Ditemukan 544853 data
4 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi2014,dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Januari 2014 dan 03 Pebruarisedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
4 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi2014,dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Januari 2014 dan 03 Pebruarisedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
16 — 1
beracara secaraelektronik, kKemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diuploadpada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka pemeriksaan perkara inidilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat maka permohonan Penggugat untukberacara secara elektronik tidak bisa terlaksana di Pengadilan AgamaSurabaya (Perma
dengan adanya Penggugat menyerahkan asli suratgugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik,kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelismenyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisaterlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Tergugat, maka gugatanPenggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
8 — 0
perundangundangan yangberlaku; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
9 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesualdengan PERMA
20 — 4
acara relas panggilan yang dibacakan di persidangan, iatelah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasanyang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakanpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
13 — 1
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir menghadap sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap' sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, Pemohon dan Termohon adalah suamiistri sah, oleh karena itu permohonan cerai Pemohon terhadap Termohon memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
14 — 0
peraturan perundangundangan yang berlakuAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendini dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap' sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
Brebes.Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 15 Nopember 1989 sesuai dengan KutipanAkta Nikah Nomor : Pw.01/0773/0095/XI/89 tanggal 15 Nopember 1989 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Breebes, Kabupaten Brebes, olehkarena itu permohonan Pemohon terhadap Termohon memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
14 — 8
Sedang Tergugugattidak hadir, meskipun menurut relas panggilan berita acara jurusita penggantiyang dibacakan dipersidangan telah dipanggil secara sah danMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir ,makaupaya mediasi sebagaimana dimaksud Perma no.1 tahun 2008 danmendamaikan tidak dapat dilaksanakan,sehingga persidangan berlangsungtanpa hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan gugatan Penggugat,yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat ;Menimbang,bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan
saksitersebut Penggugat menyatakanmembenarkan.Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan sesuatu apapundan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk hal ihwal yang tercantum dalam Berita Acara persidangan yangharus dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa isi dan maksud Gugatan Penggugat sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
10 — 1
Bgl. sedang tidak terbukti bahwa tidak hadirnya Termohontersebut disebabkan suatu alasan yang sah.Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA No.1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar rukun kembalidengan Termohon, tetapi tidak berhasil.
Oleh karenanya, harusdinyatakan bahwa Termohon tidak hadir di persidangan.Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan mediasisebagaimana ketentuan PERMA nomor 1 Tahun 2008 karena Termohon tidakhadir dipersidangan;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar hiduprukun kembali bersama Termohon sebagai Suami isteri, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir di persidangan,namun untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum, maka Pemohonttetap dibebani
8 — 1
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1), dan perkara ini harus diselesaikan melalui putusan hakim.
12 — 2
Undangundang Nomor50 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa pada sidang pertama pemeriksaangugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, padasidang perdamaian tersebut Suami isteri harus datang secara pribadi, kecualliapabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapatdatang menghadap secara pribadi,dapat diwakili oleh kuasanya yang secarakhusus dikuasakan untuk itu ;Menimbang, bahwa keharusan adanya perdamaian tersebut sejalandengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
wajibmenghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingioleh kuasa hukum, selanjutnya ketidakhadiran Para Pihak secara langsungdalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.Menimbang, bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatanperceraiannya menguasakan kepada Iwan Suryanto, SH., STP. dan SitiBudriyah, SH sedangkan untuk perbuatan/ melakukan perdamaian yang secarakhusus tidak dikuasakan untuk itu, maka sesuai Pasal 3 ayat (1),(2),(3) dan (4)Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
9 — 0
Pemohon secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor0485/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 24 Februari 2011 dantanggal 21 Maret 2011 tidak datang dan tidak menyuruhorang lain sebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwatidak hadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~ berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; +e e eee eeMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
7 — 1
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat (1) HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
13 — 2
Bgl.tanggal 17 Februari 2012, sedang tidak terbukti bahwa tidak hadir Termohontersebut disebabkan suatu alasan yang sah.Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA No.1 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar rukun kembalidengan Termohon, tetapi tidak berhasil.
Oleh karenanya,harus dinyatakan bahwa Termohon tidak hadir di persidangan.Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan mediasisebagaimana ketentuan PERMA nomor 1 Tahun 2008 karena Termohon tidakhadir dipersidangan;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agar hiduprukun kembali bersama Termohon sebagai Suami isteri, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir di persidangan ,namun untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum, maka Pemohontetap dibebani
10 — 0
perundangundangan yangberlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 01 Maret 2013 dan 19 Maret 2013,sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
- PENGGUGAT
- TERGUGAT
7 — 0 - TERGUGAT
2014,tanggal 06 Nopember 2014, tanggal 16 Desember 2014, tanggal 28 Januari2015, dan tanggal 4 Maret 2015, yang relaas panggilannya dibacakan di dalamsidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah menurut hukum;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap di mukapersidangan, maka majelis hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upayaperdamaian kepada kedua belah pihak sesuai maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor: 50 Tahun 2009, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
20 — 9
Perma Nomor 1 tahun 2008, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, kuasaPemohon telah menyerahkan buktibukti tertulis berupa :e Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : XXXXXXXX, tanggal 26 Juli 2015yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Langensari Kabupaten KotaBanjar , telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup (P);Menimbang, bahwa selain alat bukti tersebut di atas, pemohon juga telahmenghadirkan dua orang saksi di depan sidang yaitu ;1.
Perma Nomor 1 tahun 2008, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam persidanganmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut serta ketidakhadirannyatersebut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum (default without reason),maka sesuai dengan kehendak pasal 125 ayat (1) dan pasal 126 HIR putusanini dijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P) harus dinyatakan terbuktiantara Pemohon dan Termohon telah terikat dalam perkawinan
87 — 5
Mohon putusan yang seadil adilnyaMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma