Ditemukan 16596 data
18 — 4
Putusan No.1228/Pdt.G/2018/PA.Bgrgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 0
oss CAArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka Ia termasuk orang yang dholimdan gugurlah haknya,Menimbang,bahwaolehkarenaTergugat tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat 1)PeraturanMahkam ahAgungNomor1 Tahun2008,m akaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias ;Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim telah pulaberupaya secara maksimal mendamaikan Penggugat agar rukun dan membinarumah tangganya seperti semula
11 — 8
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor183/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Februari 2021 dan 19 Maret 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 11
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor364/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 5
No.224/Pdt.G/2016/MS.Lgsmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menjalani proses mediasi dengan seorangMediator yang telah ditunjuk oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Bukhari, SHkarena para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untukmenentukan Mediator dan Mediasi telah dilaksanakan namun usaha medias!
31 — 12
Hakim Hakim telah berupaya secara maksimalmenasehati Penggugat dan Tergugat agar rukun dan membina rumah tanggaseperti semula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang pasal dan isinyatidak diubah dalam UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 143Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 telah dilakukan upaya medias
19 — 16
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor928/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 25 November 2020 dan tanggal 2 Desember2020, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 26
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor923/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 04 Desember 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
47 — 21
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 17
Putusan Nomor 763/Padt.G/2020/PA.BjrBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
19 — 16
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor296/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 20 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 11
dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 1295/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 25 Nopember 2019 danrelaas panggilan kedua tanggal 18 Desember 2019, telah dipanggil secararesmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohontersebut disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara inidapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
20 — 4
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
47 — 27
., namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas Permohonan Pemohon, Termohon memberikan jawabansecara lisan tanggal yang pada pokonya sebagai berikut; Mengakui seluruhnya dalildalil permohonan Pemohon;Hal. 4 dari 13 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2019/PA.Mkd.
23 — 8
O02 Maret 2020 dan tanggal O2 April 2020sebagaimana relaas panggilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Jayapura dan Kasubsif pengembangan usaha LPPRRI Jayapura yang dibacakan dalam persidangan, namun Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonselaku pihak yang hadir di persidangan agar bersabar menunggu Termohon danHal.3 PTN NO. 91/Pdt.G/2020/PA Jprmembina rumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, sedangkan medias
19 — 15
PERMA No.1 tahun2008 selanjutnya perkara ini dilanjutkan dengan upaya damai melalui medias!dan majelis menyarankan kepada kedua belah pihak agar dengan sungguhsungguh mengikuti upaya mediasi tersebut, untuk itu majelis menunjuk saudaraDrs.H.
70 — 29
Putusan No.0282/Pdt.G/2017/PA.MtoNomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, majelishakim telah berupaya menasehati Penggugat untuk rukun kembalimembina rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim memandang upaya perdamaian para pihak melalui medias!
23 — 21
apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonperkara ini diputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias