Ditemukan 46528 data
18 — 11
,lisl 145ARJ ply ~o+7 9j sual wo oeCurg Co Yo ja lg.d8 ~ pat U2 Oj) yo T 94 Alo aegl olizo ~plLpoisy oy 9)yrwtlb (p47 9 jl > ute SryC79) ~oLLi Ly2 9 ~4o J~dttosJJArtinya: Islam memilih lembaga talak/cerai ketika rumahtangga dianggap goncang serta sudah dianggap tidakbermanfaat lagi nasihat/perdamaian dan hubungan suamiistri telah hampa, sebab meneruskan perkawinan berartimenghukum salah satu suami istri dengan penderitaan yangberkepanjangan, dan itu adalah aniaya yang bertentangandengan hakekat keadilan14Menimbang
7 — 0
tersebut terbukti bahwaantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terusmenerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga, oleh karena itu berdasarkan kaidah hukum Islam yangtercantum dalam kitab kaidah figh sebagaimana tersebut dalam KitabHurriyatuz Zaujaini fith Thalaq Juz halaman 83 yang sekaligus diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya sebagai berikut :Islam memilih lembaga thalag (perceraian) ketika rumah tangga sudahdianggap goncang
37 — 25
JlasJl e795 obArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami ister! denganpenjara yang berkepanjangan.
10 — 1
Apabila hakimberkeyakinan bahwa keretakan rumah tangga kedua belahpihak antara Pemohon dan Termohon benar telah retak dansulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagihakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkantalak kepada Termohon ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu. pula,patut dikemukakan dalil sayi yang termaktub dalam kitabMadaa Hurriyatu AzZujaini fi Al Thalaq Juz J dinyatakansebagai berikutArtinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap goncang
11 — 9
pls plwyl jlsl 24,ani, 22 lo urroil dboll Gbaaidle JI Quai cure the Vs glai lsWV ty me ue 90 Clyilrol Gle pS ol olize jl awloli lb lang voll gral ourgillJlosJl to)Artinya: Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
7 — 6
JlosJl egy ob L oll lang & Sool QawwWb para pl aolArtinya : Islam memilih lembaga thalag (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/ perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satusuami ister dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya(kedhaliman) yang bertentangan dengan semangat keadilan;3.
12 — 0
Nomor 0366/Pdt.G/2015/PAJP.Artinya : Islam memilih lembaga thalagq/cerai manakala rumah tangga sudahdianggap goncang, dimana nasehat serta upaya damai sudah tidaklagi bermakna dan hubungan suami isteri telah hampa, maka padasaat itu mempertahankan perkawinan berarti menempatkan salahsatu pihak (suami/isteri) dalam penjara yang berkepanjangan danperbuatan semacam ini bertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas dapat ditariksuatu kesimpulan bahwa perselisihan
5 — 0
bertentangan dengan keadilan, hal inisesuai dengan pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalamkitabMadariyah Azzaujain fii ath thalag, Juz halaman 83, yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, yangberbunyi sebagai berikut :Cums Tee Ys ce Ke ee de 43 cara bl Y eas Nn JSrbII ellai ae Yi JUH45 4EB cemtb Cyr g) tel dle SH Ol cline ate WN OY soy ak ot See Eyl dey EnelDaal egy obb LisyArtinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai manakala rumah tangga sudahdianggap goncang
13 — 7
AbtAl aed C0 oyArtinya : Islam memilih lembaga thalag (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanoa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri denganpenjara yang berkepanjangan.
7 — 0
kaidah hukum Islam yang tercantum dalam dalam kitab kaidah figh7sebagaimana tersebut dalam Kitab Hurriatuz Zaujaini fith Thalaq Juz halaman83 yang sekaligus diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi :Cope Cray ola Vg ei Lead Ugad bis sey aly Cun y ji Slat Qs planta Cue (gual) alas adluyl lid) af1G all 13mg as 5 gall Greatly Gyr g jl sal gle aSay yy) cline spate OY C9 se Oe By ge Ely 5 AbAl aed Ty oyArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang
8 — 0
alad adsl Lid) aby5 all Nang ay 5 gall Gaally Gua g Sl sal gle aSay yi cline SI yaied OF C9 se Ge By ge Th gS AbAled Ty oyArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri denganpenjara yang berkepanjangan.
6 — 2
GaullArtinya: Islam memilih lembaga thalag/cerai ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanparuh (hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukumsalah satu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
8 — 3
youll Gacy il ool le SouArtinya :MenIslam memilih lembaga thalag / cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat / perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanparuh (hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukumsalah satu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Iniadalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.
43 — 21
Kaidah hukum Islam yang tercantum dalam Kitab Hurriatuz Zaujaini fithThalaq Juz halaman 83, yang berbunyi:arg aly Capo 5l) Slyall Gwe Gye GUI) ali play Lis) 84Cn Bye El gS Abas Cyne Cyay che Vy Gi Lead Yad edlyCamus Guay 5 sal (le aSay Gy) cline Yiyaied OY TayANd Oo gy oly i alle 14a g as gallArtinya : /slam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa),
23 — 1
elles pMuwVLLsl a99TlojJI alos JI ques Gury abo Vo a Los lg.d ens ru lyaol wile Sou ul olize jlpoiwl VV Tey Ht Uo ergaJlasJI t35 ob Lb pllb ling x sgl yah para illArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumahtangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/ perdamaian, dan hubungan suami ister! menjadi tanpa ruh (hampa),sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami ister!dengan penjara yang berkepanjangan.
8 — 1
tersebut terbukti bahwaantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terusmenerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga, oleh karena itu berdasarkan kaidah hukum Islam yangtercantum dalam kitab kaidah figh sebagaimana tersebut dalam KitabHurriyatuz Zaujaini fith Thalaq Juz halaman 83 yang sekaligus diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya sebagai berikut :Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tangga sudahdianggap goncang
15 — 8
Put.No.88/Pat.G/2019/PA.Dps.Artinya: Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian, dan hubungan suami ister menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satusuami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
46 — 4
JlosdI egy ob L lb lang w sollArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumahtangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaatlagi nasehat/ perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satusuami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
5 — 8
.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemadharatan;Madaa Hurriyatuz Zayaini fi al Thalaaq, juz , halaman 83 :dlsdl G jleses yur Obl ells ew Vl ,Ls1 255Gwei cusrg The Vo wi lg.d eau rae ela YauUl olixe jLoiwVl OY 95 HE Wo O592 To5I Alou IIWJlasdJI ob L liay wgoll Qowll paca jJl aol se pSuArtinya : Islam memilih lembaga thalag / cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat / perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanparuh (hampa
7 — 2
oY Toy mE Yo dy9 Tol dle pIoly Li op lb ling voll Gaul curs Jlool We pSlad toyArtinya : Islam memilin lembaga thalag/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.