Ditemukan 1141 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 249/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
ROMI PASOLINI, SH
Terdakwa:
AGUNG SUTRISNO Bin MUHAMADIN
4535
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Berawal saksi Julianto bersama saksi Tias Arbain dan Mudi alias Penyokberkumpul di rumah saksi Tias Arbain, lalu saksi Tias Arbain berkata kepadasaksi Julianto Tok ado lokak ngambek kabel di gudang PLN, dijawab oleh saksiJulianto Payo, lalu Mudi alias Penyok bertanya Nak kemano kamu beduo tu,dijawab oleh saksi Tias Arbain Nak ambek kabel di gudang PLN, lalu Mudi aliasPenyok berkata Payo melok aku, setelah itu mereka bertiga pergi
    RUSLI dan saksi TIAS ARBAIN Bin INSANI(dilakukan penuntutan secara terpisah) serta MUDI Alias PENYOK (belumtertangkap) berkumpul di rumah saksi Tias Arbain, lalu saksi Tias Arbain berkatakepada saksi Julianto Tok ado lokak ngambek kabel di gudang PLN, dijawaboleh saksi Julianto Payo, lalu Mudi alias Penyok bertanya Nak kemano kamubeduo tu, dijawab oleh saksi Tias Arbain Nak ambek kabel di gudang PLN, laluHalaman 4 dari hal 15 Putusan Nomor 249/Pid.B/2019/PN PigMudi alias Penyok berkata Payo melok
    Timur Bom Baru Palembang, saksi bersama saksiTias Arbain, Mudi alias Penyok dan terdakwa telah melakukan pencuriankabel di tempat tersebut; Bahwa sebelumnya saksi bersama saksi Tias Arbain dan Mudi alias Penyokberkumpul di rumah saksi Tias Arbain, lalu saksi Tias Arbain berkata kepadasaksiTon ado lokak ngambek kabel di gudang PLN, saksi jawab Payo, laluHalaman 5 dari hal 15 Putusan Nomor 249/Pid.B/2019/PN PigMudi alias Penyok bertanya Nak kemano kamu beduo tu, dijawab oleh saksiTias Arbain Nak ambek
    Benar kejadian tersebut berawal saksi bersama saksi Julianto dan Mudi aliasPenyok berkumpul di rumah saksi, lalu saksi berkata kepada saksi JuliantoTok ado lokak ngambek kabel di gudang PLN, dijawab oleh saksi JuliantoPayo, lalu Mudi alias Penyok bertanya Nak kemano kamu beduo tu,dijawab oleh saksi Nak ambek kabel di gudang PLN, lalu Mudi alias Penyokberkata Payo melok aku, setelah itu mereka bertiga pergi ke lokasi ProyekPembangunan GIS KOTIM PLN, sesampainya di sana saksi membuka pintugerbang PT
    LetkolNuramin Kota Timur Bom Baru Palembang, terdakwa bersama saksi Tias Arbain,saksi Julianto dan Mudi alias Penyok telah melakukan pencurian kabel di tempattersebut dengan cara berawal saksi Tias Arbain bersama saksi Julianto dan Mudialias Penyok berkumpul di rumah saksi Tias Arbain, lalu saksi Tias Arbain berkatakepada saksi Julianto Tok ado lokak ngambek kabel di gudang PLN, dijawab olehsaksi Julianto Payo, lalu Mudi alias Penyok bertanya Nak kemano kamu beduotu, dijawab oleh saksi Tias Arbain Nak ambek
Register : 31-08-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 706/Pdt.G/2023/PA.Sub
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sudarman alias Sudarmawan Bin Ambek) terhadap Penggugat (Ayu Nofitasari Binti A. Rahman Umar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);