Ditemukan 37348 data
44 — 7
71 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
1386 K/Pdt.Sus-PHI/2017
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh HakimHakimAnggota dan Thomas Tarigan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadirioleh para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.ttdDr. Fauzan, S.H.
158 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT AMOS INDAH INDONESIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 345/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Pst tanggal 2 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tanggal 5 Maret 2020 tidak sah dan batal demi hukum;3.
68 K/Pdt.Sus-PHI/2022
117 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
588 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Penggugat adalah Buruh yang bekerjakepada Tergugat;Bahwa selain itu patut demi hukum dan keadilan dimohonkan kepada majelisHalaman 3 dari 26 hal.Put.Nomor 588 K/Pdt.SusPHI/201712.13.Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakanHubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus Sejak Putusan Inidibacakan;Bahwa demi efektifitas Gugatan Penggugat dalam Perkara a quo tidak nihildan hampa adanya, dengan ini di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negericq.Pengadilan Hubungan Industrial (PHI
,HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu juga olen Ketua dengandihadiri olen Anggotaanggota tersebut dan oleh Arief Sapto Nugroho, S.H.,M.H.,Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd./ Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H.Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H.Panitera PenggantiTtd./Arief Sapto Nugroho, S.H.,M.H.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n.
19 — 5
18/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks
99 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
458 K/Pdt.Sus-PHI/2021
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat SAUDARA EDI KING (Pimpinan Perusahaan) BENGKEL BUBUT BUANA TEKNIK MOTOR tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
738 K/Pdt.Sus-PHI/2020
., Hakimhakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Wigati Pujiningrum,S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H.Ttd.Sugiyanto, S.H., M.H.Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 738 K/Pdt.
38 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg tanggal 18 April 2018
880 K/Pdt.Sus-PHI/2018
., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagaianggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh anggotaanggota tersebut dandibantu oleh Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.,Ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Ttd./Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H.,Biayabiaya Kasasi:1.Meter al...
35 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
450 K/Pdt.Sus-PHI/2013
biaya perkara sebesar Rp422.000,00(empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012, terhadapputusan tersebut, Para Penggugat melalui kKuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 13 Desember 2012 mengajukan permohonan kasasipada tanggal 27 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 154/Srt.KAS/PHI
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan permohonankasasi pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012, sebagaimana AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 154/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST,dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu yangdibenarkan oleh undangundang, oleh karenanya permohonan kasasi iniharus dinyatakan dapat diterima dan layak untuk diperiksa;2.
,MH., Selaku Plt.Panitera Muda PHI pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat (copy bukti = terlampir);7. Bahwa sebelum perbaikan memori kasasi diserahkan oleh Para PemohonKasasi/ Penggugat kepada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial,ternyata mereka telah mengirimkan berkas perkara kasasi ke MahkamahAgung tanpa memberitahukan terlebin dahulu kepada Para Pemohon Kasasi/Penggugat dan tidak pula ada pemberitahuan untuk pemeriksaan berkassebelum berkas tersebut dikirimkan.
PHI, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari itu juga olen Ketua Majelis dengandihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dan oleh FLORENSANIKENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,TTD/ARIEF SOEDJITO,SH.,MH. TTD/H.YULIUS,SH.,MH.TTD/DWI TJAHYO. SOEWARSONO,SH.,MH.Panitera PenggantiTTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.
14 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
636 K/Pdt.Sus-PHI/2016
biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesarRp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 2 Mei2016 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Mei 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Mei 2016sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 70/Kas/G/2016/PHI
Nomor 636 K/Pdt.SusPHI/20162 Mei 2016 terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2016 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23Mei 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 70/Kas/G/2016/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umumHalaman 28 dari 29 hal. Put. Nomor 636 K/Pdt.SusPHI/2016pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggota tersebut dan olehJarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.Hakim hakim anggota: Ketua,Ttd./ Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Ttd.
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMBINA YAYASAN NURUL ISLAM INDONESIA BARU tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 362/Pdt.Sus.PHI/2017/PHI -Mdn, tanggal 08 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja pada Tergugat I dan II;3.
372 K/Pdt.Sus-PHI/2019
perkara ini kepada negarasebesar Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 8 Maret 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 16 Maret 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 21Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 26/Kas/2018/PHI
saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 3 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima kasasi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dan Tergugat II; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, register perkara Nomor 362/Pdt.Sus.PHI/2017/PHI
PEMBINAYAYASAN NURUL ISLAM INDONESIA BARU tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 362/Pdt.Sus.PHI/2017/PHI Mdhn,tanggal 08 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja pada Tergugat dan II:3.
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd TtdDr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. Mari Anna Samiyati, S.H., M.H.TtdDr. Fauzan, S.H., M.H.Halaman 7 dari 8 hal. Put.
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
260 K/Pdt.Sus-PHI/2013
pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa, gugatan ini Para Penggugat dalam gugatannya juga para pihak dalamperkara No. 23/G/2012/PHI.Sby tanggal 30 Juli 2012 yang mana amarnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILI :Dalam Eksepsi :1 Mengabulkan Eksepsi sebagaimana angka (2) yang diajukan oleh Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara ;2 Bahwa, pertimbangan majelis hakim terhadap perkara No. 23/G/2012/ PHI
80 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SADAM MZ tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Pst, tanggal 3 Maret 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
902 K/Pdt.Sus-PHI/2021
62 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
365 K/Pdt.Sus-PHI/2019
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadirioleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh Arief Sapto Nugroho, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Ma@jelis,Ttd./ Ttd./Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.Ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Ttd.
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
345 K/Pdt.Sus-PHI/2013
74 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
1060 K/Pdt.Sus-PHI/2022
52 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
1050 K/Pdt.Sus-PHI/2018
., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttdDr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 1050 K/Pdt.
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
kawankawan, Para Karyawan PTPangansari Utama, beralamat di Distrik Tembagapura, KabupatenMimika, Propinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Agustus 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;PeninjauanMenimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata PemohonKembali dahulu Tergugat telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura, Nomor 02/G/2014/PHI
Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak menerima Anjuran inimaka dapat mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) di Jayapura;Bahwa Anjuran yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasitelah diikuti baik oleh Penggugat dan oleh Tergugat dimana dalam Anjuranjelas tidak ada poin yang menyatakan bahwa nantinya Tergugat akandipindahkan ke lokasi lain;Bahwa dengan adanya Anjuran tersebut maka Tergugat masuk kerjakembali seperti biasanya sejak tanggal 5 Desember
Menolak seluruh gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor 2/G/2014/PHI JPR., telah dijatuhkandengan hadirnya Tergugat pada tanggal 28 Mei 2014, sedangkan permohonanpeninjauan kembali diajukan pada tanggal 14 Juli 2015, dengan demikianpermohonan tersebut telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonanpeninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Fauzan, S.H., M.H., HakimHakim AdHoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri olehHalaman 17 dari 18 hal. Put. Nomor 104 PK/Pdt.SusPHI/2016HakimHakim Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., PaniteraPengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Yulius, S.H., M.H.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.
24 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap