Ditemukan 546314 data
15 — 9
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuksengketa perdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)No. 1 Tahun 2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuktidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugatagar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz)terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
7 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
25 — 9
untukberacara secara elektronik, kemudian surat tersebut dicocokkan denganHalaman 3 dari 10 putusan Nomor 5700/Pdt.G/2020/PA.Sbydokumen yang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan dantidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik, makapemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
kemudian surat tersebut dicocokkan dengandokumen yang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis, Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukanmelalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuandaripada Tergugat, maka gugatan Penggugat dinilai tidak sah untuk beracarasecara elektronik di Pengadilan Agama Surabaya dan dilanjutkan dengan acarabiasa berdasarkan Penetapan Nomor 5700/Pdt.G/2020/PA.Sby, dalampersidangan tanggal 17 Desember 2020 (PERMA
Nomor 1 Tahun 2019 danKeputusan KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat saat ini bertempat tinggaldi Surabaya maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 73ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini merupakankompetensi Pengadilan Agama Surabaya;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh Perma
9 — 3
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangHal. 6 dari 13 Hal.
28 — 11
Putusan No.2977/Pdt.G/2018/PA.JSBahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, KuasaHukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon telah hadir, dan Majelis Hakimtelah mendamaikan kedua belah pihak melalui Kuasa Hukumnya masingmasing, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016Majelis Hakim telah memerintahkan Kuasa Hukum Pemohon supayamenempuh proses mediasi, akan tetapi mediasi yang telah dilaksanakan padatanggal 18 Desember 2018 oleh Mediator yang
setelah jawaban dari Termohon tersebut, Majelis Hakim tidakperlu lagi memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untukmemberikan Replik maupun Duplik serta pembuktian dari kedua belah pihakyang berperkara.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala yang dicatatdalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusanini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA
H Nawawi Ali, SH tidak terlaksana dikarenakan Pemohon sedang beradadi luar negeri dan sampai batas yang telah di tetapbkan Kuasa Hukum Pemohontidak bisa menghadirkan prinsipalnya.Menimbang, bahwa sampai batas yang telah di tetapbkan Kuasa HukumPemohon tidak bisa menghadirkan prinsipalnya, untuk itu Majelis hakim menilaiPemohon tidak mempunyai Iktikad baik untuk memenuhi Perma 01 tahun 2016,sehingga dinilai Majelis Hakim Pemohon tidak bisa memenuhi syarat formilpermohonan cerai talaknya.Menimbang,
5 — 0
Surat gugatan dan asli Surat persetujuan prinsipal untukberacara secara elektronik, kemudian surat tersebut dicocokkan dengandokumen yang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadap persidangandan tidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik,maka pemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana diPengadilan Agama Surabaya (PERMA
diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis, Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukanmelalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuandaripada Termohon, maka gugatan Pemohon dinilai tidak sah untuk beracarasecara elektronik di Pengadilan Agama Surabaya dan dilanjutkan dengan acaraHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 2655/Pdt.G/2021/PA.Sbybiasa berdasarkan Penetapan Nomor 2655/Pdt.G/2021/PA.Sby dalampersidangan tanggal 28 Juni 2021 (PERMA
Pasal 66 ayat (1 dan 2) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undangundang no50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kompetensi Pengadilan AgamaSurabaya;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh Perma No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakPemohon agar rukun kembali dengan
14 — 3
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor3 tahun 2019, Pemohon memiliki kualitas hukum sebagai Pemohon untukmengajukan permohonan ini;Hal. 7 dari 12 Penetapan No. 262/Pdt.P/2020/PA.KdsMenimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Anggita Radiansyah Damayanti bintiSuradi untuk menikah dengan calon suami bernama Aris Wahyu Utomo binKartono, oleh karena anak Pemohon baru berusia 15 tahun 4 bulan maka KUAKecamatan Jekulo Kabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohondengan
keterangan yang pada pokoknya anak Pemohon dan calon suamisudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon suami sudah sering berduaan, keduanyatidak dapat dipisahkan serta tidak ada paksaan dari sSiapapun juga untukmelaksanakan perkawinan dan antara anak Pemohon dengan calon suaminyatidak halangan secara syari maupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma
keterangan keHamilan anakPemohon dan keterangan saksi yang mendukung keterangan orang tua bahwaperkawinan tersebut Sangat mendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan j Perma
5 — 5
akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, selanjutnya pemeriksaan perkara dinyatakan tertutupuntuk umum dan dimulai dengan membacakan surat permohonan ceraitalak Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir tanpa alasanyang dibenarkan oleh hukum, maka Termohon tidak menjawab ataspermohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadirdan tidak adapula petunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka mediasi berdasarkanketentuan Perma
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Jo Perma Nomor1 Tahun 2016 Jo.
Termohonberdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa Majelis menasehati Pemohon agarmempertahankan rumah tangganya dengan Termohon, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, selanjutnya pemeriksaan perkara dinyatakan tertutupuntuk umum dan dimulai dengan membacakan surat permohonan ceraitalak Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dantidak ada pula petunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka mediasiberdasarkan ketentuan Perma
12 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
7 — 1
wakil atau kuasanyapadahal telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadapdipersidangan sebagaimana surat panggilan (relaas) Pengadilan AgamaSerang Nomor 0158/Pdt.G/2017/PA Srg. tanggal 30 Januari 2017 dantanggal 13 Februari 2017;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasihatiPenggugat untuk tetap bersabar dan rukun kembali dengan Tergugatnamun tidak berhasil dan oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka perkara ini tidak layak dimediasi sebagaimana yang dikehendakioleh PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 perubahan terhadap PERMA Nomor 1Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudiandibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalildalil gugatannya,Penggugat telah mengajukan alat bukti tertulis berupa :Hal.3 dari 14 hal.
Oleh karenanya gugatan Penggugat secara formil dapat diterima untukdiperiksa dan diadili;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidanganataupun mengutus orang lain sebagai wakilnya tanpa alasan yang sahmenurut hukum meskipun telah dipanggil secara sah untuk hadir dipersidangan dan oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan, makaperkara ini tidak layak dimediasi sebagaimana yang dikehendaki olehPERMA Nomor 1 Tahun 2016 perubahan terhadap PERMA Nomor 1 Tahun2008 Tentang Prosedur Mediasi
9 — 4
/No.0338/Pdt.G/2016/PA SlwSALINANMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir tanpa alasanyang dibenarkan oleh hukum, maka Jawabannya atas gugatan Penggugattidak dapat didengar;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak adapetunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka mediasi berdasarkanketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Jo. Perma Nomor1 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 HIR, tidak dapat terlaksana.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo.Pasal 130 HIR, tidak pernah dilaksanakan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang dantidak pula ada petunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka jawabannyaatas gugatan Penggugat tidak dapat didengar.
27 — 3
tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Hal. 5 Nomor 368 1/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
46 — 0
diverifikasi oleh KetuaMajelis;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuktidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dailildalilpemohonannya untuk bercerai dengan Termohon;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadap persidangandan tidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik,maka pemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana diPengadilan Agama Surabaya (PERMA
diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh KetuaMajelis, Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukanmelalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuandaripada Termohon, maka permohonan Pemohon dinilai tidak sah untukHalaman 6 dari 12 Putusan Nomor 3485/Pdt.G/2021/PA.Sbyberacara secara elektronik di Pengadilan Agama Surabaya dan dilanjutkandengan acara biasa berdasarkan Penetapan Nomor 3481/Pdt.G/2021/PA.Sby,dalam persidangan tanggal 05 Agustus 2021 (PERMA
Pasal 66 ayat (1 dan 2) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undangundang no50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kompetensi Pengadilan AgamaSurabaya;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh Perma No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidakpernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakPemohon agar rukun kembali dengan
10 — 0
Apabila Pengadilan Agama Jakarta Timur berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohondidampingi kuasa hukumnya telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Termohon tidak datang dan tidak pula menyuruh orang lain ataukuasanya untuk datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut dan ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan oleh suatu halanganyang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2008, parapihak
dan Termohon agar rukunkembali, namun tidak berhasil.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang terjadi dalam persidangan telah ditunjuk dalam berita acara pemeriksaanperkara ini.Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak ada lagi yang akandisampaikan dan telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan danakhirnya mohon putusan.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
Nomor 1 tahun2008, para pihak diperintahkan untuk melakukan mediasi, namun karenaTermohon tidak hadir, oleh karenanya mediasi tidak dapat dilaksanakan.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2008.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, maka Pemohon danTermohon masih terikat dalam
19 — 10
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019, Pemohonmemiliki kualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Fani Rahmawati binti Rochmad untukmenikah dengan calon suami bernama Akhmad Arifin bin Sutarwi, oleh karenaanak Pemohon baru berusia 18 tahun 11 bulan maka KUA Kecamatan DaweKabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohon dengan Calon suamipadahal hubungan keduanya telah sangat dekat
keterangan yang pada pokoknya anak Pemohon dan calon suamisudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon suami sudah sering berduaan, keduanyatidak dapat dipisahkan serta tidak ada paksaan dari siapapun juga untukmelaksanakan perkawinan dan antara anak Pemohon dengan calon suaminyatidak halangan secara syari maupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma
calon pengantin masih dibawah umur, keterangan saksi yangmendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan j Perma
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
24 — 8
tanggal 15 Juni 2021 untuk persidangantanggal 22 Juni 2021 dan risalah panggilan sidang yang kedua tanggal 23 Juni 2021untuk persidangan tanggal 28 Juni 2021 telah dipanggil secara sah dan patutsedangkan Para Tergugat tidak ada pemberitahuan atas tidak datangnya disebabkansesuatu halangan yang sah oleh karena itu pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkantanpa hadirnya Para Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dinyatakan tidak hadir makaupaya perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perma
perkaraoleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Para Tergugat adalahpihak yang kalah maka berdasarkan Pasal 181 HIR dengan sendirinya petitum padaangka 6 (enam) dapat dikabulkan yaitu Para Tergugat dihukum untuk membayarPutusan Nomor: 115/Pdt.G.S/2021/PN Btg, Halaman 8 dari 10 Halamanbiaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya tersebut dalam diktum putusandibawah ini;Mengingat dan memperhatikan Pasal 1243, Pasal 1250 dan, Pasal 1763KUHPerdata, Pasal 197, Pasal 200 dan Pasal 224 HIR, Perma
Nomor 4 Tahun 2019Jo Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana, berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI serta PeraturanPerundangUndangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Situbondo dua Kantor Cabang Situbondo
Tergugat:
1.Matsinal
2.Yayuk Epvan
50 — 21
SitMenimbang, bahwa mengenai adanya pernyataan jika Para Tergugattidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, maka Penggugatakan menjual barang jaminan dengan perantara Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang terhadap SHM No.00516 atas nama P.Holis Sinal, dalampetitum angka 3, Hakim mempertimbangkan sebagaimana dalam Pasal 31 ayat(3) Perma No.2 Tahun 2015 yang berbunyi dalam ketentuan pada ayat (2) tidakdipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acaraperdata
Dengan demikian petitum gugatan angka 3 dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkansebagian, sehingga Para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka ParaTergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, pasal 1243 Kitab Undangundang Hukum Perdata,Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturanlain yang bersangkutan;MENGADILI1.
10 — 0
seadiladilnya (exAquo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasan yangsah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 31 Juli 2012 untuk bersidangtanggal 09 Agustus 2012 dan tanggal 13 Agustus 2012 untuk bersidang tanggal16 Agustus 2012 telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
danmenyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 130 HIR dan PeraturanMahkamah Agung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdataharus dilakukan Mediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernahhadir sehingga Prose Mediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi MajelisHakim tetap berusaha mendorong mendamaikan dengan memberikan nasehatkepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suami isteri, tetapi telah gagal, halini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Perma
tidakdalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma
21 — 6
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019,Pemohon memiliki kKualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Sumari Rizki Ariyanto bin Jumarlanuntuk menikah dengan calon isteri bernama Desalwa Diah Fitria binti Suntono,oleh karena anak Pemohon baru berusia 18 tahun 3 bulan maka KUAKecamatan Dawe Kabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohondengan calon isteri padahal hubungan keduanya telah
sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon isteri Ssudah sering pergi berduaan, sertatidak ada paksaan dari Siapapun juga untuk melaksanakan perkawinan danantara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak halangan secara syarimaupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma nomor 5 Tahun2019 berupa bukti surat P.1 sampai dengan P.11 masingmasing berupafotokopi
surat keterangan usiacalon pengantin masih dibawah umur yang mendukung keterangan orang tuabahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional, dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan j Perma
9 — 4
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikanHal. 3 Nomor 3316/Padt.G/2020/PA.Tsmkepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang