Ditemukan 32263 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditurat
Register : 20-04-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 143-K/PM.III-19/AD/IV/2022
Tanggal 22 Juni 2022 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Saleh Nabi
455
  • Oditur:
    Ridho Sihombing, SH., MH
    Terdakwa:
    Saleh Nabi
Register : 21-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 18-K/PM.I-02/AD/II/2019
Tanggal 12 Maret 2019 — Oditur:
RIRIS GANDA TUA, SH
Terdakwa:
Bernando Tampubolon
17724
  • Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Sertu Bernando Tampubolon NRP 21110019681289 tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer I-02 Medan.

    Oditur:
    RIRIS GANDA TUA, SH
    Terdakwa:
    Bernando Tampubolon
    Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/5/AD/K/I02/11/2019 tanggal 12 Februari 2019.3. Penetapan Kadilmil Nomor TAP/18/PM.I02/AD/II/2019tanggal 21 Februari 2019 tentang Penunjukan Hakim.4. Penunjukan Panitera Pengganti Nomor JUKTERA /18/PM.IO2/AD/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang PenunjukanPanitera Pengganti.5. Penetapan Hakim Ketua Nomor TAP/18/PM.I02/AD/II/2019tanggal 25 Februari 2019 tentang Hari Sidang.6.
    piutang.: Bahwa Terdakwa dalam tingkat penyidikan sudah pernahdiperiksa, namun di persidangan Oditur Militer tidak dapatmenghadapkan Terdakwa, sehingga sidang harus dilakukantanpa hadirnya Terdakwa.: Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat penuntutan Oditur Militer atas namaTerdakwa Sertu Bernando Tampubolon NRP 21110019681289tidak dapat diterima.: Bahwa olehnya apabila dikemudian hari Terdakwa ditemukanatau kembali sebelum perkaranya kadaluarsa maka
    sidang dapatdibuka kembali.: Bahwa oleh karena penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterimamaka biaya perkara dibebankan kepada Negara.: Pasal 193 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer dan SEMA Nomor 1 Tahun 1981 tanggal22 Januari 1981.MENETAPKANHal. 2 dari 3 hal.
    Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa SertuBemando Tampubolon NRP 21110019681289 tidak dapatditerima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untukmengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer I02Medan.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Sahrul, S.H., Mayor Chk NRP 11980031941273sebagai Hakim Ketua, serta J.M.
    ., Mayor Chk NRP 607669 masingmasingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari yang sama, oleh Hakim Ketuadalam sidang yang terobuka untuk umum, dengan dihadiri oleh para Hakim anggotatersebut di atas, Oditur Militer M.R. Panjaitan, S.H., Mayor Chk NRP11050021150378 dan Panitera Pengganti Sugiarto, S.H., Lettu Chk NRP11120031710786 serta di hadapan umum dan Terdakwa.Hakim KetuaCap/TtdSahrul, S.H.Mayor Chk NRP 11980031941273Hakim Anggota Hakim AnggotaIlTid TtdJ.M.
Register : 16-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 129-K/PM.II-09/AD/XI/2023
Tanggal 27 Desember 2023 — Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Meriza Ikhsan
7922
  • Oditur:
    Teteg Budhi W, S.H.
    Terdakwa:
    Meriza Ikhsan
Register : 02-03-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 76-K/PM.III-19/AD/III/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — Oditur:
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Alfred Indey
1068
  • Oditur:
    Yunus Ginting, S.H., M.H.
    Terdakwa:
    Alfred Indey
Register : 18-10-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 21-05-2024
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 333-K/PM.III-19/AD/X/2023
Tanggal 19 Desember 2023 — Oditur:
Abdul Jubri, S.H.,M.H.
Terdakwa:
M. Ikbal
220
  • Oditur:
    Abdul Jubri, S.H.,M.H.
    Terdakwa:
    M. Ikbal
Register : 05-11-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 198-K/PM.III-12/AD/XI/2018
Tanggal 10 Januari 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
LUTHFIN
12274
  • Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    LUTHFIN
    2018 didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaandalam perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan serta keteranganketerangan para saksidi bawah sumpah dan keterangan Saksi yangdibacakan.Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa:a.
    Replik dari Oditur Militer yang disampaikan secaralisan yang pada pokoknya Oditur Militer tetap padatuntutannya semula.4.
    Xxxxx (Saksi2)adalah sebagai pihak yang paling berhak (sebagai suami)dan merasa dirugikan atas adanya perbuatan yangmelanggar kesusilaan antara Terdakwa dengan Saksi3,telah mengadukan Terdakwa selaku orang yang turut sertamelakukan perzinahan dengan istrinya (Saksi3)sebagaimana dalam dakwaan kedua Oditur Militer.Bahwa terhadap barang bukti berupa suratsurat yangdiajukan oleh Oditur Militer dipersidangan yaitu:1. 1 (satu) lembar foto copi Akta Nikah Nomor117/27/1V/2009 tanggal 18 April 2009 dari KUA
    menjadi bukti petunjuktentang adanya hubungan percintaan yang sudah terjalinantara Terdakwa dan Saksi3 yang menguatkan akanpembuktian pada dakwaan alternative ke1 Oditur Militer.Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas, telahdibacakan dan diperlihatkan kepada Terdakwa danPenasihat Hukumnya, para Saksi dan Oditur Militer dipersidangan serta telah dibenarkan oleh masingmasingpihak dan oleh karena barang bukti tersebut bersesuaianantara satu dengan barang lainnya, maka oleh karenanyadapat memperkuat
    Sehingga dianggap sesuai dan setimpal untukdijatunkan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu MajelisHakim berpendapat tuntutan khusus mengenai lamanyapidana penjara yang dimohonkan Oditur Militer dipandangterlalu berat dengan perbuatan Terdakwa, sehingga patut,layak dan adil apabila dijatuhkan pidana penjara yang lebihringan dari tuntutan Oditur Militer tersebut.Bahwa mengenai pidana tambahan sebagaimanadimohonkan oleh Oditur Militer agar Terdakwa dipecat daridinas militer atau mengenai pertimbangan
Register : 08-11-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 4-P/PM.I-03/AD/XI/2023
Tanggal 15 Nopember 2023 — Oditur:
Sunandi, S.E,. S.H., M.H
Terdakwa:
Doni Raemon
579
  • Oditur:
    Sunandi, S.E,. S.H., M.H
    Terdakwa:
    Doni Raemon
Register : 01-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 112-K/PM.III-19/AD/VII/2019
Tanggal 23 Juli 2019 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Konstan Wiay
4821
  • 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk segera mengirimkan salinan putusan kepada Oditur Militer IV-21 Manokwari.

    Oditur:
    Jem CH Manibuy,S.H.
    Terdakwa:
    Konstan Wiay
    Brawijaya ManokwariPapua Barat.PENGADILAN MILITER III19 JAYAPURA tersebut di atas.Berkas Perkara dari Pomdam XVIII/Kasuari Nomor : BP71/A34/III/2019 tanggal 25 Maret 2019.1.Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 181/PVT selakuPapera Nomor : Kep/31/V1/2019 tanggal 14 Juni 2019.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/31/V1/2019 tanggal20 Juni 2019.Penetapan Penunjukan Hakim Nomor : Tap/112/PM.III19/AD/VII/2018 tanggal 2 Juli 2019.Penetapan Hari Sidang Nomor : Tap/112/PM.III19/AD/VII/2019 tanggal
    3 Juli 2019.Surat Panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwadan para saksi serta suratsurat lain yang berhubungandengan perkara ini.Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer :Sdak/31/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 didakwa telah melakukantindak pidana Militer yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai, lebihlama dari tiga puluh hari , sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana menurut Pasal 87 Ayat (1) ke2 jo Ayat (2)KUHPM.Hal
    Militer untuk menuntut gugur.Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan yang diuraikan diatas, maka kewenangan penuntutan pidana terhadap perbuatanyang didakwakan oleh Oditur Militer kepada Terdakwa harusdinyatakan tidak dapat di terima.Bahwa oleh karena penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterimamaka biaya perkara dibebankan kepada Negara.Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM; Pasal 77 KUHP danPeraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENETAPKAN1.
    Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa : KonstanWijai, Praka NRP 31000035140479 tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk segeramengirimkan salinan putusan kepada Oditur Militer IV21Manokwari.Hal 2 dari 3 hal Putusan Nomor : 112K/PM.III19/AD/VII/2019Demikian diputus pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 dalam MusyawarahMajelis Hakim Puspayadi, S.H. Kolonel Chk NRP 522960 sebagai Hakim Ketua danMuhammad Idris, S.H.
    LetkolSus NRP 527136 masingmasing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim AnggotaIl yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidangyang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas,Oditur Militer Jem C.H. Manibuy, S.H. Mayor Chk NRP 11020013830776, PaniteraPengganti Irwan Idris, S.H.
Register : 13-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 5-P/PM.I-03/AD/XI/2023
Tanggal 20 Nopember 2023 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Tri Nocky Gunawan
515
  • Oditur:
    Yafriza Gutubela, S.H
    Terdakwa:
    Tri Nocky Gunawan
Register : 02-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 102-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2023
Tanggal 21 Nopember 2023 — Pembanding/Oditur : MR. Panjaitan, SH.
Terbanding/Terdakwa : Julkasih Setia Hulu
7128
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer, M.R. Panjaitan, S.H., Mayor Chk NRP 11050021150378;
2.
Pembanding/Oditur : MR. Panjaitan, SH.
Terbanding/Terdakwa : Julkasih Setia Hulu
Register : 06-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 61-K/PM.II-08/AD/IV/2021
Tanggal 27 April 2021 — Oditur:
Danu Mardhika, S.H.
Terdakwa:
Muhamad Riman Sangadji
2060
  • Oditur:
    Danu Mardhika, S.H.
    Terdakwa:
    Muhamad Riman Sangadji
Register : 20-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 54-K/PMT.I/BDG/AD/X/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : Agus Setiawan
Terbanding/Oditur : Darwin Butar Butar, SH
235128
  • Pembanding/Terdakwa : Agus Setiawan
    Terbanding/Oditur : Darwin Butar Butar, SH
    Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang pada pokoknya memohonkepada Majelis Hakim sebagai berikut :a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara bersamasama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati",sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP.Hal. 7 dari 22 hal. Putusan Nomor 54K/PMTI/BDG/AD/X/2020b.
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwadijatuhi pidana :Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama masapenahanan sementara.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNI Cq TNI AD.c.
    Terhadap unsurunsur Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 KUHP : (Hal 4151dari 57 hal Putusan Nomor : 62K /PM 104/AD/VII/2020) :Bahwa unsurunsur dari Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsebagaimana yang didakwakan Oditur Militer tidak terbukti secara sah dan meyakinkanTerdakwa melakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukan penganiayaanyang mengakibatkan mati.Adapun halhal yang dapat meringankan Terdakwa sebagai berikut :1.
    Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer ; atau2. Setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan Oditur Militer.Atau,Apabila Majelis Hakim Militer Tinggi berpendapat lain mohon keadilan yang seadiladilnya (Ex Aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa, Oditur Militer mengajukan Kontra Memori Banding sebagai berikut :1.
    Militerterhadap Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis HakimTingkat Banding memberikan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Oditur Militer sependapat dengan PutusanPengadilan Tingkat Pertama dan mohon untuk dikuatkan, sehingga Majelis HakimTingkat Banding berpendapat tidak perlu menanggapi karena sifatnya pengulangandalam tuntutan Oditur Militer.Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan pembuktian unsurunsur tindakpidana dalam Putusan Pengadilan
Register : 07-09-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 52-K/PM.I-02/AD/IX/2020
Tanggal 12 Nopember 2020 — Oditur:
Sri Amansyah, SH
Terdakwa:
Muhamad Soni Tambunan
15647
  • Oditur:
    Sri Amansyah, SH
    Terdakwa:
    Muhamad Soni Tambunan
    didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkaraini.Keterangan para Saksi dibawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, pada pokoknya Oditur Militer berpendapatbahwa:Hal. 2 dari 54 hal.
    Bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dariTerdakwa tersebut, Oditur Militer tidak memberikantanggapan dan tetap pada tuntutannya semula.: Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut di atasTerdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut:Pertama :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempattersebut dibawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal dua puluhlima bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas atau setidaktidaknya dalam tahun 2019 di Tanjung Game Tandem Pasar 7Kel.
    Bahwa mengenai permohonan Oditur Milliter dalampenentuan status barang bukti dalam perkara Terdakwa inipada pokoknya Majelis Hakim sependapat namun tetapakan dipertimbangkan penentuan status barang buktidalam putusan ini.4.
    02/AD/IX/2020MenimbangMenimbangMenimbang: Bahwa Surat Dakwaan Oditur Militer dalam perkara Terdakwadisusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, Terdakwa didakwatelah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamPasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP,selanjutnya Dakwaan Oditur Militer tersebut di atasmengandung unsurunsur sebagai berikut:Alternatif Pertama : Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Unsur kesatu : Barang siapaUnsur kedua Dengan sengaja dan tanpa hakmenimbulkan rasa sakit atau luka padatubuh
    :Bahwa oleh karena unsurunsur sebagaimana dalamDakwaaan Oditur Militer Alternatif Kedua Pasal 352 Ayat (1)KUHP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, MajelisHakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terhadapketerbuktian unsurunsur dakwaan tersebut dapat diterima.: Bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan adanyaalasan pemaaf pada diri Terdakwa maupun alasan pembenarpada perbuatan Terdakwa, yang dapat menghapuskanpertanggung jawaban pidananya, sehingga Terdakwa dapatdipertanggung jawabkan
Register : 21-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 100-K/PM.III-12/AL/VII/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — Oditur:
DIAN FITRINSYAH, SH
Terdakwa:
Achmad Chusnul Waqi
373231
  • Oditur:
    DIAN FITRINSYAH, SH
    Terdakwa:
    Achmad Chusnul Waqi
    Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa :a.Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Kesatu: Barangsiapa dengan sengaja danterobuka melanggar kesusilaan sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 281 ke1 KUHP.DanKedua: Penipuan, Sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana dalam Pasal 378KUHP.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi :Pidana Penjara selama
    oleh Oditur Militer untuk menuntut danmengajukan Terdakwa dalam persidangan,sangat jelas bahwa barang bukti tersebut belumdapat membuktikan adanya perbuatan yangdilakukan antara Saksi1 dengan Terdakwadalam perkara ini.Bahwabarang bukti dan alat bukti lainnya yangterungkap dalam persidangan sangat tidak jelasberkesimpulan Oditur Militer Ill11 Surabayaterkesan memaksakan materiil dakwaan danTuntutan asal jadi sehingga perbuatan inisungguh menyudutkan dan merugikan Terdakwadirugikan atas surat dakwaan
    Jawaban (Replik) Oditur Militer atas pembelaan(Pledooi) disampaikan secara lisan yang padapokoknya Oditur Militer menyatakan tetap padatuntutannya semula.4.
    Serka Mes 12124.Syamsul Bahri, S H Sertu Bek 83142af ee S feBerdasarkan Surat Perintah dari Danlantamal V nomorSprin/ 1204/ VIII/ 2020 tanggal 27 Agustus 2020 dan SuratKuasa Khusus dari Terdakwa tanggal 1 September 2020.: Bahwa atas dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa danPenasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi.Hal 20 dari 81 hal Putusan Nomor 100K/PM III12/AL/VII/2020MenimbangMenimbangMenetapkanMenimbang: Bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut,Oditur Militer mengajukan tanggapan
    Militer dalamTuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut :1.Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat denganpembuktian Oditur Militer tentang terbuktinya unsurunsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakanoleh Oditur Militer dalam dakwaan komulatif yangdiuraikannya dalam tuntutannya, oleh karena itumajelis Hakim akan memeriksa, meneliti danmembuktikan serta mempertimbangkan sendirisebagaimana fakta hukum yang terungkap dalampersidangan yang akan diuraikan dalam putusandibawah ini.Bahwa
Register : 22-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 91-K/PM.I-04/AD/X/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — Oditur:
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Qhori Anantama
14885
  • Oditur:
    Darwin Butar Butar, SH
    Terdakwa:
    Qhori Anantama
    panggilan untuk menghadapsidang kepada Terdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer NomorSdak/89/X/2020 tanggal 09 Oktober 2020, di depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan dan keterangan para saksi di bawahsumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis yang pada pokoknya OditurMiliter menyatakan bahwa :a.
    Putusan Nomor : 91K/PM I04/AD/X/2020MenimbangMenimbang 2 (Dua ) lembar absensi Skadron12 Serbu bulan Julidan Agustus 2020.Bahwa Majelis Hakim akan menanggapi barang bukti suratyang diajukan oleh Oditur Militer dalam surat dakwaannyadengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:1. Bahwa barang bukti surat tersebut telah diperlinatkandan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksisaksi yanghadir dipersidangan dan telah diterangkan sebagaibarang bukti dalam perkara ini.2.
    Bahwa rentang waktu 8 (delapan) hari dan 22 (duapuluh dua) hari adalah tidak lebin lama dari30 (tigapuluh) hari.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagaiberikut:1.
    Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindakpidana yang didakwakan oleh Oditur Militer, MajelisHakim akan mengemukakan pendapatnya sendirisesuai faktafakta yang terungkap di persidangansebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini.2.
    Putusan Nomor : 91K/PM 104/AD/X/2020MenimbangMenimbangMenimbangMenimbanglebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkeempat Minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tigapuluh hari telah terpenuhi.Bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Oditur Militertelah terpenuhi, maka dakwaan Oditur Militer telah terbuktisecara sah dan meyakinkan.Berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yangmerupakan faktafakta yang diperoleh dalam persidangan,Majelis Hakim berpendapat
Register : 05-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 07-01-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 60-K/PM.I-02/AD/VI/2018
Tanggal 26 Juli 2018 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Agus Umar Dhani
19053
  • Oditur:
    DARWIN HUTAHAEAN, SH
    Terdakwa:
    Agus Umar Dhani
    .: 1.Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam I/BB selaku PaperaNomor: Kep/7210/Il/2018 tanggal 26 Januari 2018.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor: Sdak/09/AD/K/102/1/2018tanggal 31 Januari 2018.Penetapan Penunjukan Hakim Nomor: TAP/25/PM.
    I02/AD/II/2018tanggal 13 Februari 2018.Penetapan Hari Sidang Nomor: TAP/26/PM. 102/AD/II/2018tanggal 14 Februari 2018.Relas surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwadan para Saksi.Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor: Sdak/09/AD/K/102/1/2018 tanggal 31 Januari 2018 di depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Keterangan para Saksi dibawah sumpah dan keteranganTerdakwa di persidangan.Hal 1 dari 31 hal.
    Tuntutan pidana (requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan:a. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:"PenipuanSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 378 KUHP.b. Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana: Penjaraselama 12 (dua belas) bulan.c. Menetapkan barang bukti berupa surat:1 (satu) lembar surat perjanjian antara Terdakwa denganSaksi1 (Sdr.
    Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa Saksi1 menderitakerugian uang sejumlah Rp145.000.000,00 (seratus empatpuluh lima juta rupiah) dan hingga saat ini uang saksi.1 belumdikembalikan Terdakwa hanya menjanjikan saja tidak pernahterealisasi.Bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: padadasarnya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militerbaik mengenai mengenai pembuktian
    unsur tindak pidanasebagaimana dalam Surat Dakwaan Oditur Militer maupunterhadap berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diriTerdakwa.Bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknyahanya menyangkut diri pribadi Terdakwa maka majelis tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut namun akan Majelis Hakimpertimbangkan dalam hal yang memberatkan dan meringankandalam putusan ini.Bahwa tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer mengandungunsurunsur sebagai berikut:Unsur ke1 : Barang siapaUnsur
Register : 06-04-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021
Tanggal 30 April 2021 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Andarias Bantong
115103
  • Oditur:
    Ridho Sihombing, SH., MH
    Terdakwa:
    Andarias Bantong
    Saksi4Bahwa terhadap barang bukti berupa surat yang diajukanoleh Oditur Militer di persidangan, Majelis Hakimmemberikan pendapatnya sebagai berikut:Terhadap barang bukti berupa suratsurat tersebut setelahdiperlinatkan dan ditanyakan kepada Para Saksi,Terdakwa, Penasihat Hukum dan Oditur Militer, dimanaTerdakwa membenarkan dan menerangkan sebagaiberikut:1. Barang bukti surat angka 1 merupakan hasil visumdari Saksi2(Saksi2), Saksi3(Saksi3) dan Saksi4 (Saksi4) yang ditandatangani oleh dr.
    Bahwa mengenai kualifikasi tindak pidana yangdituntut oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer,seharusnya Oditur Militer tidak lagi raguragu untukmenentukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,dengannya atau dengan orang lain, di sini Oditur Militermasih menggunakan kata atau, sehingga mengandungmakna Oditur Militer belum yakin mana yang terbukti,seharusnya Oditur Militer memilin salah satu atau kalaukeduaduanya terbukti maka kata atau diganti dengandan.3.
    Bahwa mengenai terbuktinya unsurunsur tindakpidana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Majelis Hakimakan menguraikan dan membuktikan sendiri terhadapUnsurunsur Tindak Pidana sebagaimana didakwakan olehOditur Militer dalam putusan ini.5.
    III19/AD/IV/2021MenimbangMenimbangMenimbanghukuman baik mengenai pidana pokok penjara dan dendaserta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, makaMajelis Hakim tidak akan menanggapi secara khusus danakan mempertimbangkan sekaligus dalam halhal yangmeringankan dalam putusan ini.Bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer disusun secaraSubsidaritas, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikanterlebin dahulu secara berurutan dari dakwaan Primer.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam
    Bahwamengenai pidana denda yang dimohonkanoleh Oditur Militer dalam tuntutannya, Majelis Hakimberpendapat bahwa besarnya denda dan pidanapengganti yang dijatunkan harus disesuaikan denganketentuan yang diwajibkan dalam UndangUndang sesuaidengan dakwaan Oditur Militer.Bahwa mengenai layak tidaknya Terdakwa dipertahankansebagai Prajurit TNI Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut:Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan dari sifat,hakikat dan akibat dari perbuatan Terdakwa danselanjutnya
Register : 06-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 61-K/PM.I-05/AD/X/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 — Oditur:
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
Mozes Wandy Numberi
11721
  • Oditur:
    Sarjo Hidayat, S.H.
    Terdakwa:
    Mozes Wandy Numberi
Register : 03-05-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 7-P/PM.III-14/AD/V/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — Oditur:
Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Ishaka
770
  • Oditur:
    Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
    Terdakwa:
    Ishaka
Register : 28-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 71-K/PM.II-09/AD/IV/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — Oditur:
Sri Widiastuti, SH. MH.
Terdakwa:
Dandi Pabudita
14233
  • Oditur:
    Sri Widiastuti, SH. MH.
    Terdakwa:
    Dandi Pabudita
    Surat panggilan untuk menghadap sidang atas namaTerdakwa dan para Saksi serta suratsurat lain yangberhubungan dengan perkara ini..Memperhatikan : Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokonya :1.
    Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militerberpendapat bahwa:a.Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai", sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana menurut Pasal 87 Ayat (1) ke2Jo.
    di persidangan semuanyamembenarkan, setelah diteliti dengan cermat dan dihubungkandengan alat bukti lain, semuanya saling bersesuaian sehinggaMajelis Hakim berpendapat semua barang bukti tersebut dapatmemperkuat pembuktian dakwaan Oditur Militer dalam perkaraini sebagaimana surat dakwaan Oditur Militer, oleh Karena itu,barang bukti tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim dalampemeriksaan perkara ini.Bahwa guna memperoleh kebenaran dan keadilan yang hakikidalam memutus suatu perkara pidana Majelis
    beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamTuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:1. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan sejaktanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret2021 atau 116 (Seratus enam belas hari) dan bukan 149(seratus empat puluh sembilan) hari sebagaimana yangdiuraikan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya, sehinggaMajelis Hakim tidak sependapat dengan jumlah hari yangdiuraikan oleh Oditur Militer..
    Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara ditangkap olehanggota Lidpam Denpom III/5 Bandung.Mengenai lamanya penjatuhan pidana sebagaimana yangdimohonkan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya, MajelisHakim berpendapat sebagaiberikut:1.