Ditemukan 9194 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 08/Pid.B/ 2015/PN.Mam
Tanggal 10 Maret 2015 — MARKUS
6449
  • Menyatakan terdakwa MARKUS dengan identitas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
    MARKUS
    Reg.Perkara.PDM01/MJU/ EUH.2/01/2015 sebagai berikut yaitu ;wonnenennennn Bahwa terdakwa MARKUS pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014sekitar jam 14.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014,bertempat di Dusun Rante Lisu Desa Tumonga kec. Kalumpang kab.
    IFAN ayolari ada markus bawa batu? dan akhirnya mereka lari kemudian terdakwamelempar batu yang ada ditangannya kearah korban dan saksi FADIEL,kemudian saksi FADIEL menghindar dengan menundukkan kepala lalu batutersebut mengenai kepala bagian belakang dari korban yang sementara lari laluberlari menuju rumahnya sambil menangis kesakitan dan menemui saksi ASWANPABUA yang merupakan paman korban sambil mengatakan ?papasakitkepalaku dilempar markus?
    Saksi ASMAN PABUA ; Bahwa, adapun yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa Markus ; Bahwa, yang dipukul adalah korban Irfandi Budiman; Bahwa, adapun kejadiannya pada hari kamis 06 Nopember 2014 sekitar 14.00Wita tepatnya terjadi dibelakang rumah tempat tinggal Saksi di DusunRantelisu Desa Tumonga Kec. Kalumpang Kab.
    No. 08/Pid.B/2015/PN.Mamsaat itu korban berlari Kedalam rumah dan mengatakan kepada Saksi papa sakit kepalaku dilempar Markus ; Bahwa, menurut informasi yang Saksi dengar dari keterangan Saksi lain dankoroban bahwa adapun cara Markus melakukan penganiayaan yakni dengancara melempar sebuah batu kearah Irfandi Budiman dengan mengenai kepalabagian belakang korban; Bahwa, adapun Saksi melihat ada luka memar dan bengkak pada kepalabagian belakang korban Irfandi Budiman akibat terkena batu tumpul ; Bahwa
    No. 08/Pid.B/2015/PN.MamBahwa Saksi tahu masalah penganiayaan tersebut ; Bahwa, adapun yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa Markus ;Bahwa, yang dipukul adalah korban Irfandi Budiman sehingga menyebabkan korban meninggal dunia;Bahwa, adapun kejadiannya pada hari kamis 06 Nopember 2014 sekitar 14.00Wita tepatnya terjadi dibelakang rumah tempat tinggal Saksi di DusunRantelisu Desa Tumonga Kec. Kalumpang Kab.
Putus : 07-09-2009 — Upload : 15-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/PID/2008
Tanggal 7 September 2009 — MARKUS PATA SAMBO ALIAS MARKUS;
12468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARKUS PATA SAMBO ALIAS MARKUS;
    PETRUS TA'DAN @ TATO yangsebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil trukkemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS@ MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUSSAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO@ MARKUS bemama EDI.
    Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @MARKUS @ EDI dengan Lk.
    No. 79 PK/Pid/2008sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil trukkemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @"MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUSSAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO@ MARKUS bernama EDI.
    SelanjutnyaTerdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI denganLk. PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah danTerdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDIlangsung menuju ke lemari pakaian milik Lk.
    (Hal.115, PutusanPerkara RubenPata Sambo,No.25/Pid.B/2006PN.MkI) Orangorang yangberada di mobil AgustinusSambo,Markus Paat Sambo,AgustinusSambo,Markus PataAgustinusSambo,Markus PataKet. : MartinusPata, Markus Pata Sambo, AgustinusHal. 69 dari 78 hal. Put.
Register : 10-10-2011 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 132/PID.B/2011/PN.WNP
Tanggal 8 Nopember 2011 — - MARKUS TAMU AMA alias MARKUS
2416
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS TAMU AMA Als. MARKUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set karburator sepeda motor, terdapat tulisan KTL7, No.5JDAVB15.
    - MARKUS TAMU AMA alias MARKUS
    denganPUTUSANNOMOR: 132/ PID.B/2011/PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili dan memeriksa perkaraperkara pidanaacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telah menjatuhkan putusansebagaimana dalam perkara ; Nama Markus Tamu Ama alias Markus;lengkap NamalengkapTempat lahir : Sumba Barat;Umur / Tanggal lahir : 20 Tahun / 09 Januari 1990 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Mataiang, Kelurahan
    dan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dalamperisadangan ;2Pengadilan NegeriWaingapu 5Setelah membaca berkasperkara ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;Setelah mendengar keterangan saksiSetelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;Menimbang, bahwa Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umumyang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar memutuskan :1 Menyatakan terdakwa MARKUS
    MARKUS bersalah melakukantindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS TAMU AMA Als.
    , terdapat tulisan KTL7,No.SJDAVBI5;= (satu) set tali gas sepeda motor warna hitam dengan gagang gas warnahitam;Dikembalikan kepada saksi korban MATIUS MAEMenimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakantidak akan mengajukan pembelaan, namun secara lisan dipersidangan mohon ataskeringanan hukuman dan terdakwa menyesali semua perbuatannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa MARKUS
    MARKUS, pada hari Kamistanggal 23 juni 2011 sekitar jam 18.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juni tahun 2011, bertempat rumahnya saksi YAKOBUS NGUNJU ANDIN Als.AKO di Mata iang Kelurahan Lewa Paku Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengajadan melawan hukum memiliki barang sesuatu, berupa (satu) buah Karburator sepedamotor
Register : 06-10-2011 — Putus : 30-11-2011 — Upload : 30-11-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 131/PID.B/2011/PN.WNP
Tanggal 30 Nopember 2011 — - MARKUS KAPADING TARANAU alias MARKUS
2421
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS KAPADING TARANAU Alias MARKUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS KAPADING TARANAU Alias MARKUS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6(enam) bulan ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - MARKUS KAPADING TARANAU alias MARKUS
    PUTUSANNOMOR: 131 / Pid.B / 2011/ PN.WNPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI WAINGAPU yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa: Nama lengkap :MARKUS KAPADING TARANAU alias MARKUS.Tempat lahir :Kambata Mondu.Umur / Tanggal lahir 131 tahun / 29 Maret 1980.Jenis kelamin :Lakilaki.Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal :KampungKambataMondu
    REG.PERK. : PDM II86/WGP/11/2011, telah mengajukan Tuntutan yang pada pokoknya mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untukmenjatuhkan Putusan:1 Menyatakan Terdakwa MARKUS KAPADING TARANAU alias MARKUS terbukti bersalahtelah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dandiancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke1 KUH Pidana, dalam dakwaan pertama;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUS KAPADING TARANAU alias MARKUSdengan
    Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa MARKUS KAPADING TARANAUalias MARKUS datang di Padang Langgari, Desa Maidang, Kecamatan Kambata Mapambuhang,Kabupaten Sumba Timur dengan niat untuk mencuri kambing milik korban YONATAN TUNGGUDJAMA alias NATAN, kemudian setelah tiba dipadang Langgari Terdakwa melihat 9 (sembilan) ekorhewan kambing milik korban YONATAN TUNGGU DJAMA alias NATAN yang saat itu dilepas diPadang Langgari
    KAPADING TARANAU alias MARKUS mengambil 1 (satu) ekor hewankambing jantan, warna bulu merah, umur 1 (satu) tahun, cap dan hotu polos milik korban YONATANTUNGGU DJAMA alias NATAN dengan cara : Terdakwa datang di Padang Langgari, danmenangkap kambing tersebut lalu mengikatkan tali dibagian leher dari kambing tersebut, selanjutnyaTerdakwa menarik kambing tersebut dan mengembuyikan dihutan dekat padang Langgari.
    KAPADING TARANAU Alias MARKUS, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS KAPADING TARANAU AliasMARKUS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam)Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) ekor hewan kambing jantan
Register : 22-06-2015 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 252/Pid.B/2015/PN.Mnd
Tanggal 13 Juni 2016 — - TERDAKWA MARKUS BAGINDA alias MARKUS
17535
  • Menyatakan bahwa Terdakwa MARKUS BAGINDA alias MARKUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;4.
    .- Fotocopy pengikatan jual beli antara MARKUS BAGINDA dengan REYMOND KALENSANG dihadapan notaries IVONNE YULIET PESIK, SH.- Fotocopy akta jual beli antara MARKUS BAGINDA sebagai penjual tanah dengan IRWAN KALENSANG sebagai pembeli yang dibuat dihadapan Camat Tombulu.- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi pengembalian uang pembayaran/pembelian tanah sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari SaksiI SANNY KORAAG kepada MARKUS BAGINDA;- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir dan
    disesuaikan dengan aslinya surat pernyataanyang ditandatangani oleh MARKUS BAGINDA (penjual/Pihak I) dan LUKAS ANGGONO (pembeli/Pihak II).- 2 (dua) fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa Koka BELTINA S.MONGAN nomor : 35/III/2002 tanggal 20 Maret 2002 terlampir reg 188 Desa Koka.- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pengukuran tanah yang dibuat oleh Hukum Tua Desa Koka BELTINA S.MONGAN tanggal 15 Maret 2004.- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Hukum Tua Desa Koka BELTINA S.MONGAN
    - TERDAKWA MARKUS BAGINDA alias MARKUS
Putus : 09-04-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PDT/2012/PTK
Tanggal 9 April 2013 — - YOHANIS FAI, Cs. vs - YUNUS FALLO, Cs.
101100
  • MARKUS FALLO, Pekerjaan: Tani, bertempat tinggal di: Oleu Desa Nifukiu, Kecamatan Amanuban Timur, KabupatenTimor Tengah Selatan, sebagai PENGGUGAT Ill ;Dalam hal ini diwakili oleh Penggugat Il /MIKAEL FALLO yangbertindak untuk diri sendiri dan sebagai Kuasa dari Penggugat danPenggugat III berdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil tanggal 21Maret ......Maret 2012 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSoe, di bawah register Nomor : 02/SK/PDT/2012/PN.SOE, tanggal 10April 2012, selanjutnya
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2586 K/PID.SUS/2009
Terdakwa; Markus Kia Hasan alias Markus
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa; Markus Kia Hasan alias Markus
    PUTUSANNo. 2586 K/Pid.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARKUS KIA MASAN alias MARKUS ;Tempat lahir : Kenotan ;Umur / tanggal lahir : 51 tahun/12 Desember 1954 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Waiwadan, Kec. Adonara Barat,Kab.
    Flores Timur ;Agama : Khatolik ;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Guru) ;Pemohon Kasasi/T erdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Larantuka karenadidakwa :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa Markus Kia Masan alias Markus, pada hari Jumattanggal 13 Januari 2006 sekira pukul 11.00 Wita sampai dengan pukul 13.00Wita, setidaktidaknya dalam waktuwaktu pada hari Jumat tanggal 13 Januari2006 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu di bulan Januari 2006, bertempatdi atas sepeda
    No. 2586 K/Pid.Sus/2009Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2006 Terdakwa Markus KiaMasan alias Markus mengajak saksi korban Imelda Nova Pire untuk pergibersamanya menuju Desa Kenari Blolong dengan menumpang sepeda motoryang dikendarai oleh Terdakwa untuk mengambil Warless (alat pengerassuara), sesampainya di Desa Kenari Blolong warles (alat pengeras suara)tersebut sedang dipakai oleh SD Kenari Blolong sehingga Terdakwa bersamasaksi korban Imelda Nova Pire kembali lagi ke Desa Bugalima denganmenggunakan
    , atau kalauumurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, perbuatan itu dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2006 Terdakwa Markus KiaMasan alias Markus mengajak saksi korban Imelda Nova Pire untuk pergibersamanya menuju Desa Kenari Blolong dengan menumpang sepeda motoryang dikendarai oleh Terdakwa untuk mengambil Warless (alat pengerasSuara), sesampainya di Desa Kenari Blolong warles (alat pengeras suara)tersebut sedang dipakai oleh SD Kenari
    Menyatakan Terdakwa "MARKUS KIA MASAN" telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan perbuatancabul" sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;2. Memidana ia Terdakwa "MARKUS KIA MASAN" oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3.
Register : 17-02-2011 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 6 Maret 2012 — MARKUS HEHALATU;
6728
  • Menyatakan bahwa Terdakwa MARKUS HEHALATU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu dan Kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atas dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua (onstlaag van alle recht vervolging);3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4.
    MARKUS HEHALATU;
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN KEDUA ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS HEHALATU dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ;3 Menghukum pula terdakwa MARKUS HEHALATU membayar denda Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;4 Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah copy SK Gubernur Provinvi Maluku Nomor : 221 Tahun 2008
    HEHALATU tidak terbukti secara syah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua Jaksa PenuntutUmum.2 Membebaskan Terdakwa Markus Hehalatu dari dakwaan dan tuntutan secara Vrijspraksesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa MarkusHehalatu dari semua tuntutan hukum (onstlaag alle rechtsvervolging).3 Mengembalikan nama baik terdakwa Markus Hehalatu yang ternoda (tercemari) di dalammasyarakat dan mewajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan
    Selain Terdakwa MARKUS HEHALATU tersebut, saksi sdri. BETTYFERDINANDUS / LESIMANUAYA dan saksi sdr.
    ARNESUSRISAMASU maupun Terdakwa MARKUS HEHALATU mempunyai kewajiban sesuaiketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan huruf h PP No. 75 tahun 2003 tentang Desa untuk"..menaati dan menegakkan seturuh peraturan perundangundangan danmenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik."'
    Namun tindakan saksi sdr.ARNESUS RISAMASU dan Terdakwa MARKUS HEHALATU yang hadir pada saatdilakukan pembagian BBR yang dilakukan di Hila, Kantor Camat Leihitu KebupatenMaluku Tengah pada tanggal 10 dan 11 Desember 2009, di mana baik saksi sdr. ARNESUSRISAMASU dalam kapasitasnya selaku Mantan Pj.
Register : 11-06-2013 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_44_PID_SUS_2013_15_JULI_2013_VBT
Tanggal 15 Juli 2013 — - MARKUS GABHA
8222
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS GABHA Alias MARKUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Beberapa Kali Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun ;3.
    - MARKUS GABHA
    memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denganorang lain, yang dilakukan terdakwa MARKUS GABHA terhadap saksi korbanMARIANA BUPU Als RIN (14 tahun) dengan caracara sebagai berikutBahwa terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Kamis di tahun2013 sekitar jam 12.00 Wita bertempatdi kamar saksi korban MARIANA BUPU Als RINyang beralamat di Utaseko, Desa Were Ill, Kecamatan Golewa Selatan, KabupatenNgada, pada awalnya terdakwa datang ke rumah korban lalu terdakwa mengajak kekamar dengan menarik
    MUHAMAD JAVEDH IQBALdokter pada RSUD Bajawa diperoleh keterangan bahwa selaput dara tidak utuh,terdap at bekas robekan (lama) pada pukul dua, lima, sepuluh; tidak merah, tidak nyeri,kemungkinan akibat trauma bendatumpul.Perbuatan terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP.ATAUKedua:Bahwa terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Kamis di tahun2013 sekitar jam 12.00 Wita, pada hari Jumat
    Put No.44/PID.SUS/2013/PN.BJW.terdap at bekas robekan (lama) pada pukul dua, lima, sepuluh; tidak merah, tidak nyeri,kemungkinan akibat trauma bendatumpul.Perbuatan terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS diatur dandiancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak Jo.
    BUPU Als RIN (14 tahun) ;Bahwa benar terdakwa MARKUS GABHA Als MARKUS pada hari Kamis di tahun 2013sekitar jam 12.00 Wita bertempatdi kamar saksi korban MARIANA BUPU Als RIN yangHal. 16 dari 35 hal.
    Menyatakan Terdakwa MARKUS GABHA Alias MARKUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Beberapa Kali Dengan AncamanKekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ";Hal. 33 dari 35 hal.
Register : 19-02-2018 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 302/Pid.B/2016/PN Jap
Tanggal 29 September 2016 — MARKUS WEPAFOA
3018
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS WEPAFOA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    MARKUS WEPAFOA
    Nama lengkap : MARKUS WEPAFOA;2. Tempat lahir : Cabro (PNG);3. Umur/tanggal lahir : 28 tahun/6 Mei 1988;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Mosso, Distrik Muara Tami,Kota Jayapura;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Juli 2016;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2016 sampai dengantanggal 16 Agustus 2016;.
    Menyatakan Terdakwa Markus Wepafoa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanayang didakwakan dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan sementara;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilan parang sable warna hitamdengan panjang 73 meter dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp1000,00(seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Markus Wepafoa pada hari Kamis, tanggal 16 Juni2016 sekitar jam 21.00 WIT atau setidaktidaknya sekitar waktu itu dalam bulanJuni tahun 2016 bertempat di rumah Bapak Mika Wepafoa
    tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat eratdengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalamMemorie van Toelichting (MvT);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, danketerangan Terdakwa sendiri di depan persidangan membenarkan bahwa yangsedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura adalahHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 302/Pid.B/2016/PN Japternyata benar Terdakwa yang merupakan subyek hukum dalam perkara iniyang bernama MARKUS
    Menyatakan Terdakwa MARKUS WEPAFOA tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5(lima) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 28-04-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 22-07-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 272/Pid.B/2014/PN-SIM
Tanggal 18 Juni 2014 — MARKUS TARIGAN
225
  • Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    MARKUS TARIGAN
    Nama lengkap : MARKUS TARIGAN2. Tempat lahir : Bunu Raya3. Umur/tanggal lahir : 18 tahun/ 23 Maret 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Bunu Raya Kec. Tiga PanahKab. Tanah Karo7. Agama : Katholik8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 03 Februari2014;. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2014 sampaidengan tanggal 15 Maret 2014 ;.
    Pid/ 2014/ PNSIMtanggal 28 April 2014 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor : 272/ Pid.B/ 2014/ PNSIMBerkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    permohonan terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor : 272/ Pid.B/ 2014/ PNSIMSetelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadappermohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMABahwa ia terdakwa MARKUS
    lain di tahun 2014, bertempat diPinggir Jalan Umum Nagori Bawang Simpang Kuburan Kecamatan Dolok SilauKabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa MARKUS
    Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawanhukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 15-04-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 387 / Pid.B / 2016 / PN.MLG
Tanggal 22 Agustus 2016 — MARKUS SURABUT
191
  • Menyatakan terdakwa MARKUS SURABUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
    MARKUS SURABUT
Putus : 03-12-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SERUI Nomor 36/Pid.B/2010/PN.Sri
Tanggal 3 Desember 2010 — MARKUS MANIANI
9841
  • MARKUS MANIANI
    PUTUSANNo. 36/Pid.B/2010/PN.Sri DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Serui yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana secarabiasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : MARKUS MANIANI Alias MAX MANIANITempat Lahir : Kampung SanggeiUmur/ Tanggal lahir : 42 Tahun / 10 Juli 1967Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Mambui Distrik Urei Faisei Kabupaten WaropenAgama
    Menyatakan Terdakwa MARKUS MANIANI Alias MAX MANIANI bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak Menyimpan sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu bahanpeledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951sesuai dalam Dakwaan;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS MANIANI Alias MAX MANIANIdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).Menimbang.............Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukanpembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangandengan surat dakwaannya No.Reg.Perk.: PDM03/SERUI/08/2010, tanggal 03 September2010, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN Bahwa ia Terdakwa MARKUS MANIANI Alias MAX MANIANI
    Hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, amunisi, atausesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa MARKUS
    Menyatakan Terdakwa MARKUS MANIANI Alias MAX MANIANT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan SenjataApi dan Bahan Peledak;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 14-04-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/Pid/2014
Tanggal 14 April 2014 — MARKUS AMTIRAN
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARKUS AMTIRAN
    PUTUSANNo. 187 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : MARKUS AMTIRAN ;Tempat lahir : Oefo ;Umur / tanggal lahir : 42 tahun /8 Maret 1970 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 04 RW 02, Dusun I Desa Kuanheun,Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Tani ;Termohon Kasasi/Terdakwa berada
    No. 187 K/Pid/2014Bahwa ia Terdakwa MARKUS AMTIRAN pada hari Senin tanggal 2 Juli 2012sekitar pukul 13.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun2012, bertempat di tanah milik PT Dwimukti Graha Eliktrindo yakni di Desa Kuanheun,Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, ia Terdakwa telahmengambil barang yakni berupa 28 (dua puluh delapan) batang kayu jati gelondonganyang seluruhnya
    izin kepada Terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut dan saat ituanggota Polsek Kupang Barat bersama saksi Christofel Taek datang danmenghentikan pengangkutan kayu tersebut di mana sebagian kayu telah diangkatdan disimpan di lapangan Volly Desa Kuanheun ;Akibat perbuatan Terdakwa maka korban dalam hal ini PT Dwimukti GrahaEliktrindo mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa MARKUS
    No. 187 K/Pid/2014Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriOelamasi tanggal 9 Juli 2013 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MARKUS AMTIRAN, bersalah melakukan tindakpidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Kesatu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS AMTIRAN, berupa pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan
    batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang meter ;e 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 1meter ;e 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 37centimeter ;Dikembalikan kepada PT Dwimukti Graha Elektrindo ;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Oelamasi No. 72/Pid.B/2013/ PN.Olmtanggal 19 Juli 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MARKUS
Register : 16-05-2012 — Putus : 21-05-2012 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 462/Pdt.P/2012/PN.BTA
Tanggal 21 Mei 2012 — MARKUS PURWANTO
2615
  • MARKUS PURWANTO
    P/ 2012 / PN.BTADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdatapermohonan pada peradilan tingkat pertama, mengambil Penetapan sebagai berikut dalampermohonan yang diajukan oleh : Nama : MARKUS PURWANTOTempat lahir : Bandar LampungUmur / Tanggal lahir : 43 Tahun / 15 Agustus 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Kota Baru Selatan No.424, Kecamatan Martapura,Kabupaten OKU TimurAgama : KhatolikPekerjaan
    bernama MARKUS PURWANTO dan TH.SUDARNI yang dilangsungkan di Belitang pada tanggal 19 Mei 1996 ; Bahwa tetang kelahiran Anak Pemohon tersebut belum didaftarkan dalam daftarkelahiran untuk warga Negara Indonesia pada Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKab.OKU Timur di Martapura lantaran kelalaian Pemohon untuk membuat AkteKelahiran tersebut dan juga karena Pemohon tidak mengerti peraturan yang berlaku ; Bahwa Pemohon berhak untuk memohon supaya kelahiran Anak Pemohon tersebutditambahkan pada register
    OKU Timur di Martapura untuk dan atas Penunjukkan dariSalinan (Turunan) Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untuk mencatat dalambuku kelahiran yang sedang berjalan bagi warga Negara Indonesia bahwa diPALEMBANG telah lahir dari perkawinan suami MARKUS PURWANTO dan istriTH.SUDARNI anak Perempuan yang bernama : ANASTASIA NATHAN ITAMAR, pada tanggal 13 JULI 2008 ;3.
    dicocokkan dengan surat aslinya karena itu1. dapat diterima sebagai bukti yang sah ; coeneeeenee oneMenimbang, bahwa dalam selain bukti surat Pemohon juga mengajukan 2 (dua)orang, saksi masingmasing di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi KARDI SUSANTO :gakS1 NAKA Bahwa saksi kenal dan bertetangga dengan Pemohon ; wo enn ene enema Bahwa benar Anak Pemohon dilahirkan di PALEMBANG pada tanggal 13 JULI 2008;*Bahwa benar ANASTASIA NATHAN ITAMAR adalah anak kandung dari MARKUS
    Kelahiran j~~ Bahwa tujuan Pemohon membuat Akte Kelahiran tersebut untuk keperluan SekolahAnak Pemohon yang kini diharuskan menunjukkan Akte Lahir je20 007Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut : ~oa= Seen eaBahwa benar Pemohon mengajukan Permohonan Akte Kelahiran tersebut jrBahwa Anak Pemohon dilahirkan di PALEMBANG, pada tanggal 13 JULI 2008 sebagaianak Perempuan dari perkawinan Suami / istri (ayah dan ibu kandung pemohon),bernama MARKUS
Register : 28-04-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 08-08-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN.SIM
Tanggal 18 Juni 2014 — MARKUS TARIGAN
274
  • Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    MARKUS TARIGAN
    Nama lengkap : MARKUS TARIGAN2. Tempat lahir : Bunu Raya3. Umur/tanggal lahir : 18 tahun/ 23 Maret 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Bunu Raya Kec. Tiga PanahKab. Tanah Karo7. Agama : Katholik8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 03 Februari2014;. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2014 sampaidengan tanggal 15 Maret 2014 ;.
    Pid/ 2014/ PNSIMtanggal 28 April 2014 tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor : 272/ Pid.B/ 2014/ PNSIMBerkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    permohonan terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor : 272/ Pid.B/ 2014/ PNSIMSetelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadappermohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMABahwa ia terdakwa MARKUS
    lain di tahun 2014, bertempat diPinggir Jalan Umum Nagori Bawang Simpang Kuburan Kecamatan Dolok SilauKabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa MARKUS
    Menyatakan terdakwa MARKUS TARIGAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawanhukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 10-03-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 15/PID.SUS.TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 15 Juni 2017 — MARKUS TADU
131113
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS TADU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa MARKUS TADU dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MARKUS TADU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUS TADU dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Tahun, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan ;5.
    Menghukum Terdakwa MARKUS TADU untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 582.693.828,- (Lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak
    MARKUS TADU
    Saksi Yohana Paridjawa selaku Direktur CV Pahamu Tana menerima uangdari Terdakwa Markus Tadu sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)dari Terdakwa MARKUS TADU.e.
    Terdakwa Markus Tadu selaku Pelaksana Swakelola, saksi Christofel M.
Register : 07-02-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pdt.P/2014/PN.AB
Tanggal 12 Februari 2014 — Markus;Gloria
2818
  • Markus;Gloria
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada Peradilan tingkat pertama telahmengambil Penetapan sebagai berikut dalam perkara :MARKUS LAYUK, DK, umur 51 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Kristen Protestan, alamat Tanah Tinggi RT. 003/RW.003, KecamatanSirimau Kota Ambon ;GLORIA NYOMAN PARCIS, umur 42 tahun, pekerjaan Wiraswasta, agama Kristen Protestan, alamat Tanah Tinggi RT. 003/RW.003,Kecamatan Sirimau
    Foto copy Kartu Keluarga No. 8171022701086191 atas nama KepalaKeluarga Markus Layuk, ditanda bukti P5 ;Buktibukti surat tersebut telah dicocokan sesuai dengan aslinyadan telah diberi meterai yang cukup guna memenuhi ketentuan meterai ;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut oleh Pemohontelah pula menghadirkan saksisaksi guna didengar keterangannya.
Register : 11-01-2019 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 23/Pdt.P/2019/PN Spt
Tanggal 15 Januari 2019 — MARKUS ELEP
205
  • yang salah Nama : MARKUS ELEP;Seharusnya yang benarNama : MASKUR ELEP;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur ;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    MARKUS ELEP
    Kotawaringin Timur denganNo. 43864/T/KOTIM/2010 tertanggal 14 April 2010;Bahwa Pemohon memperbaiki Nama Pemohon dari MARKUS ELEP menjadiyang sebenarnya MASKUR ELEP dikarenakan menyesuaikan denganbeberapa Dokumen yang Pemohon miliki seperti ljazah Anak dan AktaKelahiran Anak sudah menggunakan Nama MASKUR ELEP;Bahwa untuk keseragaman atau kesesuaian Nama Pemohon tersebut,Pemohon bermaksud memperbaiki Nama Pemohon;Bahwa perbaikan Nama Pemohon tersebut sudah diutarakan dan diajukanpada Kantor Dinas Kependudukan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohondari tertulis : MARKUS ELEP menjadi yang sebenarnya : MASKURELEP pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4364/T/KOTIM/2010tertanggal 14 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Kotawaringin Timur ;3.
    NIK 6202131611700002 atas nama MARKUS ELEP, yangselanjutnya diberi tanda P.1 ;2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4364/T/KOTIM/2010 atas namaMARKUS ELEP, tanggal 14 April 2010 yang selanjutnya diberi tanda P.2;3. Foto Copy Akta Kelahiran Nomor : 4416/T/KOTIM/2010 atas nama MISWANDI,tertanggal Sampit 14 April 2010 yang selanjutnya diberi tanda P.3 ;4.
    Foto Copy Kartu Keluarga Nomor : 6202131805081655, atas nama KepalaKeluarga MARKUS ELEP, yang selanjutnya diberi tanda P.6 ;Menimbang, bahwa suratsurat bukti berupa foto copy tersebut di atas dipersidangan oleh Hakim telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata samadengan aslinya serta telah dibubuhi meterai cukup, sehingga secara formal dapatdipergunakan sebagai alat bukti yang sah menuruthukum;Menimbang, bahwa selain bukti surat, selanjutnya Pemohon telah pulamengajukan saksisaksi ke persidangan
    Menetapkan memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon.yang salah Nama : MARKUS ELEP;Seharusnya yang benarNama : MASKUR ELEP;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kelahirantersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKotawaringin Timur;4. Membebankan ongkos permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis , tanggal 15 Januari 2019, olehkami DONI PRIANTO.SH.
Putus : 08-10-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN STABAT Nomor 459/ Pid.B/2013/PN. Stb
Tanggal 8 Oktober 2013 — MARKUS GINTING
309
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS GINTING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    MARKUS GINTING
    PUTUSANNo. 459/Pid.B/2013/PN.Stb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MARKUS GINTINGTempat lahir : KemerahanUmur : 23 Tahun/ 12 Agustus 1998Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Kemerahan Desa Tanjung Gunung Kec. SeiBingai Kab.
    Menyatakan terdakwa MARKUS GINTING bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS GINTING dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : Nihil4.
    Perkara Nomor : PDM137I/STBAT/07/2013 sebagai berikutDAKWAAN :Terdakwa MARKUS GINTING pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekira pukul10.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2013bertempat di sebuah warung yang terletak di Dusun Kemerahan Desa Tanjung GunungKec. Sei Bingai Kab.
    Langkat, tidak lama kemudian terdakwa MARKUS TARIGAN bersamadengan temannya BENGKEL juga datang ke warung tersebut dan dudukbersebelahan dengan para saksi.Pada saat itu saksi korban sedang melihat handphone milik saksi TERUS MULIGINTING dan membuka foto dan video saksi korban yang ada di dalamhandphone tersebut, kemudian tibatiba terdakwa juga melihat handphonetersebut dan berkata kepada saksi korban mirip foto kau itu dengan monyet, lalusaksi korban berkata kepada terdakwa bagus sikit kau kalo ngomong
    Menyatakan Terdakwa MARKUS GINTING, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;132. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatunkan tersebut;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.