Ditemukan 9040 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1791 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — ANEKA PUTRA SANTOSA (DALAM PAILIT): 1. DIAN PRIHARYANTI, S.H, DK VS PT. ASTRIDO JAYA MOBILINDO
812299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANEKA PUTRA SANTOSA (DALAM PAILIT): 1. DIAN PRIHARYANTI, S.H., 2.AISYAH AIKO PULUKADANG, S.H., tersebut;
    ANEKA PUTRA SANTOSA (DALAM PAILIT):1. DIAN PRIHARYANTI, S.H, DK VS PT. ASTRIDO JAYA MOBILINDO
    1791 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Putus : 16-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Tanggal 16 Mei 2024 — PT MULTI INTI KARYA terhadap PT CITRA HARDA MANDIRI
149154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 374 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Putus : 19-05-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — I. PT CITIBANK, N.A., INDONESIA , DK VS 1. PT SRI REJEKI ISMAN, Tbk, DK
655310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 671 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Putus : 30-04-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 April 2013 — ROHANI, dkk ; PT INDAH PONTJAN
220605 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 04 G/2008/PHI Mdn.Tetapi Termohon Pailit tidak juga melaksanakan isi putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut;Bahwa, oleh karenanya Para Pemohon Pailit pun mengajukan PermohonanEksekusi atas putusan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21Oktober 2010;Bahwa, Pengadilan Negeri Medan juga telah melakukan aanmaning terhadapTermohon Pailit, akan tetapi juga diabaikan oleh Termohon Pailit tanpa alasan
    Para Pemohon Pailit terhitung sejak Majelis Hakim Mahkamah Agungmembacakan Putusan Nomor 03 PK/Pdt.Sus/2010, yaitu tanggal 16 Februari 2010 dansejak tanggal itu pula utang Termohon Pailit telah jatuh waktu dan dapat ditagih;Utang Termohon Pailit Telah Terbukti Secara Sederhana;Bahwa, Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkanpermohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaanyang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
    Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu bahwaTermohon Pailit mempunyai kreditor lain selain Para Pemohon Pailit, dan ternyata pulaTermohon Pailit mempunyai (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,sehingga permohonan pailit ini secara yuridis formil telah mempunyai dasardasar danalasan hukum kuat;Bahwa dengan demikian layak dan patut secara hukum PT Indah Pontjan/Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;Bahwa, untuk melindungi kepentingan kreditor
    Registrasi 090353, guna mengawasi pengelolaan usaha Termohon Pailit danmengawasi pembayaran kepada Kreditor atau pihak ketiga lainnya serta mengawasipengalihan atau penggunaan kekayaan Termohon Pailit.
    Mdn.tanggal 23 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon Pailit;Dalam Pokok Perkara:1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya;2 Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT Indah Pontjan Pailit dengan segalaakibatnya;3 Mengangkat Sdr. Suhartanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Pengawas;4 Menunjuk dan mengangkat Sdr.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PT GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA VS PT. GLOBAL PACIFIC ENERGY
574368 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
    ., dan Kawankawan, Para Advokat, beralamat di KompleksMajapahit Permai Blok B 122123, Jalan Majapahit Nomor 1820,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit/Debitor;terhadapPT.
    ., dan Kawankawan, para Advokat,beralamat di Graha Arda, Lantai 2, Zona A Unit 2, Jalan H.R.Rasuna Said, Kavling B6, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 16 Mei 2014, sebagai Termohon Kasasi dahuluPemohon Pailit/Kreditor;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit (Kreditor) telah mengajukanKeberatan terhadap pembatalan perdamaian dalam Penundaan KewajibanPembayaran
    Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut;Pasal 171:Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan carayang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,Pasal 12 dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit;Hal. 6 dari 19 hal.
    Menyatakan Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakimhakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasiproses kepailitan Termohon;5. Mengangkat dan menunjuk sebagai berikut:a. Edino Girsang, S.H., Pengurus dan Kurator pada Kantor Advokat danKonsultan Hukum Yan Apul & Rekan, berkantor di Menara Thamrin lantai21, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat;b.
    Putusan Nomor 385 K/Pdt.SusPailit/2014hukum dalam memutus pembatalan perdamaian dan menyatakan PemohonKasasi pailit;3. Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Bertentangan DenganNilaiNilai Keadilan Serta Maksud dan Tujuan Hukum Kepailitan:Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) jo.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 19 Agustus 2014 — PT. WISMA KARYA PRASETYA VS DAMIANO INVESTMENTS B.V
35776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 31 Maret 2021 — AGUS HARTONO, selaku Komisaris PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) TERHADAP 1. DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CON PRATAMA (Dalam Pailit);
653288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Kurator PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) dan 2. AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., Kurator PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 7/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2020/PN Niaga.Smg., juncto Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga.Smg., juncto Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga.Smg., tanggal 26 November 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Memerintahkan secara hukum kepada Hakim Pengawas Perkara Permohonan Pernyataan Pailit sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg juncto Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 5 Oktober 2018 untuk mengawasi proses pencoretan dan penghapusan terhadap:(1) Tagihan atau piutang yang diajukan oleh Turut Tergugat I sebesar Rp14.850.000.000,00 (empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
    AGUS HARTONO, selaku Komisaris PT SB CON PRATAMA (DALAM PAILIT) TERHADAP 1. DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CON PRATAMA (Dalam Pailit);
    436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
    DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CONPRATAMA (Dalam Pailit);2.
    Judex Facti telah tidak atau kurangmempertimbangkan tambahan beban utang dari PT SB Con Pratama(dalam pailit) akibat dari pengalinan utang pribadi dari Tergugat IV menjadiutang PT SB Con Pratama (dalam pailit).
    PT yang merupakan subjekhukum tersendiri dan dengan kekayaan terpisah dari para pengurusnya,sedangkan pada saat yang sama PT itu sendiri sedang terlilit utang danberakibat pailit.
    DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CONPRATAMA (DALAM PAILIT) dan 2. AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., KuratorHalaman 22 dari 29 hal. Put.
    SUWASONO, S.H., M.Kn., Kurator PT SB CONPRATAMA (DALAM PAILIT) dan 2.
Putus : 24-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1201 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 24 Oktober 2023 — ., Kurator CV Sumber Baru dan Jusianto Eko Prasojo (dalam pailit), DK VS PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., cq. PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., KANTOR WILAYAH I KOTA SEMARANG, DKK
1330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Kurator CV Sumber Baru dan Jusianto Eko Prasojo (dalam pailit), DK VS PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., cq. PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk., KANTOR WILAYAH I KOTA SEMARANG, DKK
    1201 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 11-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — PT SARIPARI PERTIWI ABADI VS PT BANK CIMB NIAGA Tbk
266135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 135 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016
    PUTUSANNomor 135 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit padapemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara:PT SARIPARI PERTIWI ABADI, diwakili oleh Direktur Utama HadiSurya, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma BSG Lantai9, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta 10260, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dewi Yuniar, S.H.
    Alasan Pembatalan Perdamaian7.10.Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadapPT Saripari Pertiwi Abadi selaku Termohon pada tanggal 26 April 2013melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa terhadap Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan olehPemohon tersebut.
    ., juncto Nomor 26/PdtSus/Pailit/2013/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 3 Juni 2013 (selanjutnyadisebut dengan Putusan PKPU Sementara) (bukti P2);Bahwa dengan alasan dalam rangka menyusun proposal perdamaian,secara berturutturut Termohon mengajukan perpanjangan PKPU yangkemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, sebagai berikut:i.
    ., junctoNomor 26/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 17 Juni2013, yang memberikan Termohon dalam PKPU Tetap selama 50(lima puluh) hari kalender terhitung sejak PKPU Sementara berakhir(selanjutnya disebut dengan Putusan PKPU Tetap ) (bukti P3);ii.
    ., junctoNomor 26/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 5September 2013, yang memperpanjang masa PKPU Tetap selama60 (enam puluh) hari kalender (selanjutnya disebut dengan PutusanHalaman 3 dari 48 hal. Put.
Putus : 26-09-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 26 September 2022 — 1. GREYLAG GOOSE LEASING 1410 DESIGNATED ACTIVITY COMPANY, DKK VS PT. GARUDA INDONESIA (Persero), Tbk
886757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Putus : 08-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 8 Mei 2023 — DEWANTORO, S.T TERHADAP MOCH. AROFAH
15060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 362 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 20-12-2023 — Upload : 07-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1384 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 20 Desember 2023 — ., M.H. terhadap PT DWI RAKSA (dalam pailit), DKK
1730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.H. terhadap PT DWI RAKSA (dalam pailit), DKK
    1384 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 03-07-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 3 Juli 2023 — PT TRINITAS PROPERTI PERSADA VS IVONI
2440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 24-08-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — POEI TJIN HWA (WAHYU ISKANDAR) (DALAM PAILIT), VS 1. TIM KURATOR PT BERKAT MANUNGGAL JATI, AGUS BUDIHARTO, ISKANDAR POEJIONO, WAHYU ISKANDAR (POE TJIN HWA) DALAM PAILIT, DKK
15034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: POEI TJIN HWA (WAHYU ISKANDAR) (DALAM PAILIT) tersebut;
    POEI TJIN HWA (WAHYU ISKANDAR) (DALAM PAILIT), VS 1. TIM KURATOR PT BERKAT MANUNGGAL JATI, AGUS BUDIHARTO, ISKANDAR POEJIONO, WAHYU ISKANDAR (POE TJIN HWA) DALAM PAILIT, DKK
    806 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 22-02-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 22 Februari 2023 — KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B GRESIK VS TIM KURATOR PT SEMESTARAYA ABADIJAYA, VONNY ENDRAWATI, ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, PT MEKAR USAHA NASIONAL, BERNARD ISKANDARDINATA, ANINDITA JULIASIH (Dalam Pailit),
208212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B GRESIK VS TIM KURATOR PT SEMESTARAYA ABADIJAYA, VONNY ENDRAWATI, ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN, PT MEKAR USAHA NASIONAL, BERNARD ISKANDARDINATA, ANINDITA JULIASIH (Dalam Pailit),
    7 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit)
378285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit)
    824 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
    PUTUSANNomor 824 K/Padt.SusPailit/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan Keberatan Terhadap DaftarPembagian Harta Pailit pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:M. SOFYAR, bertempat tinggal di Kom. Taman Sari, Bukit Bdg,Blok III/1, RT/RW 003/011, Kelurahan Sindang Jaya, KecamatanMandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini memberikuasa kepada M.
    HOTEL PANGHEGAR) (Dalam Pailit),berkedudukan di Boos & Partners Law Firm, Gedung Arva Lt. 2,Jalan Cikini Raya, Nomor 60, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Togar M. Parulian Simanjuntak, S.Sos.
    Perusahaan Hotel dan PensionPanghegar dalam Perkara Nomor 38/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst,Pemohon tidak dimasukkan oleh Termohon sebagai kreditur yangmenerima pembagian dan pembayaran atas harta pailit PT.
    Menyatakan dan memasukkan Pemohon sebagai kreditur yang menerimasebagian dan pembayaran harta pailit dari PT Hotel Panghegar (dalam pailit);3. Menetapkan Pemohon sebagai kreditur yang menerima pembagian danpembayaran harta pailit PT Hotel Panghegar (dalam pailit) sebesarRp262.350.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh riburupiah);4.
    Hotel Panghegar telah dinyatakan Pailit berdasarkan PutusanNomor 38/PDT.SUS/PKPU/PN.Niags.JKT.PST oleh Pengadilan NiagaPada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa Pemohon Kasasi sebagai mantan karyawan PT. Hotel Panghegar(dalam pailit) seharusnya Pemohon Kasasi masuk dalam status sebagaiHalaman 6 dari 10 hal.Put.Nomor 824 K/Pdt.SusPailit/2017kreditur preferen yang akan menerima pembagian/pembayaran yangdidahulukan pembayarannya kedalam daftar pembagian PT. HotelPanghegar (dalam pailit).
Putus : 09-06-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — 1. PT. NIAGARA LAUTINDO, DKK TERHADAP PT. GLOBALINDO PERMATA SUKSES
464191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 574 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
    GLOBALINDO PERMATA SUKSES, berkedudukan di JalanMangga Dua Square, Blok C28, Jakarta Utara;Termohon Kasasi/Termohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa Para PemohonPailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon untukmemberikan putusan sebagai berikut pada pokoknya
    Menerima dan mengabulkan permohonan pailit Para Pemohon Pailit untukseluruhnya;2. Menyatakan Termohon Pailit, PT. Globalindo Permata Sukses mempunyaiutang yang telah jatun tempo dan dapat ditagih;3. Menyatakan Termohon Pailit, PT. Globalindo Permata Sukses berada dalamkeadaan pailit terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibathukumnya;4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;5.
    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit;Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut ditolak olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor58/Pdt.SusPailit/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Februari 2020 yang amarnyasebagai berikut:1. Menolak permohonan pailit yang diajukan Para Pemohon tersebut;Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 574 K/Pdt.SusPailit/20202.
    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pernyataan pailit olen ParaPemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;2. Menyatakan PT. Globalindo Permata Sukses (Termohon Kasasi dahuluTermohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit;4. Menunjuk dan mengangkat :Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 574 K/Pdt.SusPailit/2020a. Dr.
    merupakan unsuressensial sehingga gugatan Para Pemohon Pailit yang tidak menguraikansecara jelas tentang hubungan hukum antara Para Pemohon Pailit denganTermohon Pailit sehingga Termohon Pailit mempunyai utang kepada ParaPemohon Pailit maka permohonan pailit yang diajukan Para Pemohon Pailitmenjadi cacat formil; Bahwa Pemohon hanya menyatakan bahwa Termohon mempunyai utangberdasarkan Bukti P1 sampai dengan P5 berupa surat instruksi pengirimandan Bukti P6 sampai dengan P32, akan tetapi tidak menjelaskan
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
159109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
    376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
    Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016(dalam pailit) harus diAudit terlebih dahulu;3. Menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen, untuk melakukan Auditterhadap Daftar Rencana Pembagian Tahap II PT Metro Batavia (dalam pailit);4.
    Tahap II PT Metro Batavia(dalam Pailit);Menetapkan biaya pelaksanaan Audit oleh Kantor Akuntan Publik,dibebankan kepada Boedel Pailit;6.
    KarenanyaPengajuan keberatan terhadap Daftar Rencana Pembagian Tahap II PTMetro Batavia (Dalam Pailit) berdasarkan Penetapan Hakim PengawasNomor 77/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 November 2015masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan Undang Undang;12.
    penetapan HakimPengawas Nomor /77/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25November 2015, tentang persetujuan Hakim Pengawasataspermohonan persetujuan pembagian hasil penjualan sebagaian BudelPailit tahap Il PT Metro Batavia (dalam Pailit), berupa dana tunai yangdiajukan oleh Termohon Keberatan selaku Tim Kurator rencanaPembagian Tahap II PT Metro Batavia (dalam Pailit);Menimbang bahwa selanjutnya bukti surat berupa TK5, yaitu berupaPengumuman Pembagian Tahap II PT Metro Batavia (dalam Pailit),yang
    Batavia (dalam Pailit), berupa dana tunai yangdiajukan oleh Termohon Keberatan selaku tim Kurator rencanaPembagian Tahap II PT Metro Batavia (dalam Pailit), pada tanggal 25November 2015 dan selanjutnya Pengumuman pembagian Tahap Il PTMetro Batavia (dalam Pailit) yang dimuat dalam Koran Kompas padahari Senin tanggal 30 November 2015, sebagai pelaksanaan atasPerintah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,berupa Penetapan Hakim Pengawas Nomor 77/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal
Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 6 September 2018 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TIGARAKSA, VS TIM KURATOR ESIH SUKAESIH (Dalam Pailit),
14783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TIGARAKSA, VS TIM KURATOR ESIH SUKAESIH (Dalam Pailit),
    784 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
    Nomor 784 K/Padt.SusPailit/2018Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikanputusan sebagai berikut: Menerima keberatan yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak PratamaTigaraksa terhadap Daftar Kreditur Tetap Esin Sukaesih (Dalam Pailit); Memerintahkan Kurator Esih Sukaesih (Dalam Pailit) untuk memperbaikiDaftar Piutang Esih Sukaesih (Dalam Pailit) yang dibantah denganmengakui seluruh dari tagihan KPP Pratama Tigaraksa sesuai denganporsi saham Esih Sukaesih (Dalam Pailit) pada
    Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor55/Pdt.Sus/PAILIT/Renvoi1/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2018yang amarnya sebagai berikut:1.
    Nomor55/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., permohonan tersebut disertaiHalaman 2 dari 6 hal. Put.
    Menerima keberatan yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak PratamaTigaraksa terhadap Daftar Piutang Kreditur Esin Sukaesih (Dalam Pailit)yang dibantah;2. Memerintahkan Kurator Esih Sukaesih (Dalam Pailit) untuk memperbaikiDaftar Piutang Esih Suakesih (Dalam Pailit) yang dibantah denganmengakui seluruhnya dari tagihan KPP Pratama Tigaraksa atas pada PTAbdi Tunggal Putra, serta memperhatikan hak mendahulu Negara atasutang pajak;Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 784 K/Pdt.SusPailit/20183.
    Memerintahkan Esih Suakesih (Dalam Pailit) untuk menambahkantagihan pajak KPP Pratama Tigaraksa sebesar Rp28.830.400,00 (duapuluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) keDalam Daftar Taguhan utang Esih Sukaesih (Dalam Pailit) yang diakui;4.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT RAMINDO SUKSES PERKASA PTE., LTD VS PT DWI GHITA KARYA MANDIRI
169123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 747 K/Pdt.Sus-Pailit/2016