Ditemukan 32435 data
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Agus Priyanto
122 — 23
Oditur:
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Agus Priyanto
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Momo England
122 — 47
Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Momo England
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Andri Wijaksono
107 — 23
Oditur:
MARTHIN KOGOYA, S.H,.M.M.
Terdakwa:
Andri Wijaksonolahir : Jayapura, 26 September 1996Jenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggalTerdakwa tidak ditahan.MembacaMemperhatikanMendengarMemperhatikan: Lakilaki: Indonesia: Islam:Asrama Hubdam XVII/Cenderawasih Kodam LamaJayapura.PENGADILAN MILITER III19 Jayapura, tersebut di atas :Berkas Perkara dari Pomdam XVII/Cenderawasih Nomor : BP26/A26/III/2018 tanggal 28 Maret 2018.1.Keputusan Penyerahan Perkara dari PangdamXVII/Cenderawsih selaku Papera Nomor : Kep/449/V/2018tanggal 22 Mei 2018.Surat Dakwaan Oditur
:Sdak/96/IX/2018 tanggal 3 September 2018 didepan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Oditur Militer di persidanganbahwa Terdakwa dan para Saksi tidak hadir.Tuntutan pidana (requisitoir) Oditur Militer yang dibacakan dipersidangan dan diajukan kepada Pengadilan yang padapokoknya menyatakan bahwa :Hal 1 dari 14 hal Salinan Putusan Nomor : 133K/PM III19/AD/X/2018Menimbanga.
Oleh karenannya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi pidana :Pidana Penjara selama : 1 (Satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNIAD.c. Menetapkan barang bukti berupa surat : 25 (dua puluhlima) lembar Daftar Absensi bulan Maret 2016 sampaidengan bulan Maret 2018 atas nama Terdakwa.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
Bahwa benar perkara Terdakwa diperiksa di persidangan iniberdasarkan dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/96/IX/2018tanggal 3 September 2018.4.
Mayor Chk NRP 11020002860972 sebagai HakimAnggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketuadidalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut diatas, Oditur Militer Ferry Irawan, S.H. Kapten Chk NRP 11010010870674,Panitera Pengganti Irwan Idris, S.H.
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Dedi Laksana Wahyu
85 — 13
Oditur:
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Dedi Laksana WahyuBahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana pelanggaranlalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancampidana dalam Pasal 288 Ayat (2) UndangUndangNomor RI 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.Bahwa Tuntutan Oditur Militer yang menuntut agarTerdakwa dijatuhi:1. Pidana Denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah) atau hari kurungan pengganti selama 14(empat belas)2.
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Pratu Frengkiyung Papea
80 — 23
Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Pratu Frengkiyung Papea
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Hilmi Indra
27 — 11
Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Hilmi Indra
Terbanding/Oditur : Andi Damawan Stiaji, SH
100 — 32
Pembanding/Terdakwa : Agus Kustiawan
Terbanding/Oditur : Andi Damawan Stiaji, SH
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Arter Steven Patiasina
72 — 0
Oditur:
NOVI SUSANTI, S.H
Terdakwa:
Arter Steven Patiasina
FRANKY MAMBRASAR, S.H.
Terdakwa:
Junedi EFrinson Kiriheo
152 — 65
Oditur:
FRANKY MAMBRASAR, S.H.
Terdakwa:
Junedi EFrinson KiriheoLaporan dari Oditur Militer di depan persidangansebagai berikut :a. Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan walaupun telah dipanggil menurutketentuan yang berlaku.b. Bahwa Oditur Militer tidak sanggup lagimenghadapkan Terdakwa dipersidangan dantidak dapat menjamin Terdakwa akan hadir dipersidangan.2. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/81/V1/2021 tanggal 22 Juni 2021 di depan sidangyang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3.
Halhal yang diterangkan oleh para Saksi yangdibacakan di persidangan dibawah sumpah.Tuntutan pidana (Reqguisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militermenyatakan bahwa :a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana : Desersidalam waktu damai.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.b.
Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwadijatuhi dengan :Pidana pokok : penjara selama 10 (sepuluh)bulan.Pidana tambahan : Pecat dari dinas militer cq TNI AD.c. Alatalat bukti berupa suratsurat : 2 (dua) lembar daftar absensi personil KompiBantuan Yonif 756/WMS bulan Januari 2021 danbulan Februari 2021.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
Bahwa mengenai Tuntutan Oditur Militer tentangHal 10 dari 18 hal Putusan Nomor : 139K/PM.III19/AD/VII/2021MenimbangMenimbangterbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakannya, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagaimana pertimbanganpembuktian unsur pidananya sebagaimana diuraikanlebih lanjut dalam putusan ini.2.
Mayor Laut (KH) NRP17838/P masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagai Hakim AnggotaIl yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalamsidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut di atas, Oditur Militer Jem C.H. Manibuy, S.H. Mayor Chk NRP11020013830776, Panitera Pengganti Wahyu Jatmiko, Pelda Bah NRP 88925serta dihadapan umum dan tanpa hadirnya Terdakwa.Hakim KetuaR.
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Sumardi
302 — 0
Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Sumardi
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Damin
83 — 0
Oditur:
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Damin
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD AKBAR ALFARIZI
146 — 25
Oditur:
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD AKBAR ALFARIZIMayor Sus NRP 533192, Oditur Militer J. Prins, S.H.,Letkol Chk NRP 548005 dan Panitera Pengganti Ali Sakti Pasila, S.H.,Kapten Chk NRP 11110035290985 serta di hadapan umum tanpa hadirnyaTerdakwa.Panitera Pengganti Hakim TunggalAli Sakti Pasila, S.H. Aulisa Dandel, S.H.Kapten Chk NRP 11110035290985 Mayor Sus NRP 533192Hal 1 dari 1 hal Putusan 18P/PM. IIIl17/AD/VII/2021
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Rizki Pahreza
29 — 13
Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Rizki Pahreza: Rizki PahrezaPangkat/NRP : Prada/31190120491198Jabatan : Ta DenmadamKesatuan : Denmadam XVII/CenderawasihTempat tanggal lahir : Rembang, 31 Agustus 1996Jenis Kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Asrama Denmadam XVII/Cenderawasih.PENGADILAN MILITER III19 JAYAPURA tersebut di atas.Membaca : Berkas Perkara dari Danpom XVII/Cenderawasih Nomor : BP33/CO1/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 atas nama Terdakwadalam perkara ini.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Oditur
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Lanang Satrio
70 — 12
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Lanang Satrio
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Dani Syahputra
77 — 4
Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Dani Syahputra
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Nuri Alatas
311 — 178
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Nuri Alatas
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
David Yoku
75 — 8
Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
David Yoku
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Dodi Suarjono
44 — 24
hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung oleh Nanang Subeni, S.H Mayor Chk NRP 2910030360772 sebagai Hakim Ketua dan Surya Saputra, S.H, M.H Mayor Chk NRP 21930028680274 serta Hadiriyanto, S.IP, S.H, M.H Mayor Chk NRP 11030043370581 masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur
Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Dodi SuarjonoPembacaan Surat Dakwaan = Oditur = Militer NomorSdak/128/K/AD/II08/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019, didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2. Halhal yang diterangkan di persidangan dan keterangan paraSaksi di bawah sumpah serta keterangan Saksi yangdibacakan.1. Penjelasan dari Oditur Militer di depan persidangan sebagaiberikut:a.
Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidanganwalaupun telah dipanggil menurut ketentuan hukum yangberlaku dan Oditur Militer tidak dapat menjamin Terdakwadapat dihadirkan di persidangan.b.
Pembacaan Surat Dakwaan = Oditur Militer NomorSdak/128/K/AD/II08/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.3. Keterangan para Saksi di bawah sumpah yang dibacakan dipersidangan.Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakimyang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa:a.
Selanjutnya dalamAyat (2) nya menyatakan apabila keterangan itu sebelumnya sudahdiberikan dibawah sumpah, keterangan itu disamakannilainyadengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkandisidang.Bahwa terhadap permohonan Oditur Militer selanjutnya HakimKetua menyampaikan agar Oditur Militer membacakan keteranganpara Saksi sebagai berikut:Saksi1:Nama lengkap > Wiwit Djanu.A.Pangkat, NRP : Serma/ 21040085330185.Jabatan : Ba Pamops Denmadam III/Slw.Kesatuan : Dendamdam III/Slw.Tempat, tanggal
IIO9/AD/X/2020MenimbangMenimbangtugastugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dalam keadaan damai.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana dikemukakan dalamTuntutannya, Majelis Hakim akan membuktikan dan menguraikansendiri sebagaimana fakta yang ditemukan dan terungkap
J. Pasaribu, S.H.,M.H
Terdakwa:
Pandu Kriswanto
101 — 17
Oditur:
J. Pasaribu, S.H.,M.H
Terdakwa:
Pandu KriswantoSurat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/43/K/AD/I07/IX/2017 tanggal 7 September 2017.3. Surat Penetapan Kepala Pengadilan Militer IO7 Balikpapantentang Penunjukkan Hakim Nomor : Tap/69/PM.I07/AD/IX/2017tanggal 12 September 2017.4. Surat Penetapan Hakim Ketua tentang Hari Sidang Nomor :Tap/69/PM 107/AD/IX/2017 tanggal 13 September 2017.5. Surat tanda terima panggilan untukmenghadap sidang atas nama Terdakwa dan para Saksi.6. Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.D1.
Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : 2.Sdak/43/K/AD/IO7/IX/2017 tanggal 7 September 2017.di depanpersidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.2.
Karena Terdakwa sudah dipanggil lebih dari 3(tiga) kali berturutturut secara patut dan sahdipersidangan dan secaraformal memenuhi syarat untuk di periksa secara In Absensiaberdasarkan Pasal 143 UU No. 31 tahun 1997, maka pemeriksaandilakukan tanpa kehadiran Terdakwa.: Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu
Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa jinyang sah dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenangNegara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :1. Mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan, Majelis Hakim akan membuktikan sendiri dalamputusannya.2.
Mengenai tuntutan pidana yang dimohonkan untuk dijatuhkankepada diri Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannyadalam putusan ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militermengandung unsurunsur sebagai berikut :1. Unsur kesatu > Militer 2. Unsur kedua : Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa jjin 3. Unsur ketiga : Dalam waktu damaii 4.
Moch. Mulyono, SH
Terdakwa:
DEDDY ADE CANDRA
33 — 16
M E M U T U S K A N
Menyatakan :
1. Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya atas nama Terdakwa Dedy Ade Candra Praka Mar NRP 112130 tidak dapat diterima.
2.
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya.
Oditur:
Moch. Mulyono, SH
Terdakwa:
DEDDY ADE CANDRASurat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/139/K/AL/X/2017tanggal 5 Januari 2017.3. Surat Penetapan dari :a. Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya Nomor : Tapkim/08/ PM.II12 /AL/1/2018 tanggal 04 januari 2018 tentangPenunjukan Hakim.b. Hakim Ketua Nomor :Tapsid / 08 / PM.III12 /AL/1/ 2018tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetapan Hari sidang.c. Panitera Nomor: Taptera/ 08 /PM.III12/AL/I/ 2018 tanggal05 Januari 2018, tentang Penunjukan Panitera Pengganti .4.
Bahwa Oditur Militer dipersidangan menyatakan sudah tidaksanggup lagi untuk menghadapkan /menghadirkan Terdakwadipersidangan dan tidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapatdihadirkan dipersidangan. Oleh karenannya Majelis berpendapatbahwa hak Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Dedy AdeCandra Praka Mar NRP 112130 tidak dapat diterima, kecuali apabilasuatu saat Terdakwa diketemukan kembali, dan perkara Terdakwadapat diajukan kepersidangan.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.2.
Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12 Surabayaatas nama Terdakwa Dedy Ade Candra Praka Mar NRP 112130tidak dapat diterima.2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIIl12Surabaya.Demikian diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 5 Februari 2018 di dalamMusyawarah Majelis Hakim oleh Letnan Kolonel Sus Niarti, S.H. NRP 522941 sebagaiHakim Ketua, serta Letnan Kolonel Chk Wahyudin, S.H.
NRP 11000000640270 masingmasing sebagai Hakim Anggota dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama olehHakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh paraHakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Mayor Chk Mochamad Mulyono, S.H.NRP 2920012290470, dan Panitera Pengganti Kapten Chk Dani Subroto,S.H.