Ditemukan 415 data
18 — 10
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur
Terbanding/Terdakwa : PENDI BIN MERAN
58 — 14
Paket 6 1025,66 gram 48,49 gram 977,17 gram 31,2 gram945,97 gram7. Paket 7 1109,20 gram 42,51 gram 1066,69 gram 32,6 gram1034,09 gram8. Paket 8 1062,76 gram 66,21 gram 996,55 gram 31,5 gram965,05 gram9.
17 — 5
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasanpemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya terdakwamempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa tentang alasan pemaaf ( schulduitsluitings gronden) adalahbersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikapbathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
36 — 20
Penuntut Umum yangkualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadappribadi dan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidanayang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
31 — 9
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknyaterdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
48 — 16
melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwabersalahmelakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, maka Majelis Hakimmenjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatannya, terlebih dalam pemeriksaan perkara ini,Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifatmelawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yangmenghapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 44, 48,49
EKO SUPRAMURBADA, SH
Terdakwa:
1.NINO VALENTINO T. Bin ELVA DIMUN TOBING
2.M. KHIRIN Bin ACUNG
20 — 5
KHIRIN Bin ACUNG sebagai subyek hukum pendukunghak dan kewajiban berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohanisehingga mampu menginsyafi perbuatan pidana yang dilakukannya.Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 272/Pid.B/2021/PN BksDalam diri dan perbuatan para terdakwa juga tidak terdapat alasanpemaaf dan pembenar dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44, 48,49, 50, 51 KUHP sehingga terhadap para terdakwa dapat dimintalpertanggungjawaban pidana.Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
KAMAL Als KAMAL Bin ISMAIL
6 — 0
apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket/ bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,49 (empat puluh sembilan koma empat puluh sembilan) Gram Brutto atau 48,49
54 — 20
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
1.Victor Megawater Situmorang.SH.MH
2.Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
1.Julpikar Alias Pikar
2.Paisal Amir Alias Paisal
3.Zakaria Alias Empong
22 — 10
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
JUANDA RONNY HUTAURUK.SH
Terdakwa:
1.ADEN SEDAYU
2.ENDRI KANTO
15 — 9
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
Penuntut Umum yang kualifikasinya akandirumuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadap pribadidan perbuatan Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidana yang berupaalasan pemaaf maupun alasan pembenar;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
20 — 3
2 orang atau lebih secarabersamasama telah terpenuhi menurut hukum ;13Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana didalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) Ke4 KUHP, maka Terdakwa RIAN FERARI Als RIANAls TYAN Bin ANDRE WIHANDOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN* ;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidakmenemukan alasanalasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana pasal 48,49
87 — 21
oleh karena pembelaan tersebut ternyatatelah sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebutdiatas , maka terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwatersebut, Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya lebih lanjut;Menimbang; bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbuktibersalah dan selama pemeriksaan tidak dijumpai adanya alasan pemaafmaupun pembenar sebagai alasan penghapus pidana atas perbuatan yangtelah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 48,49
15 — 8
;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
1.IMELDA PANJAITAN, SH
2.Wisnu Sanjaya
Terdakwa:
1.DALIAN SYAHPUTRA
2.MARDIANSYAH
33 — 17
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
1.ENDHIE FADILLA.SH
2.DANIEL SETIAWAN BARUS.SH
Terdakwa:
1.M. YAKUP
2.SADAM HUSIN
3.HENDRA ANWAR Als UYUNG
51 — 13
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
Mauritz Marx Williams, SH
Terdakwa:
1.Irwansah
2.Dedi Syahputra
11 — 5
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
JUANDA RONNY HUTAURUK.SH
Terdakwa:
1.Mazlan
2.Muhammad Asyafi'i
3.Fery Usmika
46 — 8
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
1.LUSIADI
2.IRWAN SYAHPUTRA
17 — 8
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana