Ditemukan 6388 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-07-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 29 Juli 2009 — RAMLAN IBRAHIM, A. MaTS, SPd dkk
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 327K/Pid.Sus/2009Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2) KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusunoleh Panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan olehPengguna Barang ;Bahwa dengan adanya surat pemberitahuan lelang No.01/P.K.B.J/VII/2005 tanggal O06 Juli 2005 dari Terdakwa lI.RAMLAN IBRAHIM, A.
    ARAFAH dalam berkaspenawaran hanya sebesar 3 %, yang seharusnya menurutrencana kerja dan syarat syarat (RKS) adalah 10 %, halinit sesuai Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannyadalam Keppres No. 32 Tahun 2005, sehingga seharusnya CV.ARAFAH sudah dapat dinyatakan gugur dari awal, namundalam pelak sanaannya ternyata justru) CV.
    Bahwa judex facti telah melakukan kekeliruan yang nyatadalam menerapkan hukum, karena berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003 jo Keppres No. 61 Tahun 2004, jo PerpresNo. 32 Tahun 2005, jo Perpres No. 70 Tahun 2005 joPerpres No. 08 Tahun 2006 jo Perpres No. 79 Tahun 2006,bahwa struktur organisasi (setker) yakni Bupati,Bendahara, Panitia, Panitia Pemeriksa Barang, PanitiaPenerima Barang dan Kontraktor atau Penyedia Barangsamasama harus' bertanggung jawab terhadap pengelolakeuangan Negara tentang pelaksanaan
    KEPPRES No. 80 Tahun 2003. Mula mulaTerdakwa mengadakan pemilihan langsung dan penunjukanlangsung, Terdakwa II tidak menegur malahan menyetujuidan mendukung dengan alasan proyek' tersebut adalahprioritas.
Putus : 16-09-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 16 September 2011 — Drg. MERIANA SITORUS ;
7530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta PenunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut:Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas Pokok
    No. 18 Tahun 2000sebagaimana yang tercantum pada Bab Ketentuan Umum, bagian 6ruang lingkup berlakunya Keppres, Pasal 6 Keppres ini berlaku untuk:Angka Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi danAPBD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Bersama Menteri KeuanganRl dan Kepala Bapenas Nomor: 342/A/2000,Nomor: 52262/D2/05/2000Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang
    Bandung TA2002 yang mengacu kepada Keppres No. 18 Tahun 2000 dan Juklak/JuknisTingkat Kab.
    Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta penunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut ::Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas
    Namun apabilamenganalisis Keppres No.18 Tahun 2000 tidak mewajibkan PanitiaLelang untuk menentukan harga HPS/OE berdasarkan harga Pabrikanatau Distributor dengan kata lain Keppres tersebut memperbolehkanuntuk menggunakan harga berdasarkan penawaran rekanan di sampingharga Pabrikan serta Keppres aquo tidak memuat sanksi pidana bagiTerdakwa apabila seandainya menggunakan harga dari rekanan ;Bahwa atas dakwaan Terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan dantuntutan serta dalam putusan No.509/Pid.B/2007
Putus : 06-01-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pid.Sus/2008
Tanggal 6 Januari 2011 — Ir. SOELIJANTO HARY POERWONO
7151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SuratKeputusan Direksi No. 075.K/010/DIR/2000 tanggal 5 Mei2000 dan Keppres No. 18 Tahun 2000 yang menentukanHal. 2 dari 39 hal. Put. No. 104PK/Pid.Sus/2008pekerjaan dengan batas nilai Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) harus melalui lelang.Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatantersebut di atas, Terdakwa Ir.
    Surat Keputusan Direksi No. 075.K/010/DIR/2000tanggal 5 Mei 2000 dan Keppres No. 18 Tahun 2000 yangmenentukan pekerjaan dengan batas nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) harus melaluilelang.Bahwa untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatantersebut di atas, Terdakwa Ir.
    Bagi BUMN tidak berlaku Keppres Nomor80 Tahun 2003 ;2. Tata Cara pengadaan barang dan jasa instansiPemerintah sejak tahun 1998 tidak berlaku bagiBUMN ;3. Direksi menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang danJasa ;4.
    No. 104PK/Pid.Sus/2008(persero) ) tidak berlaku Keppres' tentang pengadaanbarang dan Jasa melainkan Direksi menetapkan Tata carapengadaan barang dan jasa (di PI PLN (Persero) diaturberdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 038 atau No. 075tentang pengadaan barang dan jasa yang didalamnyamengatur mengenai Pemilihan Langsung).
    No. 104PK/Pid.Sus/2008yang disebutkan dalam Surat Keppres No. 18 Tahun 2000atau Surat Direksi No. 038 dan 075 tentang barang danjasa sehingga atas pengadaan ini negara telah dirugikansebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh = jutarupiah) sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan/ audityang dilakukan oleh saksi ahli dari BPKP PerwakilanSumut di Medan yaitu) Raplan Lumban Batu, Syukri danKusnadi, surat tersebut telah diajukan dimukapersidangan.
Putus : 01-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 1 Desember 2011 — ERWIN IRAWADI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sekretaris : Elkanadiae Anggota : Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaanserta lokasi pengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan Sendiri(HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;d.
    Hermes;Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003, tugas pokokPPK adalah sebagai berikut :a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenaipeningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatanpemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, sertakelompok masyarakat;c.
    Hermes selakuPengguna Anggaran, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 Keppres 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah(selanjutnya disebut KEPPRES 80 Tahun 2003) kemudian menerbitkanbeberapa Surat Keputusan, yaitu :1. Keputusan Sekretaris DPRD Kota Singkawang Nomor : 09 Tahun2007 tanggal 13 Agustus 2007 Tentang Penunjukan Erwin Irawadisebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa di LingkunganSekretariat DPRD Kota Singkawang Tahun 2007;2.
    Sekretaris : Elkanadi3, Anggota ; Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasipengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan sendiri (HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;.
    Susunan Personil Panitia Pemeriksa Barang : Ketua : Ibrahim Ali, BASekretaris ; Irwan KurniawanAnggota ; Khairul Sesuai Ketentuan Umum Bab II butir D.1. h. 1) Keppres 80 Tahun 2003Keppres 80 Tahun 2003, tugas, wewenang dan tanggung jawab PanitiaPemeriksa Barang antara lain sebagai berikut :1.
Putus : 19-11-2010 — Upload : 22-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 K/PID.SUS/2010
Tanggal 19 Nopember 2010 — APRIMER R.A. Ma.Pd
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan Dokumen Anggaran SatuanKerja (DASK) yang telah disahkan.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keputusan Presiden(KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2006 tentang PerubahanKeenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakanbahwa tugas pokok pengguna barang/jasa atau selaku pemimpin kegiatandalam pengadaan
    (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2005 tentangPerubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun2003 dan mengabaikan serah terima pekerjaan yaitu pengguna barang/jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakansesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana dimuat dalam Pasal 36 ayat (3)Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2006 tentangPerubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES
    Ade Putra (terdakwaterdakwa yangperkaranya dipisah/splitzing) tidak memenuhi ketentuanketentuan yang telahdimuat dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden (KEPPRES)Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi(CV.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — PRIYONO SANJOYO bin ARIYADI SANJOYO
6946 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, hurufE angka 3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga,biaya lainlain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa;. Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003: Penyedia barang/jasadilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;.
    Pasal 35 ayat (7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkanapabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan danpemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;. Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/ jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
    Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, huruf Eangka 3; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biayalainlain dan Pajak Penghasilan(PPh) penyedia barang/jasa;Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003 Penyedia barang/jasadilarang mengalinkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkonirakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;Pasal 35 ayat
    (7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkan apabilapara pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuandalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;.
    Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
Register : 16-04-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 16-06-2013
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 229/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 27 Desember 2012 — TIM LIKUIDASI PT BANK RATU (Dalam Likuidasi) VS 1. Pemerintah RI cq Kementerian Pekerjaan Umum cq Direktorat Jenderal Bina Marga, 2. Pemerintah RI cq Gubernur Kepala Daerah Tkt I Propinsi Jawa Barat cq Panitia Pengadaan Tanah Kota Bekasi, 3. PT Jasa Marga (Persero),
7228
  • Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang PengadaanTanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum (selanjutnya disebut KEPPRES No. 55 Tahun 1993),sebagaimana juga didalilkan oleh Penggugat dalam SuratGugatan pada posita angka 8 (delapan);b.
    (Penggugat Rekonpensi);Bahwa untuk mendapatkan tanah dimaksud, maka ditempuh suatu prosesyang disebut sebagai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan PembangunanUntuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam KEPPRES No. 55Tahun 1993 dan PERMEN AGRARIA No. 1 Tahun 1994 tersebut;Bahwa berdasarkan KEPPRES No. 55 Tahun 1993 dan PERMENAGRARIA No. 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara aquo ada 3(tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1...
    Kementerian Pekerjaan Umum.Bahwa tugas yang utama dan paling penting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah11.1.11.2.11.3.11.4.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan bendabenda lain yang ada kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a KEPPRES No. 55 Tahun 1993);.mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b KEPPRES
    Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres No. 55 Tahun1993 dan Pasal 6 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres No. 55 Tahun 1993 dan Pasal10 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1 Tahun1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 11 PermenAgraria No. 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);10.7.6.
    Musyawarah dan penetapan ganti kerugian (Pasal 9,10,Vf.7.8.11,12,13,15,16 Keppres 55 No. Tahun 1993 dan Pasal 14 PermenAgraria No. 1 Tahun 1994);Pelaksanaan pemberian ganti kerugian (Pasal 17,18,19 Keppres No.55 Tahun 1993 dan Pasal 28 Permen Agraria No. 1 Tahun 1994);Pelepasan, penyerahan dan permohonan hak atas tanah (Pasal 30Permen Agraria No. 1 Tahun 1994).Kepemilikan Tanah Aquo.LeBahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Konpensi di atasbahwa tanah aquo adalah milik PT.
Register : 14-07-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 13/Pdt.G/2009/PN Kbm
Tanggal 27 Januari 2010 — ARIE MOELIONO (Penggugat) vs Pemkab Kebumen (Tergugat)
7117
  • Keppres 80 Tahun 2003, Lampiran I, Bab ILA.1.j, tentang: PengumumanPemenang Lelang.Bahwa sesuai Pengumuman Pemenang Pelelangan No.32/Pan/2008, tanggal 4Nopember 2008, Penggugat memenangkan Ielang paket pekerjaan jembatanLokidong dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.983.784.000, (satu milyarSembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu).Bahwa sesuai surat No.050/1252, tanggal X Nopember 2008, perihal: Suratpenunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat telah ditunjuk sebagai
    tanggal 24 Desember 2008, tanpa seijin dan sepengetahuanpenggugat, tergugat dengan surat Nomor: 050/2084, perihal: PembatalanPelelangan; menyatakan pelelangan Jasa Pemborongan Pembangunan JembatanLokidang dinyatakan gagaV/batal dan tidak dapat dilakukan penandatangananperikatan perjanjian, dengan alasan adanya sistim kontrak tahun jamak tidakdapat disetujui, adalah alasan yang tidak benar.Bahwa sistim kontrak tahun jamak, merupakan salah satu sistimkontrak yang diperkenankan oleh pasal 30 ayat (8) Keppres
    80 Tahun 2003,oleh karena itu alasan tidak dapat dilakukan penandatangan perikatanperjanjian adalah bertententangan dengan pasal 30 ayat (8), Keppres No. 80Tahun 2003 adalah alasan yang tidak benar dan hanya dibuatbuat sajadengan sengaja, untuk sangat merugikan penggugat, baik materiil 10.11.12.13.maupun moril.Bahwa kemudian pada Tahun Anggaran 2009 ini, dengan surat nomor: 513/Pan.Lig / 2009, tanggal 15 April 2009, penggugat dinyatakan sebagaipemenang lelang atas: Paket PekerjaanPembangunan Jembatan
    Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat diterimapenawarannya, sebagai pelaksana paket pekerjaan pembangunan jembatanLokidang, senilai Rp. 1.574.500.000,(satu) milyar lima ratus tujuh puluhempat juta lima ratus ribu).Bahwa penggugat telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untukpekerjaan pembangunan jembatan Lokidang, melalui PT.Bank Jatengcabang Kebumen sesuai Garansi Bank PelaksanaanNo.Pe1/364/BG/V/2009, tanggal 05 Mei 2009, senilai Rp. 79.000.000,(tujuh puluh Sembilan juta rupiah), sesuai Keppres
    No. 80 Tahun 2003,yang berbunyi : Apabila ternyata sanggahan banding ternyata benar, maka prosespemilihan dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, ataudilakukan pembatalan kontrak, ~ Menimbang, bahwa demikian juga dalil gugatan Penggugat poin 12 = yangmenyatakan bahwa Pembatalan SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa) bertentangandengan Keppres No. 80 Tahun 2003, oleh karena pembatalan SPPJ sudah sesuai denganPasal 27 ayat (7) Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut; ~ Menimbang, bahwa
Putus : 02-12-2009 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/TUN/2009
Tanggal 2 Desember 2009 — IRWAN ZAERA, SE, MM vs MENTERI PENDIDIKAN REPUBLIK INDONESIA
165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Proses pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan Keppres No.80Tahun 2003 dan harus diumumkan, disosialisasikan pada 1 (satu)halaman besar diharian Media Indonesia.f. Menetapkan dalam rapat untuk menggugankan 1 (satu) set spesifikasiproduk.g. Proses dan prosedur pengadaannya dilaksanakan dengan lelang umumdimasingmasing satuan kerja (BPPLSP) yang didahului dengantahapan aanwajzing/penjelasan dokumen lelang.h.
    yang baik agar dapat mengantisipasi kemunglinanpenyelewangan/KKN, maka saya minta kepada Ketua Panitia agar setiap sayamenandatangani Kontrak/SPMK dilampirkan Surat Pernyataan yang menyatakanbahwa setiap yang melaksanakan proses lelang tidak melanggar Keppres No.80 TahunHal. 18 dari 27 hal.
    fakta dan bukti hukum yangmenyesatkan, yang berakibat/menimbulkan persepsi /opini negatif terhadap prestasiPemohon Kasasi dalam pelaksanaan pengadaan pencetakan Ijazah, Surat KeteranganHasil Ujian Nasional dan pengadaan buku tahun 2007, yang nyatanyata sudahberdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003, UndangUndang No. 1 Tahun 2004.Penggugat dalam hal pelaksanaan Pelelangan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Jenderal Pendiddikan Luar Sekolah selaku atasan langsung Penggugat.
    Djaya Putra S, MBA, MM, dalamPersidangan pada Tingkat Pertama, bahwa proses prosedur penyusunan HPS/OE untukpengadaan percetakan Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, dan pengadaanbuku dilingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal,sudah berdasarkan pada ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003, bahkan sdr. Ir.
    DjayaPutra S, MBA, MM, menyatakan bahwa seluruh proses/tahapan, tahapan prosedurpelaksanaan pelelangan sudah berdasarkan ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003.Lebih lanjut dinyatakan dalam Persidangan bahwa dal Keppres No.80 Tahun 2003,HPS/OE digunakan, 1). Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga. 2). Menetapkanbesarnya nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan. 3). Tidak daapat digunakan untukmenggugurkan penawaran.
Putus : 28-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 919 K/PID.SUS/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Drs. GATHOT PURWANTO, M.Si.
8070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Satwiga Mustika Naga telah sesuai dengan yangdiatur dalam Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 sehingga yang dilakukan olehTerdakwa Drs.
    Gathot Purwanto, M.Si. sebagaimana Keppres No.80 Tahun 2003 selaku pengguna jasa atau pengguna anggaran, dan dalampelaksanaan pekerjaan memerlukan dana untuk kepentingan pembangunan,pengguna jasa atau anggaran memerintahkan untuk membayar dengan suratperintah membayar (SPM);Bahwa pembengkakan anggaran dikarenakan adanya beberapa Addendumyang sebelumnya belum tertuang dalam perjanjian kontrak sehingga dibenarkanmenurut aturan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003;Bahwa Terdakwa pernah menerima uang sejumlah
    No. 919 K/Pid.Sus/2013BNI dari saksi Koestoer merupakan pinjaman pribadi yang sudah dikembalikanTerdakwa kepada saksi Koestoer;Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atasapabila dihubungkan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bila kita bacasecara teliti bahwa yang tertuang dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebuthanya memuat pedomanpedoman secara umum tidak ada pasal yangmengatur mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar Keppres itu, yangdiatur dalam Pasal 49 Keppres
    No. 80 Tahun 2003namun menurut Pertimbangan majelis hakim tingkat banding telah melanggarketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang ditujukankepada Terdakwa Drs.
    Gathot Purwanto, M.Si. telahmelanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003;Sanksi apakah yang tertuang bila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 9dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut;Bahwa oleh karena sanksi yang tertuang dalam Pasal 49 Keppres No. 80 Tahun2003 tidak menjelaskan secara spesifik dikenakan sanksi administrasi, sanksiPerdata dan sanksi dilaporkan secara pidana, sehingga tidak sesuai denganazaz nullum delectum sine praevia lege poenali yang terkandung dalam Pasal 1Ayat
Putus : 30-11-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1784 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA >< MAT SANI bin SAMIN dan AMINAH binti SAMIN, dk
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam perkara a quo,Tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat atau kualitas sebagai Pihak(error in persona), dengan alasan hukum sebagai berikut:9.1.Berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen AgrariaNomor Tahun 1994, maka:9.1.1.
    No. 1784 K/Pdt/201510.11.Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994 tersebut;Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara a quo, ada3 (tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1.10.2.10.3.Panitia Pengadaan Tanah yaitu pihak yang melaksanakanpembebasan tanah yang terdiri dari 9 orang yang semuanyaberasal dari instansi pemerintah, dalam parkara a quo yaitupejabatpejabat dari lingkungan pemerintah
    Kementerian Pekerjaan Umum;Bahwa tugas yang uiama dan paling panting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah:11.1.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan Bendabenda lain yang aaa kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a Keppres Nomor 55 Tahun 1993);. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b Keppres Nomor
    No. 1784 K/Pdt/201512.13.Bahwa tugas yarg utama dan paling penting dari Instansi Pemerintahyang memerlukan tanah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum,antara lain adalah:12.1. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanahdan Panitia Pengadaan Tanah (Pasal 8 angka 5 Keppres Nomor55 Tahun 1993 dan Pasal 14 Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994);12.2. membayar uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atastanah (Pasal 8 angka 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Pasal28 ayat 2 Permen Agraria
    Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres Nomor 55Tahun 1993 dan Pasal 6 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 danPasal 10 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat dan Pasal 11 PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria Nomor1 Tahun 1994);Hal. 28 dari 45 hal. Put.
Register : 10-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 47/PID.TPK/2015/PT SBY
Tanggal 26 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : YUDI SETIAWAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : Adam Ohoiled, SH
13160
  • ,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres VNU Mjk SMP;

    D.

    1). 1(satu) lembar Cek Bank Jatim Cab. HR Mohamad No. AA 555880 Tanggal 2-3-2011 Jumlah Rp. 789.350.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

    2). 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tanggal 2-3-2011 an. VISI NARA UTAMA,CV.

    ,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;

    51). 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal 31 07 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;

    E.

    1).

    Nomor Rekening 0651000149Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp.1,200,000,000 Nomor loan 06500057 Nama proyek "Keppres Sumba Barat Pengadaan Buku Perpustakaan padaDisDikPemuda&OlahRagaKabSumbaBaratDayaNTT" Nilai Proyek Rp.2,093,336,000.

    3). CV ANEKA PUSTAKA ILMU.

    Nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi8-Nov-10 plafon Rp. 2,000,000,000,- Nomor loan 06500038 Nama Proyek KMK Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku Panduan Pendidik Dis Dik Labuhan Batu Sumut Nilai Proyek Rp. 3,611,790,000,-;

    1. nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp. 1,300,000,000,-Nomor Loan 06500056 Nama Proyek KMK Keppres (SumbaBaratDaya) Pengadaan Alat Peraga IPA DisDikPemuda
  • - Nomor Rekening 0651000726 Tanggal Realisasi 23-Nov-10 plafon Rp. 1,100,000,000,- Nomor Loan 06500047 Nama Proyek "KMK Keppres (BatolaSMP) Pengadaan Buku Panduan Pendidikan untuk 45 SMP" Nilai Proyek Rp.1,981,645,000,-

    I.A dan I.B dikembalikan kepada PT BPD Jatim tbk.

    II.A.

    Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kreditKMK Pola Keppres kepada PT.
    Nomor Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
    Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10 plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Namaproyek "KMK Keppres Batola PengadaanLab.
    KMK Keppres (BatolaKes SMP)Pengadaan Alat PeragaIPA, Matematika, IPS, Kesenian& OR SMP.Dis DikKab Barito Kuala Kalsel" Nilai Proyek Rp. 4,592,700,000..6. CV.
Putus : 12-12-2012 — Upload : 26-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — PT. Bank Global Internasional, Tbk (Dalam Likuidasi),dk vs MARIA SUSIANTI dan UUNG,
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA TERGUGAT Bahwa dengan adanya program penjaminan pemerintah berdasarkanKeppres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap KewajibanPembayaran Bank Umum sebagaimana telah dirubah Keppres No. 17 Tahun2004 tentang Perubahan Keppres No. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubahkembali oleh Keppres No. 95 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 17Tahun 2004, maka Penggugat dengan rasa aman dan percaya menempatkandananya pada Tergugat melalui rekening tabungan.Bahwa pada tanggal
    No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimanatelah dirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan KeppresNo. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubah kembali oleh Keppres No.95 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 17 Tahun 2004 denganjelas dan tegas, dinyatakan :"Pemerintah memberi jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umumkepada para pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi.Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Keppres No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan
    Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimanatelah dirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan KeppresNo. 26 Tahun 1998 yang kemudian dirubah kembali oleh Keppres No.95 Tahun 2004 dinyatakan:a.
    TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEHTERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IIIBahwa sebagaimana telah Penggugaturaikan dalam butir 11 dan butir 12di atas, pemerintah berkewajiban untuk menjamin kewajiban pembayaran bankumum kepada para pemilik simpanan dan krediturnya.Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Keppres No. 26 Tahun 1998 tentangJaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telahdirubah Keppres No. 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Keppres No. 26 Tahun1998 yang kemudian
    dirubah kembali oleh Keppres No. 95 Tahun 2004 tentangPerubahan Keppres No. 17 Tahun 2004 dinyatakan:1.
Putus : 27-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2343 K/PID.SUS/2011
Tanggal 27 Desember 2011 — SAHABUDDIN, S.Sos BIN SINALU
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasakontrak/perjanjian/SPK dan lain lain,Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
    /jasa.Sedangkan Pasal 9 ayat (2) mengatur :Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/PemimpinBHMN/Direksi BUMN/BUMD.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
    No. 2343/PID.SUS/20112006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres nomor 80 Tahun 2003Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa menyebutkan :Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasaadalah:a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;c.
    YUSTA KARYA selaku pihak pelaksanapekerjaan (penyedia barang/jasa) kepada Badan Kesejahteraan Sosial Daerah(BKSD) Propinsi Sulawesi Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagai salah satu syarat dapat dicairkannya Pembayaran Lunas 100% atassuatu pekerjaan, dimana berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentangpedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah jo.
    No. 2343/PID.SUS/2011kesepemahaman dari para sarjana hukum adalah segala sesuatutindakan yang bertentangan dengan undangundang adalahdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa terkait dengan mekanisme pembayaran pekerjaan kepadaPenyedia Barang/ Jasa, Pasal 36 ayat (1), (2), (8) Keppres Nomor 80Tahun 2003 jo.
Register : 23-01-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 19/Pid.B/2018/PN Gns
Tanggal 12 Maret 2018 — Penuntut Umum:
BALADHIKA SURENGPATI. SE.,SH.,MH
Terdakwa:
ANDUNG PRAYOGA Bin SUKIDI
4623
  • Cahaya Ragil padatahun 2008 yang telah melalui mekanisme pengadaan yang sah sesuaidengan ketentuan yang tertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 TentangPengadaan barang dan jasa.7.
    pengadaan barang dan jasapemerintah, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pihak ketiga/rekananharus tunduk dan patuh pada ketentuanketentuan dalam Keppres 80 Tahun2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasa.7. Jawaban poin 2 dalam Tindakan PendahuluanPutusan.
    Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan dalam perkara iniadalah mengenai penyediaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kurun waktutahun 2006 sampai dengan tahun 2008, maka landasan aturannya adalah KeppresNomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, dan proses penyediaan barang tersebut haruslah sesuai denganprosedur yang diatur dalam Keppres tersebut;Menimbang, bahwa di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    Cahaya Ragil pada tahun 2008 yang telahmelalui mekanisme pengadaan yang sah sesuai dengan ketentuan yangtertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan barang dan jasaPutusan.
Putus : 30-03-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3007 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 Maret 2016 — NORSSCA MAARSCHELL RAUNALD WUISANG alias ONAL
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangHal. 19 dari 137 hal. Put.
    Elsadai Consultant), sertasaksi TAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalahtidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanHal. 29 dari 137 hal.
    Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
Putus : 03-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/ 2011
Tanggal 3 Agustus 2011 — SLAMET WAHYUDI (Direktur Cv. Putra Jaya) vs MENTERI KEUANGAN
4529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan,terlebin dahulu KPPI menerima pengajuan dari pihak berkepentingan untukmelakukan penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan kerugianserius atau ancaman kerugian serius sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)Keppres 84/2002;19.
    Bahwa, sebelum melakukan penyelidikan KPPI telahmemberikan pengumuman dalam koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Januari2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) keppres 84/2002;21. Bahwa pengumuman oleh KPPI dilakukan secara terobuka untukmemberikan kesempatan kepada pihakpihak berkepentingan menyampaikantanggapan dan sanggahan dalam rangka membela kepentingannyasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keppres 84/2002;22.
    Bahwa KPPI juga mengirimkan kuesioner kepada pihakpihakberkepentingan termasuk Pemohon untuk kepentingan alat bukti dankepentingan pembuktian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal14 Keppres 84/2002. Bahwa sesuai Pasal 18 Keppres 84/2002, selainmengirimkan kuesioner, KPPI Juga telah melakukan verifikasi atas data danHal. 15 dari 21 hal. Put. No. 29 P/HUM/2011informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan termasukPemohon;23.
    Atas rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dimaksud,Termohon telah melakukan pembahasan dengan melibatkan para pemangkukepentingan, yakni institusi yang terkait dan termasuk industri dalam negeri;ois Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, pelaksanaanpenyelidikan tindakan pengamanan yang dilaksanakan oleh KPPI telahmengikuti prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 7/1994maupun Keppres 84/2002.
    Hal ini terobukti dengantidak adanya satupun dalildalil Pemohon yang menyatakan keberatan atasprosedur dalam penerbitan PMK 56/2011 yang dikaitkan dengan ketentuan UU7/1994 dan UU Kepabeanan serta Keppres 84/2002;39.
Register : 27-11-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 23/Tipikor/2012/PT PBR
Tanggal 23 Januari 2013 — Pembanding/Terdakwa : Ir. MACHMUDI
Terbanding/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
6329
  • Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulusebagaimana yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PeternakanPropinsi Riau dengan Surat Nomor : 477/V/2008 Tanggal 05Mei 2008 tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan TernakKerbau Pejantan Program K2I Tahun Anggaran 2008.Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pekerjaan pengadaan ternak kerbau Pejantan pada SatuanKerja Perangkat Daerah Dinas PeternakanPropinsi Riau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinyasebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres
    Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRdilakukan oleh Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE dapatberjalan dengan benarsesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor :UM.050/PLB/2797/05.08 dan Nomor : 001/GBSKontrak/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa.Dalam kenyataannya Terdakwa tidak pernah melakukan tugasdengan mengawasi dan memeriksa pekerjaan tersebut yangseharusnya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaandan pengawasan secara langsung
    Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres Nomor 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Terdakwa Ir.
    Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRtanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003dengan cara tidak menyalurkan seluruh Ternak kerbau kepadakelompok tani di desa Bangun Purba Timur Jaya sementarapembayaran biaya Proyek 100% telah dibayarkan pada tanggal18 Desember 2008 kepada Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE.
    Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidakmenjalankan Tugas dan fungsinya selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Lampiran IKeppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakanperbuatan Menyalahgunakan kewenangan, yangmengakibatkan Negara telah dirugikan dalam hal ini adalahPemerintah Propinsi Riau sebesar Rp
Putus : 23-02-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 B/PK/PJK/ 2005
Tanggal 23 Februari 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAN PACIFIC INDAH
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai.Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukan pemeriksaanoleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingEmpat (yang merupakan pecahan dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Satu) atas kewajiban PajakPertambahan Nilai yang Pemohon Banding lakukan ditahun 2001 dan tahun 2002 (Masa Januari 2001 sampaidengan Desember 2002) dan atas kegiatan penyerahanjasa maklon yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2001dan 2002 oleh Terbanding dianggap menjadi terhutangPajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keppres
    Bahwa dasar Pemeriksa yang menyatakan bahwa atasjasa maklon terhutang Pajak Pertambahan Nilaiadalah berdasarkan Keppres 96 Tahun 1993 adalahtidak tepat.Bahwa Pemeriksa dalam hal ini tidak melihatalasan ataupun pertimbangan keluarnya Keppres 96Tahun 1993 tersebut.Bahwa Keppres 96 Tahun 1993 tersebutdikeluarkannya adalah untuk mendorong kegiatanekspor di Indonesia, dan hal tersebut jugasejalan dengan diadakannya suatu kawasan berikatyaitu. untuk mendorong kegiatan suatu perusahaanyang orientasinya
    Put.No. 114 B/ PK/PJK/2005langsung yang akan diproses lebih lanjut untuktujuan ekspor, sehingga termasuk dalam kegiatanyang mendapatkan fasilitas yang ataspenyerahannya tidak dipungut Pajak PertambahanNilai sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor96 Tahun 1993..
    Banding gelapkan karena pada saattransaksi tersebut Pemohon Banding tidak menerimapembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli.Bahwa hal tersebut berbeda jika Pemohon Bandingmemungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelitetapi Pajak Pertambahan Nilai yang telahdipungut tersebut kemudian tidak disetorkan, makaPemohon Banding jelas' salah karena menggelapkanPajak Pertambahan Nilai, dan atas hal ini PemohonBanding bersedia dikenakan sanksi sesualketentuan yang berlaku.Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keppres
    jugabahwa atas hasil olahan kembali barang yang telahdisubkan tersebut adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai.Bahwa dalam proses penyerahan barang hasil olahanuntuk diserahkan kepada pihak yang memberikanorder, jasa yang diserahkan adalah termasuk dalambarang yang diserahkan kembali tersebut (barangjasa).Bahwa dengan demikian atas jasa maklon= yangterkait dengan proses penyerahan' barang yangdisubkan tersebut juga jelas' tidak terhutangPajak Pertambahan Nilai.Bahwa maksud dari diterbitkannya Keppres
Putus : 27-08-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 27 Agustus 2011 — H. SUARJANA, SKM, DKK
5827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 95 PK/Pid.Sus/2011barang/jasa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003 mempunyaitugas "menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian panitiapengadaan barang/ jasa dalam menyusun HPS untuk Mikroskop Binokuleryang dilakukan hanya dengan menjiplak dokumen anggaran satuan kerja (DASK)semata yang di dalamnya tertera pagu anggaran untuk pekerjaan pengadaanMikroskop Binokuler sebesar Rp.475.000.000, (empat ratus tujuh puluh lima jutarupiah), dengan rincian untuk satu
    unit Mikroskop Binokuler Olympus CX 21seharga Rp.39.600.000, (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 8Tahun 2006, disebutkan : "Pengguna barang/jasa wajib memiliki Harga PerkiraanSendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapatdipertanggungjawabkan" dan pada penjelasan Pasal 13 ayat (1), data yang digunakansebagai dasar penyusunan HPS antara lain :Harga pasar setempat menjelang
    Afiat Karya di mana barang yang dibutuhkan dengan menyebut merekyaitu Mikroskop Binokuler merek Olympus CX21 seperti dalam HPS yang dibuatoleh mereka Terdakwa, padahal diketahui atau setidaktidaknya patut harusmengetahui bahwa pengadaan barang milik pemerintah harus mengacukepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga mengakibatkanpengeluaran anggaran sebesar Rp.453.000.000, (empat ratus lima puluh tiga jutarupiah), perbuatan mereka Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs.
    Suarjana, SKM, Terdakwa II Muhammad Hatta, SH dan Terdakwa II Saimi, SKM.M.Kes dalam melaksanakan tugastugas yaitu melaksanakan kegiatan administrasi pengadaan barang/jasa tidak sesuaidengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, bersamasama saksi Drs.
    No. 95 PK/Pid.Sus/2011seperti dalam HPS yang dibuat oleh mereka Terdakwa, padahal diketahui atau setidaktidaknya patut harus mengetahui bahwa pengadaan barang milik pemerintah harusmengacu kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehinggamengakibatkan pengeluaran anggaran sebesar Rp.453.000.000, (empat ratus lima puluhtiga juta rupiah), perbuatan mereka Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs. AbdulHaris telah menguntungkan rekanan M. Orryza Himawan selaku Direktur CV.