Ditemukan 126282 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1229 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOLAN TIGA INDONESIA;
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1229/B/PK/PJK/2017Pemohon Banding atas SuratKetetapan Pajak Kurang BayarPajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa No.00009/207/11/058/12 tanggal 20 Juli2012 Masa Pajak Maret 2011, Pemohon Banding NPWP: 01.001.801.8058.000, mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan TerbandingNomor: KEP2094/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang KeberatanPemohon Banding atas SuratKetetapan Pajak Kurang BayarPajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa No.00009/207/11/058/12 tanggal 20 Juli2012 Masa
    Surat Ketetapan PajakBahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00009/207/1 1/058/12tanggal 20 Juli 2012 sebagai berikut: No Uraian Pemohon TerbandingBanding (Rp)(Rp)1 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa1. Ekspor 0 0a2. Penyerahan yang PPNnya hrs dipungut sendiri 5.645.487.309 5.645.487.309a3. Penyerahan yang PPNnya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0 0a4.
    Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak TertentuDari Luar Daerah Pabean di detain Daerah Pabean, dan tidak mencakupekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak TidakBerwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak."
    Untuk memproduksiBarang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakanBarang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku,bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
    Putusan Nomor 1229/B/PK/PJK/2017Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajaksebagai bahan baku, bahan pembantu, barangmodal ataupun sebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak laindan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilaikepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual ataumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayaroleh Pengusaha Kena Pajak B kepada PengusahaKena Pajak pemasok tersebut
Register : 19-01-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Smr
Tanggal 20 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BAYU FERMADY, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TRI LUTFI Bin HASANUDDIN
243
  • Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengantuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa MUHAMMAD TRI LUTFI Bin HASANUDDIN, pada hariJumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar pukul 10:00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2017, bertempat di Jalan LambungMangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya diKantor Jasa
    , menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, anggota Kepolisian antaralain: saksi DEFY ADY WANA BHAKTI Bin ADY SUPRAYITNO dan saksiWELIANSYAH Bin DJUMRIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwaHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Smrdi Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir KotaSamarinda tepatnya di Kantor Jasa
    ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAU:Kedua:Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN SmrBahwa terdakwa MUHAMMAD TRI LUTFI Bin HASANUDDIN, pada hariJumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober Tahun 2017, bertempat di Jalan LambungMangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya diKantor Jasa
    Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di Kantor Jasa pengirimanJ&T Exspres; Bahwa saksi dan rekan mendapat informasi dari masyarakatbahwa di JI. Lambung Mangkurat Kel. Pelita Kec.
Register : 15-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PT JAYAPURA Nomor 7/PID.SUS-TPK/2020/PT JAP
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : MARTHINUS WANDAMANI, S.St.PI., M.Si Diwakili Oleh : MARTHINUS WANDAMANI, S.St.PI., M.Si
Terbanding/Penuntut Umum : DANY RUMAIKEWI, SH
21785
  • ., M.Si memiliki Tugas dan tanggungjawab lainnya SebagaiPejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presidennomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :a. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepadaPA/ KPA;b. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPAdengan berita acara penyerahan;c.
    (tanpatandatangan Saksi MUH IHSAN JASMADI, S.St.PI Selaku Ketua PanitiaPengadaan barang/ Jasa );7) Surat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 523/UNDII/PPBJ/DISPERIKWRP/X/2016 perihal Undangan Pengambilan DokumenPelelangan Umum Pascakualifikasi Penyedia Jasa untuk Paket PekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 27/2, 3, dan 4 Inch pada Dinas PerikananKabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016 (tanpatandatangan Saksi MUH IHSAN JASMADI, S.St.PI Selaku Ketua PanitiaPengadaan
    Yangditandatangani oleh Saksi KATERINA KANDAI dan Saksi TERRY J.PATTIPEILOHI selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Waropen;12) Berita Acara Evaluasi Hasil Pelelangan Nomor523/032/BAHP/PPBJ/ DISPERIKWRP/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016.Yang ditandatangani oleh Saksi KATERINA KANDAI dan Saksi TERRY J.PATTIPEILOHI selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Waropen;13) Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Nomor 523/ 32.a/USLPMNG/PPBJ/DISPERIKWRP
    Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepadaPA/ KPA;b. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPAdengan berita acara penyerahan;c. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan.d.
    Selaku Ketua PanitiaPengadaan barang/Jasa );7) Surat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 523/UNDII/PPBJ/DISPERIKWRP/X/2016 perihal Undangan Pengambilan DokumenPelelangan Umum Pascakualifikasi Penyedia Jasa untuk Paket PekerjaanPengadaan Jaring Gillnet Mesh Size 27/2, 3, dan 4 Inch pada Dinas PerikananKabupaten Waropen Tahun Anggaran 2016 tanggal 20 Oktober 2016 (tanpatandatangan Saksi MUH IHSAN JASMADI, S.St.PI Selaku Ketua PanitiaPengadaan barang/ Jasa);8) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AUTONUSA BININDO CITRA;
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapatan lainlain : Anti Karat Rp 16.055.269,00Jumlah Rp 1.899.748.007,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesarRp.1.899.748.007,00, oleh karena DPP yang dikoreksi oleh Terbanding ataspendapatan hadiah/penghargaaan tidak ada penyerahan barang/jasa,pendapatan surat kendaraan bukan barang/jasa kena pajak dan pendapatanperlengkapan serta anti karat telah dikenakan PPN dalam harga penjualanmobil;Alasan Pemohon BandingBahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.899.748.007,00
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukanoleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean;e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauf. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
    :a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 25 alinea ke1, ke3 dan ke5:pahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti tersebut, Majelis berpendapatterbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Bandingsudah
    BBN, karenaterbuktidalam Faktur Pajak sederhana yang dibuat tidak terdapat hargaperlengkapan kendaraan, antikarat dan jasa BBN.Bahwa dengan demikian, kesimpulan Majelis Hakim yang intinyamenyatakan bahwa harga perlengkapan/aksesoris, antikarat, dan jasaBBN sudah termasuk dalam harga jual yang tercantum dalam FakturPajak, adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta yangterungkap persidangan.Bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN dinyatakanbahwa penyerahan barang/jasa
    dikenai pajak harus memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:Barang/Jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP.Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.Halaman 12 dari 16 halaman.
Putus : 16-08-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 52/Pdt.G-Sus/2016/PN Sim
Tanggal 16 Agustus 2016 — SYAHBUDIN PURBA LAWAN PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
20064
  • Bahwa selain fakta hukum point 1 yang telah Pemohon Keberatanuraikan diatas, Penyelesaian secara arbitrase antaraDebitur/Konsumen/Nasabah Bank dengan Kreditur/Bank/LembagaKeuangan merupakan kewenangan Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai Undang Undang No. 21 Tahun2011 tentang Otoritas jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasakeuangan (POJK) No.1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
    Bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengawasanperbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OuJk),berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,maka fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia dialihkan keOtoritas Jasa Keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, OJKmengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa diSektor Keuangan.
    POJK Nomor 1/POJK.07/2014 mengatur mekanismepenyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan, termasukperbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan(internal dispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution).Sehingga diharapkan terciptanya lembaga jasa keuangan yang tumbuhHalaman 7 dari 32 halaman Putusan :52/Pdt.GSus/2016/PN.Simsecara mantap dan berkesinambungan, serta tercapainya perlindungankonsumen
    Bahwa Pasal 1 poin 138 POJK No. 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Lembaga JasaKeuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen padaLembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atauproduk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaianPengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan.Halaman 8 dari 32 halaman Putusan :52/Pdt.GSus/2016/PN.Simh.
    Bahwa oleh karena itu Ketua dan Majelis BPSK BATUBARA seharusnyamenolak dan tidak memeriksa Pengaduan dariDebitur/Konsumen/Nasabah Bank (cq Termohon Keberatan) danmengarahkan Termohon Keberatan mengadukan permasalahannya keOtoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan No.1/POJK.07/2013 Jo.No.1/POJK.07/2014 karena perkara aquo nyatanyata adalah hubungankonsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Pengadilan Negeri sesuaikesepakatan antara Termohon Keberatan
Putus : 26-11-2013 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 26 Nopember 2013 — HARSONO, ST. Bin DARTO SUTARJO
6925
  • Bendung Penggung Desa Karangjati Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011, Nomor : ULP.BYL/PK/E.009. 04/IV/2011 Tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPBBJ) untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.
    Via Kontruksi selaku Penyedia Jasa (principal) PURWITO, S.Sos. (Direktur);15. 1 (satu) buah Jadwal Waktu Pelaksanaan / Time Sechedule (Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Penggung Lokasi Ds. Karangjati Kec. Wonosegoro Mula 7 Mei 2011 sampai dengan 2 Nopember 2011 Penyedia Jasa CV.
    Penyedia Jasa CV. Via Kontruksi PURWITO. S.sos, menegetahui Pelaksana Kegiatan YUNIARTO EKO P. ST. MT;25. 1(satu) lembar Hasil Pengamatan Lapangan Rehabilitasi Irigasi DI. Bendung Penggung Desa Karangjati Kec. Wonosegoro Kabupaten Boyolali tanggal 3 Desember 2011;26. 1(satu) buah Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Nomor : 050/625.E/15/2011 tgl. 3 Desember 2011, pemeriksaan Administrasi DERES RESMIATI, SE. Penyedia Jasa Direktur CV. Via Kontruksi PURWITO, S.Sos.27.
    Via Kontruksi Boyolali PURWITO, S.Sos.74. 1 (satu) buah Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/367/15/2011 tanggal 13 agustus 2011, Dengan prestasi Fisik mencapai 63,018 % terlampir dalam sertifikat bulanan (MC) bulan Juli tahun 2011, Yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksaan Jasa Kontruksi (P3JK), Penyedia Jasa CV. Via Kontruksi PURWITO, S.Sos.dan Menegtahui Pelaksana Kegiatan YUNIARTO EKO P, ST.
    Via Kontruksi Boyolali PURWITO, S.Sos.84. 1 (satu) buah Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor : 050/367/15/2011 tanggal 13 agustus 2011, Dengan prestasi Fisik mencapai 63,018 % terlampir dalam sertifikat bulanan (MC) bulan Juli tahun 2011, Yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksaan Jasa Kontruksi (P3JK), Penyedia Jasa CV. Via Kontruksi PURWITO, S.Sos. dan Menegtahui Pelaksana Kegiatan YUNIARTO EKO P. ST. MT.
    yang berbunyi :Hak dan Kewajiban Penyedia barang dan Jasa :1.
    Kewajiban Penyedia barang dan Jasa :1.
    Via Konstruksi Nomor 01/VK/ByI/2012 tanggal 13 Januari 2012,belum ada kegiatan yang mengarah pada perbaikan sebagaimanakewajiban rekanan selaku penyedia jasa. Berkaitan dengan hal tersebutmaka kepada rekanan penyedia jasa yaitu CV.
    dan Jasa:229.
Register : 30-08-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 53046/PP/M.IIIA/99/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
38987
  • sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 1 angka7 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sedangkan dari sisi materialnya koreksi Tergugat sudah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan pada saatpemeriksaan data tidak diberikan oleh Penggugat.bahwa menurut penggugat kegiatan usaha Penggugat adalah sesuai KlasifikasiLapangan Usaha (KLU) 63590 Jasa
    Atas kegiatan tersebut Penggugatmemperoleh imbalan jasa saja yaitu jasa pengepakan dan jasa pengirimanbarang ke luar negeri (ekspor); buktibukti pendukung telah Penggugatsampaikan kepada Tergugat terdiri antara lain: Perjanjian tertulis antaraPenggugat dengan pemilik barang, surat jalan container, Bill of Lading, suratjalan dari toko, PEB, invoice, packing list, faktur penjualan, buku besar danrekening koran tahun 2003.
    Menurut pendapat Penggugat, dokumen dimaksudsecara bersamasama cukup lengkap untuk mendukung keterangan Penggugatbahwa kegiatan Penggugat adalah jasa pengepakan dan pengiriman lainnya,dan bukan pengusaha eksportir.bahwa sebelum memeriksa materi sengketa gugatan yang diajukan penggugat,Majelis terlebih dahulu menilai apakah secara formal Surat KeputusanTergugat Nomor KEP1066/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013 termasukobyek gugatan.bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilain terhadap semua buktibukti
    diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2)Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.bahwa selanjutnya Majelis memeriksa materi pengajuan sengketa gugatan ini:Memperhatikanbahwa dari sisi materi menurut Majelis, Tergugat telah keliru menyatakanbahwa kegiatan usaha penggugat adalah Perdagangan Besar Lainnya(KLU51900) hal ini dapat dibuktikan oleh Penggugat dengan menunjukkandata pendukung yang diberikan pula kepada Majelis, yang menyatakan KLUPenggugat yang benar adalah 63590 yaitu Jasa
    BC/1999, sedangkan ketentuan yang baru, mulai berlaku 1 Oktober2003 berpedoman pada Kep151/BC/2003 dan Kep152/BC/2003) sehinggaberakibat pembuatan dokumen ekspor masih belum sempurna.bahwa secara faktual pembukuan Penggugat telah memperlihatkan adanyaindikasi yang kuat bahwa penggugat adalah bukan eksportir yang bergerak dibidang perdagangan seperti yang didalilkan oleh Tergugat yaitu denganadanya bukti berupa faktur (invoice) atas hendling fee yang ditujukan kepadacustomer sebagai imbalan atas jasa
Register : 29-04-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 59/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
1.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG diwakili oleh WAN AZWAR
2.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROV SUMUT
2.Kepala Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
3.KELOMPOK KERJA ( POKJA) PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SUMATERA UTARA
3383738
  • Pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 TentangPengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;.
    Dalam kasus aquo maka peraturan dasar pengadaan barang jasa pemerintah yaituPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah jo Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia jo Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar danPedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa dan DokumenPemilinan Nomor 01/BP2JKSUP2/LS/PPK1.5
    Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilinan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilinan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak.Putusan Nomor : 59/G/2020/PTUNMDN Halaman 212.
    2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Melalui Penyedia jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar danPedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa danDokumen Pemilihan Nomor 01/BP2JKSUP2/LS/PPK1.5/2020 Tanggal10 Februari 2020 untuk paket pekerjaan Preservasi Jalan JembatanT.Tinggi P.
    tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia joPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa danDokumen Pemilihnan Nomor 01/BP2JKSUP2/LS/PPK1.5/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk paket pekerjaanPreservasi Jalan Jembatan T.Tinggi P.
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT. MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.
    Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2015Bahwa Pengertian Jasa Maklon berdasarkan pasal 1 angka 3 PeraturanMenteri Keuangan Nomor 70/PMK/03/2010 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/201 1tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang AtasEkspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai ; Jasa Maklon adalah jasayang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan ataupermintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Bahwa dalam persidangan tanggal 3 Oktober
    Bahwa Tandan Buah Segar yang dipanen oleh Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding dikumpulkan di TPH (TempatPengumpulan Hasil) untuk selanjutnya dikirim ke Pabrik Kelapa SawitPT United Kingdom Indonesia Plantations dengan truk, dan dalam halini Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon ' Bandingmenggunakan jasa pengangkutan dengan pihak ketiga;d.
    Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2015sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai. Sehingga atas penyerahan CPO dan Palm Kernelyang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dikenakanPajak Pertambahan Nilai;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalisemula Terbanding tidak didasarkan pada bukti, melainkan hanyaberdasarkan pada asumsi Jika terdapat penjualan Tandan Buah Segar(TBS).
    Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwaPajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak danatau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskandari Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 978/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2016e Pasal 5 ayat (4), Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara tidaklangsung melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisiatau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, tandabukti dan tanggal pengiriman dari Kantor Pos secara tercatat atauperusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir untuk penyampaianSPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT;e Pasal 5 ayat (6), Tanda terima sebagaimana dimaksud pada
    Mengingat bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi,maka seharusnya konsumsi atas penggunaan barang/jasa dapatdibuktikan oleh pihak yang terkait, dalam hal ini adalahpenjual/pemberi jasa dan pembeli/atau penerima jasa;Bahwa sebagaimana Pasal 33 UU KUP bahwa Pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyabertanggungjawab secara tanggung renteng atas pembayaran pajak,sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak
    telah dibayar.Dalam penjelasan Pasal 33 UU KUP disebutkan bahwaSesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang ataupenerima jasa.
    Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeliatau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawabrenteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyatabahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepadapenjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidakdapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajakkepada penjual atau pemberi jasa;Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 33 UU KUPtersebut, walaupun dalam ketentuan Pasal 33 UU KUP mensyaratkanmengenai
    , jasa angkut, dsb;Halaman 45 dari 58 halaman.
Register : 27-05-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51260/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15280
  • Jenis barang pada Faktur Pajak dengan Kartu Stock adalah sama.bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Pemohon Banding maka benardan terbukti bahwa terdapat penyerahan atas transaksi ini;bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undangundang Nomor 8Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahdiatur:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang
    Kena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak,nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak,jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dannama, jabatan
    dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakanbahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak adalah (f)Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan BarangKena Pajak antar Cabang.bahwaberdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan
    PemusatanPPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan CabangCabangnya, sehinggapenyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon Bandingmaupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakanPenyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetordan melaporkan PPN.Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa
    Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak,nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak,jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
Register : 30-07-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Tanggal 7 September 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10646
  • Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa MelalulPenyedia tanggal 8 Juni 2018 pada Angka 3.4.1 Lampiran Peraturan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2018 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaMelalui Penyedia yang padapokoknya menjelaskan Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untukPenyediaBarang/Jasa;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 9Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa MelalulPenyedia
    Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; 4. Melaksanakankontrak dengan penyedia barang/jasa; 5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;25.
    Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:a. Spesifikasi teknis barang/jas;b. Harga perkiraan sendiri;c. Rancangan kontrak.2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa;3. Menyetujul bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/Surat PerintahKerja (SPK) / Surat perjanjian;4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;Mengendalikan pelaksanaan kontrak;6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepadapengguna Anggaran;7.
    Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada PenyediaBarang/ Jasa.5.
Putus : 15-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Juni 2015 — ABDUL MUTHALIB
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (SPPLSBarang dan Jasa) tg.
    No. 1058 K/Pid.Sus/201560Surat Perintah Membayar Langsung (LS) tgl 06032013;Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP (LS):16/SPPLS/DKKM/ III/2013tgl. 06032013;Surat Pernyataan Tanggung Jawab tgl. 06032013;Surat Pernyataan Pengajuan SPPLS tgl. 06032013;Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor:16/SPPLS/DKKM/HI/ 2013 tgl06032013;Surat Perintah Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor: 16/SPPLS/DKKM/III/2013 tg 06032013;Surat Permintaaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPPLS Barangdan Jasa) No. 06/SPPLS
    No. 1058 K/Pid.Sus/201562Surat Pernyataan Tanggung Jawab tgl. 02052013;Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan jasa (SPPLSBarang dan Jasa) tg.
    dan Jasa) tg.
Putus : 05-02-2015 — Upload : 28-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 452/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 5 Februari 2015 — DEDI HARYANTO, Melawan SURYATNO SANTOSA WIBOWO alias KENTHUT SURYATNO
2716
  • bank yangdibayar dimuka, dan beaya jasa Notaris sebesar Rp. 48.000.000,(Empat puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebesarRp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) untuk jasa bank yangdibayar di muka untuk 36 (tiga puluh enam) bulan, sedangkanyang Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) untuk biayaprovisi dan administrasi bank serta biaya Notaris ;47.Bahwa, berdasarkan jasa bank yang dibayar di muka sebesarRp.30.000.000, untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tigapuluh enam) bulan, maka
    beban jasa bank per bulan setiapRp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebesar Rp. 5.000, (lima ribu48.Bahwa, menurut hitungan sampai saat ini (Sudah 13 bulan)TERGUGAT masih menguasai uang PENGGUGAT sebesarRp.101.195.000, (seratus satu juta seratus sembilan puluhlima ribu rupiah), maka kerugian dari jasa bank yang ditanggungPENGGUGAT sebesar 13 bulan x Rp. 5.000, x 101,195 =Rp.6.577.675, (enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enamratus tujuh puluh lima rupiah) ;49.
    Bahwa, kerugian lain yang diderita PENGGUGAT, adalah separuhbeaya administrasi, provisi bank dan jasa Notaris sebesarRp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah) yang berasal dari separohbeaya administrasi, provisi bank dan jasa Notaris 18.000.000,(delapan belas juta rupiah), karena TERGUGAT menguasaiseparoh lebih dari kredit yang diterima yang seharusnya menjadihak PENGGUGAT;50.Bahwa, jumlah kerugian PENGGUGAT akibat TERGUGAT wanprestasi sebesar Rp. 116.772.675, (seratus enam belas jutatujuh ratus tujuh
    Sedangkan isipasalnya menyatakan :Halaman 17 dari 63 Halaman Putusan Nomor :452/Pdt/201 4/PT.SMGPelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yangditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yangtidak benar atau menyesatkan mengenai :a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;. Kondisi tanggungan, jaminan hak atau ganti rugi atas suatubarang dan/atau jaSa;.
    Beaya penggunaan barang dan/atau jasa. 20.Bahwa, Pasal 62 ayat (1) Undangundang No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang sanksipidada bagi pelanggarnya.
Register : 18-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 326/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 11 Agustus 2016 — ACHMAD MUNAWAR CS >< PT. ARTHA BUANA MARGA USAHA FINANCE CS
3021
  • Mengapa Otoritas jasa Keuangan tidak mengambil langkah langkahuntuk menerbitkan dan melindungi kKonsumen jasa keuangan agartidak menjadi korban praktek riba yang amat sangat mencekik ?Hal. 6 dari 30 hal. Put. No. 326/PDT/2016/PT.DKI.15.16.17.18.19.Apakah praktek riba dalam usaha jasa keuangan semacam itudibiarkan terus?
    Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat ataskarakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produknya;2. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikankegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensimerugikan masyarakat ; dan3. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan di sector jasa keuangan;b. Berdasarkan Pasal 29 UU OJK ditentukan bahwa OJK melakukanpengaduan konsumen yang meliputi;1.
    Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayananpengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku diLembaga Jasa Keuangan;2. Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikanoleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan ; dana. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yangdirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa KEuangan sesuaiHal. 20 dari 30 hal. Put. No. 326/PDT/2016/PT.DKI.dengan peraturan perundangundangan di sector jasakeuangan;c.
    konsumen sector jasa Keuangan.Hal. 21 dari 30 hal.
    usaha;e Pengesahan;e Persetujuan atau penetapan pembubaran; dane Penetapan lain;Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangandi sector jasa keuangan;7.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2158 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KUTAI CHIP MILL;
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutani Manunggal/IHM dilakukan secara standing tree, dimanauntuk jasa penebangan / pemanenan kayu (harvesting) dilakukanoleh PT Kalimantan Prima Servis Indonesia (KPSI) dan jasapengangkutan kayu oleh PT Laju Dinamika Utama (LDU);Bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan Pajak Masukanyang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa KenaHalaman 6 dari 28 halaman Putusan Nomor 2158 B/PK/PJK/2017Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak PertambahanNilai tidak dapat dikreditkan
    ,M.Sc., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) ataskoreksi Pajak Masukan yang terkait dengan biaya perolehan kayu log(kayu bulat) berupa jasa penebangan/ pemanenan (harvesting) kayulog dan pengangkutan kayu log dengan uraian sebagai berikut:Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;Halaman 8 dari
    penyerahan Barang Kena Pajaktertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;Pasal 16B ayat (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2001 Tentang Impor Atau Penyerahan Barang KenaPajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dariPengenaan
    Bahwa Pajak Masukan atas jasa penebangan (harvesting)dan pengangkutan kayu termasuk dalam kategori PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan kayu bulat (log),dengan demikian atas Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan;3.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak setuju dengan koreksi atas koreksi PajakHalaman 15 dari 28 halaman Putusan Nomor 2158 B/PK/PJK/2017Masukan sebesar Rp2.402.970.913,00 dimaksud denganalasan yang pada intinya sebagai berikut:a.
    Oleh karena itu,Kalimat: atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapatdikreditkan, bukan merupakan kalimat utama,melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimatBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kalimattersebut merupakan jawaban atas pertanyaan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bagaimana.Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkankalimat penjelas kalimat sebelumnya.
Register : 06-02-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 13 Maret 2014 — ALFIAN melawan KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG BINA MARGA PEKERJAAN UMUM PROPINSI BENGKULU
2412
  • /Jasa tidak akanmampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupundiberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) harikalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untukmenyelesaikan pekerjaan;a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaansampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnyapelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;b.
    Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakankewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangkawaktu yang telah ditetapkan;c.
    Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangandan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan olehinstansi yang berwenang; dan/atau Putusan Perkara Nomor : 06/G/2014/PTUNBKL halaman 3d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/ataupelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasadinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan PenyediaBarang/Jasa;a.
    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atauJamman Uang Muka dicairkan;c. Penyedia Barang/Jasa membayar Benda keterlambatan; dand. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.6. Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Jo.
    Sisa uang Muka harus dilunasi oleh penyedia Barang/jasa atau Jaminanuang muka dicairkan ;c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan, dand. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.18.
Register : 26-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 69/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Tanggal 9 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
20696
  • Penasihat Hukum/Kuasauntuk menagihnya, maka nasabah/debitur berjanji untuk membayar seluruhbiaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasajasa lainnya, termasuknamun tidak terbatas pada biaya penanganan perkara (proses hukum) yangmenggunakan jasa kuasa hukum yang diakibatkan tindakantindakanpenghambatan untuk pelaksanaan lelang oleh Terbanding II/Pembanding I.Dengan demikian, seluruh biaya yang timbul, tidak terbatas pada biayapenanganan perkara (penggunaan jasa kuasa hukum/pengacara) sudahseharusnya
    Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasajasa lainnya, namun tidak terbatas pada biaya penanganan perkara (proseshukum) yang menggunakan jasa kuasa hukum yang diakibatkan tindakantindakan penghambatan untuk pelaksanaan lelang oleh Pembanding.
    Bahwa total biaya jasa hukum yang harus dibayar oleh ParaTerbanding kepada kantor hukum Law Firm T. Nasrullah & Associates untukmewakili kepentingan hukum Para Terbanding sehubungan dengan gugatanKonvensiPembanding pada Pengadilan Agama Samarinda sebagaimanatertuang dalam Pasal3 perjanjian kerja sama jasa hukum antara PT. BPDKaltim Kaltara dengan Law Firm T.
    Untuk biaya jasa kuasa hukumpada tingkat banding ini, berdasarkan kesepakatan antara Para TerbandingPara Pembanding II dengan Law Firm T.
    Didalam perjanjian nasabah/debitur berjanji untuk membayar seluruh biaya jasaPenasihat Hukum, jasa penagihan, dan jasajasa lainnya, termasuk pada biayapenanganan perkara (proses hukum) yang menggunakan jasa kuasa hukumyang diakibatkan tindakantindakan penghambatan untuk pelaksanaan lelangoleh Tergugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II;Menimbang, bahwa total biaya jasa hukum yang harus dibayar olehPenggugat Rekonvensi/Para Terbanding I/Para Pembanding II kepada kantorhukum Law Firm T.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT INDOSAT, Tbk
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Nomor Put.86585/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembalidengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding sajikanperhitungan berdasarkan SKPKB, SK Keberatan, dan Permohonan Bandingyang Pemohon Banding ajukan pada Tabel 3 di bawah ini:JUMLAH RUPIAH MENURUT NO URAIAN Permohonan SeliSKPKB SK KeberatanBanding sih 1 Dasar Pengenaan Pajak a.Atas PenyerahanBarang dan Jasa
    ygterutang PPN:a.1 Ekspor 0 0 0 0 a.2 Penyerahan yang1.778.712.875.54 1.778.712.875.54PPNnya harus 7 7 1.688.359.795.110 90.353.080.437dipungut sendiri a.3 Penyerahan ygPPNnya dipungut elenPanunaut 3.172.657.920 3.172.657.920 3.172.657.920 0PPNa.4 Penyerahan yangPPNnya tidak 28.000.000 28.000.000 28.000.000 0dipungut a.5 Penyerahan yangdibebaskan dari 0 0 0 0pengenaan PPN a.6Jumlah 1.781.903.533.46 1.781.903.533.46(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 7 71.691.560.453.030 90.353.080.437 b.Atas PenyerahanBarang dan Jasa
    Putusan Nomor 339 /B/PK/Pjk/2019 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang 2tidak terutang PPN 1.691.560.453.03Jumlah Seluruhan Penyerahan Rp 0oer xewan yang harus dipungut/dibayar Rp ameleas O79 511Dikurangi : Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkanJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 169.779.260.624Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih)Rp (943.281.113)BayarKelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajakRp berikutnyaPPN yang kurang (lebih) dibayar Rp (943.281.113)Sanksi administrasi: Kenaikan
    Putusan Nomor 339 /B/PK/Pjk/2019sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupajasa interkoneksi in coming calls merupakan jasa yang tidak termasuk 17(tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyatanyatadikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah PabeanIndonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajakdengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon
    Putusan Nomor 339 /B/PK/Pjk/2019dibebaskan dari pengenaanPPN Jumlah Rp 1.691.560.453.030 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Rp terutang PPNJumlah Seluruhan Penyerahan Rp 1. 691.560.453.030Pajak Keluaran yang harus ; ; Rp 168.835.979.511dipungut/dibayar sendiriDikurangi : Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkanJumlah Pajak yang dapatRp 169.779.260.624diperhitungkan Jumlah perhitungan PPNRp (943.281.113)Kurang (Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa. .
Register : 20-03-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45331/PP/M.XVIII/16/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10429
  • Putusan Put.45331/PP/M.X VIII/16/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPTahun Pajak 2005Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif PajakMasukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp800.000,00;Menurut bahwa penelaah keberatan melakukan permintaan klarifikasi Data Pajak Keluaran ke KPPTerbanding lawan transaksi (KPP Madya Jakarta Selatan) melalui Surat NomorSP1657/ WPJ.27/BD.0602
    yang terutang kepadaBanding Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai denganUndangUndang dan peraturan pajak yang berlaku; bahwa berdasarkan fakta hukum dan buktiyang Pemohon sampaikan maka Pemohon menyatakan tidak ada kerugian negara ataspengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan koreksiTerbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena Pemohon harus membayar duakali Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
    Rekening Koran Periode tanggal 30 November 2005 31 Desember 2005 yangmenunjukan bukti bayar sebesar Rp8.200.000,00;bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Bandingberpendapat sebagai berikut:e bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa general audit 2004 dari Pers.
    Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BarangKena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :a.b.TAR ADNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak;Nama,
    alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g.