Ditemukan 37165 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3264/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • E N G A D I L I

    DALAM KONPENSI ;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Budi Eko Herwanto binti Suparman ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ani Masruroh binti Samingun) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi ;

    DALAM REKONPENSI :

    1. Menghukum Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Termohon konpensi/Penggugat Rekonpensi :

    a. nafkah terhutang

Register : 07-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 947/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi ( ) untuk menjatuhkan ikrar talak satu raji terhadap Termohon Konvensi ( ) di depan siding Pengadilan Agama Sumenep;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau yang terhutang (istri) selama tiga bulan sejumlah Rp1.800.000,- (Satu juta delapan ratus
    Tergugat Rekonvensidi Sumenep yang telah dipertimbangkan di atas, serta melihat pengabdian istriHalaman 19 dari 26 halaman, Putusan Nomor 947/Pdt.G/2020/PA.Smpselama 12 (dua belas) tahun sedangkan nafkah iddah hanya selama tiga bulan,Pengadilan berpendapat bahwa jumlah yang akan ditentukan dalam dictumamar putusan ini adalah jumlah yang tepat dan adil untuk nafkah iddahPenggugat Rekonvensi;Nafkah Lampau TerhutangMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyatanafkah lampau yang terhutang
Register : 17-09-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 27-04-2015
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2865/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Tanggal 18 Desember 2014 —
160
  • Nafkah masa lalu yang terhutang selama 2 tahun sebesar Rp. 750.000,- X 24 bulan = Rp. 18.000.000,-b. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,-c. Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000,-d. Nafkah anak yang bernama ANAK setiap bulan sekurang-kurangnya Rp. 500.000,- sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah;3. Menetapkan hak asuh seorang anak yang bernama ANAK, perempuan umur 10 tahun ada pada Penggugat rekonvensi, sampai anak tersebut berusia 21 tahun;4.
    Nafkah masa lalu yang terhutang selama 2tahun sebesar Rp. 750.000, X 24 bulan = Rp.18.000.000,b. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,c. Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000,d. Nafkah anak yang bernama ANAK setiapbulan sekurangkurangnya Rp. 500.000,sampai anak tersebut berusia 21 tahun;Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut agar anak dari hasilperkawinan penggugat dengan tergugat bernama ANAK, perempuan usiakurang lebih 10 tahun berada dalam asuhan Penggugat selaku ibunya;Him. 17 dari 20 hlm.Put.
    Nafkah masa lalu yang terhutang selama 2 tahun sebesar Rp. 750.000,X 24 bulan = Rp. 18.000.000,b. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,c. Mut'ah sebesar Rp. 1.000.000,d. Nafkah anak yang bernama ANAK setiap bulan sekurangkurangnyaRp. 500.000, sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau telahmenikah;3. Menetapkan hak asuh seorang anak yang bernama ANAK, perempuanumur 10 tahun ada pada Penggugat rekonvensi, sampai anak tersebutberusia 21 tahun;4.
Register : 24-07-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PA CILACAP Nomor 3365/Pdt.G/2023/PA.Clp
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2020
  • /strong>, di hadapan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
    1. Mutah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah lampau yang terhutang
Register : 08-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PA BANTUL Nomor 546/Pdt.G/2021/PA.Btl
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
222
  • binti Hardjo Dimedjo) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul ;
  • DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    3. Nafkah selama daalam masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) ;
    4. Mutah sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) ;
    5. Kekurangan Nafkah terhutang
Register : 14-02-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PA GARUT Nomor 1081/Pdt.G/2023/PA.Grt
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
313
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah/terhutang kepada Penggugat rekonvensi sejak bulan Juli 2022, sampai dijatuhkan putusan ini pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2021, yaitu selam 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

    Dalam konvensi dan rekonvensi :

    Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);