Ditemukan 546197 data
78 — 4
ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, jo Pasal115, Pasal 131 ayat (2) dan Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam diIndonesia, maka Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kembali kedua belahpihak yang berperkara bahkan dalam setiap persidangan, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena pada hari sidang yang telah ditetapkan,kedua belah pihak yang berperkara telah hadir di persidangan, maka memperhatikanketentuanketentuan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma
) RINomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 2,Pasal 4 dan Pasal 7 Perma tersebut, Majelis Hakim telah mewajibkan kepada keduabelah pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi, dan untuk keperluan itukemudian telah diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan difasilitasi danatau dibantu oleh Hj.
Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuassebagai mediator, namun berdasarkan laporan tertulis dari mediator tersebut yangpada pokoknya menyatakan bahwa mediasi dalam perkara ini telah gagal, makamemperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RINomor : 01 Tahun 2008 Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;Menimbang, bahwa mengenai alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugat,maka Majelis Hakim berpendapat dan menilai
16 — 2
kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sekayutahun 2015;Subsider :Mohon putusannya seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan Penggugat hadir menghadap dipersidangan, sementara Tergugat tidak ternyata hadir meskipun telah dilakukan panggilankepadanya secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim kemudian memberikan nasihat kepada Penggugat agarsedianya mengupayakan perdamaian, namun tidak berhasil karena Penggugat bersikerasbercerai dari Tergugat;Bahwa proses mediasi sebagaimana maksud PERMA
Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka pemeriksaanperkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata harus dilakukan prosesMediasi sesuat PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,namun karena Tergugat tidak ternyata hadir menghadap di muka sidang, maka prosesmediasi tidak dapat dilakukan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa meskipun proses mediasi tidak dapat dilakukan, namunMajelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 154 R.Bg, dalam tiap
Sekayu untuk menyampaikan Salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempattinggal kedua belah pihak dan yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan, untukdicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pembebasan Biaya PerkaraNomor W6A7/2186/Hk.05/XI/2015 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan AgamaSekayu tanggal 3 Nopember 2015, sebagaimana diatur dalam PERMA
10 — 7
Putusan Nomor 0168/Pdt.G/2015/PA.MrbMenimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambil alihpendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyisebagai berikut :Y pb lb 999 ry alo Usoluall elS> Yo pSl> sl o> Uoal j>Artinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 1 Tahun 2008
jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2008 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakimmewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaan pokokperkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidak hadirnyaTergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2008 ayat (1) tersebut,pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapat dilaksanakansebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa alamat dan domisili Penggugat masuk dalamyurisdiksi Pengadilan Agama Marabahan, maka berdasarkan ketentuan pasal73 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana
21 — 14
secara patut dan sah dengan surat panggilan Jurusita PenggantiAgama Batulicin sebanyak 2 (dua) kali yang telah dibacakan dalam persidangan;Bahwa selanjutnya majelis hakim berusaha maksimal mendamaikanPenggugat dan Tergugat dengan memberikan saran dan nasihat kepadaPenggugat agar Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dan rukun kembalimembina rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA
Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapat didengartanggapan/jawabannya karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangansekalipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka majelis hakimmenyatakan bahwa hak jawab dari Tergugat dinyatakan gugur dan Tergugatdianggap
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu' PERMA
16 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Hal.7 dari 14 halamanMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang
10 — 1
Pdt.G/2020/PA.Tsm tanggal 05 November 2020 dan tanggal 19 November2020, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 4080/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
20 — 16
Pen No.111/Pdt.P/2020/PA.KphBahwa, pada hari persidangan yang telah ditetaokan Pemohon danpihakpihak terkait terhadap perkara ini hadir sendiri di persidangan;Bahwa kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon tersebut yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, kemudian Hakim Tunggal telah memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami dan orang tua calon suamimemahami resiko perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan pasal12 Perma Nomor 5 Tahun 2019 terkait pendidikan anak
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) Perma nomor 5 Tahun2019 disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonanDispensasi Kawin adalah Orang Tua.
Pen No.111/Pdt.P/2020/PA.Kphpernikahan, sesuai Pasal 7 ayat 1 UndangUndang Nomor 16 tahun 2019tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa, Hakim Tunggal telah memberikan nasihatnasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami dan orang tua calonsuami mengenai resiko perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuanpasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin.
24 — 3
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019, Pemohonmemiliki kualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Venda Alqomaroha Silviliyana Putri bintiMohammad Sahroni untuk menikah dengan calon suami bernama WahyuYuniawan bin Nuri, oleh karena anak Pemohon baru berusia 17 tahun 11 bulanmaka KUA Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus menolak menikahkan anakPemohon dengan Calon suami padahal hubungan
keterangan yang pada pokoknya anak Pemohon dan calon suamisudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon suami sudah sering berduaan, keduanyatidak dapat dipisahkan serta tidak ada paksaan dari siapapun juga untukmelaksanakan perkawinan dan antara anak Pemohon dengan calon suaminyatidak halangan secara syari maupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma
masih dibawah umur, keterangan dari tenaga kesehatan yangmendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan j Perma
29 — 1
., MHum, sesualketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008,namun mediasi tersebut tidak berhasil;Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor: 24/Pdt.G/2019/PA.AmbMenimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir, Majelis Hakimtetap berusaha menyarankan kepada Pemohon agar bersabar dan kembalimenjalin rumah tangga yang harmonis dengan Termohon, akan tetapi tidakberhasil.
bahwa permohonan Pemohontelah terbukti dan memenuhi maksud penjelasan pasal 39 ayat ( 2 ) huruf (f)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo ketentuan pasal 19 huruf ( f )Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf ( f ) InstruksiPresiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dengandemikian permohonan cerai yang diajukan oleh Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa kendati Termohon tidak memberikan jawaban dipersidangan, namun berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI(PERMA
keadilanserta dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup saat ini, Majelis Hakimberpendapat untuk menetapkan nilai yang sepatutnya sebagai mutahtersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa untuk menjamin terlindunginya hakhak Termohonterkait nafkah yang wajib diterimanya ketika terjadi perceraian, serta untukmemudahkan bagi Termohon selaku~ seorang perempuan untukmendapatkan akses terhadap keadilan, maka sesuai dengan ketentuanPasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
33 — 18
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil Sampai penetapan ini dijatunhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telahmenjalin hubungan (pacaran) sejak sembilan bulan yang lalu sampai sekarangserta untuk mengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkintimbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Para Pemohon dan calon suaminya pada padapokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dariPemohon maupun orang tua calon suami anak Para Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan (pacaran) selama 9 bulan.
45 — 10
berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex Aquo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasanyang sah meskipun menurut relaas panggilan Nomor 67/Pdt.G/2013/PAArstanggal 06 Desember 2013 dan reelas dengan nomor yang sama tanggal 03Januari 2014 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan;Bahwa untuk memenuhi PERMA
menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 154 Rbg dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkaraperdata harus dilakukan Mediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidakpernah hadir sehingga Prose Mediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapiMajelis Hakim tetap berusaha mendorong mendamaikan dengan memberikannasehat kepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suami istri, tetapitelah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Perma
dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975:Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
18 — 2
Pasal132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA Nomor 1Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakimtelah berusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
15 — 2
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019,Para Pemohon memiliki kualitas hukum sebagai Para Pemohon untukmengajukan permohonan ini;Hal. 8 dari 13 Penetapan No. 264/Pdt.P/2020/PA.KdsMenimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Para Pemohon bernama Tantri Adhis Tiara binti Ratomountuk menikah dengan calon suami bernama Fadli Ragil Suwanto bin BambangKusno, oleh karena anak Para Pemohon baru berusia 18 tahun 7 bulan makaKUA Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus menolak menikahkan
pokoknya anak Para Pemohon dancalon suami sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudahsaling mencintai, anak Para Pemohon dan calon suami sudah sering berduaan,keduanya tidak dapat dipisahkan serta tidak ada paksaan dari Siapapun jugauntuk melaksanakan perkawinan dan antara anak Para Pemohon dengan calonsuaminya tidak halangan secara syari maupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma
surat keterangan dari tenaga kesehatandan keterangan saksi yang mendukung keterangan orang tua bahwaperkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan Perma
6 — 5
maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, Sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg danpendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyisebagai berikut :Ye SBS Aes Bis cnalunall PISS G0 @S'F cell oF OeArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayatHim. 6 dari 13 halaman.
17 — 11
., tanggal 16 Oktober 2019.2Penggugat agar Penggugat mengurungkan niatnya bercerai dan rukun kembalimembina rumah tangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Bahwa kemudian dibacakanlah surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tidak ada perubahan dan tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas Gugatan
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, pasal 65 Undangundang Nomor 7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak dengan menasehati Penggugatuntuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharu PERMA
33 — 20
Pemohon tersebut;Bahwa, atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohon membenarkandan tidak keberatan;Bahwa, untuk menyingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatuyang terjadi dalam persidangan ditunjuk kepada berita acara yangbersangkutan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan penetapanini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa perkara a quo disidangkan dengan hakim tunggalsesuai dengan pasal 1 angka 11 PERMA
istri dan orangtua/wali calon istri, perihalkelangsungan wajib belajar 12 tahun bagi anak Pemohon, calon istri, kesiapanorgan reproduksinya yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya,kesiapan psikologi, mental yang dapat berpotensi perselisihnan pertengkarandan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, jo pasal 12 PERMA
(Fotokopi Ijazah SMP), isi dari alat bukti tersebutmembuktikan bahwa anak Pemohon telah selesai menempuh pendidikantingkat pertama, yang artinya anak Pemohon belum memenuhi kewajibanbelajar 12 tahun sesuai dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b Perma Nomor 5 tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, oleh karenaitu bukti tersebut dapat diterima;Menimbang, bukti P.4. (Fotokopi Akta Kelahiran) dan P.5.
40 — 6
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor3 tahun 2019, Pemohon memiliki kualitas hukum sebagai Pemohon untukmengajukan permohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk Keponakan Pemohon bernama Gilang Dhani Wijaya bin Basiranuntuk menikah dengan calon isteri bernama Oriel Ditia Oktafiani binti Robini,oleh karena Keponakan Pemohon baru berusia 16 tahun 8 bulan maka KUAKecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus menolak menikahkan KeponakanPemohon dengan calon isteri padahal hubungan
memberikan keterangan yang pada pokoknya KeponakanPemohon dan calon isteri sudah lama saling kenal dan akan menikah yangdidasari sudah saling mencintai, Keponakan Pemohon dan calon isteri sudahsering pergi berduaan, serta tidak ada paksaan dari Siapapun juga untukmelaksanakan perkawinan dan antara Keponakan Pemohon dengan calonisterinya tidak halangan secara syari maupun undangundang untuk menikah;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma
pengantin masih dibawah umur dan surat dari tenaga kesehatanyang mendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16huruf c, i dan Perma
11 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan Penggugat hadir menghadap dipersidangan, sementara Tergugat tidak ternyata hadir meskipun telah dilakukanpanggilan kepadanya secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim kemudian memberikan nasihat kepadaPenggugat agar sedianya mengupayakan perdamaian, namun tidak berhasil karenaPenggugat bersikeras bercerai dari Tergugat;Bahwa Majelis Hakim berpendapat perkara ini tidak laik dilakukanmediasi sebagaimana maksud PerMa
Nomor 1 PerMa Nomor 1 Tahun 2008tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena Tergugat tidak ternyata hadir dipersidangan;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratgugatan Penggugat yang setelah dibacakan, Penggugat menyatakan tetap padagugatan tersebut;Sainan Putusan Noror 0332/Pdt.G/2013/PATng Hal. 3 dari 13Bahwa untuk meneguhkan dalildalil dan/atau $alasanalasangugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa:1.
Pasal 26 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendaki adanyaproses Mediasi sesuai maksud PerMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, namun karena Tergugat tidak ternyata hadir menghadap dimuka sidang, maka proses mediasi tidak dapat dilakukan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa meskipun proses mediasi tidak dapat dilakukan,namun Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 130 H.LR, dalam tiap
14 — 4
ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaipasal 149 ayat (1) Rbg, perkara ini dapat diputus secara Verstek, Sesuaidengan pendapat ahli figin dalam kitab Tuhfah Juz X halaman 164 yangberbunyi :aw ale wil y ile Wi WI Ae slaArtinya :"Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak hadir (ghaib)apabila ada hujjah ( bukti) yang dikemukakan Penggugat Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Putusan Nomor 0432/Pdt.G/2017/PA.Mrbkepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kKedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa alamat dan domisili Penggugat masuk dalamyurisdiksi Pengadilan Agama Marabahan, maka berdasarkan ketentuan pasal73 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana
48 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Palu yang membenarkan begitu sajapertimbangan Majelis Hakim Pertama tanpa mempertimbangkan adanyapenerapan Hukum yang keliru bahkan terjadi perobuatan melawan hukumyang dilakukan Hakim Pertama dalam awal pertimbangan putusan perkara incasu yakni Majelis Hakim Pertama tidak menempuh Prosedure Mediasidengan alasan tidak hadirnya Tergugat X hal mana telah melanggar Pasal154 RBG, Pasal 130 HIR dan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentangProsedure Mediasi Pasal 2 ayat 3 Perma
Bahwa hendaknya di pertimbangkan tanpa hadirnya Tergugat X yang sudahdi panggil dengan Patut Yuridis Tergugat X dapat di pertimbangkan tidakmempertahankan haknya karenanya Prosedure Mediasi dapat dilakukan,sebab dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tidak ada Pasal yang mengaturtanpa hadir seorang Tergugat Prosedure Mediasi tidak dilakukan;4.