Ditemukan 16600 data
11 — 1
tetapdalam gugatannya dan memohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Hal. 5 dari 12 Hal.Putusan Nomor 1638/Pdt.G/2021/PA.PtMenimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
11 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
6 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor583/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 30 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 5
dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi, karena termasuk yang dikecualikandari kewajiban mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
47 — 12
Dengan demikian maksud Pasal 145ayat (1) RBg jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
16 — 10
seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap di persidangan sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk hadir, meskipun Termohon telahdipanggil dengan resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaCurup sesuai dengan relaas panggilan tanggal 30 Januari 2015 dan 11Februari 2015 sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa, oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
80 — 29
dikehendakioleh Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989, tentangPengadilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, Pasal 154 R.Bg dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islamsudah dilaksanakan namun tetap tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah memerintahkan kepadaPenggugat dengan Tergugat agar menempuh proses mediasi sebelumpemeriksaan perkara, dan berdasarkan laporan dari Mediator bahwa medias
10 — 11
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan rumah tangga Penggugat dan Tergugatpada persidangan dengan jalan memberikan nasihat, arahan dan penjelasankepada Penggugat agar bersabar dan tetap mempertahankan keutuhanrumah tangganya dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil, sedangkanusaha damai melalui proses medias!
25 — 7
dengan peraturan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
39 — 12
selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 1
Puncak pertengkaran terjadi pada bulan Julitahun 2018 hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi Kesempatan medias!
129 — 135
, dantelah memberikan tambahan jawaban secara lisan yang pada pokoknyaTermohon mencabut gugatan Rekonvensinya, Temohon tidak keberatanbercerai dengan Pemohon dan menyetujui untuk melaksankan kesepakatansebagian sebagaimana dalam laporan mediasi;Menimbang, bahwa Pemohon telah menyampaikan replik secara lisanyang pada pokoknya tetap pada permohonan Pemohon dan tidak keberatandengan pencabutan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Termohonserta setuju untuk melaksakan kesepakatan sebagian hasil medias
21 — 23
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor774/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 04 November 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
9 — 2
perkara a quo, Surat kuasa khusus mana telah memenuhi syaratmateriil dan syarat materiil surat kuasa khusus sebagaimana diaturdalam surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 6 tahun 1992,untuk ituMajelis Hakim menyatakan oleh karenanya bahwa kuasa hukumPenggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmewakili kepentingan hukum Penggugat dalam perkara a quo diPengadilan Agama Pati;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
6 — 3
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
9 — 4
sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg MajlisHakim cukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
13 — 1
panggilannya telah dibacakan di dalamsidang dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah;alaman 3 dari 13 putusan Nomor 150/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat untuk Penggugat melaluikuasa hukumnya agar Penggugat inperson tetap berusaha untukmempertahankan rumah tangganya bersama Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias