Ditemukan 86 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 382/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.
Tanggal 25 Maret 2014 — HENDRA SAPUTRA; 1.RAMLI bin ASMAD 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA BARAT 3.TING, AURELIA YUWITA ELIKA
7319
  • tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawanhukum ;3 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp.39.164.020, (tiga puluhsembilan juta seratus enam puluh empat ribu dua puluhrupiah) ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkarasebesar Rp.664.000, (enam ratus enam puluh empat riburupiah) ;5 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikianlah di putuskan dalara
Putus : 20-11-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 396/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 20 Nopember 2014 — HENKY CHANDRA TJIANG Cs. LAWAN MARZUKI Cs.
7631
  • Apabila Penggugattidak melaksanakan, agar diberi hukuman tambahan berupa denda sebesarRp. 25.000.000, untuk setiap hari keterlambatan dalara menjalankan isiputusan pengadilan ini.4. Menghukum Penggugat untuk membayar Turut Tergugat Il (saya) karenaPenggugat telah :a Menimbulkan biayabiaya akibat ulah Penggugat.b.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 788 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI Vs PT. SUMBER SEDAYU. dkk
12382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil Pemeriksaan Lanjutan(LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum ;Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi obyek dan dasarpemeriksaan dalam sidang perkara aquo oleh Termohon guna membuat putusanadalah 'Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL)yang cacat yuridis' dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, makasudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui Majelis Hakimyang akan memeriksa dan memutus perkara Permohonan ini dalara
Register : 03-03-2011 — Putus : 02-08-2011 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HAMZAH AN; M. ALI IMRON; KARNAN; ENDANG WAHYU; JAJAT SUDARJAT; L A W A N; DIREKTUR UTAMA PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR KEUANGAN DAN; ADMINISTRASI PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR UTAMA DANA PENSIUN IPTN
12232
  • BandungBandung, tanggal 27 Oktober 1970, No. 167/1970/Perd/PTB).DALAM POKOK PERKARA :1.bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Tergugat III dalam bagian "DalamEksepsi" tersebut di atas mohon hendaknya dianggap telah tercantum selengkapnyadalam bagian "Dalara Pokok Perkara" ini;bahwa Tergugat II menyangkal dan menolak semua dalil serta argumentasi ParaPenggugat, kecuali apa yang akan diakui oleh Tergugat III dengan tegas dan benar ;bahwa tidak benar Para Penggugat adalah merupakan karyawan
Putus : 23-02-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2262 K/PID.SUS/2014
Tanggal 23 Februari 2015 — SUSI TUR ANDAYANI alias UCI
232203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rekeningrekening Terdakwa dan mengangkatmengangkatsita yang telah dilakukan oleh Penyidik KPK teritung sejakdibacakannya putusan ini walaupun ada upaya banding ataukasasi dari Penuntut Umum;o Mengembalikan barang bukti :BB nomor 112 sampai dengan BB nomor 130;BB nomor 133 sampai dengan BB nomor 135;BB nomor 137 sampai dengan BB nomor 141;Kepada Terdakwa teritung sejak dibacakannya putusan iniwalaupun ada upaya banding atau kasasi dari Penuntut Umum;o Menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dalara
Putus : 03-04-2013 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 87/Pdt.Plw/2009/PN Lbp
Tanggal 3 April 2013 — NG EK SONG, berkedudukan Kompleks Kawasan Industri Medan (KIM) Tahap II, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diiwakili oleh PARLUHUTAN SITUMORANG,SH Advokad / Pengacara pada LAW OFFICE “ LUHUT SITUMORANG & PARTNERS” beralamat di Jalan Danau Tempe No. 13, Kelapa Dua, Tanggerang, Banten 15810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2009, yang selanjutnya disebut sebagai PELAWAN; MELAWAN : I. 1. Legiman, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 2. Maisarah, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 3. Sanding, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 4. Kasdi, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 5. Sugiono, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 6. Tumini, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 7. Mulaseh, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 8. Ngadimin, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 9. Supono, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 10. Samin, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 11. Painem, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 12. Temon, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 13. Poniem, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 14. Sudjono, tempat tinggal di Pasar VIII, Helvetia; 15. Amat, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 16. Pastri, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 17. Rajimin, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 18. Legiran, tempat tinggal di Pasar VIII, Helvetia; 19. Loso, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 20. Kasmin, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 21. Tukidi, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 22. Abdul Manaf, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 23. Kasta Radjo, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 24. Tudjo, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 25. Pairun, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 26. Amin, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 27. Ari, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 28. Sumarman, tinggal di Pasar I, Lk. III, Gg. Amal, Kel. Mabar; 29. Kamidjam, tempat tinggal di Pasar I, LK. X, Kel. Mabar; 30. Ramahmat, tempat tinggal di Pasar VIII, Helvetia; 31. Senen, tempat tinggal di Pasar I, LK. III, Kel. Mabar; 32. Rasidi, tempat tinggal di Pasar III, Kel. Mabar Hilir; 33. Saiman, tempat tinggal di Pasar, LK. X, Kel. Mabar Hilir; 34. Bontrak, tempat tinggal di LK. X , Kel. Mabar Hilir; 35. Ngasimun, tempat tinggal di LK. VIII, Kel. Mabar; 36. Darto, tempat tinggal di Lr. Pahalawan Pasar II Mabar; 37. Homsiah, tempat tinggal di LK. X, Kel. Mabar Hilir; 38. Satem, tempat tinggal di LK. IV, Wonogiri, Kel. Mabar Hilir; 39. Suwono, tempat tinggal di LK. IV, Kel. Mabar Hilir; 40. Minem, tempat tinggal di LK IV Mabar Hilir; 41. Selamat, tempat tinggal di LK IV, Kel. Mabar; 42. Paimin, tempat tinggal di Yos Sudarso KM 11; 43. Senen Hadi, tempat tinggal di Glugur Kota Medan; 44. Sarijo, tempat tinggal di Tanjung Mulia Gg. Wakaf; 45. Mariman, tempat tinggal di Kp. Gunung Lintang Kutalimbaru; 46. Maridi, tempat tinggal di LK. IV, Kel. Mabar Hilir; 47. Tumi, tempat tinggal di LK. IV, Kel. Mabar Hilir; 48. Sami’an, tempat tinggal di Pasar III Banteman Mabar Hilir; 49. Subartono S, tempat tinggal di KM 10 K, Bangun; 50. Sutomario, tempat tinggal di LK. IV, Kel. Mabar Hilir; 51. Sakiman Sahib, tempat tinggal di LK. XV, Pondok Desa Mabar; 52. Paeran, tempat tinggal di LK. XV, Kel. Mabar; 53. Drs. Sri Mulyani, tempat tinggal di LK. VIII, Jl. R.P.H. Mabar; 54. Umar Said, tempat tinggal di LK . IV Kel. Mabar Hilir; 55. Sarino, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 56. Yahman, tempat tinggal di Pasar III, Mabar Hilir; 57. Abdul Karim, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 58. Tugimin, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 59. M. Musni, tempat tinggal di Pasar I, Mabar; 60. Wir, tempat tinggal di Pasar III, Mabar Hilir; 61. Terisno, tempat tinggal di Pasar IV, Mabar; 62. Kadio, tempat tinggal di Pasar III, Mabar Hilir; 63. Malem, tempat tinggal di Pasar III, Mabar Hilir; 64. Kadi, tempat tinggal di Pasar I, Lk. IV Mabar Hilir; 65. Simin, tempat tinggal di Pasar III, Mabar Hilir; 66. Irosumito, tempat tinggal di Pasar I, Lk. IV Mabar Hilir; 67. Kromo Sardi, tempat tinggal di Pasar I, Lk. IV Mabar Hilir; 68. Karso Sentono, tempat tinggal di Pasar I, Lk. IV Mabar Hilir; 69. Trimo, tempat tinggal di Pasar I, Lk. IV Mabar Hilir; 70. Karto, tempat tingal di Pasar III, Mabar Hilir; Masing-masing Terlawan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Emmy Sihombing, SH,dkk Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat & Penasehat Hukum “ EMMY SIHOMBING,SH & Associates beralamat di Jalan Perdana No.48- L Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2009, Selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN I; II. PT. KAWASAN INDUSTRI MEDAN (Pesero), berkedudukan dan berkantor di Jalan Pulau Batam No. 1, Komplek Kawasan Industri Medan 20242 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya RASUDIN GULTOM,SH.MM Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum GAN’ S LAW OFFICE beralamat di Wisma I Nugra Santana 14 Floor Suite 1416 Jl. Jenderal Sudirman Kav.7-8 Jakarta 10220 Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2009, No: 90110/01/VII/2009, selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN II /TERMOHON EKSEKUSI I; III. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II d/h PTP IX, berkedudukan dan berkantor di Jalan Tembakau Deli No.4 Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama POSMAN NABABAN, SH, Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Direksi PTPN II (PERSERO) di Jalan Tanjung Morawa Medan PO BOX No.4 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2009, No: II.0/SK 851/VIII/2009, selanjutnya disebut TERLAWAN III/TERMOHON EKSEKUSI II; IV. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan SM.RAJA No.2 JAKARTA ,dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama MUHAMMAD IRZAN,SH,dkk Pegawai pada Kantor Pertanahan Deli Serdang berkantor di Jl. Karya Utama Lubuk Pakam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2009, No:132/SK/X/2009 selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN I; V. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Karya Utama Kompleks Pemda TK.II Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama ANTONIUS PARULIAN SIDABUTAR,SH, dkk Pegawai pada Kantor Pertanahan Deli Serdang berkantor di Jl. Karya Utama Lubuk Pakam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Agustus 200 , No: 570.3463/08/2010 selanjutnya disebut sebagai TURUT TERLAWAN II;
539149
  • denganbatasbatas sebagai berikut:Sebelah Timur berbatas dengan Benteng Sungai;Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar/Pasar III;Sebelah Barat berbatas dengan Pasar Mendara;Sebelah Utara berbatasan dengan Pasar I;Menimbang, bahwa perkara mana Industn Medan antara terlawan 11 denganFeiawan ditetiti lemn lanjut teninat oanwa peralihan tanah dari Terlawan II kepadaPelawan dapat dilihat sebagai berikut: Peralihan tanah dari Telawan II kepada Pelawan diawali dengan adanya SuratPerjanjian Penggunaan Tanah Industri dalara