Ditemukan 28762 data
8 — 4
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;halaman 11 dari 18 halaman, Putusan Nomor :1237/Pdt.G/PA.Kab.Mlg.Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
25 — 4
ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas, maka acuan dalam menilai keabsahanperkawinan antara Para Pemohon tersebut adalah menurut ketentuan hukumIslam;Menimbang, bahwa meskipun ketika akad pernikahan ini dilaksanakansetelah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi HukumIslam di Indonesia diberlakukan, namun pada umumnya ketentuanketentuanyang terdapat di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 TentangKompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan hasil ijtihad
9 — 4
bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,halaman 11 dari 18 halaman, Putusan Nomor 6131/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mlgakan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
8 — 6
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;halaman 11 dari 18 halaman, Putusan Nomor : 1542/Pdt.G/2014/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 8
Nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), kKhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakikatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
152 — 32
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 8
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 7
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 6
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
13 — 5
Penggugat nomor dan 2 dapat dipertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad
22 — 10
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapatdisimpulkan bahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalahdilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan daruratsebagai alasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci danlimitatif, akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
11 — 6
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;halaman 12 dari 19 halaman, Putusan Nomor: 1837/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 8
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), kKnhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 13 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5280/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 8
nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
17 — 6
apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), knhususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanhalaman 12 dari 18 halaman, Putusan Nomor 6462/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlgbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
12 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
9 — 5
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
7 — 10
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(maqasid syariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
19 — 9
Penggugat nomor 1 dan 2 dapatdipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah(magasid syariah), knususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkanbahwa pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagaialasan perceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan /imitatif,akan tetapi dapat ditemukan melalui hasil ijtihad
6 — 4
18 halaman, Putusan Nomor 5015/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa apabila dikaji secara mendalam tujuan syariah (maqasidsyariah), khususnya mengenai hukum munakahat, dapat disimpulkan bahwa padahakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dan dibenci, kecualiberdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa mengenai formulasi rumusan alasan darurat sebagai alasanperceraian, dalam syariat tidak ditentukan secara terinci dan limitatif, akan tetapi dapatditemukan melalui hasil ijtihad