Ditemukan 37931 data
56 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
431 K/Pdt.Sus-PHI/2016
terimauntuk pekerja/buruh lajang dengan masa kerja nol sampai satu tahun dansesuai dengan Pasal 92 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Bahwa yang dimana sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat denganpenjelasan dari Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi KabupatenBogor Nomor 561/3210/HI Syaker, tanggal 12 Mei 2015 pada poin 7menyatakan UMK/UMSK PT Rahayu Santosa mengacu dan berpedomanpada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jawa BaratNomor 131/G/2014/PHI
Tergugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela:1.Menyatakan upah yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan SuratKeputusan Gubernur Jawa barat Nomor 561/kep/.1581Bangsos/2014tertanggal 21 November 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diJawa Barat kedalam kelompok UMSK Ill, dimana yang sudah diperkuatdengan Putusan Pengadilan Nomor 131/G/2014/PHI
Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/1581Bangsos/2014,tanggal 21 November 2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota diJawa Barat kedalam kelompok UMSK III, dimana yang sudah diperkuatdengan putusan pengadilan Nomor 131/G/2014/PHI/PN Bdg, yang isinyaTergugat harus menjalankan upah sektor III";2.
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriBandung Nomor 131/G/2014/PHI/PN Bdg, telah selesai dan tuntasmengenai hubungan hukum antara para pihak yang berperkara, olehkarenanya tidak dapat diajukan kembali dalam perkara a quo sehinggagugatan Penggugat nebis in idem;3.
HakimHakimAd Hoc PHI, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketuadengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Febry Widjajanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd/H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd/Dr. Irfan Fachrudin, S.H., C.N.Ttd/Dr.
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
681 K/Pdt.Sus-PHI/2019
membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetaokan sejumlahRp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah):Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Pelawan dan Terlawan sendiri pada tanggal 17 September 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasipada tanggal 27 September 2018 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 56/Kas/2018/PHI
SusPHI/2019S.H., M.H., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Febry Widjajanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.Ttd.Dr. H.
153 — 60
33/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
dan kesusilaan pekeijajburuhsedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan padapeijanjian kerja.Sehingga Pemutusan Hubungan kerja Berdasarkan Pasal168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan yang dilakukan Tergugat tidak perlupenetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial karena tidak termasuk 6 (enam) point yang dijelaskan pasal Pasal169 ayat (1) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;15.Bahwa berdasarkan Yurispudensi perkara Nomor 85/Pdt.Sus PHI
72 — 26
110 — 26
44/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg
ARTHA PRIMA FINANCE kantor PusatjAKARTA; Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT semestinyadiajukan kepada PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)JAKARTA atau. dengan kata lain PENGADILAN HUBUNGANINDUSTRIAL (PHI) SEMARANG tidak berwenang memeriksa sertamengadili perkara yang berhubungan dengan PT. ARTHA PRIMAFINANCEX.
Dalil yang demikian membingungkan danmenyesatkan; bahwa Pasal 57 Undangundang nomor 2 tahun 2004 jo.Halaman 16 dari 40 Putusan No. 44/Pdt.Sus PHI/G/2016/PN.Smg.Putusan Mahkamah Agung RI nomor 720/K/Pdt/1997 jo.
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT PENGADILAN HUBUNGANINDUSTRIAL (PHI) SEMARANG TIDAK BERWENANG MENGADLIPERKARA INI (Eksepsi Kompentensi11. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT POSITA DAN PETITUM SALING=RTENTANGAN12.
,Halaman 39 dari 40 Putusan No. 44/Pdt.Sus PHI/G/2016/PN.Smg.sebagai Hakim Ketua, RESY D. NASUTION, SH., MH. dan SUGIYANTO,SH.
Materai : Ro 6.000.Jumlah :Rp 193.000,Halaman 40 dari 40 Putusan No. 44/Pdt.Sus PHI/G/2016/PN.Smg.
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Air Minum Suci tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 22 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
94 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Nomor 94 K/Pdt.SusPHI/2020Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 22 April 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2019, diajukan permohonankasasi pada tanggal 3 Mei 2019 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 61/Kas/2019/PHI Mdn., juncto Nomor 44/Pdt.
,S.E., M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Febry Widjajanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H.Ttd.Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 8 dari 9 hal. Put.
27 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
1410 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Nomor 1410 K/Pdt.SusPHI/2017Pengadilan Negeri Bandungtersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Para Tergugatpada tanggal 26Juli 2017, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 14Agustus 2017 diajukan permohonan kasasipada tanggal14 Agustus 2017,sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 89/Kas/G/2017/PHI/PN Jkt.Pst., yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung
95 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
251 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Nomor 251 PK/Padt.SusPHI/2018PHI mengenai perselisihan hak dan mengenai perselisinan pemutusanhubungan kerja hanya sampai tingkat kasasi saja, karena perkara peradilanhubungan industrial (PHI) itu pada prinsipnya harus diperiksa dan diputusdengan batasan waktu yang relatif cepat;Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial diatas serta sesuai pula dengan prinsip pemeriksaan perkara PHIitu yang tidak mengatur sama
sekali mengenai pemeriksaan peninjauankembali, dan dengan memperhatikan pula hasil sidang pleno kamar perdataterbaru dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, makasesungguhnya dalam perkara PHI tidak ada upaya hukum peninjauankembali:Bahwa oleh karena dalam perkara PHI tidak ada upaya hukumpeninjauan kembali, maka permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat
,S.E., M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan oleh Febry Widjajanto, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Zahrul Rabain., S.H., M.H.Ttd.Dr.
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persoalan Putusan Sela inimenambah daftar panjang kegagalan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untukmewujudkan Pengadilan yang Bersih, Adil, Cepat, Tepat dan Murah sebagaimanaamanat Konstitusi dan UU justru PHI berkembang menjadi PengadilanKapitalistik menciptakan pemiskinan sekaligus penindasan yang semakin parahterhadap buruh yang seharusnya diadili secara lebih manusiawi, terproteksi danmendapatkan keadilan.
unsur maka dinyatakanbatal demi hukum sesuai Pasal 170 UU Nomor 13 Tahun 2003.Untuk itu Majelis hakim telah berlaku kurang adil dalam memeriksa, mengadili,dan memberikan putusan dalam perkara ini karena terbukti secara otomatispertimbangan hukum dan dalildalilnya memihak pada Termohon Kasasi semulaPenggugat.Padahal dalam surat anjuran Dinas Tenaga kerja kota Surabaya telahmenganjurkan agar Pemohon Kasasi semula Tergugat I diperkerjakan kembaliseperti biasa.Bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim PHI
Hampir semua pesertakonferensi ini menyayangkan kepasifan hakim PHI untuk menjalankan Pasal 83ayat (2) ini.
Hasilnya bisa ditebak, putusan NO pun menjamur di seluruh PHI diIndonesia.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:mengenai keberatankeberatan ke 1 s/d 4:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Juli 2012 dan kontra memori kasasitanggal 16 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengandihadiri oleh Anggotaanggotatersebut dan Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh parapihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd./ Ttd./Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.Panitera Pengganti;Ttd./Barita Sinaga, S.H., M.H.Untuk SalinanMahkamah Agung RIA.n.
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
668 K/Pdt.Sus-PHI/2023
82 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn., tanggal 9 Mei 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
428 K/Pdt.Sus-PHI/2019
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Para Hakim Anggota dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.Si.Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 428 K/Pdt.SusPHI/2019Panitera Pengganti,ttd./N.L.
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
1141 K/Pdt.Sus-PHI/2017
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagaiAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh AnggotaAnggotaHalaman 13 dari 14 hal.Put. Nomor 1141 K/Pdt.SusPHI/2017tersebut dan Bambang Ariyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadirioleh para Pihak.AnggotaAnggota, Ketua,Tid. Ttd.H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Maria Anna Samiyati, S.H., M.H.,Tid.Dr. Fauzan, S.H., M.H.
145 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
1045 K/Pdt.Sus-PHI/2018
., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagaiAnggota dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan N.L.Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri olehPara Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. lbrahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.SiPanitera Pengganti,ttd./N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
528 — 374
88/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg
118 — 48
1/G/2017/PHI Jmb
PUTUSANNomor 1/G/2017/PHI JmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi yangmemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara :ATRA OLVIA Alias ATRA OLVIAN, Warga Negara Indonesia, Tempat Lahir :Bukit Tamasu, Tanggal Lahir : 10 Agustus 1985, JenisKelamin : Lakilaki, Pekerjaan : Pekerja Hotel Abadi SuiteHotel & Tower, beralamat (sesuai
149 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDITALIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 522/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst., tanggal 14 Maret 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan karena perusahaan Tergugat tutup bukan karena mengalami kerugian;3.
1453 K/Pdt.Sus-PHI/2022
115 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 K/Pdt.Sus-PHI/2023
62 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
434 K/Pdt.Sus-PHI/2022
148 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
813 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Rp279.000,00 (dua ratus tujuhpuluh sembilan ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 16 Februari 2021, kemudian terhadapnyaoleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 22 Februari 2021, diajukan permohonan kasasi pada tanggal2 Maret 2021, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 8/KAS/2021/PHI
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu sebagaiPenggugat;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda Nomorperkara 62/Pdt.SusPHI/2020/PN/Smr., Putus tanggal 16 Februari 2021;4. Menyatakan sah terhadap bukti surat P18 (SP1) bukti P21 (SP2) buktiP24 (SP3) dan bukti P34 (surat PHK) atas pemutusan hubungan Kerjaantara Penggugat dan Tergugat;5.
,S.E., M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Para Hakim Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.Ttd./Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Pengganti,Ttd.
115 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 K/Pdt.Sus-PHI/2020
,Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Anggotaanggota tersebut dan oleh Edy Wibowo, S.H., M.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.