Ditemukan 847 data
1.PT. BREENTAG
2.PT. Brenntag
Tergugat:
PT ASIA CITRA PRATAMA
61 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun kepada Penggugat, yang dihitung dari jumlah hutang sebesar Rp 489.617.920,00(empat ratus delapan puluh sembilan
IDA HARYANI, SH.,MH.
Terdakwa:
HOLILI ULUMUDIN ALIAS AMIR
75 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Holili Ulumudin Alias Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak merusak barang milik orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Holili Ulumudin Alias Amir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan Kaca jendela
- Pecahan Pot bunga
PT. BANK PANIN Tbk
Tergugat:
1.Hj. RAHMAWATI
2.MUHAMMAD RIFANI
3.Hj. NUN KHAIRINAH
4.H.JAMIL SYAMSUDDIN
5.Hj. MAISARAH
6.Hj. SALWA,S.Kom
166 — 48
kepada Penggugat yang belum terbayar adalah sebesar Rp. 966.297.158,19;- (sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen) dengan rincian sebagai berikut:
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa 1 (satu) orang anak yang bernama MALEAKHY AIDEN WUE BUNGA anak Laki-laki, lahir di Waingapu, 24 Maret 2022 adalah anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan sah penambahan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Kelahiran
sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dengan cara tidak atau lalai membayar hutangnya sesuai yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus tigapuluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar bunga
Menetapkan barang bukti berupa :
- Parang yang ukuran panjangnya sekira 50 Cm , dengan lebar sekira 7 Cm yang berlapiskan kayu mengi bercorak atau bergambar bunga -bunga pada lapis parang dan gagang parang ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah ) ;
/ 04 / 12 tanggal 25-04-2012 berikut Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor:41 /ADD-KUK /ROMKS / 06 / 13 / P1 tanggal 21-06-2013 berikut Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor:063 / ADD-KUK / ROMKS / 09 / 14 / P1 tanggal 10-09-2014;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat dengan sejumlah uang, yaitu Pinjaman Pokok + bunga
>
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor 99993141/980/02/23 tanggal 09 - 02 -2023;
- Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.8.401.000,- ( Delapan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 4.915.657,-
Tunggakan Bunga
Rp. 3.485.343,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp.8.401.000,- ( Delapan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 4.915.657,-
Tunggakan Bunga Rp. 3.485.343,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila
Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor 101674430/7145/04/23 tanggal 06-04-2023;
- Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 32.932.193,- ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 32.932.193,- ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ) yang terdiri dari :
- Memberikan hak kepada Penggugat
pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat IdanTergugat IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 8090-0045-0218 tanggal 26 April 2018 Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat Idan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga
- 1 (satu) buah flash disk 4 Gb dan 1 buah flash disk 8 Gb merk Toshibadilampirkan dalam berkas perkara
- 1 (satu) buah sprei warna biru muda motif bungadirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Bunga (Saudara kandung sebagai pemohon II)
- Bahtiar Dg. Jarre (Saudara Kandung sebagai Pemohon III)
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 010969/PK/BPR/SK/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Para Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 76. 250.000- ( tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Hutang Pokok : Rp. 41,600,000
- Sisa Hutang Bunga
: Rp. 76.250.000,-
- Sisa Hutang Pokok : Rp. 41,600,000
- Sisa Hutang Bunga
tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah brezer motif bunga
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat berupa Kewajiban Pokok sejumlah : Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan ganti rugi karena wanprestasi berupa bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang dihitung sejak gugatan perkara ini diajukan sampai dengan dilaksanakan putusan
- Menolak
janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor 104817937/7145/07/23 tanggal 27-07-2023;
- Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp18.854.820,00 ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah ) yang terdiri dari :
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp18.854.820,00 ( Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah ) yang terdiri dari :
- Memberikan
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.003-0001810 tanggal 08 April 2021;
- Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.132.000.000,- (Seratus tiga puluh dua juta rupiah), dengan rincian sbb :
- Pokok : Rp. 80.000.000,-
- Bunga
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugatangka I dan IIadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugatangka I dan IIuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesarRp253.281.610,00 ( dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh satu
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.496.000 (empat ratus Sembilan puluh enma ribu) rupiah
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwa I BARTOLOMEUS BUNGA Alias BARTO dan Terdakwa II NOBERTUS JOIS Alia JOIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
- | Hutang Pokok | Rp. 877.550.686,47 | ||||
- | Bunga kewajiban atas sisa hutang yang belum terbayar adalah sebesar Rp. 966.297.158,19;- (sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen) dengan rincian sebagai berikut: |