Ditemukan 300 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. RIVERSIDE INDONESIA VS STEFAN PL GERIN
8354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Stefan PL Gerin ke negaraasalnya;e Sehubungan dengan tuntutan kompensasi pesangon dan lainlain, dari pihakpekerja (TKA) para pihak dapat berpedoman pada perjanjian kerja, antarapara pihak atau IMTA dan persyaratannya sesuai dengan ketentuanperundangan yang berlaku;Bahwa anjuran kabur dan tidak jelas sehingga Penggugat menjadi bingung atasanjuran tersebut, untuk itu Penggugat menyatakan sebagian menerima dansebagian menolak, sedangkan Tergugat memberikan jawaban atas anjurantersebut sebagian menerima
    Riverside Indonesiaselama tahun dari 2012 s/d 31 Oktober 2013, Kemudian dari bukti Tergugat yaitu T3 yang berupa surat perpanjangan KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiKelas I Semarang yang berisi bahwa Penggugat diberi perpanjangan KITAS tahu keIV yang berlaku s/d 27 Oktober 2013 dan bukti Tergugat yaitu T6 yakni SuratKeputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor Kep. 1860/ME/P/AIMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)yang memutuskan bahwa Pemerintah
    Nomor 169 K/Pdt.SusPHI/20151413.14.15.16.17.18.19.20.14merupakan kepentingan pribadi Termohon Kasasi/Peng gugat sama sekali tidak adakaitannya dengan Pemohon Kasasi/Tergugat;Bahwa T6 adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi NomorKep. 18650/ME/P/IMTA/2012 Tentang Pemberian jin Mempekerjakan TenagaAsing (MTA), tanggal 11 Oktober 2012 dan mulai berlaku tanggal 28 Oktober 2012;Bahwa oleh karena bukti T2 dan T6 tersebut baru merupakan pemberian ijin dariPemerintah Republik Indonesia
    Gerin dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas ISemarang adalah merupakan kepentingan pribadi Termohon Kasasi/Penggugattidak ada kaitannya dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat;4 Bahwa T6 adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan TransmigrasiNomor Kep. 18650/ME/P/IMTA/2012 Tentang Pemberian JjinMempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), tanggal 11 Oktober 2012 dan mulaiberlaku tanggal 28 Oktober 2012;5 Bahwa oleh karena bukti.
    Bahwa oleh karena diputusnya hubungan kerja pada saat berakhirnya IMTA periode20112012 maka Penggugat berhak atas uang pemulangan ke negara asal dan uangcuti, karena tidak dibantah oleh Tergugat maka sesuai dengan dalil Penggugat yaitusebesar:a. Biaya atau ongkos pulang Rp15.000.000,00b.
Register : 04-11-2016 — Putus : 05-11-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 656/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 5 Nopember 2016 — FERHAT BAS dan SITI MARIYAH, beralamat di Jalan Srengseng Sawah RT.004/007, Jagakarsa, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
7126
  • Foto copy Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor:KEP.21184/MEN/P/IMTA/2015 Tentang Pemberian Izin MempekerjakanHal. 2 dari 7 hal.
    Penetapan Nomor 656/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel.Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama FERHAT BAS, yang dikeluarkantanggal 25112015, diberitanda P4;Foto copy Passpor Nomor U02324637 atas nama FERHAT BAS, diberitanda P5;Foto copy Kartu Keluarga (KK) No. 3174092801131007 atas nama SITIMARIYAH (Kepala Keluarga), yang dikeluarkan tanggal 01042016,diberi tanda P6;Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174LU010420160068 atasnama AZRA QUEENARA BAS, yang dikeluarkan tanggal 1 April 2016,diberi tanda P7;Foto copy
Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/PDT.SUS/2009
ROMMU COSCOLLUE GASPAR; SINGAPORE SCHOOL KELAPA GADING
8678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WaktuTertentu (PKWT)";"Menimbang bahwa berkenan dengan dalil Penggugat tersebut, makaMajelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan aspek Yuridis,dimana berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun2003, pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harusdengan jijin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yangditunjuk";"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan perundangundangan,perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki IjinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA
    yang didukung dengan buktibuktidan saksi yang telah diajukan kepada Judex Factie selama pemeriksaanperkara;Sementara Judex Factie juga telah salah menafsirkan Pasal 42 ayat (1),disebutkan bahwa setiap pemberi kerja tenaga kerja asing harusmemperoleh ijin dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.Ketentuan ini telah diatur lebih lanjut dalam KEP 20/MEN/III/2004,dimana seharusnya Pihak yang mengajukan Rencana PenggunaanTenaga Kerja Asing dan Memohon ljin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA
    No. 011 K/Pdt.Sus/2009Asing dapat bekerja di Indonesia apabila memiliki visa kerja yangditerbitkan oleh Instansi berwenang, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)serta ljin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)";"Menimbang, bahwa tenaga kerja asing dianggap bekerja secara sah(legal) bila memenuhi ketentuan tersebut di atas.
    Indonesia dengan tidakmemenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan di atas, makahubungan kerjanya dianggap tidak sah dan diskulifikasi sebagai tenagakerja ilegal, sehingga hubungan kerja tersebut tidak dilindungi olehhukum";"Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugaf tidak memilikiperjanjian kerja tertulis sebagi tenaga kerja asing, tidak memiliki visakerja di Indonesia, tidak memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS),serta Tergugat tidak memiliki Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA
Register : 27-11-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 335/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat:
DAVID MARTIN ADAMS
Tergugat:
PT. PENGEMBANG PELABUHAN INDONESIA
19861
  • David Martin Adam tertanggal 24 Juni 2015, No.KEP.11528/MEN/P/IMTA/2015.Bukti T7 berupa Sesuai dengan Asli (SDA) Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing atas nama Sdr. David Martin Adam tertanggal 14 April 2016, No.KEP.05247/MEN/P/IMTA/2016.Bukti T8 berupa Print Out UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.Bukti T9 berupa Print Out Risalan Rapat Umum Pemegang Saham Tergugattertanggal 21 Mei 2014, No.
    nomor: 16 tahun 2015 tentang Tata CaraPenggunaan Tenaga Kerja Asing, adapun prosedure dan persyaratan penggunaantenaga kerja asing diantaranya adalah sebagai berikut:1) Pengusaha atau Pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing(TKA) harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yangtelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;2) Pengusaha atau Pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing(TKA) harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA
    ) darimenteri atau pejabat yang ditunjuk;3) Pengusaha atau Pemberi Kerja TKA setelah memilki IMTA paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai realisasipenggunaan TKA;4) Pengusaha atau Pemberi kerja TKA hanya dapat mempekerjakan tenagakerja asing (TKA) dalam jabatan tertentu dan waktu tertentu;5) Dst.Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas secara sederhana dapatdisimpulkan bahwa untuk mempekerjakan tenaga
    kerja asing (TKA) di wilayahIndonesia Pengusaha atau Pemberi Kerja harus terlebin dahulu memiliki RPTKAyang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan memiliki izinmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari menteri atau pejabat yang ditunjukserta menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Dinas Tenaga KerjaProvinsi/Kabupaten/Kota dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja mengenai realisasipenggunaan tenaga kerja asing;Halaman 34 Putusan No : 335/Pdt.SusPHI/2017/PN.JKT.PSTMenimbang
    Pengembang Pelabuhan Indonesia DavidAdam sebagai Direktur, dengan demikian tindakan Tergugat mengangkat Penggugatselaku Direktur pada perusahaan Tergugat dapat dibenarkan (bukti P3, T4, T5);Menimbang, bahwa oleh karena jabatan Penggugat selaku Direktur, sehinggaTergugat menindaklanjutinya dengan mengurus izin Penggugat, yaitu berupa izinmempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang diterbitkan oleh KementerianKetenagakerja RI sebanyak 2 (dua) kali, yaitu IMTA pertama bahwa Penggugatadalah sebagai
Register : 15-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 318 / Pid.B / 2016 / PN. Skb
Tanggal 4 Januari 2017 — DEDY KUSMALI RACHMAN BIN RACHMAN
708
  • Rachman untuk biaya revisi RPTKA dan IMTA, biaya proses TLX Visa an. Mr. Jen3. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2016 tentang penyerahan uang sebesar USD 2400yang ditandatangani oleh sdr. Dedy K. Rachman untuk pembayaran DPKK 1 (satu) orang di Bank BNI 464. 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 15 Februari 2016 dari sdr. Rasdi kepada sdr.
    Rachman untukbiaya revisit RPTKA dan IMTA, biaya proses TLX Visa an. Mr. Jen1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2016 tentang penyerahan uang sebesarUSD 2400yang ditandatangani oleh sdr. Dedy K. Rachman untuk pembayaranDPKK 1 (satu) orang di Bank BNI 461 (satu) lembar surat kuasa tanggal 15 Februari 2016 dari sdr.
    Rachman untuk biaya revisiRPTKA dan IMTA, biaya proses TLX Visa an. Mr. Jen1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2016 tentang penyerahan uang sebesarUSD 2400yang ditandatangani oleh sdr. Dedy K. Rachman untuk pembayaranDPKK 1 (satu) orang di Bank BNI 461 (satu) lembar surat kuasa tanggal 15 Februari 2016 dari sdr.
    Rachman untuk biaya revisiRPTKA dan IMTA, biaya proses TLX Visa an. Mr. Jen3. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2016 tentang penyerahan uang sebesarUSD 2400yang ditandatangani oleh sdr. Dedy K. Rachman untuk pembayaranDPKK 1 (satu) orang di Bank BNI 464. 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 15 Februari 2016 dari sdr.
    Rachman untukbiaya revisi RPTKA dan IMTA, biaya proses TLX Visa an. Mr. Jen3. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06 Juni 2016 tentang penyerahan uang sebesarUSD 2400yang ditandatangani oleh sdr. Dedy K. Rachman untuk pembayaranDPKK 1 (satu) orang di Bank BNI 464. 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 15 Februari 2016 dari sdr. Rasdi kepadasdr.
Putus : 26-09-2012 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 September 2012 — CATHERINE L MAGALLON vs YAYASAN PENDIDIKAN SINGAPURA JAKARTA
166173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian,TERGUGAT tetap pada pendiriannya untuk memutuskan perjanjian kerja secarasepihak dengan cara tidak masuk ke sekolah untuk melaksanakan kewajibannyamengajar di sekolah sejak tanggal 10 April 2008.6 Bahwa mengingat TERGUGAT sudah tidak masuk kerja, sedangkan di sisi lain,secara hukum keimigrasian TERGUGAT masih menjadi tanggung jawabPENGGUGAT karena PENGUGAT merupakan sponsor dari TERGUGAT,sebagaimana termaktub dalam Ijin Mempekerjaan Tenaga Asing (IMTA) Nomor.2469/2007 tertanggal 5
    Pdt.Sus/2012Jakarta, oleh karenanya Yayasan tidak berhak mengajukan gugatan kepadaPemohon Kasasi/Tergugat.3 Terhadap Eksepsi ini judex facti sama sekali tidak memberikan pertimbanganhukum dan tidak membahasnya, oleh karenanya dalam hal ini judex facti telahmelanggar hukum acara sehingga putusannya harus dibatalkanDalam Pokok Perkara1 Terhadap Pertimbangan Hukum halaman 23 alinea 4.Dalam pertimbangam hukum halaman 23 alinea 4, dinyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat tersebut IMTA
    IMTA adalahizin dari pemerintah kepada pengusaha yang bermaksud mempekerjakan tenagakerja asing. Berkaitan dengan hal itu apabila hubungan kerja telah berakhir, karenaalasan apapun, termasuk pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak,sebelum berakhirnya kontrak kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja asingmaka pengusaha atau pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing tersebutke negara asalnya.
    Ketentuan ini merupakan syarat yang dituntut oleh Pasal 42 ayat6 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 yang menentukan IMTA kepada pekerjaasing tertentu tidak dapat diberikan kepada tenaga kerja asing Iainnya.Pemohon Kasasi/Tergugat menolak dan tidak sependapat dengan pertimbanganhukum di atas, khususnya terhadap dua hal yaitu tentang syarat berakhirnyaPerjanjian Kerja dan tentang bunyi Pasat 42 ayat 6.
    Termohon Kasasi/Penggugat tidak berakhir disebabkan olehsyarat yang ditentukan dalam Pasal 61 ayat (1) di atas, oleh karenanya tidaktepat (keliru) bila kemudian judex facti menafsirkan "berakhirnya perjanjiankerja" dengan menyatakan "...hubungan kerja telah berakhir, karena alasanapapun, termasuk pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak...".1 Pemohon Kasasi/Penggugat juga tidak sependapat dengan pertimbanganhukum yang menyatakan "...Pasal 42 ayat 6 UndangUndang No. 13Tahun 2003 yang menentukan IMTA
Register : 29-01-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Bpp
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
14326
  • Surat Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) Nomor : KEP.98237/MEN/B/IMTA/2017 tanggal 20122017yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan R.I,C. Surat Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditujukan kepadaPT. Borneo Statewide Bearings, perihal pemberitahuan persetujuanvisa tertanggal 29 Desember 2017,d.
    Surat Notifikasi Perubahan dari IMTA tanggal 7 Januari2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja R.IDirektorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja danPerluasan Kesempatan Kerja,f.lzin Tinggal Terbatas Elektronik, Nomor : 2C21MD0010T,tertanggal 23012019,Halaman 2 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Bppg.
    Sehingga dengan adanya semua dokumen yang diurus olehTergugat termasuk IMTA yang dikeluarkan oleh Kantor KementerianKetenagakerjaan Republik Indonesia lalu bagaimana mungkin Tergugattidak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan ???
    Foto copy sesuai dengan asli Keputusan MenteriKetenagakerjaan Nomor : KEP.98237/MEN/B/IMTA/2017 tentangPemberian Izin Mepekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yangdimohonkan oleh PT. Borneo Statewade Bearings untuk atas nama JohnShane Andrew dan dikeluarkan oleh Kantor Kementrian KetenagakerjaanR.I. tertanggal 20 Desember 2017, diberi tanda T 6;7. Foto copy sesuai dengan asli Surat Kuasa Shane Andrew Johnkepada Alfred Alexander Rotty tertanggal O6 Januari 2020 untukmengambil :1.
    Dokumen KITAS , IMTA (berakhir 07 Januari 2020), RPTKA, TA03yang seharusnya dipersiakan 3 bulan sebelum masa berakhirnyadokumen tersebut pada tanggal 22 Januari 2020 .;2. Gaji per bulan Desember 2019 sebesar US 2.300 ;Gaji per Desember 2019 Australia S 3.820 ;Bonus per desember 2019 ;Suransi bulanan per Desember 2019 sebesar Rp. 14.650.000, ;Pembayaran PLN, Air, internet Rp. 9.481.300, , disebut T7 ;8. Foto copy sesuai dengan copynya Email dari Mr.
Register : 20-01-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/PDT.SUS-PHI/2016/PN DPS
Tanggal 31 Maret 2016 — MARIE CHRISTINE CHAU, dk. melawan PT BALI OCEAN ADVENTURE
17594
  • RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasaruntuk memperoleh IMTA.Mengenai syarat IMTA bagi suatu perusahaan pemberi kerja TKAdipertegas lagi diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2014 pada Pasal 8 ayatCysSetiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk.17Dengan menunjuk pada ketentuan peraturan perundanganundangan diatas, maka untuk dapat dipekerjakan seorang calon tenaga kerja asing harusmendapat ijin terlebih dahulu dari Menteri
    Presidan R.I No. 72 Tahun2014, yang antara lain menyebutkan :Pasal 5:1 Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA;2 Untuk memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PemberiKerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepadaMenteri atau pejabat yang ditunjuk;hal. 23 dari 52 halaman putusan Nomor 1/Pid.SusPHI/2016/PN Dps243 RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasaruntuk memperoleh IMTA
    ;Mengenai syarat IMTA bagi suatu perusahaan pemberi kerja TKA dipertegaslagi diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2014 pada Pasal 8 ayat (1) : SetiapPemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri ataupejabat yang ditunjuk.Memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundangundangan di atas,untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja asing, suatu perusahaan harusmemenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah IMTA yaitu IJjinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan untuk memperoleh IMTA
    ini makaperusahaan harus mengajukan RPTKA kepada Dirjen Pembinaan PenempatanTenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.Namun sebelum mendapatkan IMTA, terlebih dahulu pihak perusahaan yangakan mempekerjakan tenaga kerja asing mengajukan permohonanRekomendasi Kawat Persetujuan Visa atau disebut TA.01.
    ;Sehingga agar ada jaminan bahwa para Penggugat tidak membawa klien ataupelanggan kepada perusahaan lain, sebelum menandatangani perjanjian kerjamaka antara para Penggugat dan Tergugat sepakat untuk membuat perjanjianatau agreement sebagaimana dijelaskan di atas sebagai pra kontrak atau praperjanjian kerja;Di samping itu pula agreement yang merupakan pra kontrak tersebut dibuatuntuk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mengajukan RPTKA danpengurusan IMTA;Bahwa sebagai suatu perusahaan yang selalu
Putus : 18-01-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 212/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Januari 2017 —
15347
  • Bahwa selain harus dibuat dengan PKWT, hubungan kerja antara pemberikerja dengan tenaga kerja asing wajib memperhatikan jangka waktu IzinMenggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagaimana ditentukan padaPasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga KerjaAsing (Permenaker 16/2015) yang menentukan sebagai berikut:Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
    Hal ini merupakan hal yang sesuai denganhukum mengingat seorang tenaga kerja asing tidak dapat bekerja di Indonesia tanoa adanya IMTA sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; 45. Bahwa jangka waktu IMTA tersebut sudah sepatutnya menjadi acuandalam menentukan jangka waktu PKWT yang melibatkan tenaga kerjaasing;46. Bahwa Pasal 23.1 Contract of Employment 2013 dan 2014 justrumenyatakan sebagai berikut:Your employment is for an indefinite penod of time.
    Bahwa dalam hubungan kerja antara TKA dengan pemberi kerja, selainharus dibuat dengan PKWT juga wajib memperhatikan jangka waktu IzinMenggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yaitu 1 (satu) tahun yangmenjadi acuan dalam menentukan jangka waktu PKWT yang melibatkanTKA, dan TKA tidak dapat bekerja di Indonesia tanoa adanya IMTA;4.
    dapat diperpanjangsesuai dengan keputusan Menteri tentang jabatanjabatan yang dapat didudukioleh TKA atau RPTKA:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berkesimpulan bahwa TKA bekerja di Indonesia harus memilikiIMTA yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberikerja TKA yang berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuaidengan RPTKA, sehingga hubungan kerja antara TKA dengan perusahaanakan berakhir sesuai dengan berakhirnya IMTA
    Putusan No. 212/Pdt.SusPHI/2016/PN.Jkt.Pst.mempunyai periode terbatas atau jangka waktu untuk 12 bulan atau 1 (satu)tahun yang mana telah sesuai dengan jangka waktu terkait dengan IMTA bagiTKA yang bekerja di Indonesia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,yaitu terhitung sejak tanggal 1 Juni 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam contrak of employment 2014dinyatakan bahwa jabatan Penggugat adalah Chief Officer Operasi (COO)Malaysia, Singapura dan Indonesia
Putus : 26-07-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — PT BALI OCEAN ADVENTURE VS 1. MARIE CHRISTINE CHAU, DK
13384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengingat berdasar peraturan perundangundangan harus adasyaratsyarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan untukdapat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, yaituPeraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing padabeberapa pasalnya menyebutkan:Pasal 5 ayat (1): Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKAharus memiliki RPTKA;Pasal 5 ayat (4): RPTKA sebagimana dimaksud pada ayat (1)digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA
    ;RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka (4) Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013adalah: Rencana penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) pada jabatantertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentuyang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;Selanjutnya pada pasal 5 ayat (4) Permenakertrans Nomor 12Tahun 2013 juga menyebutkan bahwa: RPTKA sebagimanadimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untukmendapatkan IMTA;Lebih lanjut
    suatuperusahaan di Indonesia ini dipertegas lagi dalam PeraturanPresidan R.I Nomor 72 Tahun 2014, yang antara lain menyebutkan:Pasal 5:(1) Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yangdisahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelummempekerjakan TKA;(2) Untuk memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secaratertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;(3) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakansebagai dasar untuk memperoleh IMTA
    ;Mengenai syarat IMTA bagi suatu perusahaan pemberi kerja TKAdipertegas lagi diatur dalam Perpres Nomor 72 tahun 2014 padaPasal 8 ayat (1):Setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkanoleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;Dengan menunjuk pada ketentuan peraturan perundanganundangan di atas, maka untuk dapat dipekerjakan seorang calontenaga kerja asing harus mendapat izin terlebih dahulu dari MenteriTenaga Kerja dan Trasnmigrasi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,sehingga oleh
    Put Nomor 522 K/Pdt.SusPHI/2016Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa Para Pekerja selaku Tenaga Kerja Asing bekerja dalam waktutidak tertentu sesuai ketentuan Pasal 42 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang undanganizin bekerja (IMTA) maksimal 1 (satu) tahun sejak bulan Agustus 2014 sampaidengan bulan Juli 2015 kecuali diperpanjang
Putus : 07-01-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — ROELOF YPO KRANENBURG VS PT. CT CORPORA
10681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukti P2) yang menyebutkan bahwaPenggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat sejak bulan Juli 2012;Bahwa pada tanggal 6 Juli 2012 Penggugat memperoleh Kartu Izin TinggalTerbatas (KITAS) Nomor 2C11JE7167L (untuk selanjutnya disebut "kitas") (buktiP3) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dandisebutkan Turut Tergugat yang menjadi sponsor dalam penerbitan kitas tersebut.Penggugat juga memperoleh Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor Kep.32665/MEN/B/IMTA
    / 2012 tentang Pemberian IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tertanggal 3 Agustus 2012 (untukselanjutnya disebut "Kepmenakertrans Nomor 32665") (bukti P4) yangmemberikan ijin kepada Turut Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat.
    Mega Corpora (Turut Tergugat) untukmelakukan kedua proses tahapan tersebut, padahal keterkaitan PT Mega Corpora(Turut Tergugat) dalam perkara ini sangat signifikan, oleh karena izinmenggugakan tenaga kerja asing (IMTA) dan kartu izin tinggal terbatas (kitas)atas nama Penggugat dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RIdiberikan kepada pihak PT Mega Corpora (Turut Tergugat) sebagai pihak yangmengajukan permohonan (bukti P3 dan P4 = T3 = TT3), sekalipun dalamprakteknya perjanjian kerjanya (surat
    Sehingga terlihat adanya akalakalan ataupermainan dari Termohon Kasasi/Tergugat dan Turut Termohon Kasas/TurutTergugat yang merupakan dua perusahaan yang terafiliasi dengan membedakanpihak yang yang menandatangani Perjanjian Kerja ("bukti P1") yaitu TermohonKasasi/Turut Tergugat dan pihak yang melakukan pengurusan ijin kerja yaitupenerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (kitas) Nomor 2C11JE7167L (bukti P3)dan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.32665/MEN/B/ IMTA/2012 tentang
    Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) tertanggal 3 Agustus 2012 (bukti P4) untuk Pemohon Kasasi/Penggugat yaitu Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat;17 Bahwa dalil tersebut telah Pemohon Kasasi/Penggugat uraikan dan jelaskandalam posita gugatan angka 4 halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut: "Perludiketahui bahwa Turut Tergugat merupakan anak perusahaan dariTergugat";18 Bahwa dalil tersebut telah Pemohon Kasasi/Penggugat uraikan dan jelaskandalam posita gugatan angka 23 halaman
Register : 30-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 54/PID/2018/PT YYK
Tanggal 3 Oktober 2018 — RODEN HENGKENG NAUNG TONGGEMBIO
247141
  • Menimbang, bahwamasalah IMTA terkait dengan dokumen administrasi Ketenagakerjaanatas nama CHRISTOPHER CORRY ROBBA bukan ranah darigugatan ini tetapi merupakan ranah dari bidang Ketenaga Kerjaan(PHI) maka tidak perlu dipertimbangkan, sehingga alasan paraPENGGUGAT harus ditolak.PUTUSAN Nomor : 331/Pid.B/2016/PN.Smn Dinyatakan terdakwaRODEN HENGKENG NAUNG TONGGEMBIO telah terbukti secarasah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana Penggelapandilakukan oleh orangorang yang menguasai barang itu
    IMTA No. KEP 32819/MEN/B/IMTA/2016TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, ( dua ribu) rupiah.Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 369/Pid.B/2017/PN Smn, tanggal 1 Agustus 2018 yang amar putusannya berbunyi sebagaiberikut :1. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.2. Memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.3.
Register : 19-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 723/Pdt.G/2024/PA.LLG
Tanggal 9 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1917
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Andika Imta Pratama bin Tarmizi) terhadap Penggugat (Diah Ayu Handini binti Sugiyanto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp214.000,00 (
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
28611486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)1)a Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan diIndonesia hanya untuk jabatan tertentu danwaktu tertentu dengan PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama
Putus : 08-03-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — JOHN HUTCHINS TIMOTHY VS PT GR ENGINEERING SERVICES INDONESIA,
270131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekening 9000030281761 antara lain:a.tanggal 06 April 2015 sebesar Rp84.051.495,00 (delapan puluh empatjuta lima puluh satu juta ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah);b.tanggal 05 Mei 2015 sebesar Rp118.499.000,00 (seratus delapan belasjuta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);Penggugat mendapatkan perintah kerja, melapor dan bertanggung jawabterhadap Tergugat;Bahwa Penggugat mendapatkan perintah kerja dari Tergugat, berdasarkanIzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Nomor 1249/MEN/B/IMTA
    Termohon Kasasi mengajukan Permohonan Penerbitan IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk mempekerjakanPemohon Kasasi;b. Termohon Kasasi memberikan gaji kepada Pemohon Kasasi;c.
    Termohon Kasasi memberikan perintah kerja kepada Pemohon Kasasi;Hal mana telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh Judex Factisebagai berikut :Pertimbangan Hukum Putusan PHI halaman 42 alinea 1 :"Menimbang, bahwa berdasarkan Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja tanggal 9April 2015 (vide bukti P8a=bukti T3), diperoleh fakta hukum bahwaTergugat telah menerima izin mempekerjakan Penggugat..."
Register : 17-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 412/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Tanggal 4 Desember 2017 — Wei Jiadian
13924
  • Ketenagakerjaan; Bahwa berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa di PTConch West Kalimantan Cemen Trade yang berdasarkan Pasal 122 huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentangKeimigrasian berkaitan dengan visa apabila tenaga kerja asing beradadilokasi kerja, karena visa adalah sebagai dasar untuk kepengurusanadminsitrasi dalam mempekerjakan tenaga ahli asing yang diawali denganadanya RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang menjadidasar untuk mendapatkan IMTA
    (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing); Bahwa warga negara asing yang bekerja di perusahaan wajib memiliki IMTA(jin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangtercantum dalam Pasal 42 ayat (1) setiap pemberi kerja yangmempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki ijin tertulis dari Menteriatau pejabat yang ditunjuk, dan berdasarkan peraturan Menteri TenagaKerja dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2015 tentang tata carapenggunaan
    di PT Conch West KalimantanCement Trade, seharusnya terdakwa memiliki visa untuk bekerja danberdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor 247 tahun 2011 tentang jabatan yang dapat diduduki olehtenaga kerja asing pada kategori konstruksi yaitu terhadap Terdakwa selakuorang asing dikategorikan sebagai ahli tehnik konstruksi rawa yaitu ahlitekhnik pengeboran lumpur; Bahwa Terdakwa bekerja dan berada dilokasi PT Conch West KalimantanCement Trade tanpa memiliki IMTA
Putus : 18-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Juni 2016 — PT. FARINDA BERSAUDARA, suatu PT. Yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia vs ASNAN, Pekerjaan Ketua Koperasi "SERBA USAHA" Sawit Gusik Sejahera Bersama
5141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terbatas juga dapat diberikan kepada orang asinguntuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90(sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang;(2) Perpanjangan ijin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari denganketentuan keseluruhan ljin Tinggal di wilayah Indonesia tidaklebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.1.10 Bahwa PT Farinda Bersaudara selaku badan hukum berdasarkanKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 04003/MEN/P/IMTA
    /2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian jinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Juncto Keputusan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 07356/MEN/P/IMTA/2013tanggal 23 April 2012 Juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Rl Nomor 26070/MEN/B/IMTA/2014 tanggal 24 Juni2014 yang semuanya atas nama Chok Kon Fatt (IMTA Chok KonFatt salinan terlampir sebagai Lampiran VIII A, VIII B, dan VIII C)berhak mempekerjakan Chok Kon Fatt selaku Direktur PT FarindaBersaudara sesuai dengan
Putus : 30-07-2009 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 140/Pid.B/2009/PN.KBJ
Tanggal 30 Juli 2009 — -RAPELLY BR PURBA Als NANDE DIKKI
443
  • Saksi EPRINTA TARIGAN Als IMTA, dibawah sumpah padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikute Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan semuaketerangan dihadapan penyidik polisi tersebut benar ;e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2009 sekira pukul13.00 Wib, pada saat saksi sedang berada di kedai saksimendengar ada ributribut dirumah saksi korban Martani BrPeranginAngin ; Bahwa saksi mendegarnya dari jarak 25 (dua puluh lima)meter;e Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut
    yang menerangkan bahwa saksi korban telah dipukul dandijambak oleh terdakwa Rapellly Br Purba Als Nande Dikki dirumahkakak ipar saksi korban keterangan mana dibantah oleh terdakwadimana terdakwa mengatakan tidak ada memukul saksi korban halmana pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yangdituduhkan oleh saksi korban Martani Br PeranginAngin kepadaterdakwa Rapelly Br Purba dimana ihwal pemukulan tersebut tidak bisadibuktikan oleh keterangan saksisaksi yang lain seperti Eprinta TariganAls Imta
Putus : 27-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — PT TIMAS SUPLINDO, VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),, DK
5152211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan BANI, sebagai pemberi kerja baru, harusmengajukan permohonan izin mempekerjakan TKA (IMTA) barubagi TKA yang bersangkutan;4. Persyaratan untuk memperoleh IMTA adalah sesuai persyaratanyang berlaku.
    Mengingat yang bersangkutan bekerja di Indonesia maka yangbersangkutan memerlukan Izin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai salahsatu persyaratan pemberian visa izin tinggal terbatas dan izintinggal terbatas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI;Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimanamestinya;Direktur Jenderal ImigrasiDirektur Izin Tinggal KeimigrasianTtdFriment FS AruanNIP 195709101 198103 1 001Bahwa
    Tan Chee Meng) karenaArbiter asing termasuk dalam Tenaga Kerja Asing sebagaimanadikutip dalam Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan (vide bukti P25):Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajibmemiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;Bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atasadalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yangditerbitkan oleh Direktur
    Pengendalian Penggunaan Tenaga KerjaAsing Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip padaPasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenggunaan Tenaga Kerja Asing (vide bukti P26):Setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memiliki IMTAyang diterbitkan oleh DirekturBahwa sebelum mendapatkan IMTA (dan juga sebagai syaratmemperoleh IMTA), Termohon I/BANI (Pemberi Kerja
    Tan Chee Meng tidakmempunyai izin kerja (RPTKA dan IMTA) maupun izin imigrasi (Visa IzinTinggal Terbatas) untuk bekerja sebagai Arbiter asing yang sah di Indonesiasehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Arbiter dalam Perkara BANINomor 778/2015 berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku;Tanpa mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatandalam hal Permohonan Tuntutan Ingkar ini, Pemohon memohon agar 2(dua) Arbiter Asing yaitu Mr.
Register : 14-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2014
Tanggal 22 September 2014 — PT. SASANGGA BANUA BANJAR VS DR. HAJI PRIHANDONO DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
128155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (i) Dokumen RencanaPenggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Izin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), dan (iii) KITAS;Bahwa sebagaimana diketahui, setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja diIndonesia diwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabatyang ditunjuk.
    Tanpa IMTA Tenaga Kerja Asing tidak berhak dan/atau dilarangkeras untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
    Artinya bahwa segala perbuatanTenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakanperbuatan melawan hukum;Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah Warga Negara Asing kelahiran MertaCity, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City,Rajasthan, Pemegang Paspor India Nomor E9177965, tidak mempunyai hakdan wewenang untuk bekerja di Indonesia karena belum memiliki jinMenggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
    Lagi pula,kedua orang asing tersebut juga ternyata belum memiliki IMTA sehingga tidakmempunyai hak sedikitpun untuk bekerja di Indonesia.
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/201421Banjar adalah dokumendokumen yang berkaitan dengan Perijinan Kerja bagiTenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : RencanaPenggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) serta Dokumen jin Tinggal Terbatas dan/atau jin Tinggal Tetapatas nama Mahaveer Surana, Sanjaykumar Mohan Pai dan Nainan Mohamed binSultan Abdul Kadir sebagaimana diwajibkan kepada Pemberi Kerja TKA olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi