Ditemukan 544853 data
36 — 1
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuksengketa perdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)No. 1 Tahun 2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuktidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugatagar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz)terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
48 — 23
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau,Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex Aquo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasanyang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 25 September 2013telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan;Bahwa untuk memenuhi PERMA Nomor
memeriksa, mengadilidan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harusdilakukan Mediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadirsehingga Prose Mediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakimtetap berusaha mendorong mendamaikan dengan memberikan nasehatkepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suami istri, tetapi telah gagal,hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (8) Perma
dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
14 — 9
PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk dapatmelangsungkan perkawinan harus mendapatkan dispensasi dari PengadilanAgama;Menimbang, bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, makaPengadilan Agama Merauke perlu mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawinbagi anak para Pemohon dengan berdasarkan ketentuan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Pasal 6 huruf (e) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua dari calon suamianak para Pemohon dan juga keterangan para saksi yang pada pokokonyabahwa anak para Pemohon dengan calon suaminya sudah lama berpacarandan saling mencintai serta sepakat akan melanjutkan ke jenjang perkawinan(membina rumah tangga
PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, makaPengadilan Agama Merauke perlu mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawinbagi anak para Pemohon dengan berdasarkan ketentuan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Pasal 6 huruf (e) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
13 — 6
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah samasama hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan dan penjelasan secukupnya, dan sebelum prosespemeriksaan perkara, Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguhsungguhmendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukun dalam membinarumah tangga sebagaimana sediakala, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
Nomor 1 Tahun 2008 yangtelah dirubah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016 tentangproses mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon agar terlebih dahulu menjalani proses mediasi, danmediasi tersebut telah dilaksanakan oleh Mediator Luqman Hariyadi, S.H. danternyata mediasi yang telah dilaksanakan juga tidak berhasil mendamaikan keduabelah pihak;Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan denganmembacakan surat permohonan Pemohon dalam
Pasal 31ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Pasal 7 ayat (1) Perma No.01 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1tahun 2016 tentang proses mediasi di Pengadilan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini yang padapokoknya adalah memohon untuk diizinkan menjatuhkan talak satu raji terhadapTermohon;Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya secara lisan sebagiandibantah dan sebagian lainnya diakui oleh Termohon, maka kepada kedua
234 — 60
pembiayaansyariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, danbisnis syariah;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung R.1I.Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelesaian Perkara EkonomiSyari'ah, maka Pengadilan yang berwenang memutus adalah pengadilan dalamlingkungan peradilan agama, dan Hakim adalah hakim tingkat pertama dalamlingkungan peradilan agama;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk ke dalam sengketaekonomi syari'ah dan "Gugatan Sederhana" sebagaimana Perma
nomor 14tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa ekonomi syari'ah, maka tatacarapengajuan, pemeriksaan, pembuktian, putusan dan/atau hukum acara atasperkara aquo mengikuti ketentuan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentangTatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang TatacaraPenyelesaian Gugatan Sederhana ;Hal.12 dari 18 Putusan Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah Nomor 1/Padt.G.S./2019.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR UNIT KUTABLANG
Tergugat:
1.FADLINUR M. ALI
2.NURLINA AHMAD
28 — 4
PERMA Nomor 01 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan serta peraturan Perundangundangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati ; Menghukum Pihak Pertama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang hingga saat ini jumlahnya sebesar Rp1.156.000,00 (satu juta seratus limapuluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bireuen padahari Senin tanggal 23 September
13 — 1
PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 4100/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang Is!
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
8 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
TsmAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun
10 — 2
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikanHal. 3 Nomor 3777/Pdt.G/2020/PA.Tsmkepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
13 — 0
No. 2172/Pdt.G/2019/PA.JUDan atau menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya untuk datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannyatersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016, parapihak diperintahkan melakukan mediasi, namun
No. 2172/Pdt.G/2019/PA.JUMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun2016, para pihak diperintahkan untuk melakukan mediasi, namun karenaTermohon tidak hadir, oleh karenanya mediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2016.Menimbang,
9 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3091/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahHal. 7daril4 halaman Nomor 0217/Pdt.G/2016/PA.Mtpberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan
8 — 0
Shugra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat(PENGGUGAT);3.Menyatakan Biaya Perkara menurut hukum;Mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasan yang sah meskipun menurutrelaas panggilan tanggal 15 Juli 2013 telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dipersidangan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 130 HIR dan Peraturan MahkamahAgung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukanMediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga ProseMediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorongmendamaikan dengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembalisebagai suami isteri, tetapi telah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
dalam satu tempatkediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersamadengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma
15 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 6
Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;SUBSIDER :Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat danberkeyakinan lain mohon putusan yang adil.Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah hadir di persidangan, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakanperdamaian namun tidak berhasil, kKemudian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2016, Ketua Majelis telah memberi penjelasan tentang mediasi danmemerintahkan para pihak untuk menempuh perdamaian melalui
30 Maret 2005 dan ikatan perkawinantersebut tidak pernah putus hingga saat diajukannya perkara ini, dengandemikian Penggugat mempunyai /egal standing untuk mengajukan perkaragugat cerai ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang keduadengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 juga telah dilakukanperdamaian melalu lembaga mediasi sesuai dengan PERMA
Nomor 1 tahun2008 yang telah diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dengan mediatornon Hakim ( Ahmad Ubadillah, SHI.), akan tetapi tidak berhasil sebagaimanalaporan mediasi tertanggal 2 April 2019;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil yang padapokoknya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak 2015 mulalterjadi pertengkaran dan telah terjadi ketidakharmonisan dalam rumahtangganya secara terusmenerus, Tergugat tidak memenuhi nafkah dan hanyamementingkan dirinya sendiri,
13 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
18 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 2
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Hal. 6 Nomor 4306/Padt.G/2020/PA.TsmMenimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
11 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 6 Nomor 3739/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
19 — 3
Penggugat telah ternyata datang menghadap sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat ternyata tidak datang menghadap sendiriataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupunkuasanya, meskipun kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut, sertaternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diputussecara Verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayatHal. 6 dari 13 halaman Put.