Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 3/G/2016/PTUN.TPI
Tanggal 22 Agustus 2016 — AHADI R. HUTASOIT, YUSRIL KOTO, SE., FACHRY AGUSTA, Melawan GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU
11135
  • negara seperti disebut dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang PenyelenggaraNegara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi: angka 4.
    negara dalam membuatkeputusan nomor 1607 tahun 2016 tentang pengangkatan staf khususgubernur dilingkungan pemprov.
    Asas Proporsionalitas; adalah asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;. Asas Profesionalitas; adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; .
    Asas Akuntabilitas. adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Tergugat sebagai penyelenggara negara dalam membuatkeputusan nomor 1607 tahun 2016 tentang pengangkatan staf khususgubernur dilingkungan pemprov.
    Hak menyampaikan saran dan pendapat = secarabertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara;dan d.
Register : 24-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Nopember 2017 — Pemohon:
EDDY RUMPOKO
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
144294
  • negara, adalahsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme,termasuk Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah;Bahwa adapun Penyelenggara Negara menurut UU No. 8 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan BebasDari Kosupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan ketentuanPasal 2, beserta penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:Pasal 2 :Penyelenggara Negara meliputi:1.
    negara;Hal 151 dari 257 Hal.
    SIMATUPANG, S.H., M.H., dibawah sumpah padapokok mengemukakan pendapat sebagai berikut: Bahwa pengertian Penyelenggara Negara didalam hokumadministrasi negara diatur didalam Pasal 1 angka 1 UU No.28 tahun1999 tentang penyelenggara Negara bebas KKN ataupenyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang meninggalkanfungsi dibidang eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pejabatlainnya yang mempunyai fungsi penyelenggara Negara sesuaiperaturan perundangundangan.
    Negara dengan pejabat Negaraadalah semua pejabat Negara pasti penyelenggara Negara tapitidak semua penyelenggara Negara pasti pejabat Negara,dirumuskan dalam peraturan perundangan pejabat Negara itu diPasal 122 UU no.5 tahun 2014 dilimitatifkan dari Presiden sampaidengan walikota, bupati, peneyelenggara negara dilimitatifkandalam Pasal 2 dari pejabat tertinggi Negara sampai ada pejabatNegara yang ditetapkan peraturan perudangan atau pejabat NegaraHal 196 dari 257 Hal.
    Ketikadisebut operasi tentu ada suatu tindakan pendahuluan.Bahwa Barang berupa uang yang tadi dipegang oleh yang bukanpegawai negeri atau penyelenggara negara dijadikan barang buktihasil OTT dibuatkan berita acara penyitaan untuk negara maupunpegawai negeri sedangkan pada penyelenggara negara itu barangsitaan berupa mobil itu ilustrasinya demikian.
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26781514
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1586;MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMANPENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGARHUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:LeTindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara
    negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintahmaupun penyelenggara negara lainnya.Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antaraWarga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan.Sengketa Perbuatan Melanggar
Putus : 30-01-2012 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 83/Pid.Sus./TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 30 Januari 2012 — IMAS DIANASARI, SH., MH.
242144
  • Negara, olehkarena Hakim adalah penyelenggara Negara, maka menurut Penasihat Hukum unsur initidaklah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukumterdakwa tersebut, karena sebenarnya pengertian Hakim meliputi Hakim Karier dan Hakim AdHoc hal mana juga ditelah ditegaskan dalam peraturan perundangundangan bahwa Hakimadalah Pejabat Penyelenggara Negara;412.
    Panitera.54Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan undangundang sebagaimanatelah disebutkan di atas Majelis berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc adalah juga Hakim, yangdengan demikian jika ketentuan Pasal angka 20 UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dihubungkan dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, makaHakim Ad Hoc adalah juga Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa faktafakta yang terungkap
    :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur pegawai negeri atau penyelenggaraNegara telah Majelis uraikan dalam uraian unsur sebelumnya sehingga Majelis memandangtidak perlu
    peraturan perundangundangan tertentuyang berhubungan dengan kewajibannya selaku pegawa negeri atau penyelenggara Negara,yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaan pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut.
    Terlebih jika mengingat ketentuan Pasal 5angka 4 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, menyebutkan : Setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukankorupsi, kolusi dan nepotisme;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa memberikan uang kepada saksiARIEF SUDJITO belum terwujud secara sempurna karena terburu ditangkap oleh petugasKPK, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dalam membuktikanunsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 03-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 9-K/PM.II-08/AD/I/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — Oditur:
Yanto
Terdakwa:
Sul Apriadi
7748
  • Negara dengan maksudSupaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya Dengan cara sebagai berikut:.
    Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidakmerupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatanpegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;b. Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidakmerupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatanpegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;c.
    Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatutersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yangbersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri ataupenyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara yang bersangkutan.Bahwa pengertian yang bertentangan dengan kewajibannyaadalah maksud si pemberi hadiah atau janji
    WIYONO, SH.dituliskan : Pada setiap jabatan pegawai negeri atau penyelenggaraNegara selalu terdapat atau) melekat kewajiban yang harusdilaksanakan, baik berupa berbuat maupun tidak berbuat sesuatudalam jabatan Seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negaradalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengankewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut : Pegawai Negeriatau penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan
    Pegawai Negeri atau penyelenggaraNegara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatutersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padapegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut harus berbuat Ssesuatu sesuai dengan kewajibanyang terdapat atau melekat pada pegawai negeri atau penyelenggaraNegara yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan
Register : 19-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 September 2017 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH
4.M. YUSRAN SETIAWAN, SH
5.WAHYU WIBOWO SAPUTRO,SH
6.ARJELY PONGBANNY, SH
7.IRKHAN OHOIULUN, SH
8.ARLY SUMANTO, SH
Terdakwa:
JOHANIS TITUS LEFTUNGUN
270234
  • SusTPK/Z0 LARD Bahwa perbuatan yang diinginkan oleh si pemberi belum dilaksanakanoleh pegawai negeri/penyelenggara negara tersebut, namun sudahketahuan atau tertangkap lebih dahultu ;Bahwa AKP JOHANIS TITUS LEFTUNGUN tugas adalah sebagai pegawainegeri atau penyelenggara negara bedasarkan undangundang republikIndonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undangundangNomor 8 tahun 1974, tentang PakokPokok Kepegawaian ;Bahwa menurut pasal 1 angka 1 pegawai negeri sipil adalah setiap warganegara
    Unsur Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara;2. Unsur Menerima Hadiah atau Janji;3. Unsur Diketahui atau Patut Diduga;4. Unsur Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya;5. Unsur Menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya;6. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan.1.
    Dan kedudukan Terdakwa sebagai penyelenggara negara yangHalaman 52 dari 68 Putusan Nomor 16 /Pid.SusTPK/2017/PN Amb AyZ berkedudukan sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres MalukuTenggara Barat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Menimbang, bahwa demikian terdakwa telah memenuhi unsur PegawaiNegeri/Penyelenggara Negara yaitu sebagai subyek pelaku yang mampubertanggung jawab sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yangmelakukan tindak pidana adalah TERDAKWA AKP.
    Berdasarkan Petikan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahMaluku Nomor Pol. : Kep/103/V/2014 Tanggal 05 Mei 2014 Tentang Pemberhentiandan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Maluku;Dengan demikian unsur Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara telahterpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.2. Unsur Menerima Hadiah atau Jani : Menurut .
    Dan terkait seluruh kegiataPenyelidikan maupun Penyidikan, sebagai suatu penyelenggara negara telah adadianggarkan dana untuk menangani suatu perkara hingga tuntas. Namun dengansuatu kesengajaan dan kesadaran penuh sebagai Anggota Poiri ataupun jugasebagai penyelenggara negara Kaur Bin Ops Polres Maluku Tenggara Barat yangdijabat saksi AKP.
Register : 28-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
JAYA, SH.,MM
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
970
  • Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 yang terletak di Kampung Baru RT. 009, RW. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur yang diduga melakukan permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Jaya, SH.
    ,MM, H.Abdul Halim, dkk yang melanggar Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55
Register : 21-08-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal 24 Oktober 2018 — TAUFIK HIDAYAT, S. Sos, M. Si Bin Alm SUDARTO
117140
  • negara adalah penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, meliputi: pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabatnegara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negarayang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan
    adalah sebagai berikut:1. pegawai negen atau penyelenggara negara;2. menerima pembenan atau janji;3. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara:Menimbang, bahwa menurut Majelis hal yang harus dipertimbangkandalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaannegara dalam dakwaan Primair di atas.
    Oleh karenanya untuk mempersingkatHal 39 dari 50 Putusan Nomor 67/Pid.SusTPK/2018/PN.SmgAd.2.uraian putusan ini, maka Majelis mengambil alin pertimbangan pegawai negeriatau penyelenggara negara dalam dakwaan Primair tersebut sebagaipertimbangan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam dakwaanMenimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negaradalam dakwaan Primair telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis beroendapatbahwa unsur pegawai negern atau penyelenggara negara dalam dakwaanUnsur
    negara yangmenerima.
Register : 09-04-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — Ir. Hj. Rr SOESI WIEDHIARTINI VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. H.M. QURAISH H. ABIDIN DAN H. A. RAHMAN H. ABIDIN, SE;
73305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut merupakan faktabahwa telah terjadi pembiaran oleh Tergugat yang tidakmengedepankan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik yaituAsas Kepastian Hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara. Tergugat dan pihakpihak lainnya(DPRD Kota Bima, Gubernur NTB, KPU Kota Bima dan pasanganincumbent kakak dan adik H. Qurais H. Abidin dan H. A.
    Oleh sebab itu tindakanTergugat sebagai Penyelenggara Negara sangat merugikanPenggugat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Il.
    Putusan Nomor 215 K/TUN/2015Tahun 2012, pada Asas Mandiri, Jujur, Adil, Keterbukaan,Proporsionalitas, Profesionalitas, Kepastian hukum, Tertib,Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas;Bahwa, pada tanggal 18 Juli 2013 Tergugat mengesahkan objeksengketa yang telah melanggar UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Nur A Latif yang meninggal dunia telah nyatanyatamelanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menjadi pertanyaan apakahHalaman 32 dari 41 halaman. Putusan Nomor 215 K/TUN/2015boleh dan sah dilanjutkan pemerintahan yang diangkat nyatanyatatelah melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlakuatau justru sebaliknya.
    Negara yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi dasardari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahterhadap objek sengketa a quo.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1081 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — PUJIANTONO ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang
10596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang UndangNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan sebagai berikut:"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (ima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahaldiketahui atau patut diduga
    "Adapun Unsurunsur dari dakwaan subsidair, adalah sebagai berikut .1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2 Menerima hadiah atau janji ;3 Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauHal. 15 dari 26 hal. Put. No. 1081 K/Pid.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.16e Unsur Pegawai NegeriBahwa Unsur Pegawai Negeri, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1angka 1 Undangundang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan AtasUndangundang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaianmenyebutkan "Pegawai Negeri adalah setiap warga negara RepublikIndonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat olehpejabat yang berwenang dan diserahi tugastugas dalam suatu jabatannegeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
    Negara meliputi :1 Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;2 Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara ;3 Menteri;4 Gubernur;5 Hakim;6 Pejabat negara lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, didalam penjelasannya.
    Negara atau Pejabat Negarasebagaimana yang dimaksud ke dalam ketentuan Undangundangtersebut, sehingga unsur Seorang Pejabat Negara tidak terpenuhi.Ad. 2.
Register : 01-08-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO, SH.
Terdakwa:
ARIF RAHMAN HAKIM Bin Alm. SYAHRANI DANSUL
16949
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan ;Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2018/PN Smr4.
    Negara;Menimbang, bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara adalahunsur yang berkaitan dengan subyek hukum dari pelaku tindak Pidana Korupsi,sedangkan untuk mengetahui perumusan tentang Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut haruslah dilinat secara normatif pada Undangundang yang mengatur tindak Pidana Korupsi itu sendiri maupun Undangundang lain yang mengatur tentang ketentuanketentuan mengenai PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen
    yang sifatnyaalternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
    Negara makamenurut Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001, adalahsebagai berikut:"Yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggaranegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pulauntuk pasal pasal berikutnya dalam undangundang int;Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, menentukan bahwa :"Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
Register : 28-07-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 21 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps
Tanggal 30 Nopember 2016 — I GEDE T. BAKTIYASA, SH.
9757
  • Selainitu selaku penyelenggara negara, berdasarkan Pasal 5 ayat 6 Undangundang Nomor28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasatanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untukkepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkanimbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku; jika
    negara, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 6 UndangundangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang mana Terdakwa berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukanperbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Perbuatan
    Kertha Petasikan IX No. 8 Sidakarya, Denpasar, S2,menerangkan di sidang pengadilandi bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa penjelasan ahli masih seperti dalam BAP Penyidik.Bahwa menurut ahli, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme.
    negara.
Putus : 06-07-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587 K/Pid.Sus/2008
Tanggal 6 Juli 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Sabak ; EDDY IBRAHIM. S bin AZRA
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkanKeputusan Camat Geragai Nomor 34 tahun 2005 tanggal 24 November 2005,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulanNovember 2005 sampai dengan April 2006 atau setidaktidaknya pada sewaktuwaktu lain antara tahun 2005 sampai tahun 2006, bertempat di KecamatanGeragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKuala Tungkal, selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara
    negara yang padawaktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain atau pada kasumum, seolaholah Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain ataupada kas umum seolaholah Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yanglain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuibahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
    Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan ( PKPSBBMIP )di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkanKeputusan Camat Geragai Nomor 34 tahun 2005 tanggal 24 November 2005,pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulanNovember 2005 sampai tahun 2006, bertempat di Kecamatan GeragaiKabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,selaku Pegawai Negeri atau penyelenggara
    negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ataudengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikansesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untukmengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Register : 23-07-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUSSY SRI NURAMELIA, SH
Terdakwa:
H. ARDI Bin H. HASAN
295271
  • Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara, 03.Pasal12 UU Nomor 20 Tahun 2001 memakai istilah pegawai negeri ataupenyelenggara negara, 04.Pasal1 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun2001 memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara.Istilah dan Pengertian Penyelenggara Negara Dalam UU Nomor 28Tahun 1999 Yang Diundangkan Tanggal 19 Mei Tahun 1999Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara negara?
    negara, karena didalam UU No. 5 Tahun 2014yang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara negara adalahPNS.Halaman 140 dari 185 hal.
    negara.
    Penyelenggara negara adalahpejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan dalam fungsieksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Register : 03-12-2009 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 476/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 1 September 2010 — DAVID M.L.TOBING.SH.M.Kn,Cs >< PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.PRESIDEN REPUBIK INDONESIA,Cs
519267
  • otoritas TMenimbang, bahwa Gugatan Warga Negara menurut Majelis hanyaperkembangan istilah yang terjadi dalam praktek di Luar Negeri, prinsip desaryang diterapkan Majelis adalah bahwa setiap Warga Negara berhak untukmemperjuangkan haknya apabila dirugikan melalui mekanisme gugatan pefdbta,dan Majelis akan menerapkan ketentuan hukum avara perdata yang berlaku umumdi Indonesia;ecara Eksepsi, bahwa menurut Tergugat Il, syaratsyarat gugatan Warga Ns adalahsebagai berikut;a.7 Oo 2090 5 Tergugat adalah penyelenggara
    Negara;PMH yang didalilkan adalah kelalaian penyelenggara Negara;Penggugat adalah Warga Negara;Tidak perlu berbentuk gugatan, cukup somasi;Tidak boleh menuntut ganti rugi materiil;Petitumnya agar penyelenggara Negara mengeluarkan kebja(
Register : 19-08-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 30 Nopember 2015 —
8719
  • Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Il yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikanputusan yang seadiladilnya dan seringanringannya terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa Ill;Setelah melihat dan memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:See Bahwa Terdakwa BAMBANG KARIYANTO dan Terdakwa Il ADAMMUNANDAR selaku pegawai negeri atau penyelenggara
    negara yaitu selakuanggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode tahun 2014 sampai dengantahun 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera SelatanNo.490/KPTS/IV2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 23 Juli2014, pada waktu antara Desember 2014 sampai dengan 19 Juni 2015 ataupada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, bertempatdi Jl.
    dan FAISYAR adalah untuk menggerakkan anggotaDPRD Kabupaten Musi Banyuasin masa jabatan Tahun 20142019 melaluiTerdakwa dan Terdakwa Il selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin dengan maksud agar anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasinmembahas dan mengesahkan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015dan memberikan persetujuan terhadap LKPJ Kepala Daerah KabupatenMusi Banyuasin TA 2014, perbuatan tersebut bertentangan dengankewajiban para Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin sekaligus Penyelenggara
    Negara sebagaimana diatur dalamPasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme, yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkevejibanuntuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan Pasal5 angka 6 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jaweb dan tidakmelakukan perbuatan tercela, tanoa pamrih baik untuk kepentingan pribadi,keluarga
Register : 25-10-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. AGILENT RISK SPECIALTIES vs MENTERI KEUANGAN RI;
6751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena tidak dilakukan salah satu prosedur, maka telahbertindak tidak tertib sebagai penyelenggara negara".(vide PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, halaman 41 43);Halaman 15 dari 20 halaman.
    Hal mana, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnyadisebutkan : "Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilanmenyimpulkan Tergugat dalam mengeluarkan obyek gugatan a quosecara formal prosedur telah cacat yuridis karena bertentangan denganPeraturan Perundangundangan dan Azasazas Umum PemerintahanYang Baik, khususnya Azas Tertib Penyelenggara Negara, sehinggapatut dinyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untukmencabutnya" (vide : Putusan halaman 43);Dasar pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah
    Hal mana, berdasarkan fakta hukum yangterungkap di depan persidangan sebagaimana buktibukti surat yangdiajukan Terbanding/Penggugat, bahwa Pembanding/ Tergugat tidakhanya terbukti melanggar Azas Tertib Penyelenggara Negara akan tetapijuga telah terbukti melanggar Azas Kepastian Hukum;Bahwa, berdasarkan pendapat Prof. Drs. CST.
    AsasKepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara";Dengan demikian, pejabat Tata Usaha Negara dalam setiap tindakannyaselaku penyelenggara negara tidak bisa mengedepankan aspekkekuasaan yang cenderung sewenangwenang. Hal mana, akanberdampak buruk pada setiap orang atau badan hukum yang denganitikad baik dilindungi oleh undangundang.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 1/G/2018/PTUN-PLG
Tanggal 15 Februari 2018 — H.M. ZULKARNAIN, dkk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT,
4641
  • Bahwa Keputusan Penyelenggara Negara yang dapat diajukangugatan Ke PTUN berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara joPasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Tata Usaha Negaraharus dimaknal S6DaQAl: ~=nnnnennennnnnnanannnannHim. 4 dari 55 him. Put./No. 1/G/2018/PTUNPLGa.
    Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa objek gugatan merupakan tindakan faktual dari Tergugatsebagaimana Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnyadisebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidakmelakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan; "20Bahwa objek gugatan merupakan tindakan Administrasi Tergugatselaku Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara
    Negara) yangmengakibatkan Para Penggugat tidak dapat mengikuti PemilinanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat; Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang dikeluarkan olehTergugat sebagai Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara Negara)yaitu sebagai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat; Him. 5 dari 55 him.
    /No. 1/G/2018/PTUNPLG Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang bersifat finaldalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih olen AtasanPejabat yang berwenang dan keputusan tersebut tidak memerlukanpersetujuan instansi lain; Bahwa jelas objek gugatan merupakan Keputusan PeyelenggaraPemilu (Penyelenggara Negara) yang bersifat final dalam arti luas,dimana objek gugatan tidak memerlukan persetujuan dari instansi Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang berpotensimenimbulkan akibat hukum
    Negara yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan, diterbitkan tidak sesuai dengan prosesadministrasi dan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang baik yaitu. asas kepastian hukum, asaskecermatan, dan asas pelayanan yang baik maka objek gugatantersebut cacat hukum dan harus dibatalkan, maka sesuai denganketentuan Pasal 53 ayat (2) Huruf (a) dan (b) UndangUndang Nomor9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara kami mohonkepada
Register : 04-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANDUNG Nomor 3332/Pdt.G/2020/PA.Badg
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
IMEL PUTRI CAHYATI BINTI ENCEP KARSUM
Tergugat:
SIRAJUDDIN MACHMUD BIN MACMUD SABANG
11742
  • Bahwa seluruh harta berupa tanah dan bangunan yang dijabarkandalam poin 7 merupakan harta yang diperoleh oleh Tergugat danPenggugat setelah pernikahan dilangsungkan, karena Penggugat danTergugat menikah pada 19 Februari 2011 dan keseluruhan aset yangtercantum dalam poin 7 diperoleh pada tahun 2012 dan 2013 sebagaimanatercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yangdidaftarkan Tergugat (kutipan):2.
    Negara yangdidaftarkan Tergugat (kutipan):B.
    Tindak pidanapemalsuan surat sesungguhnya telah diatur dalam KUHP Pasal 263 ayat 1KUHP.Oleh sebab itu, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Tergugat merupakansuatu bukti yang kuat dan tidak perlu diragukan keabsahannya sebagaimanadisampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait validitas data yangtercantum dalam LHKPN dalam lamanhttps://elhkon.kpk.go.id/ (kutipan)(vide BUKTI P9):Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yangtercantum dalam situs eAnnouncement LHKPN ini adalah sesuai
    denganyang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanyauntuk tujuan informasi umum.
    KPK tidak bertanggung jawab atas informasiHarta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/ataumedia lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antarapengumuman yang tercantum dalam situs eAnnouncement denganinformasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, makainformasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalamsitus eAnnouncement ini13.
Register : 29-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DWI ARSYWENDO, SH VS BUPATI BOGOR;
10249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • negara secara melawan hukum yangmenguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di ataskepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara.Maksudnya perbuatanpejabat/penyelenggara negara yang lebih mengutamakan kepentingankeluarga dan atau kroni dari pada kepentingan masyarakat, bangsa danHalaman 6 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 13 P/HUM/2016negara yang dilakukan secara melawan hukum atau bertentangandengan Undangundang.Dengan demikian, unsurunsur delik nepotisme adalah:Perbuatan penyelenggara negara, melawan hukum formil dan materiil,menguntungkan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentinganmasyarakat, bangsa dan negara, dan tidak adanya unsur pembenar(unsur yang diterima secara diamdiam).Nepotisme diperangi karena tindakan nepotisme merupakan salah satubentuk ketidakadilan dan pengkhianatan terhadap
    negara yang mengangkat namun tidak termasuknepotisme, yaitu apabila :1.
    Bahwa berdasarkan argumentasiargumentasi yuridis yang telahPemohon uraikan di atas, maka terbuktilah dalildalil Pemohon yangmenyatakan Bahwa permasalahan hubungan kekeluargaan tersebutsesungguhnya tidak akan berbenturan dengan UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan BebasKorupsi, Kolusi, Nepotisme, karena sudah jelas disebutkan dalam UUNomor 5 Tahun 1962 bahwa jika untuk kepentingan perusahaan diizinkanoleh Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet, dan ini
    Negara berkewajiban untuktidak melakukan perbuatan nepotisme.menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersihdan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, nepotisme adalahsetiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawanhukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya danatau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, danNegara; (BUKTI T4 Terlampir)bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas makajika sekiranya BAB II!