Ditemukan 544853 data
17 — 12
Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg danpendapat ahli figin dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz hal 405 yang berbunyisebagai berikut :Ad Ga Y alle qd Gang ald Cyrabeall ale cye Sle cll pea cysArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Putusan Nomor 0076/Padt.G/2018/PA.Mrb1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis karena hanya berlangsung selama 3 hari dan selama itu Tergugatsudah
20 — 6
berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex Aquo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukanPenggugat hadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang kepersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakilnya tanpa alasan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal14 Mei 2012 untuk sidang tanggal 18 Juni 2012 untuk sidang tanggal 19Juli 2012. telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 130 HIR dan PeraturanMahkamah Agung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkaraperdata harus dilakukan Mediasi, meskipun Tergugat dalam perkara initidak pernah hadir sehingga Prose Mediasi tidak layak dilaksanakan, akantetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorong mendamaikan denganmemberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suamiisteri, tetapi telah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidakberniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal ituadalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatuperceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
20 — 10
Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 04 September 2020 dan tanggal 09 Oktober2020, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikanHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 3173/Pdt.G/2020/PA.Tsmkepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
16 — 10
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugathadir di persidangan, kemudian Majelis Hakim mendamaikan para pihak namuntidak berhasil, selanjutnya sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentangprosedur mediasi di pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugatdan Tergugat untuk menempuh mediasi dengan mediator (Asep Irpan Helmi,S.H., M.H.), dan berdasarkan
acara persidangan perkara ini,dipandang telah diungkapkan kembali yang merupakan bagian tak terpisahkandari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi surat gugatan Penggugat a quosebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat telah datang menghadap di persidangan, selanjutnyaMajelis Hakim berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapitidak berhasil, selanjunya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1)Perma
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Mediasi, maka usaha perdamaiandilanjutkan dengan ditempuh prosedur mediasi;Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim para pihak telah dilakukanmediasi sebagaimana ketentuan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi,tanggal dan , 15 Maret 2018 Mediator dalam laporannya menyatakan gagal;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jis Pasal 82 ayat (1) dan (4)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanaPutusan
RAHMAYANTI
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
47 — 4
pengakuan itu murni, kualitas nilai kKekuatan pembuktian yang bersifatsempurna itu meliputi juga daya kekuatan mengikat (bindende).Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui dan setidaktidaknya tidakdisangkal, sebenarnya menurut hukum keseluruhan dalildalil gugatan Penggugatharus dianggap terbukti, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, hanya sajaoleh karena gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah gugatan sederhana,maka tentunya haruslah mengacu kepada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung(PERMA
) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana;Menimbang, bahwa gugatan sederhana sebagaimana pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidanganterhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyakRp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara danpembuktiannya sederhana, dan dalam pasal 3 peraturan ini pula menerangkanjika:
Sengketa hak atas tanah.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, dan dikaitkan dengan fakta jika keseluruhan dalildalilgugatan Penggugat harus dianggap terbukti oleh karena tidak disangkal olehTergugat, maka berarti menurut Pendapat Pengadilan, petitum gugatan Penggugatangka ke3, ke4, dan ke5 berdasar dan beralasan hukum untuk dikabulkan,dengan perbaikan dalam petitum ke5 sSepanjang mengenai
9 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
TsmAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun
9 — 9
veArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis sejakbulan April 2016 keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat
10 — 7
Putusan Nomor 203/Pdt.G/2018/PA.MrbMenimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa sejak akhir tahun 2015 mulai terjadi perselisihandan pertengkar disebabkan Penggugat menginginkan supaya rumah
13 — 0
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdata yangmenurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajib terlebih dahuludiupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidakpernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal7 ayat (1) PERMA No.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukunkembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggil secara resmidan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang(taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
17 — 3
di persidangan sebagai wakil / kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan nomor: 0111/Pdt.G/2016/PA.Mgl tanggal 10 Juni 2016 dan tanggal23 Juni 2016 yang dibacakan dalam persidangan dan ketidakhadirannyatersebut tidak disebabkan suatu halangan yang sah ; Bahwa Majellis hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuktidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dalildalilpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon ;Bahwa berdasarkan Perma
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, telah berusaha memberikan sarandan nasihat agar Pemohon bersabar dan tidak menceraikan Termohon, akan tetapitidak berhasil, karena Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menceraikanTermohon; 222 nn nn nnn nn nn nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nnn n eensMenimbang, bahwa upaya perdamaian melalui proses mediasi sebagaimanaketentuan PERMA Nomor Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir menghadap di persidangan; Menimbang, bahwa setelah surat
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) PERMA Nomor 2Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya padaMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka semuabiaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yangjumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini; Mengingat, segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta dalilsyar'i yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI1.
15 — 1
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat
(2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
16 — 12
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesHal. 3 Nomor 4453/Padt.G/2020/PA.Tsmmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
22 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
14 — 1
PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 4100/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang Is!
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
15 — 6
bahwaPemohon memohon dispensasi nikah untuk anak Pemohon yang bernamaVeriani, umur 18 tahun lebih yang hendak dinikahkan dengan lakilaki bernamaMulyadi, umur 25 tahun lebih, namun niat tersebut ditolak oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabbangparu dengan alasanbelum cukup umur untuk menikah sesuai dengan Surat Penolakan (N5) NomorB041/Kua.21.24.10/Pw.01/02/2020 tanggal 12 Februari 2020;Menimbang, bahwa syarat administrasi untuk mengajukan dispensasisesual dengan maksud Pasal 5 Perma
Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah dipenuhi sehingga Hakimberalasan untuk menerima dan memeriksa permohonan dispensasi nikah ini;Menimbang, bahwa sesuai maksud Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orangtuanya agar menunda perkawinan anak Pemohon sampaibatas minimal usia perkawinan, sesuai maksud Pasal 7 ayat (1) UndangHalaman
Perkawinan, namun tidak berhasil karenaPemohon tetap bersikeras melanjutkan perkaranya dengan alasan takut terjadihalhal yang memalukan karena anak Pemohon dengan calon suaminya sudahsaling pacaran dan lamaran telah diterima;Menimbang, bahwa hakim juga telah mendengar keterangan anakPemohon dan calon suaminya yang pada pokoknya menerangkan keduanyasudah siap secara psikologi dan ekonomi untuk menikah dan atas kemauansendiri bukan atas paksaan untuk menikah dengan demikian sudah terpenuhimaksud Pasal 13 Perma
11 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3094/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 0
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
74 — 25
mendengar keterangan Pemohon;Telah mempelajari berkas perkara;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 11 Juli 2018,yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelongdengan Register Nomor 0038/Pdt.P/2018/MSSTR, tanggal 12 Juli 2018 danbelum dibacakan dipersidangan;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan;Bahwa perkara ini adalah perkara permohonan termasuk voluntaire (exparte) maka sesuai dengan Perma
31 — 16
KupangPekerjaan :Swasta;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidanganterhadap relaspanggilan I (pertama) harijumattanggal 20 Mei 2016,danRelasPanggilan II (kedua) tanggal 27 Mei 2016,tergugatsudahtidakdiketahuilagialamatnya,sehinggaperkaraterse buttidakdapatdiperiksamelaluiprosedurgugatansederhana, melainkanmelaluiprosedurgugatanbiasa ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugatharusdigugurkanuntukdiajukankembalimelaluipendaftarangugatan biasa ;Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma