA selaku subjek hukum yangdituntut, MA telah menjatuhkan pidana pengembalianuang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah putusan MA ini merupakan terobosanhukum atau pelanggaran
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanperkara pidana Suwir Laut yang dihukum dua tahunpenjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subjek pidana dalam kasus terpidanaSuwir Laut, sehingga tidak dapat dikenaihukumanpidanaberupadendamaupungantikerugian. Putusan itu sangat keliru penerapan hukumnya; 7.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. INDO SEPADAN JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp2,7 triliun kepada
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat kelirupenerapan hukumnya.e.
    Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar Hukum PidanaUniversitas Indonesia, pada artikel Kriminalisasi Korporasi AncamIklim Investasi yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka tertanggal 19Juli 2013, menyatakan pendapatnya yang Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kutip sebagai berikut:..Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayar dendapajak sebesar Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan AsianAgri berkaitan putusan perkara pidana Suwir Laut yang dihukumdua tahun penjara dalam
    Nomor 2239K/PID.SUS/2012tanggal 18 Januari 2012 di antaranya yang diputus:1.Menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perpajakan Menyampaikan Surat PemberitahuanDan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak LengkapSecara Berlanjut dan kepadanya dijatuhi hukuman denda sebesar200% atas Potensi Kerugian Negara yaitu sebesarRp2.519.955.391.304,00 (dua triliun lima ratus sembilan belas miliarsembilan
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. GUNUNG MELAYU vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut :Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakah Putusan Mahkamah Agung ini merupakanterobosan hukum atau pelanggaran hukum, kiranya
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian.
    Pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) kutip sebagai berikut :Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Halaman 116 dari 143 halaman.
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidanaSuwir Laut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasuspajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadenda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliruHalaman 117 dari 143 halaman.
Register : 01-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGGABEAN Alias NOEL PANGGABEAN
13581
  • Di atas Rp. 10 miliar sampai Per sertifikat hak Rp 25.000.000 dengan Rp. 1 triliun. tanggungane.
    Di atas Rp. 1 triliun Per sertifikat hak Rp 50.000.000tanggungan Halaman 7 dari 121 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2019/PN Mnk 03 Pelayanan pendaftaran Per bidang Rp 50.000pemisahan, pemecahan, danpenggabungan04 Pelayanan pendaftaran hapusnya Per sertifikat hak Rp 50.000hak tanggungan/Roya tanggungan05 Pelayanan pendaftaran Per bidangperubahan nama Rp 50.00006 Pengecekan sertifikat Per sertifikat Rp 50.000O07 Penerbitan surat keterangan Per SKPT Rp 50.000pendaftaran tanah (SKPT) Bahwa untuk permohonan
    Di atas Rp 10 miliar sampai Per sertifikat hak Rp 25.000.000dengan Rp 1 triliun tanggunganDi atas Rp 1 triliun Per sertifikat hak RP 50.000.000tanggungan03 Pelayanan pendaftaran Per bidang Rp 50.000pemisahan, pemecahan, danpenggabungan04 Pelayanan pendaftaran hapusnya Per sertifikat hak RP 50.000hak tanggungan/Roya tanggungan05 Pelayanan pendaftaran Per bidang Rp 50.000perubahan nama06 Pengecekan sertifikat Per sertifikat Rp 50.00007 Penerbitan surat keterangan Per SKPT Rp 50.000pendaftaran tanah
Register : 27-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641 B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar (EM) HukumPidana Internasional Universitas Padjajaran:a. pada artikel Kejahatan Korporasi yang dimuat di HarianKompas tertanggal 21 Januari 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung barubaru ini dalam kasus PTAsian Agri merupakan preseden bahwa sekalipun suratdakwaan penuntut tidak mencantumkan PT AA selakusubyek hukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun
    Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonis membayardenda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadap perusahaanperkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana SuwirLaut yang dihukum dua tahun penjara dalam kasus pajak.Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana SuwirLaut, sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana berupadendamaupun ganti kerugian.
    Putusan Nomor. 641/B/PK/PJK/2016merupakan preseden bahwa sekalipun surat dakwaanpenuntut tidak mencantumkan PT AA selaku subyekhukum yang dituntut, MA telah menjatuhkan pidanapengembalian uang Rp. 2,7 triliun kepada PT AA.Apakahputusan MA inimerupakan terobosanhukumataupelanggaranhukum, kiranyaperludiskusiparaahlisebelum putusan telanjurdipandang sebagaipreseden yangq memenuhikeadilan atau justrumelanggar prinsip due processof law.b.
    Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Guru Besar HukumPidana Universitas Indonesia, pada artikel KriminalisasiKorporasi Ancam lklim Investasi yang dimuat di HarianRakyat Merdeka tertanggal 19 Juli 2013, menyatakanpendapatnya yang Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memvonismembayar denda pajak sebesar Rp. 2,5 triliun terhadapperusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusanHalaman 104 dari 129 halaman.
Register : 16-04-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Nga
Tanggal 10 Juli 2019 — Penggugat:
1.PT. JAYA PAPERINA PERSADA, yang diwakili oleh CORNELIA, dalam jabatannya selaku Direktur
2.PT. MAHKOTA MITRA JEMBRANA ABADI, yang dalam hal ini diwakili oleh CORNELIA
Tergugat:
1.SHAUN CHANDRA
2.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
4.PT. DUTA BALAI LELANG
5.Kantor BPN Kabupaten Jembrana
16986
  • Bahwa Penggugat pada posita angka 21 halaman 28 dan petitumangka 14 halaman 12 mengenai tuntutan ganti rugi Kerugian Materiilyang mendalilkan antara lain sebagai berikut;Posita posita angka 21 halaman 28;Bahwa pada saat di atas Obyek Sengketa berjalan pabrik kertas yangtelah memiliki pangsa pasar yang stabil), maka kerugian matertil yangdialamioleh Penggugat akibat terdilusinya saham adalah sebesarRp. 40.000.000.000, (empat puluh triliun rupiah);Petitum angka 14 halaman 12;020202enee22= Menghukum
    Para Tergugat membayar gantirugi materiil sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh trilyun) dan ganti rugi immaternil sebesarRp. 1.000.000.000.000, (satu triliun rupiah);2.