Ditemukan 544853 data
11 — 1
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat
(2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahHal. 6 dari 13 halaman Nomor 0664/Pdt.G/2017/PA.Mtpberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus
14 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalahtermasuk sengketa perdata yang menurut PeraturanMahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidakpernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha kerasmenasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Hal. dari 10 No. 196/Pdt.G 20 10/PA.
15 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 1
relaas panggilan Jurusita Pengganti PengadilanAgama Tasikmalaya Nomor 3645/Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 06 Oktober 2020dan tanggal 14 Oktober 2020, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak datang menghadap ke persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikan kepada keduabelah pihak, dan upaya mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diaturmelalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 3
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
18 — 3
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
11 — 1
Tsmlain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA Nomor: 1 Tahun
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
13 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat hadir secara in person di persidangan dan olehKetua Majelis telah diusahakan perdamaian, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya perdamaiantersebut, maka kedua belah pihak diwajibkan menempuh mediasiberdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Jo. PermaHim. 3 dari 14 him./Put.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,Majelis telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak berperkara,namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2008tentang Mediasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 HIR parapihak diwajibkan menempuh mediasi sebelum melanjutkan perkaranya.Oleh karena itu, Majelis telah menunjuk mediator pilihan Penggugat danTergugat yang bernama: Drs. Moh.
10 — 2
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;:Hal. 6 Nomor 2957/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
17 — 8
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayaperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No.
11 — 9
kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadap persidangandan tidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik,maka pemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana diPengadilan Agama Sarolangun (PERMA
SEMA Nomor 6 tahun 1994, karenanya secaraformil kuasa tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa perkara yang didaftarkan melalui elektronik (ecourt)tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuan daripada Tergugat, makagugatan Penggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik diPengadilan Agama Sarolangun dan selanjutnya dilanjutkan dengan acara biasa(PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan KMA Nomor129/KMA/SK/VIII/2019)Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh
PERMA No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakPemohon agar dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai, sebagaimanadikehendaki oleh UndangUndang No. 50 Tahun 2009 jo.
28 — 5
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019,Pemohon memiliki kKualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Rozag Arifin bin Kaswadi untuk menikahdengan calon isteri bernama Sheli Rakanti binti Jamzuli, oleh karena anakPemohon baru berusia 18 tahun 9 bulan maka KUA Kecamatan KaliwunguKabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohon dengan calon isteripadahal hubungan keduanya telah sangat dekat
sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon isteri sudah sering pergi berduaan, sertatidak ada paksaan dari siapapun juga untuk melaksanakan perkawinan danantara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak halangan secara syarimaupun undangundang untuk menikah;Hal. 8 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.KdsMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma nomor 5 Tahun2019 berupa
kesehatan yangmendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional, dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16Hal. 10 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.Kdshuruf c, i dan j Perma
14 — 1
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimHal. 6 dari 13 halaman Nomor 0020/Pdt.G/2017/PA.MtpMediator dalam upaya
perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 8
hadir dansesuai pasal 149 ayat (1) Rbg, perkara ini dapat diputus secara Verstek;Halaman 6 dari 13 putusan Nomor 0412/Pdt.G/2017/PA.MrbMenimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam kitab Tuhfah Juz X halaman 164 yangberbuny/i :din ale cilS ol pb W LII Je sloArtinya :"Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak hadir (ghaib)apabila ada hujjah ( bukti ) yang dikemukakan Penggugat Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, Sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa sejak awal pernikahan, antara Penggugat danTergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalahekonomi
17 — 3
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
47 — 5
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun2019, Pemohon memiliki Kualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Cokro Yuwono bin Driyo Sukisworountuk menikah dengan calon isteri bernama Shofia Munawati binti Ali Muhlisin,oleh karena anak Pemohon baru berusia 17 tahun 10 bulan maka KUAHal. 8 dari 13 Penetapan No. 313/Pdt.P/2020/PA.KdsKecamatan Jati Kabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohondengan
sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon isteri Ssudah sering pergi berduaan, sertatidak ada paksaan dari siapapun juga untuk melaksanakan perkawinan danantara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak halangan secara syarimaupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma nomor 5 Tahun2019 berupa bukti surat P.1 sampai dengan P13 masingmasing berupafotokopi
usiacalon pengantin masih dibawah umur dan keterangan Saksi yang mendukungketerangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan j Perma
14 — 1
3693/Padt.G/2020/PA.Tsmlain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Hal. 6 Nomor 3693/Padt.G/2020/PA.TsmMenimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana
16 — 2
Tergugat agar hidup rukun dan mempertahankan rumahtangganya, akan tetapi tidak berhasil, dengan demikian telah terpenuhikehendak Pasal 65 dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena pada hari sidang yang telah ditetapkan,kedua belah pihak yang berperkara telah hadir di persidangan, makamemperhatikan ketentuanketentuan yang terdapat dalam PeraturanMahkamah Agung (Perma
) RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasidi Pengadilan, knususnya pasal 2, pasal 4 dan pasal 7 Perma tersebut, MajelisHakim telah memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untukmenempuh mediasi melalui MHD Habibburrahman S.Ag, Hakim PengadilanAgama Martapura sebagai mediator dalam perkara tersebut, maka berdasarkanlaporan hasil mediasi dari mediator tersebut yang pada pokoknya menyatakanbahwa mediasi dalam perkara ini tidak berhasil, maka memperhatikanketentuan pasal 18 ayat (
2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1Tahun 2008 Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara inisesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;Menimbang, bahwa alat bukti surat (P) yang telah diajukan olehPenggugat telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta telah diberimaterai cukup serta telah dinazegelen di kantor pos, hal mana sesuai denganmaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun1985 tentang Bea Meterai jo.
26 — 21
telahmemberikan nasihat agar Pemohon mempertimbangkan kemballipermohonannya menunggu sampai dengan anaknya dewasa dan cukupumur untuk menikah, mengingat penikahan dini beresiko terhadap kesiapanreproduksi anak Pemohon, dampak sosial, ekonomi yang belum mapan,kesiapan psikologis sehingga berpotensi tinggi tejadinya perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga anak Pemohon nantinya;Bahwa perkara permohonan dispensasi nikah termasuk perkaravoluntair sehingga tidak wajib dilakukan mediasi sesuai Perma
Penetapan No.60/Pdt.P/2020/PA.Lsspermohonan dalam pengertian voluntair (tanoa adanya pihak lawan) yangharus diputus dalam bentuk penetapan, maka perkara ini adalahpengecualian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung(PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,sehingga tidak perlu dilakukan mediasi;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan(2) PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasihati
19 — 2
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim cukupberalasan untuk tidak menunjuk Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA
Pasal 154 R.Bg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Penggugat agar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat meskipun telah dipanggil secara resmidan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidakHalaman 5 dari 10 No. 257/Pdt.G/2012/PA.Tjgdatangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggap telahmembangkang (taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidakhadir