Ditemukan 2087 data
80 — 23
PP No. 57 tahun 1990 Bukti ini menerangkan peralihan tentang Pengalihan BentukPerusahaan Jawatan (PERJAN)KERETA API Menjadi PerusahaanUmum (PERUM) KERETA API.
KAI sebelumnya Perumka lalu sebelumnya Jawatan ituada PPnya, jadi seluruh modal dimiliki oleh Pemerintah jadisegala akibat dari kekayaan menjadi PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJUKA), sedangkan PT KERETA API INDONESIA (Persero) yang sekarangadalah berbeda dengan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dimanaPJKA merupakan perusahaan milik negara yang kekayaanya tidakdipisahkan sedangkan PT KAI (Persero) adalah perusahaan berbentukPerseroan Terbatas yang kekayaannya dipisahkan, sehingga kekayaanmilik PJKA dahulu tidak sertamerta menjadi kekayaan PT KAI (Persero)sekarang ini.Menimbang, bahwa untuk membuktikan legalstanding Tergugatmengajukan surat
PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API.Menimbang, bahwa berikut akan ditelusuri apakah kekayaanPJKA beralin menjadi kekayaan PT KAI ataukah tidak.Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 1963 dibentuk/didirikan PERUSAHAAN NEGARA KERETA API(PNKA), kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Thun1971., PERUSAHAAN NEGARA KERETA API (PNKA) berubah bentukmenjadi PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API (PJKA).Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (2) PP no. 61 Tahun 1971 padapokoknya menyebutkan
bahwa: semua usaha dan kegiatan, segenappegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan NegaraKereta Api (PNKA) beralih kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 1990., Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) beralin bentukmenjadi PERUSAHAAN UMUM KERETA API (PerumKA).Menimbang, bahwa pasal 8 ayat (2) PP no. 57 Tahun 1990 padapokoknya menyebutkan: Besarnya modal Perusahaan (PerumKA) adalahsama dengan nilai seluruh kekayaan
216 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Eksploitasi BaratNomor B.1189/77, tanggal 10 Februari 1977 yang ditandatangani olehKepala Biro Il S. Atmoko (sebagai jawaban atas Surat PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api;79) Surat/Nota Dinas dari Robert J. Lumempouw kepada Kepala KantorPertanahan Jakarta Barat (Ir. Lukman H.
Putusan No. 1704 K/PID.SUS/2016 Bahwa riwayat perolehan dan penguasaan tanah a quo oleh Terdakwa,bermula dari sewamenyewa tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api(PUKA) sejak tahun 1964 oleh Ir.
SUPADMI
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
68 — 48
Bahwa sejak tahun 1990 ada pengalihan bentuk dari PerusahaanJawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api( PERUMKA) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ) Kereta Api;6. Bahwa sejak tahun 1998 ada pengalihan bentuk dari PerumKereta Api menjadi PT.
Bahwa sejak tahun 1990 ada pengalihan bentuk dari PerusahaanJawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api( PERUMKA) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ) Kereta Api;6.
(Perjan);Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (2) PP no. 61 Tahun 1971 padapokoknya menyebutkan bahwa semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) beralin kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);Menimbang, bahwa pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) beralih bentuk menjadi Perusahan Umum menjadi Perusahaan UmumKereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api;Halaman 45 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 7/Pat.G/2021/PN MadMenimbang, bahwa pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57Tahun 1990 pada pokoknya menerangkan bahwa besarnya modal Perusahaan(PerumKA) adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telahtertanam di dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada saat dialinkan,kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan,terowongan, perangkat
Perusahaan Umum Kereta Api,merupakan kekayaan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) yang telahberalih kepemilikannya kepada Perusahaan Perseroan dalam hal ini PT.KeretaApi Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api, sehingga PT.
130 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Sc selaku DirekturUtama Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia (Perjan TVRI), baiksecara sendirisendiri maupun bersamasama dengan ENDRO UTOMO selakuKetua Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan BarangPeralatan Teknik dan Umum Kantor Pusat Perjan TVRI Tahun Anggaran 2002dan LINDA RITA Selaku Direktur PT.
Lilir Kaman Guna (keduaduanya diajukandalam berkas tersendiri), pada waktuwakiu sejak tanggal 1 Juli 2002 sampaidengan tanggal 27 Januari 2003 atau setidaktidaknya di dalam tahun 2002sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor Perusahaan Jawatan TVRIJakarta Jl.
Menilai kewajaran harga atas pengadaan barang peralatan teknikdan umum yang pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukandan atau pemilinan langsung yang anggarannya bersumber dariDIK/DIKSI Perusahaan Jawatan TVRI Tahun Anggaran 2002 ;c.
Lilir Kaman Guna (keduaduanya diajukandalam berkas tersendiri), pada waktuwaktu sejak tanggal 1 Juli 2002 sampaidengan tanggal 27 Januari 2003, atau setidaktidaknya di dalam tahun 2002sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor Perusahaan Jawatan TVRIJakarta Jl.
Menilai kewajaran harga atas pengadaan barang peralatan teknikdan umum yang pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukandan atau pemilihan langsung yang anggarannya bersumber dariDIK/DIKSI Perusahaan Jawatan TVRI Tahun Anggaran 2002 ;c.
146 — 59
KAl mempunyai Sertifikat Hak Pakai No. 76/Pinangsia An.Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sejak tanggal 20 Juni 1988dengan luas tanah 62.218 M2 tanah di JI.
Dwiputra Metropolitan;2. dari Perusahan jawatan Kereta Api (PUKA) Eksplotasi Barat nomor:B.1189.77 tanggal 10 Februari 1977 yang ditujukan kepada PT.Dwiputra Metropolitan;3.
Surat dari Perusahan jawatan Kereta Api (PUKA) Eksplotasi Barat nomor:B.1189.77 tanggal 10 Februari 1977 yang ditujukan kepada PT. DwiputraMetropolitan;c.
Surat dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Eksploitasi Barat No.B.1189/77, tanggal 10 Februari 1977 yang ditandatangani oleh Kepala BiroIl S. Atmoko (sebagai jawaban atas surat PT.
Perusahaan Jawatan Kereta Api, Ir.
35 — 16
Dengan demikianpenguasaan fisik Penggugat atas tanah dan rumah tersebut adalahberdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah IstimewaAceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung Negara Nomor005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980. Dengan demikian,maka tindakan Penggugat membuat sporadik adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan beritikat untuk menghilangkan aset miliknegara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagaimanatercantum di dalam SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah IstimewaAceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung Negara Nomor005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980. Bahkan paraTergugat telah cukup memberi toleransi kepada Penggugat untukmengosongkan rumah dan tanah tersebut.
Bahwa seluruh alasan yang telah dikemukakan dalam Eksepsi danJawaban Pokok Perkara secara mutatis mutandis dianggap menjadialasan dalam Rekovensi ini;Bahwa berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah IstimewaAceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung Negara Nomor005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980, pemerintah dalamhal ini Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Istimewa Aceh telahmenyerahkan kepada ayah Penggugat (M.
AMIN) atas tanahdan rumah terperkara adalah berdasarkan SK Kepala Dinas PekerjaanUmum Daerah Istimewa Aceh/Pemimpin Jawatan GedungGedungNegara Nomor 005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Dalam Rekovensi.1.2.5.Mengabulkan gugatan Rekovensi dari Penggugat Rekovensi;Menyatakan sah dan berharga SK Kepala Dinas Pekerjaan UmumDaerah Istimewa Aceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung NegaraNomor 005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980;Menyatakan
Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi tidak berhak menguasai tanah dan rumah dinas/messsebagaimana tersebut didalam SK Kepala Dinas Pekerjaan UmumDaerah Istimewa Aceh/Pemimpin Jawatan GedungGedung NegaraNomor 005/Gd/DPU/AA.15256 b/8081 Tanggal 26 Mei 1980;2.
58 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
tercantum atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA),sepanjang menyangkut tanah seluas lebih kurang 4.785 M?;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut kembali Sertipikat Hak PakaiNomor 76/Pinangsia, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari,Jakarta Barat, yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 20 Juni 1988,Gambar Situasi tanggal 13 November 1987 Nomor 151/B/1987, Luas62.218 M? tercantum atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA), sepanjang menyangkut tanah seluas lebih kurang 4.785 M?
90 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) Eksploitasi BaratNomor : B.1189/77, tanggal 10 Februari 1977 yang ditandatangani olehKepala Biro Il S. Atmoko (sebagai jawaban atas surat PT.
KAI atas tanah Hak Pakai Nomor : 76/Pinangsia Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), sehingga merugikankeuangan Negara Cq.
Surat Nomor : 1407/03/IV/P&PT/1.711.5/2003 tanggal 19November 2003, perihal Peminjaman Sertifikat Hak PakaiNomor : P.76/Pinangsia yang ditujukan kepada PimpinanPerusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) Pusat; Bahwa pihak PT.
KAI atas tanah Hak Pakai Nomor : 76/Pinangsia Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA), sehingga merugikankeuangan negara Cq. PT.
Dwi Putra Metropolitan bukan kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA).Bahwa oleh karena fakta di atas maka PT. Dwi Putra Metropolitanberhak mendapat prioritas atas tanah di Jalan Kemukus Nomor : 69, karenapada faktanya PT. Dwi Putra Metropolitan menguasai secara fisik danyuridis atas tanah tersebut.Hal. 67 dari 81 hal. Put.
77 — 41
II Int : Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/303/RD/78,tertanggal 1371978, atas nama yang mendiamirumah Ny. Kamariyah; (fotokopi sesuai denganaslinya) ; T. II Int : Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/014/RD/79,tertanggal 2411979, atas nama yang mendiamirumah Ny. Soemini; (fotokopi sesuai denganaslinya) ; T.
II Int 12.3: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/13/Rd/76,tertanggal 16 Maret 1976, atas nama yangmendiami rumah Soesetiyono; (fotokopi sesuaidengan aslinya) ; . II Int 12.4: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/264/RD/76,atas nama yang mendiami rumah R. Soejoto;(fotokopi sesuai dengan aslinya); .
II Int 12.5: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/154/Rd/78,tertanggal 831978, atas nama yang mendiamirumah Soemargono ; (fotokopi sesuai denganaslinya); . II Int 12.6: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/152/Rd/78,tertanggal 831978, atas nama yang mendiamirumah P.H.S Gitosoedarno ; (fotokopi sesuaidengan aslinya); .
II Int 12.7: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/150/Rd/78,tertanggal 831978, atas nama yang mendiamirumah Soewarsono ; (fotokopi sesuai denganaslinya); . II Int 12.8: Surat Penetapan Ketua Panitya PerumahanPerusahaan Jawatan Kereta Api Daerah Inspeksi5 dari Eksplotasi Tengah Nomor : I.5/015/RD/82,tertanggal 20 Nopember 1982, atas nama yangmendiami rumah Soenarja ; (fotokopi sesuaidengan aslinya); .
KAItidak sama, kalau PJKA itu perusahaan jawatan, namanya jawatanberarti negara, kalau PT.
PURWATI
Tergugat:
Direktur Utama PT. KAI Pusat Bandung cq. KADAOP VII PT. KAI Madiun
69 — 7
Bahwa sejak tahun 1990 ada pengalihan bentuk dari PerusahaanJawatan Kereta Api (PIKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api( PERUMKA) hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57Tahun 1990 Tentang Pengalihnan Bentuk Perusahaan Jawatan(PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum ( Perum ) KeretaApi;6.
KAI yaitu sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, karena saksi merasa tidakkuat membayar uang sewa maka SPR (Surat penunjukan rumah dinas)saksi kembalikan ke kantor dan saksi beserta keluarga pindah kerumahsendiri; Bahwa setahu saksi tahun 1973 jawatan kereta api masihbernama PJKA, kemudian berubah menjadi PERUMKA, kemudianberubah menjadi PT.
(Perjan);Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (2) PP no. 61 Tahun 1971 padapokoknya menyebutkan bahwa semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) beralin kepada Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA);Menimbang, bahwa pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) beralih bentuk menjadi Perusahan Umum menjadi Perusahaan UmumKereta Api (Perumka) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990Halaman 47 dari 70 Putusan Perdata
Gugatan Nomor 8/Pat.G/2021/PN Madtentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api;Menimbang, bahwa pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57Tahun 1990 pada pokoknya menerangkan bahwa besarnya modal Perusahaan(PerumKA) adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telahtertanam di dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada saat dialinkan,kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan,terowongan, perangkat
Perusahaan Umum Kereta Api,merupakan kekayaan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) yang telahberalih kepemilikannya kepada Perusahaan Perseroan dalam hal ini PT.KeretaApi Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api menjadiPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api, sehingga PT.
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaran uang sewa rumahrumah yang ditunjuk danditempati oleh pegawai pemerintah", Departemen Pekerjaan Umum atauBurgerlijke Openbare Werken telah membangun rumahrumah Negara, salahsatu diantaranya adalah rumah yang terletak di Jalan Terate No. 1, Bandungtersebut, termasuk diperuntukkan kepada pegawai Perusahaan Kereta apiNegara (Staat Spoorwegen), sedangkan tanah tersebut tetap dikuasai dandikelola oleh Negara dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum atau BurgerlijkeOpenbare Werken (BOW) atan Jawatan
No. 1472 K/Pdt/2012menempati dan menghuni tanah dan bangunan a quo dan berdasarkan buktiyang ada bahwa tanah dan bangunan a quo tersebut bukan merupakan asset PT.KAI (TERGUGAT 1) melainkan merupakan tanah Negara yang dikuasai dandikelola oleh sekarang Departemen Pekerjaan Umum dahulu (BurgerlijkeOpenbare Werken/BOW) atau setelah merdeka menjadi Jawatan Gedunggedung Negeri, sehingga PT.
HK 0203CB/980 dan keteranganIR Efendi Saleh mantan Direktorat Jenderal Kepala Jawatan Kerata Api masa1950 s/d 1959 mengenal betul riwayat maupun siapa pemilik tanah danbangunan a quo, dimana beliau menyatakan bahwa tanah dan rumah a quomerupakan salah satu rumah yang bukan milik Tergugat melainkan dibawahpengawasan Burgerlijke Openbare Werken/BOW atau sekarang DepatemenPekerjaan Umum RI, serta berdasarkan keterangan dari Direktur PenataanBangunan dan Lingkungan, Direktorat Cipta Karya, Departemen
RI dalamsuratnya No. 0202/PBL/101 tertanggal 24 Agustus 2005 bahwa tanah dan rumahaquo adalah merupakan salah satu perumahan umum negeri yang beradadidalam Pengawasan Jawatan Gedunggedung Negeri yang berada di bawahHal. 6 dari 19 hal. Put.
No. 1472 K/Pdt/2012Departemen Pekerjaan Umum RI yang peruntukannya untuk disewa oleh parapegawai negeri dari berbagai instansi serta berdasarkan bukti keterangan dariDinas Perumahan Kota Bandung dalam suaratnya No. 593/632 tanggal 30 Juni2005, dijelaskan bahwa bangunan yang berdiri diatas tanah aquo termasuk yangdibangun oleh Jawatan Gedunggedung Negeri, pada jaman pemerintahanBelanda berada dibawah pengawasan Burgerliike Openbare Werken/BOW.Dengan demikian berdasarkan buktibukti keterangan tersebut
218 — 186
Perusahaan Jawatan Kereta Api; 4. Bahwa Keputusan TERGUGAT a quo berdasarkan fakta hukumnyatanyata telah menimbulkan akibat berupa kerugian yangdiderita oleh PENGGUGAT, sehingga merugikan kepentinganPENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara; .
Perusahaan Jawatan Kereta Api tersebut termasukaset dari PENGGUGAT (in casu PT. KAI (Persero)); . Bahwa terdapat kepemilikan ganda (tumpang tindih) atas objeksengketa, PENGGUGAT berdasarkan Grondkaart No.: W.17286B Tahun 1962 Peta Tanah di Emplasemen : Semarang,Kemijen, Semarang Tawang dan Semarang Pelabuhan LintasSemarang Yogyakarta.
Perusahaan Jawatan Kereta Api, sedangkanTERGUGAT (in casu Kantor Pertanahan Kota Semarang)mendasarkan pada OBJEK GUGATAN1 sampai dengan OBJEKGUGATANG.Hal. 16 dari 150 Putusan Nomor :019/G/2017/PTUN.SmgRj.3.
Perusahaan Jawatan Kereta Api merupakan hasilpengukuran dan pemetaan tanah untuk keperluan kereta apiyang fungsinya secara konkrit menjelaskan tentang batasbatastanah yang berada dalam hak penguasaan kereta api/PT. KAI(Persero) dan kebijaksanaan mengenai tanah Grondkaart dapatdisimak dari berbagai produk hukum sebagai berikut : 10.1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 1953 menyatakan "tanah Grondkaart beradadalam penguasaan (in beheer) DKA sekarang PT.
5005569D.Illtanggal 06 Desember 1990 meminta kepada Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi seluruh Indonesiauntuk memprioritaskan permohonan hak atas tanah instansipemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN/BUMDdan Bank Pemerintah; Disamping itu terbukti bahwa Kepala Agraria Kotamadia Semarangtelah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 23/Desa Bandarharjo,yang mana Sertipikat Hak Pakai tersebut masih tercatat atas namapemegang hak Departemen Perhubungan Republik Indonesia Cg.Perusahaan Jawatan
231 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kartu Pengenal No. 2313/V/C/720, tanggal 3 Mei 1955, yang dikeluarkanoleh Jawatan Perindustrian, Kementerian Perekonomian untuk PerusahaanPertenunan Soey Hoa, beralamat di Jalan Raya Timur No. 240 A 240 BBandung (Bukti PK1).2.
Perusahaan Dagangdan Tenun TJIKUDAPATEUH", Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandungkepada Departemen Perindustrian Rakyat Kantor Penyaluran PerusahaanNo. 404.1/144/2357 tanggal 3 Oktober 1962 (Bukti PK12);13.Surat dari Jawatan Perindustrian Wilayah Kotapraja Bandung No. 25tanggal 24 Januari 1963, perihal penagihan uang retribusi perindustriantahun 1962 kepada N.V.
Perusahaan Dagang dan Tenun "TJIKUDAPATEUH" Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandung (Bukti PK13);14.Surat Angkeran keIl dari Jawatan Perindustrian Wilayah KotaprajaBandung No. 807/II/62, tanggal 1 Desember 1962, perihal pembayaranuang retribusi tahun 1961 Kepada Perusahaan Tenun "TJIKUDA PATEUH"Jalan Raya Timur No. 240 A/B Bandung (Bukti PK14);15.Surat Daftar Pengantar dari Departemen Perindustrian Rakyat KantorPenyaluran Perusahaan Jakarta No. 2323/K.P.P tanggal 6 Juni 1961kepada N.V.
11 Mei 1954, Memberikan ljin kepada Liem SiongKang memperoleh haknya untuk memperluas perusahaan tenunnya, dalampersil terletak di Jalan Raya Timur No. 240 A Bandung (Bukti PK21);22.Surat Putusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Besar BandungNo. 11141/51, tanggal 9 Oktober 1951, Memberikan Ijin kepada Tuan LiemSiong Kang memperoleh haknya untuk mendirikan perusahaan PabrikTenun, di atas tanah (persil) terletak di Jalan Raya Timur No. 240 ABandung (Bukti PK22);23.Surat Ijin Percobaan dari Jawatan
No. 31 PK/TUN/200733.Surat Penagihan Retribusi Perindustrian, dari Jawatan PerindustrianWilayah Kotapraja Bandung, No. 456 tanggal 18 Pebruari 1961, kepadaPerusahaan Tenun "Soey Hoa" alamat Jalan Raya Timur No. 240 A 240 BBandung, perihal Uang Retribusi Perindustrian tahun 1960 (Bukti PK33).Buktibukti baru berupa Bukti PK1 sampai dengan Bukti PK33 tersebut diatas memperkuat Bukti P9, P10, P11, P14, P16 sampai dengan P24yang sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis HakimPengadilan
96 — 36
H.M Yamin, S.HNo. 1 Medan, merupakan Badan Hukum Persero sebagaimana diatur dalamUndangUndang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo.Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan,Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan(Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan)Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara jo.
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan MenteriKeuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum(Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri NegaraBadan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Pemerintan No. 45 Tahun 2005tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BadanUsaha Milik Negara.
PeraturanPemerintah No. 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas danKewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) KepadaMenteri Negara Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Pemerintah No.45Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan PembubaranBadan Usaha Milik Negara.
Bahwa dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1953 diatur bahwa kecuali jika penguasaan atas tanah negara denganUndangUndang atau Peraturan lain pada waktu berlakunya PeraturanPemerintah ini telah diserahkan kepada Kementerian, Jawatan atau DaerahSwatantra, maka penguasaan tanah negara ada pada Menteri Dalam Negeri;8.
Kereta Api Eksploitasi Sumut ada menguasai tanah perkaraHalaman 35 dari 54 Putusan Nomor 198/Pdt /2021/PTMDNdan sejak saksisaksi tersebut menguasai/mengelola tahan objek perkara pihakPerusahaan Jawatan Kereta Api Eksploitasi Sumut tidak pernah melarangataupun keberatan, disamping itu Terbanding/Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi Perusahaan Jawatan Kereta Api Eksploitasi Sumut jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu : MUKIAT dan RETAWATI BR BARUSyang pada pokoknya menerangkan saksisaksi adalah
54 — 8
dengan nama Jawatan Kereta Api (DKA).Bahwa Undangundang RI Nomor : 86 tahun 1958 tentangNasionalisasi Perusahaan perusahaan Milik Belanda jo.
Bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 1963 tanggal 25Mei 1963 dibentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) dimana sudahtermasuk didalamnya Jawatan Kereta Api.26. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 61 tahun 1971,tanggal 15 September 1971 Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA)dirubah bentuknya menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA).27.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 1990, tanggal30 Oktober 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dirubahbentuknya menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) danberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :19 tahun 1998, tanggal 3Februari 1998 Perumka dirubah menjadi Perusahaan Perseroan (Perse)Kaela Ap Indonesia dengan demikian TergugatTergugat yang semuabemama NV.Deli Spoorweg Maatschappij kini bemama PT.Kereta ApiIndonesia (Persero) dimana Aktanya tertanggal 1Juni 1999 Nomor
KeretaApi Republik Indonesia (DKARI) dan NV.Deli Spoorweg Maatschappijdigabungkan menjadi satu jawatan dengan nama Jawatan Kereta Api(DKA).Bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor.22 tahun 1963 tanggal 25Mei 1963 dibentuk Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) dimana sudahtermasuk didalamnya Jawatan Kereta Api.Putusan No.434/Padt.G/2014/PN.MdnTanggal 29 Juni 2015Hal. 40 dari 110 halaman8.10.11.12.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :61 tahun 1971, tanggal 15September 1971 Perusahaan Negara
Kereta Api (PNKA) dirubah bentuknyamenjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA).Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 1990, tanggal30 Oktober 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PUKA) dirubah bentuknyamenjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 1998, tanggal 3 Februari 1998Perumka dirobah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Kereta ApiIndonesia dengan demikian Penggugatpenggugat dr yang semulabemama NV.
32 — 8
Tassi ;Tanah/ bangunan kantor seluas + 1056 m2 digunakan sebagai Kantor Pemadam ApiSengkang (PAS) kemudian bubar PAS diganti dengan Kantor Jawatan Penerangan Kab.Wajo Sengkang sebagai Kepala Jawatan / Departemen Penerangan yaitu Baso Pada Maddaju(Baso PM) orang tua para Terlawan.Bahwa sekitar tanggal 25 Juli 1969 Andi Tenriampa alias Datu Sengngeng ibukandung / nenek para Terlawan mendengar ada perbaikan Kantor Jawatan PeneranganSengkang Wajo, Andi Tenriampa alias Datu Sengngeng status rumah (Kantor
e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 59 K/Pdt.G/2011 tanggal 26 Januari 2012.Sedangkan Pelawan I sampai dengan Pelawan VII sebagai ahli waris Andi Tenriampa aliasDatu sengngeng meninggal tahun 1993 tidak terikat dalam tiap putusan a quo di atas yanghanya diikat/ dilibatkan Terlawan I sampai dengan Terlawan IX sebagai ahli waris BasoPada Maddaju alias Baso PM yang meninggal tahun 2002 melawan Terlawan X (kontraktor)mengenai 4 (empat) petak ruko (rumah toko) di atas tanah ex Kantor Jawatan
bangunanbangunan kepunyaan perusahaanJepang Nantaku Dyidochabu milik kepunyaan Andi Tenriampa alias Datu Sengngeng(almarhumah) dibeli pada tanggal 26 April 1951 dari Panitia Untuk Penyelesaian UrusanPemulihan Hak Wakil Selebes Selatan di Makasar dengan persetujuan oleh :e Kepala Kabupaten Bone di Watampone ;e Kepala Pemerintah Negeri Wajo di Sengkang ;e Ketua Dewan Pemerintah Daerah Wajo di Sengkang.Sehingga Pelawan I sampai dengan Pelawan VII adalah Pelawan yang benar.Bahwa setelah pindahnya Kantor Jawatan
Penerangan Kabupaten Wajo sekitar tahun1981 di atas tanah bangunanbangunan bekas perusahaan milik Jepang Nantaku Djidochabumilik Andi Tenriampa alias Datu Sengngeng (obyek sengketa).Baso Pada Maddaju alias Baso PM selaku Kepala Jawatan Penerangan KabupatenWajo tetap mempertahankan, menerbitkan SPPT/PBB atas namanya merobohkan bangunanex kantor/ rumah bekas perusahaan Jepang dipergunakan sebagai Kantor PeneranganKabupaten Wajo yang tidak seizin dengan Andi Tenriampa alias Datu Sengngeng adalahmerupakan
Tassi ;Menyatakan menurut hukum bahwa sekitar tahun 1981 Kantor PeneranganKabupaten Wajo dipindahkan di atas tanah sengketa luas + 1056 m2, kemudian BasoPada Maddaju alias Baso PM sebagai Kepala Jawatan Penerangan Kabupaten Wajomenguasai, mempertahankan sertas menerbitkan SPPT/ PBB atas namanya danmembongkar/ merobohkan Kantor/ Rumah milik Andi Tenriampa alias DatuSengngeng (bekas Perusahaan Jepang) tanpa seijin dan sepengetahuan AndiTenriampa alias Datu Sengngeng adalah merupakan perbuatan melanggar
84 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan jawatan lelang karenayang dimaksud jawatan umum pada Pasal 1211 KUHPerdata adalahpengadilan bukan jawatan lelang;Dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2272 K/Pdt/1992 tanggal 29 Mei 1998 menjelaskan bahwa belum terjadi kreditmacet karena batas jangka waktu pelunasan kredit belum jatuh tempo,sehingga bank (Terlawan Il) melalui Kantor Lelang belum dapat melakukaneksekusi penjualan lelang terhadap harta kekayaan debitur (Pelawan
Penjualan lelang tidak sah, jika langsung dilakukan jawatan lelang karenayang dimaksud jawatan umum pada Pasal 1211 KUHPerdata adalahpengadilan bukan jawatan lelang;Dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2272 K/Pdt/1992 tanggal 29 Mei 1998 menjelaskan bahwa belum terjadi kreditmacet karena batas jangka waktu pelunasan kredit belum jatuh tempo,Halaman 14 dari 19 hal.Put.
HARIS FAJAR WANTO
18 — 6
MENETAPKAN:
-Mengabulkan permohonan Pemohon;
-Menetapkan bahwa nama yang tertulis Ponidiyang tercantum di
dalam : Kutipan Akta Kelahiran No. 2664/K/1997 ,
Surat Nikah No. 499/XI/1968; Keputusan Kepala Perusahaan Jawatan
Kereta Api No :18071/SK/1.9/8, dan Kartu Identitas Pensiun/KARIP
Dengan No.
85 — 23
Putusan No.658/Pat.G/2020/PA.JmbRts.Halijah binti Rd.Saman (almh), Rts.halimah binti Rd.Saman (almh),dan Rd.Abdullah bin Rd.Saman;Bahwa semasa hidupnya alm.Rd.Saman bin Rd Dayut, Rd.Ahmad binRd.Saman (alm), Rd.Usman bin Rd Saman (alm), Rd.M.Ali Suro binRd.Saman (alm), Rd.Talid bin Rd.Saman (alm), Rts.Halijah bintiRd.Saman (almh), Rts.Halimah binti Rd.Saman (almh), danRd.Abdullah bin Rd.Saman memiliki tanah sebagai berikut:Sebidang tanah berdasarkan surat jawatan Agraria tanggal 29 Juni1961 Register
Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam haltanah warisan orang tua para Penggugat yang sudah dibagi sebagaiberikut: Sebidang tanah berdasarkan Surat jawatan Agraria tanggal 29 Juni1961 Register Nomor 568/TG/D.B/1961 dengan luas 102.881 M2atas nama Rd.Saman bin Rd.Dayut, Rd.Ahmad bin Rd.Saman,RdM.Ali Suri bin Rd.Saman, Rd.Talib bin Rd.Saman, Rd.Abdullahbin Rd.Saman, Rts.Halijah binti Rd.Saman, dan Rts.Halimah bintiRd.Saman yang terletak di JI.Depati Unus RT.011, KelurahanPematang
Bahwa terhadap Surat jawatan Agraria tanggal 29 Juni 1961Register Nomor 568/ATG/D.B/1961 atas nama Rd.Saman binRd.Dayut, Rd Ahmad bin Rd.Saman, Rd.M.Ali Suro binRd.Saman, Rd.Talib bin Rd.Saman, Rd.Abdullah bin Rd.Saman,Rts.Halijah binti Rd.Saman dan Rts.Halimah binti Rd.Saman saatini dipegang dan dikuasai oleh Tergugat dan Tergugat tidak maumenyerahkan Surat tanah tersebut kepada para Penggugatuntuk dilakukan proses penerbitan Sertipikat dan pemecahanSertipikat di Kantor Badan Pertanahan nasional
Menetapkan: Sebidang tanah berdasarkan Surat Jawatan Agraria Tanggal 29 Juni1961 Register No.568/ATG/D.B/1961 dengan luas 102.881 M2 atasnama Rd.Saman bin Rd.Dayut, Rd. Ahmad, bin Rd.Saman,Rd.M.Ali Suro bin Rd.Saman, Rd.Talib bin Rd.Saman, Rd.Abdullahbin Rd.Saman, Rts. Halijah binti Rd.Saman, Rts.Halimah bintiRd.Saman yang terletak di JI Depati Unus RT.011, KelurahanPematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi; Adalah hartahak milik Rd.Saman bin Rd.Dayut, Rd.
Halijah binti Rd.Saman, Rts.Halimah bintiRd.Saman yang telah di bagi bagi;13.Menyatakan Surat Pernyataan Persetujuan Pembagian waristertanggal 09 Agustus 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;14.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkanSurat Jawatan Agraria tanggal 29 Juni 1961 Register RegisterHal. 13 dari 18 Hal. Putusan No.658/Padt.G/2020/PA.JmbNo.568/ATG/D.B/1961 atas nama Rd.Saman bin Rd.Dayut, Rd.
64 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarana Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yangmengelola aspal buton yang berdiri sejak tahun 1984, sebelumnyasejak tahun 1954 pengelolaan aspal buton dilakukan olehKementerian Pekerjaan Umum, Jawatan JalanJalan dan Jembatan;7.2 Pada tahun 1961 didirikan Perusahaan Aspal Negara, yangmerupakan Bagian Butas pada Jawatan Jalanjalan dan Jembatan,Kementerian Pekerjaan Umum dan kemudian sejak tahun 1984diubah menjadi PT.
, Kelurahan Cijagra,Kecamatan Lengkong, Kota Bandung;Bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi telah melakukan pembebasan tanahyang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo melalui Jawatan Jalanjalan dan Jembatan, dengan rangkaian proses sebagai berikut:3.13.2.3.3.Pada tanggal 22 Desember 1962, Jawatan Jalanjalan dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum mengirimkan surat kepada PimpinanJawatan Gedunggedung Daerah Bandung Nomor D.1/37/12/28,Perihal Pembelian tanah di kompleks Jalan Buah Batu Bandung;Pada tanggal
21 September 1962 Pimpinan Jawatan GedunggedungDaerah Bandung meminta Panitia pada Inspeksi Agaria Jawa Baratuntuk melakukan Penafsiran Harga Tanah/Bangunan;Pada tanggal 6 Oktober 1962, Panitia pada Inspeksi Agaria JawaBarat memberikan hasil Penafsiran Harga Tanah/Bangunan atas tanahyang diperlukan oleh Jawatan Jalanjalan dan Jembatan KementerianPekerjaan Umum yaitu tanah milik:1.
Pada tanggal 28 Desember 1962, atas surat Jawatan Jalanjalan danJembatan Kementerian Pekerjaan Umum tersebut di atas, PimpinanJawatan Gedunggedung Daerah Bandung (R. Soedarsono)memberikan kuasa kepada R. Soebardi untuk melakukan jual belitanah di hadapan Notaris Noezar;3.5. Pada tanggal 2 Januari 1963 dilakukan Pembayaran Ganti Kerugiandan Pelapasan Hak dari:1. Nyi H. Marijam, atas tanah pada Kohir Nomor 598, Persil Nomor71, S.ll, luas 6.290 m?;2. H. lbrahim Mahmudin dan Nyi H.
Bahwa atas tanahtanah yang telah dibebaskan tersebut diataskemudian didirikan perumahan untuk pegawai Jawatan Jalanjalan danJembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnyadiserahkan pengurusannya kepada Perusahaan Aspal Negara, yangmerupakan Bagian Butas pada Jawatan Jalanjalan dan Jembatan,Kementerian Pekerjaan Umum dan kemudian sejak tahun 1984 diubahmenjadi PT. Sarana Karya (Persero);Bahwa pada tahun 1999 PT.