Ditemukan 230615 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.AHMAD SUBKHI
2.EKA FITRIANI
Turut Tergugat:
Eka Fitriani
16170
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
170
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Grt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
Tergugat:
1.AI DEWI SARTIKA
2.ARIF HIDAYAT
206
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat:
Butinur Pgl Bareh
Tergugat:
Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
4116
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
195
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 05-11-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat:
SYARWANI
7834
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
AVELINE AGUSTINA
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
140102
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN WONOGIRI Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM RUKUN MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.ROMMI KURNIAWAN
2.SUPRIHATIN
4949
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN Ptk
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.ANDY KURNIANTO
2.IDA NINGSIH
3918
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 35/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat:
PARJIMAN
1812
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT Bank Mega, Tbk
Tergugat:
1.ANI PURWANTI
2.AGUS RIYANTO
3.YULI ANASARI
347
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 17 September 2021 — Penggugat:
DEDY ALAMSYAH
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
6132
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
RIRIB RIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
9747
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat:
Tuan AGUS BUDIMAN MANALU
Tergugat:
WENDY FERDHINO
274
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Njk
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK CABANG NGANJUK
Tergugat:
1.ACHMAD RUBAI
2.WAGIYEM
3.AHMAD ZAINUL ARIFIN
4.AMIRAH
210
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2022 — Putus : 18-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 18 Maret 2022 — Penggugat:
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Padang
Tergugat:
Yuaindra Chandra
297
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bjn
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
MUHAMMAD RAHZEN Pgs. Selaku Pemimpin Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Bojonegoro
Tergugat:
1.RUSLAN
2.SITI MULYATI
6324
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
340
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Kln
Tanggal 3 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.SUHARDI
2.MURTINI
10852
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-10-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
5715
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.