Ditemukan 544853 data
10 — 0
pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor0997/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal O08 April 2011, tanggal 15April 2011 dan tanggal 21 April 2011 tidak datang dantidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya, dan ternyatabahwa tidak hadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatuhalangan yangsah; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
dalam iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~ berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
7 — 1
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 30 September2014,24 Oktober 2014 dan 07 Nopember 2014, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadirsendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut melalui RSPD Brebes, sedangkanketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
13 — 2
., dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh alasan yang sah.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA No.1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa Majelis telah menasehati Penggugat agar hidup rukunkembali bersama Tergugat sebagai suami isteri, tetapi tidak berhasillalu dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Bahwa untuk memperkuat dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai
tanggal 14 Maret 2012 dan tanggal 28Maret 2012 terbukti bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dansah untuk hadir di persidangan, tetapi Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai kuasa atau wakilnya untuk menghadap, sedang tidakternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan suatu alasan yang sah,oleh karenanya harus dinyatakan bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan.Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan mediasisebagaimana ketentuan PERMA
11 — 0
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 02 Mei 2016 dan 30 Mei 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuail dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
9 — 4
;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor Tahun 2008 TentangProsedur
;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor Tahun 2008Pasal 7 Ayat (1), dan perkara ini harus diselesaikan melalui putusan hakim.
17 — 7
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanBulakamba, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugatmemiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara imi harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
13 — 4
berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut melalui RSPD tanggal24 Juli 2017 dan 24 Agustus 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datangmenghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
11 — 1
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
17 — 4
dan patut sesuai relaas panggilan Nomor 0153/Pdt.G/2019/PABkls Tanggal 25 Maret 2019 dan 02 April 2019;Menimbang, bahwa upaya perdamaian tidak dapat dilakukan secaramaksimal karena pihak Termohon tidak pernah hadir walaupun demikianHakim telah berusaha menasehati pihak Pemohon agar mengurungkanniatnya tersebut akan tetapi tidak berhasil karena Pemohon tetap padaprinsipnya;Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir meski telah dipanggilsecara sah dan patut, berdasar pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMA
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa upaya perdamaian tidak dapat dilakukan secaramaksimal karena pihak Termohon tidak pernah hadir walaupun demikianMejelis Hakim telah berusaha menasehati pihak Pemohon agarmengurungkan niatnya tersebut akan tetapi tidak berhasil karena Pemohontetap pada prinsipnya;Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir meski telah dipanggilsecara sah dan patut, berdasar pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMA
17 — 9
Perma Nomor tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohonagar hidup rukun kembali dengan Termohon, namun tidak berhasil, kemudiandibacakanlah surat permohonan Pemohon, yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmenyerahkan bukti surat berupa Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : xxxxxtertanggal 24 September 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Banjar (P.1),yang
Perma Nomor tahun2008, upaya perdamaian tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan;Menimbang bahwa termohon tidak pernah datang ke persidangan tidak pulamenyuruh orang lain selaku wakilnya, meskipun telah dipanggil dengan secara resmi danpatut serta ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum (defaultwithout reason), maka sesuai pasal 125 ayat (1) dan pasal 126 HIR, putusan inidijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan
14 — 1
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor1 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1), dan perkara ini harus diselesaikan melalui
10 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
8 — 0
telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 26 April 2016 dan 17 Mei 2016, berdasarkan relaaspanggilan tanggal 11 April 2016 dan 26 April 2016, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
19 — 4
seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
15 — 4
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
17 — 11
Perma Nomor tahun 2008,tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya,kuasa Pemohon telah menyerahkan bukti tertulis berupa :a). Fotocopy Surat Keterangan Domisili atas nama Pemohon Nomor :XXXX tertanggal 23 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh KepalaDesa XXX Kota Banjar telah dicocokkan dengan aslinya danbermaterai cukup (P.1);b).
Perma Nomor tahun 2008,tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon telah dibacakan dalampersidangan yang isinya tetap dipertahankan;Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sertaketidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum(default without reason), maka sesuai dengan kehendak pasal 125 ayat (1)dan pasal 126 HIR putusan ini dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan
25 — 2
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terobuka untuk umum oleh Hakim, makaTerdakwa dipanggil ke ruang persidangan ;Halaman dari 6 Catatan Putusan Nomor 187/Pid.C/2016/PN RapSelanjutnya Hakim membacakan Surat Catatan dari Kepolisian SEKTOR AEKNATAS tertanggal 09 September 2016, Nomor : BP/ /IX/2016/Reskrim, yang diajukan olehPenyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum sebagai Dakwaan terhadap Terdakwa;Bahwa atas pembacaan Surat Catatan tersebut, Terdakwa telah didakwa melanggarPasal 364 KUHPidana Jo Perma
bukti dalam perkara ini, mengenai statusnyaakan disebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan halhalyang memberatkan dan halhal yang meringankan Terdakwa ;Halhal yang memberatkan :Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;Halhal yang meringankan:Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;Halaman 5 dari 6 Catatan Putusan Nomor 187/Pid.C/2016/PN RapMengingat dan Memperhatikan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma
35 — 0
Sedangkan Termohontidak datang di persidangan dan tidak mewakilkan kepada orang lainsebagai kuasanya untuk datang dipersidangan meskipun telah dipanggilsecara sah dan patut berdasarkan relas panggilan berita acara JurusitaPengganti;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, makausaha mediasi sebagaimana maksud Perma No.!
bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteriyang masih terikat dalam ikatan perkawinan yang sah, maka Pemohon danTermohon berkapassitas sebagai pihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernahdatang di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah untukdatang menghadap di persidangan, serta ketidak datangannya tidakdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka proses mediasisebagaimana maksud PERMA
7 — 0
mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 16 Mei 2016 dan 13 Juni 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakanproses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA