Ditemukan 21647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PA MALANG Nomor 1801/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Tanggal 24 Februari 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
53
  • Menghukum Tergugat rekonvensi memenuhi kewajibannya membayar kepada Penggugat rekonvensi:- Nafkah madhiyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);- Nafkah anak-anak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun;3.
    ) sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dannafkah tiga orang anak yang berada di bawah pemeliharaan Termohon minimalsejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anaktersebut dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan yang pokoknyatidak keberatan atas permohonan cerai talak Pemohon, dan atas kesanggupanPemohon memenuhi tuntutan nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah tiga oranganak, maka Termohon mencabut
    ) setiap bulan sejumlah Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun, dan nafkah anakanak yangberada dalam pemeliharaan Penggugat rekonvensi sejumlah Rp800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak berumur 21 tahun;Menimbang, bahwa atas tuntutantuntutan tersebut, Tergugatrekonvensi menyampaikan jawaban yang pokoknya keberatan atas jumlahtuntutan Penggugat rekonvensi tentang nafkah madhiyah tersebut, tetapiTergugat rekonvensi sanggup memenuhi nafkah anak sejumlah
    Putusan No. 1801/Pdt.G/2013/PA.Mlg.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat rekonvensi tersebut,Penggugat rekonvensi memberikan tanggapan bahwa kalau Tergugatrekonvensi tidak sanggup memenuhi tuntutan nafkah lampau sejumlah itu,maka Penggugat rekonvensi meminta nafkah madhiyah sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atau kalau masih belum sanggup jugasejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) saja;Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau sejumlahRp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut
    , Tergugat rekonvensimenyatakan sanggup memenuhinya;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi mengenai nafkah lampau(madhiyah), sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 huruf(c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 80ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, maka Tergugat rekonvensi diwajibkanmembayar nafkah madhiyah kepada Penggugat rekonvensi denganmempertimbangkan kepatutan dan kemampuan Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa apabila terjadi perceraian, sesuai ketentuan
    Menghukum Tergugat rekonvensi memenuhi kewajibannya membayarkepada Penggugat rekonvensi:e Nafkah madhiyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);e Nafkah anakanak sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus riburupiah) setiap bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebutberumur 21 tahun;3.
Register : 06-03-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 142/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 20 Mei 2014 — Pemohon dan Termohon
1213
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) berupa : 2.1 Nafkah lalu (madhiyah) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- 2.2 Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- 2.3 maskan dan kiswah sebesar Rp. 500.000,-
    Nafkah masa lampau (madhiyah) selama Pemohon dan Termohon berpisah daritanggal 29 Agustus 2013 sampai sekarang 8 (delapan) bulan, Termohon memintasetiap bulannya Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) X 8 (delapan) bulan jadiRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ;2. Masa Iddah, masa tunggu selama 3 bulan, Termohon meminta setiap bulannyaRp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) X 3 (tiga) bulan jadi Rp. 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3.
    Maskan dan kiswah, Termohon meminta sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutaMenimbang, bahwa selanjutnya Penggugat Rekonvensi menyatakan selamaberpisah Tergugat Rekonvensi pernah memberi nafkah kepada anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar RP. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) padatanggal 14 September 2013 dan sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) padatanggal 28 Desember 2013;Menimbang, bahwa petitum gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi angka tentang nafkah lampau (madhiyah)
    dari tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengansekarang (8 Bulan), Penggugat Rekonvensi meminta sebesar Rp. 1.000.000, /bulansemenjak tidak diberi nafkah dari tanggal 29 Aguatus 2013 sampai dengan sekarang 22Bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya telah menyatakankeberatan dan tidak sanggup memenuhi tuntutan nafkah lalu (madhiyah) PenggugatRekonvensi; 222 22222 n nn nnn enna nnn nnn nnn nen nn nnnMenimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat
    Atas dasar hal tersebut Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat Rekonvensimelalaikan nafkah lalu (madhiyah) telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 Undangundang Nomor tahun 1974tentang Perkawinan Jo.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi (TERMOHON) berupa :2.1 Nafkah lalu (madhiyah) sebesar Rp. 3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu2.2 Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah);2.3. maskan dan kiswah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.4 Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.5.
Register : 01-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 351/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 20 September 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
3411
  • Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menetapkan harta benda berupa: 3.1.
    Nafkah madhiyah/nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) setiap bulannya x 23 bulan = Rp. 115.000.000,00 (seratuslima belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) x 3 = Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);c. Mut'ah sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima jutarupiah);d.
    kepada Penggugat Rekonvensi, telah sesuai maksud ketentuanhukum sebagaimana diatur dalam pasal 149 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam, oleh karena itu menurut majelis hakim tingkat bandingpertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alihmenjadi pertimbangan dalam tingkat banding, namun mengenai nominalnafkah madhiyah tidak sependapat dan akan dipertimbangkan lebih lanjutdalam tingkat banding;Menimbang bahwa, demikian pula mutah meskipun sifatnya hanyasebagai hiburan bagi
    Nomor 143 K/Sip/1956, tanggal 14 Agustus 1957 bahwa hakimtingkat banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan satu demisatu keberatan pembanding dalam memori bandingnya, melainkan cukupmemperhatikan dasar dan dalil pertimbangan hakim tingkat pertama dankemudian menyatakan sikap;Menimbang bahwa, berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut oleh karena putusan majelis hakim tingkat pertama dalam konvensidinyatakan dikuatkan sedangkan dalam rekonvensi terkait nafkah madhiyah,nafkah iddah
    Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebutdibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidakkeberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut padasaat itu;3. Menetapkan harta benda berupa:3.1. Harta benda tidak bergerak:1 (satu ) buah rumah yang terletak di Perum candi di TamanPuspa Sari SHM Nomor 12.10.07.09.1.00424 atas namaPEMBANDING dengan ukuran 10 X 15 M?
Register : 01-08-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 28-01-2013
Putusan PTA SURABAYA Nomor 238/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Tanggal 27 September 2012 — TERMOHON (PEMBANDING) PEMOHON (TERBANDING)
1914
  • Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) totalnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);2.4. Biaya hadlanah untuk 2 orang anak masingmasing bernama DESI FITRIASTUTI dan DWIKE FITRI HANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sampai anak dewasa (usia 21 tahun) atau mandiri melaluiPenggugat Rekonpensi;3.
    ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputuskanoleh Pengadilan tingkat pertama yang menyangkut gugatan PenggugatRekonpensi/ Pembanding adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan TinggiAgama mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri,kecuali mengenai besarnya uang nafkah madhiyah
    perlu diperbaiki denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonpensi/Pembanding bahwa sewaktu masih rukun dengan Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai suami isteri, Tergugat Rekonpensi/Terbanding setiap bulanmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan pengakuan tersebut tidak dibantah oleh TergugatRekonpensi/ Terbanding, malah dalam replik Tergugat Rekonpensi/Terbandingbersedia memberikan nafkah madhiyah
    sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) untuk tiga bulan, berarti Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulan,dengan demikian nafkah madhiyah yang harus diberikan kepada PenggugatRekonpensi/Pembanding adalah sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima jutarupiah) karena nafkah madhiyah yang telah dilalaikan tersebut adalah merupakanhutang yang harus dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Menimbang, bahwa demikian pula mengenai nilai uang mutah, jumlah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
Register : 09-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 234/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 7 Juli 2020 — Pembanding melawanTerbanding
3117
  • Nafkah Madhiyah Rp 1.500.000,00 x 11 bulan = Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama Iddah Rp 1.500.000,00 x 3 bulan = Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 tersebut diatas disaat sidang ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.4.
    Nafkah madhiyah Rp 1.000.000,00 x 12 bulan = Rp 12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);b. Nafkah Iddah Rp 1.000.000,00 x 3 bulan = Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat terhadap Penggugattersebut dilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidangPengadilan Agama Tulungagung;4.
    Nafkah Madhiyah selama 11 bulan sejumlah Rp 55.000.000,00 (Lima puluhlima juta rupiah)2. Nafkah selama iddah Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah)3. Mut'ah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)4. Nafkah untuk anak (Hadlonah) sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)perbulan.1.
    Nafkah Terhutang (Madhiyah)Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertamatentang ditetapkannya nafkah Madhiyah tersebut selama 11 (sebelas) bulan,bukan 12 (dua belas bulan), karena yang digugat oleh PenggugatRekonvensi adalah 11 (sebelas) bulan, tetapi untuk jumlah nominalnyaMajelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena itu dapatmemahami keberatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang tersebutdalam memori bandingnya
    TergugatRekonvensi/Terbanding dinukum untuk membayar nafkah Madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah tersebut diatas yang harusdibayarkan disaat sidang ikrar talak diucapkan..
    Nafkah Madhiyah Rp 1.500.000,00 x 11 bulan = Rp 16.500.000,00(enam belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama Iddah Rp 1.500.000,00 x 3 bulan = Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagaimanadiktum angka 2 tersebut diatas disaat sidang ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.4.
Register : 10-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2069/Pdt.G/2012/PA.Bjn
Tanggal 10 Januari 2013 — PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
173
  • Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI) untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------3.
    Nafkah madhiyah, Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah setiapbulannya sebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 7= Rp.1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;5).
    Nafkah Madhiyah selama 7 bulan X Rp1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) sebesarRp.10.500.000, ;b). Mengembalikan hutang di Bank BNI sebesar Rp. 3000.000,;c). Mengembalikan 2 ekor Induk dan 1 anak sapi yang sudah di jual oleh Tergugatlaku Rp.4.300.000, ( empat juta tiga ratus ribud). Melunasi arisan yang belum terbayar ;Menimbang, bahwa atas Rekonpensi tersebut, Tergugat memberikanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;1).
    Tergugat sanggup melunasi arisan yang belum dibayar ;2).3 ( tiga ) ekor sapi semua untuk anakanak semuanya ;3).Hutang di Bank BNI, Tergugat tidak sanggup membayarnya ,sebab Tergugat tidaktahu menahu hutang tersebut ;4).Nafkah madhiyah Tergugat sanggup membayar nafkah madhiyah setiap bulannyasebesar Rp250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) X 7 = Rp 1.750.000, ( satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;5).Tentang nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang nomor dua setiap bulannyasebesar
    Nafkah Madhiyah seluruhnya sebesar Rp 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) ;b).
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI)untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSJ) sebesar Rp. 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah); 3.
Register : 18-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 13-03-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 495/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 16 Desember 2019 — PEMBANDING X TERBANDING
9734
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1 .Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).2.2 .Mutah berupa 1 (satu) buah mukena dan 1 (satu) buah Al-Quran.2.3 .Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau (madhiyah), mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Probolinggo sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.4.
    Pemohon tidak menafkahi Termohon (nafkah madhiyah) sejak 5(lima)lima bulan (April 2019 sampai dengan Agustus 2019 ) yang lalusejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap bulan sehinggamenjadi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).2. Mutah berupa mukena dan AlQuran.3. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).4. Hak asuh anak diberikan kepada Termohon.5.
    Nafkah madhiyah tidak sanggup karena setiap bulan memberikannafkah berupa beras.2. Mutah sanggup memberikan sesuai permintaan T ermohon.3. Nafkah iddah, Pemohon sanggup memberikan Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah ).4. Nafkah anak Pemohon sanggup Rp 500.000,00(lima ratus ribu rupiah)tiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri.5.
    yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat dananaknya sejumlah R p.400.000,00 +Rp.300.000,00 = Rp.700.000,00 x 5 bulan= Rp.3.500.000,00 ~ Rp 50.000,00 menjadi R p.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)( Vide pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam); lagi pula Penggugat selakuistri tidak ternyata berbuat nusyuz ( Vide ayat (4) ).Menimbang, bahwa gugatan tentang nafkah lampau (madhiyah)tersebut telah terbukti untuk sebahagian, maka dikabulkan untuk sebahagiandan ditolak untuk selebihnya.Menimbang, bahwa
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1.Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga jutarupiah).2.2.Mutah berupa 1 (satu) buah mukena dan 1 (satu) buah AlQuran.2.3.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau(madhiyah), mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut dalamdictum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas kepada PenggugatRekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Probolinggo sebelumTergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.4.
Register : 03-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 54/Pdt.G/2020/PA.TBK
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1112
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) perbulan selama 8 (delapan) bulan sehingga berjumlahRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, TergugatRekonvensi keberatan untuk membayarnya;4.
    dan bersedia memenuhinafkah iddah serta mutah sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi,dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan secara lisan di muka sidangyang isinya tidak keberatan dengan keinginan Pemohon untuk bercerai dantetap dengan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tentang nafkah iddah,mutah, dan nafkah madhiyah;Halaman 9 dari 20 hlm.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, PenggugatRekonvensi tetap dengan gugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah memberikan duplik bahwa terhadap nafkah madhiyah selama8 (delapan) bulan, Tergugat Rekonvensi tetap keberatan untuk membayarnya;Menimbang, oleh karena antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi tidak terjadi kKesepakatan dalam hal nafkah madhiyah, maka MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Margono bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryatun binti Pimin) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;

    Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah
    Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 24-02-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 26-10-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0336/Pdt.G/2007/PA.Pml.
Tanggal 9 Juli 2007 — penggugat vs tergugat
81
  • dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biaya nafkahsetiap bulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah) ; .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 7 = === sehsrHre rere2.3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 3 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar 7 37373333 337 rrrrr3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
    (sembilan ratus4,.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 500.000 (limaratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah
    dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sebesar, Nafkah terhutang (madhiyah
Register : 19-03-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 1566/Pdt.G/2019/PA.Jr
Tanggal 4 Juli 2019 — PEMOHON/TERGUGAT REKOPENSI melawan TERMOHON/PENGGUGAT REKOPENSI
186
  • Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi ; Menghukum tergugat rekonvenskahi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa uang sebelum ikrar talak diucapkan, meliputi : - Nafkah madhiyah Rp 3.400.000; - Nafkah iddah Rp 4.500.000,- - Mutah Rp 3.000.000,- Jumlah Rp 10.900.000; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI nafkah anak Hal.33 dari 33 Put.No 1566/Pdt.G/2019/PA.Jr Membebankan biayauntuk
    Nafkah madhiyah, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal2 Mei 2019, dalam setiap harinya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), jumlah total Rp3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), dan harus dibayarkan secara tunai didepan Pengadilan Agama;4. Nafkah anak 2 orang, perhari Rp Rp 60.000 ( enam puluh ribu rupiah) total setiapbulan Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
    Menghukum Pemohon/Tergugat rekonpensi untuk membayar :Mut'ah, sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan harus dibayarkan secaratunai di depan Pengadilan Agama; Nafkah iddah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan harus dibayarkansecara tunai di depan Pengadilan Agama; Nafkah madhiyah, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal2 Mei 2019, dalam setiap harinya Rp 50.000 (lima piluh ribu rupiah), jumlah total Rp3.400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah), dan harus
    Bahwa Tergugat rekonpensi telah 4 bulan, tidak memberi nafkah madhiyah kepadapenggugat rekonvensi, terhitung sejak 2 Mei 2019,2. Bahwa penghasilan Tergugat rekonpensi sehari Rp 50.000.dan tidak adapenghasilan lainnya;1. bahwa akibat perceraian, Penggugat rekonpensi menjalani masa iddah dan selamaPenggugat rekonpensi beriddah memerlukan Nafkah iddahHal 20 dari 33, Put No.1566/Pdt.G/2019/PA.Jr2. Bahwa sebagai akibat perceraaian, Penggugat rekonpensi berhak mendapatkanmutah,;3.
    , bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan penggugat rekonvensiterdiri dari 2 (dua) gugatan, yang pertama untuk dirinya, meliputi nafkah madhiyah,iddah dan mutah, dan yang kedua untuk anaknya berupa gugatan nafkah asuh anakdan biaya kesehatan BPUJS, oleh karena itu masingmasing akan dipertimbangnkansebagai berikutMenimbang, tentang nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa nafkah madhiyah yang digugat Penggugat rekonpensiselama 4 bulan berjumlah Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa
    Penggugat rekonpensi berhakmendapatkan nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa bagaimanakah dalam perspektif figih tentang nafkahmadhiyah yang belum dibayar oleh suami atau tergugat rekonpensi kepada isteri atauPenggugat rekonpensi;Menimbang, bahwa menurut Kitab Al Muhadzab juz II halaman 178 dinyatakan :(le Bre Crtoe im Sais alg Agaill Cra gall GuScil Gra g Ia)Cle MN (tae Last Y g Abed (28 Liga Aaaill G leArtinya:Tatkala telah ada tamkin (penyerahan) dari seorang isteri terhadap suaminya yangmewajibkan
Register : 05-04-2007 — Putus : 07-08-2007 — Upload : 26-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1143/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg
Tanggal 7 Agustus 2007 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
4810
  • Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 291.000. ,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
    menyatakanbahwa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, dengan demikian gugatan Penggugatsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam konvensi sepanjang adarelevansinya dinyatakan sebagai pertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan balik Penggugat didasarkan pada dalildalil yang padapokoknya sebagaimana terurai dalam tambahan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyaPenggugat meminta agar Tergugat membayar sebagai berikut := Penggugat minta nafkah madhiyah
    selama 5 bulan.Perminggu Rp. 250.000, x 5 bulan Rp. 5.000.000,= Hutang Tergugat kepada Penggugat Rp. 2.000.000.= Uang Mutah Rp. 600.000,= Uang lIddah Rp. 500.000,Total Rp. 8.100.000.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat tidak memberikan tanggapan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Majelis berpendapat sebagaiberikut :Menimbang, bahwa terhadap gugatan nafkah madhiyah yang berlum dibayarkan Tergugatselam 5 bulan ternyata Tergugat memberikan tanggapan dan menyatakan telah
    memberikansebesar Rp. 550.000, dan hal ini dibenarkan oleh Penggugat sehingga Majelis berpendapat bahwaTergugat mengakui hanya memberikan sebagian nafkah madhiyah kepada Penggugat, oleh karenaitu yang telah menjadi fakta adlah adanya kekurangan nafkah madhiyah Tergugat kepadaPenggugat dan hal ini beralasan hukum dan dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap besarnya nafkah madhiyah yang diminta oleh Penggugat,Majelis berpendapat bahwa ukuran yang layak dibrikan kepada Penggugat disesuikan dengankebutuhan
    fisik minimum Kabupaten Malang adalah Rp. 300.000, setiap bulan sehingga jumlahkeseluruhan nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah sedangkanTergugat telah memberikan sebesar Rp. 550.000, sehingga kekurangan nafkah madhiyah yangharus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang hutang Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), Tergugat menyatakan
    Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;3.
Register : 04-11-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PA GRESIK Nomor 1619/Pdt.G/2013/PA.Gs
Tanggal 9 Januari 2014 — Pemohon vs Termohon
70
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empt juta rupiah);2.4.
    , iddah, mut'ah dan nafkah duaOrang anak sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa masingmasing gugatan rekonvensi tersebut,dipertimbangkan sebagai berikut :Tentang Nafkah Madhiyah, Iddah dan Mutah :Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan rekonvensiterhadap Tergugat berupa nafkah madhiyah selama selama 2 bulan sebesar =HIm.13 dari 19 him.
    (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah, iddah dan mutah, Tergugat memberikan jawaban bahwaTergugat sanggup membayar nafkah madhiyah selama selama 2 bulansebesar = Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) nafkah iddahsebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ), dan mut'ah berupauang sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa memberikan nafkah kepada istri adalah kewajibansuami selama istrinya
    Demkian pula dalam Kitab AlBajuri juz Il halaman 189 yang berbunyi :ESM cle Analy gud (yo Aikaall da y jl) Angi yArtinya : Suami wajib memberi nafkah kepada isteri yang telah tamkin (berserahdiri) kepadanya.Menimbang, bahwa Majelis hakim menilai Penggugat bukanlah istri yangnusyuz, karenanya, maka gugatan nafkah madhiyah patut dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penghasilan Tergugatsebesar kurang lebih Rp. 2.000.000, Majelis hakim menilai tuntutanPenggugat tentang nafkah madhiyah selama
    2 bulan sebesar Rp. 3.400.000,adalah diluar kemampuan Tergugat, demikian pula kesanggupan Tergugatmemberi nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.800.000, juga terlalu rendah, MajelisHakim berpendapat nafkah madhiyah selama 2 bulan untuk Penggugat sesuaiHIm.14 dari 19 him.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empt juta rupiah);2.4. Nafkah untuk 2 orang anak, bernama ANAK , umur 13 tahun danANAK Il, umur 7 tahun, sekurangkurangnya sebesar Rp.1.000.000.
Register : 03-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5154/Pdt.G/2018/PA.Jr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • ,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000.
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);e Iddah :Rp1.500.000.000 x 3 bulan =Rp 4.500.000,e Mutah : Rp 5000.000 ,(lima juta rupiah)e Nafkah anak Rp 2000.000; setiap bulanBerdasarkanatas dasar alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.Pemohon mohon kepada Pegadilan Agama Jember agar berkenan memeriksaperkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekopensi:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000
    ,e Iddah :Rp 4.500.000. e Mutah :Rp 5000.000;e Nafkah anak Rp 2000.000,; setiap bulanMenimbang, bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran di rumahPemohon, Termohon minta pulang ke rumah orang tuanya, penyebabpertengkaran karena Termohon sering menuduh Pemohon nyenuk dihotel; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/T ergugat rekonpensi sampaibulan
    , Rp1.000.000,iddah Rp 900.000; dan mut'ah Rp 500.000, kepadaPenggugat rekonvensi Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberi nafkah kepadaanak Rp 400.000. ( empt ratus ribu rupiah ) setiap bulan;Menimbang, bahwa halhal yang dikemukakan oleh Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi berbeda, hal mana seperti telahdikemukakan di atas;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan penggugatrekonvensi terdiri dari 2 (dua) jenis gugatan, yang pertama untukdirinya, meliputi : nafkah madhiyah, iddah
    , tetapi juga meliputi nafkah iddah 3 bulan,danmutah serta nafkah anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangantersebut di atas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi, meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belumdapat menjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yang digugat olehPenggugat rekonpensi, maka oleh karena itu Tergugat rekonpensidihukum membayar nafkah madhiyah yang jumlahnya seperyi dalamamar
Register : 28-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA KAJEN Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1715
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
2.3.Nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sejumlah Rp.26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
3.
Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun9 bulan (19 bulan) setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan kesanggupannya untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesarRp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa
) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19bulan) telah terbukti dan beralasan hukum maka Pengadilan menilai bahwagugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbedaan nominal nafkahlampau (madhiyah) yang terhutang antara gugatan Penggugat Rekonvensi dankesanggupan Tergugat Rekonvensi maka untuk selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan jumlah nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang layak yang patut diterima oleh Penggugat;Menimbang, bahwa
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbulan (19 bulan), maka dari sini Pengadilan menilai adanya niatan baik dariTergugat Rekonvensi untuk tetap memberikan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimelalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang ini Pengadilan akan menentukan sendiri jumlah nominal yang pantasdan layak diterima oleh Penggugat Rekonvensi
nafkah iddah maka Pengadilan menilai bahwa besarannominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang juga Sama dengan besarannominal nafkah iddah setiap bulannya yaitu sejumlah sejumlah Rp.1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya sehingga terhitung selama 1tahun 9 bulan (19 bulan), Penggugat Rekonvensi berhak untuk menerimanafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesar Rp.1.400.000, (Satu jutaempat ratus ribu rupiah) selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sehingga nafkahlampau (madhiyah
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbertindak sebagai Penggugat Rekonvensi maka untuk memberikan kepastianhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah iddah, mutahdan nafkah lampau (madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrartersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 SuratEdaran Mahkamah Agung
Register : 13-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 504/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
132
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
    1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    • Membebankan
    , Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa jawaban Termohon point 3 dan 4.a. adalah benar dan pada intinya,Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah Iddah selama 3 bulan, Pemohon sanggup membayarnyasejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 9 bulan x Rp.10.000,00 (Sepuluh riburupiah)/hari = Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuhbratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutdi atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan replik lisanya, dan PenggugatRekonvensi telah memberikan duplik lisan sebagamana tertuang dalam dudukperkara a quo, yang akan dipertimbangkan satu persatu oleh Majelis Hakimdi bawah ini;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi tentangnafkah iddah
    ladingArtinya: Kewajiban nafkah menjadi gugur karena lewat waktu, kecualinafkah untuk istri.Halaman 18 dari 22 hal.Putusan No.504/Pdt.G/2019/PA.LLG4. bahwa Tergugat Rekonvensi telah terbukti melalaikan kewajibannyatidak memberi nafkah selama Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonensi berpisah rumah;5. bahwa tuntutan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensisebagaimana dalam jawaban dan dupliknya, Tergugat Rekonvensi tidakbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dikarenakanPenggugat
    ikrar talak dan pembayaran nafkah iddah dannafkah lampau (madhiyah Penggugat Rekonvensi.
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);3.
Register : 09-12-2010 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 30-09-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 3532/Pdt.G/2010/PA.BL
Tanggal 15 Maret 2011 — PEMOHON DAN TERMOHON
206
  • Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tentang tuntutan nafkah madhiyah penggugat rekonpensi dan mutah ditolak;-------------------------------------3.
    Menyatakan gugatan rekonpensi tentang nafkah madhiyah anak dan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada pemohon dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,--(tiga ratus sebelas ribu rupiah)
    Nafkah madhiyah termohon konpensi/penggugat rekonpnesi selama3 bulan sebesar Rp. 4.500.000; 2. Nafkah madhiyah anak (ANAK PEMOHON DAN TERMOHON ),sebesar Rp. 1.500.000, ; 3. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,; 4.
    Nafkah madhiyah penggugat rekonpensi selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000, b. Nafkah Madhiyah anak sebesar Rp. 500.000,c. Mutah sebesar Rp. 3.000.000,; d.
    Bahwa, oleh karena selama ini tergugat rekonpensi tetapmemberi nafkah kepada penggugat rekonpensi dan satusatunyaanak penggugat rekonpensi maupun tergugat rekonpensi , makagugatan penggugat atas rekonpensi nafkah madhiyah, nafkahiddah maupun mutah dan nafkah madhiyah anak dengantergugat rekonpensi harus ditolak atau setidaktidaknya tidakdapat diterima; Menimbang, bahwa atas replik yang diajukan pemohon konpensi/tergugat rekonpensi sekaligus jawaban atas rekonpensi penggugatrekonpensi, penggugat rekonpensi
    eatNO*~Zneal*B%pDan nafkah lampau itu gugur tanpa infaq, kecuali nafkahisteriMenimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka tuntutanpenggugat rekonpensi tentang nafkah madhiyah anak harusdinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah anak penggugatrekonpensi untuk saat ini dan akan datang , berdasar pasal 41 UUnomor ;1 tahun 1974 jo.
    Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tentangtuntutan nafkah madhiyah penggugat rekonpensi dan mutahditolak; 3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1225/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 23 Januari 2019 — PEMOHON VS TERMOHON
182
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap bulan = Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);Halaman 4 dari 23 hal.Putusan No. 1225/Pat.G/2018/PA.LLG3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan = Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
    tersebut tidak cukup untukmenebus tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut dibeli oleh orang yangtempat Pemohon pinjam uang tersebut dan sisa uangnya Pemohon yangpegang,bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut:bahwa Nafkah anak 5 orang tersebut, Pemohon sanggup setiap bulansejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4. Tergugat Rekonvensi diwajibkan untuk membayar mutah sejumlahRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;A.
    Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 8 bulanberjumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalamrepliknya menyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut selama 2 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu jutarupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.
Register : 19-04-2010 — Putus : 22-07-2010 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA SOLOK Nomor 83/Pdt.G/2010/PA.Slk
Tanggal 22 Juli 2010 — - PEMOHON - TERMOHON
162
  • Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu. Mulai diantar pulang pada tanggal 06Maret 2010, Pemohon tidak pernah memberi biaya Termohon sepersenpun.Dengan ini Termohon meminta bulan sebanyak 5 juta sampai perkara inidiputuskan sebanyak Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah);2. Nafkah iddah/ 3 kali suci. 1 kali suci sebanyak Rp.5.000.000,(lima jutarupiah) diputuskan sebanyak Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah selama empat bulan perbulannya Rp. 750.000, (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) atau 4 bulan x Rp.750.000, (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 3.000.000,(tiga jutaratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.250.000,(dua juta dua ratus lima puluh rjburupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);4.
    Nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu. Mulai diantar pulang pada tanggal 06Maret 2010, , Pemohon tidak pernah memberi biaya Termohonsepersenpun. Dengan ini Termohon meminta 1 bulan sebanyak Rp.5.000,(lima juta rupiah) sampai perkara ini diputuskan sebanyak Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah);2. Nafkah iddah/ 3 kali suci. 1 kali suci sebanyak Rp.5.000.000,(ima jutarupiah) diputuskan sebanyak Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah selama empat bulan perbulanya Rp. 750.000, (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) seyumlah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.250.000,(dua juta dua ratus lima puluh rjburupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);4.
    Nafkah berlalu (nafkah madhiyah) sebesar Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,(dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah);3. Uang muthah sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);4. Nafkah dua orang anak sampai dewasa minimal perbulan Rp.1.000.000,(satu juta rupiah);3.
Putus : 25-01-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Tanggal 25 Januari 2016 —
258
  • Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yang bernama:1). Imam Haqqi Maulana, lahir tanggal 04 Juni 1999;2). Salsabilah Ayu Maharani, lahir tanggal 05 Mei 2002;3). Diah Ayu Khairani, lahir tanggal 04 Oktober 2004;4). Adam Haqqi Aulia, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; 4.
    Nafkah Madhiyah' (terhutang) selama 7 bulan sejumlahRp.50.000.000, (Lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan Hak Hadhonah terhadap empat orang anakanak yangbernama:ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;ANAK Il, lahir tanggal 05 Mei 2002;ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;ANAK IV, lahir tanggal 05 Nopember 2006;kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    ,Qo 5 p(Sepuluh juta rupiah) setiap bulan.Menimbang, bahwa Pembanding mohon diberi nafkah madhiyah /nafkah lampau yang terhutang, nafkah Iddah dan Mutah melebihi darituntutan semula, maka tuntutan tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentangnafkah anakanak diluar biaya pendidikan dan kesehatan, karena biaya tersebut(pendidikan) adalah biaya yang rutin dibutuhkan dan harus dikeluarkan untukanakanak tersebut
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 35.000.000. (tiga puluh lima juta rupiah);2. Mutah sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);3.
    Untuk Nafkah Madhiyah (nafkah lampau yang terhutang) sebesarRp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah)2. Untuk Mutah sebesar Rp. 75 000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);3. Untuk Iddah sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);4. Untuk nafkah 4(empat) orang anak sebesar minimal Rp.10.000.000.
    Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh)bulan sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yangbernama:1). ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;). ANAK II, lahir tanggal 05 Mei 2002;). ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;). ANAK IV, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; W ND4.