Ditemukan 21449 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2069/Pdt.G/2012/PA.Bjn
Tanggal 10 Januari 2013 — PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
173
  • Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI) untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------3.
    Nafkah madhiyah, Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah setiapbulannya sebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) X 7= Rp.1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;5).
    Nafkah Madhiyah selama 7 bulan X Rp1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) sebesarRp.10.500.000, ;b). Mengembalikan hutang di Bank BNI sebesar Rp. 3000.000,;c). Mengembalikan 2 ekor Induk dan 1 anak sapi yang sudah di jual oleh Tergugatlaku Rp.4.300.000, ( empat juta tiga ratus ribud). Melunasi arisan yang belum terbayar ;Menimbang, bahwa atas Rekonpensi tersebut, Tergugat memberikanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;1).
    Tergugat sanggup melunasi arisan yang belum dibayar ;2).3 ( tiga ) ekor sapi semua untuk anakanak semuanya ;3).Hutang di Bank BNI, Tergugat tidak sanggup membayarnya ,sebab Tergugat tidaktahu menahu hutang tersebut ;4).Nafkah madhiyah Tergugat sanggup membayar nafkah madhiyah setiap bulannyasebesar Rp250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) X 7 = Rp 1.750.000, ( satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ;5).Tentang nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang nomor dua setiap bulannyasebesar
    Nafkah Madhiyah seluruhnya sebesar Rp 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) ;b).
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI)untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat (TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSJ) sebesar Rp. 1.750.000, (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah); 3.
Register : 14-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgi
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);SubsidairAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmemberikan replik dan jawaban rekonvensi secara lisan yangselengkapnya sebagai berikut: Bahwa Pemohon
    Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Hal 14 dari 18 hal.
    suami sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan tidak keberatan akan memberikan nafkah madhiyah tersebut,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi terhadap nafkah madhiyah tersebut harusdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
    Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgiterhadap nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatandengan nafkah madhiyah tersebut sebagaimana tertuang dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensiterkait nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonvensimenyatakan akan memberikan nafkah iddah dan Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah)2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Sigli pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 M,bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1439 H, oleh kami Drs.
Register : 05-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA PARIAMAN Nomor 810/Pdt.G/2020/PA.Prm
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
186
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
    3. Nafkah lampau (madhyiah) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    5. Mutah berupa cincin seberat (setengah) emas;
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00(enam juta rupiah);b. Nafkan selama masa iddah sejumlahRp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);C. Mutah berupa cincin seberat 1 emas;Subsider:Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi dan gugatan dalamrekonvensi, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensi dan jawabandalam rekonvensi secara lisan sebagai berikut:Dalam Konvensi1.
    Nafkah lampau (madhiyah)Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkanbahwa selama berpisah, Tergugat tidak pernah lagi memberikan nafkahkepada Penggugat, untuk itu.
    Penggugat menuntut Tergugat untukmembayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat terhadapnafkah lampau (madhiyah) Penggugat, Majelis Hakim terlebin dahulu akanmenetapkan kapan Tergugat (Suami) wajib memberikan nafkah untukPenggugat (istri);Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Penggugat tidak dapatdikategorikan kepada istri yang nusyuz yang dapat menggugurkan haknafkahnya, dan di persidangan
    AdapunPenggugat menurunkan tuntutannya menjadi Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulan dan Tergugat dalam dupliknya menyatakan tetapdengan jawabannya semula;Menimbang, bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatanmengenai besarnya nafkah lampau (madhiyah) antara Penggugat denganTergugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjutsebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah lampau (madhiyah)yang dituntut oleh Penggugat sangat memberatkan Tergugat sebabTergugat sebagai tukang
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah selamaiddah dan mutah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan AgamaPariaman sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHim. 19 dari 20 him. Put.
Register : 07-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14444
  • >dan Raqil Al Rasyid bin Adiatra untuk masa yang akan datang sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak ;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    ;MENGADILIDalam Konvensi:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING)di depan sidang Pengadilan Agama Talu;Dalam Rekonvensi:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) berupa :2.1 Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 9 bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) perbulan berjumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh jutarupiah);2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;4.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlahRp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Hal. 6 dari 11 hal. Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PTAPdg2.3. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;2.4.
    Rekonvensi ini tidak mengemukakan alasan bahwa TergugatRekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta apapun yang dapatdigunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan nafkah madhiyah isteri.Tidak menjelaskan pula kebutuhan tersebut telah dipenuhi PenggugatRekonvensi/Terbanding dengan cara berhutang kepada pihak lain dan belumdibayar lunas sehingga tetap menjadi hutang yang harus dilunasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan penghasilannya suamimenanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
    In casu, Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidakmenjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwa Tergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau harta bersama yang dapatdigunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwa nafkah tersebutdipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar/dilunasikepada pihak tersebut;Menimbang, bahwa ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan ketidakjelasan apakah pemenuhannyayang peristiwanya sesungguhnya
Register : 05-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0005/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Tanggal 28 Januari 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2421
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Uang nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang mut
      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah, KabupatenRokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Menetapkan nafkah Iddah
      Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);4.3.
      Pembandingterhitung bulan Juni, Juli dan bulan Agustus 2015, (Selama 3 (tiga) bulan),begitu juga pengakuan Pembanding, bahwa Terbanding pergi meninggalkanrumah bersama sejak bulan Juni 2015, sedangkan dalam putusan sampaidengan Oktober 2015 (enam bulan) dan Pembanding tidak menyatakan berapalama berpisah yang tidak diberikan nafkah (nafkah terhutang);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang jumlahnominal uang nafkah madhiyah
      Nafkah madhiyah untuk selama 3 (tiga bulan) sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);3.
      Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulansebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mutah berupa emas seberat 8 (delapan) emas atau 20 (duapuluh) gram emas;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.551.000, (lima ratuslimapuluh satu ribu rupiah).
Register : 15-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1225/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 23 Januari 2019 — PEMOHON VS TERMOHON
182
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap bulan = Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);Halaman 4 dari 23 hal.Putusan No. 1225/Pat.G/2018/PA.LLG3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan = Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
    tersebut tidak cukup untukmenebus tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut dibeli oleh orang yangtempat Pemohon pinjam uang tersebut dan sisa uangnya Pemohon yangpegang,bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut:bahwa Nafkah anak 5 orang tersebut, Pemohon sanggup setiap bulansejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4. Tergugat Rekonvensi diwajibkan untuk membayar mutah sejumlahRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;A.
    Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 8 bulanberjumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalamrepliknya menyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut selama 2 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu jutarupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.
Putus : 28-07-2011 — Upload : 11-04-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 23/Pdt.G/2011/PTA.Pdg
Tanggal 28 Juli 2011 — PEMBANDING TERBANDING
4924
  • termuat dalam putusanPengadilan Agama Sijunjung Nomor : 16/Pdt.G/2011/PA.Sjj tanggal 28 Maret 2011 M,bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1432 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak satu rajiterhadap Termohon (PEMBANDING) dimuka sidang Pengadilan Agama Sijunjung;DALAM REKONPENSI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah madhiyah
    pulaPembanding dalam memori bandingnya tidak ada mengajukan keberatan terhadapdikabulkannya permohonan cerai Pemohon/Terbanding oleh Pengadilan tingkat pertamadalam hal ini Pengadilan Agama Sijunjung, oleh sebab itu Majelis Hakim tingkat bandingPengadilan Tinggi Agama Padang sepenuhnya dapat menyetujui dan menguatkannya.DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan Pembanding dalam memoribanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa Pembanding tetap menuntut nafkah madhiyah
    nafkah iddah sebesar Rp 3000.000, (Tiga jutarupiah);3 Bahwa Pembanding juga tetap menuntut agar Terbanding dihukum membayar 1/3 gajiTerbanding untuk Pembanding dan 1/3 lagi untuk anak Pembanding denganTerbanding dengan dalil bahwa tuntutan ini telah Pembanding ajukan dalam sidangditingkat pertama;Menimbang, terhadap keberatankeberatan Pembanding tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Padang akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertama yaitu tentang nafkah madhiyah
    yang menjadi hartanya danharus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding, berdasarkan bukti bahwa TergugatRekonpensi/Terbanding adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Sarjana golongan III/d,mempunyai penghasilan/gaji tetap sebesar Rp 2.482.100, (Dua juta empat ratus delapan puluhdua ribu seratus rupiah) sebulan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padangmemandang pantas dan wajar untuk menetapkan nafkah madhiyah yang harus dibayar olehTergugat Rekonpensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonpensi
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah); Nafkah iddah selama 3(tiga) bulan sebesar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah);3.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Margono bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryatun binti Pimin) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;

    Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah
    Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 24-02-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 26-10-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0336/Pdt.G/2007/PA.Pml.
Tanggal 9 Juli 2007 — penggugat vs tergugat
81
  • dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biaya nafkahsetiap bulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah) ; .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 7 = === sehsrHre rere2.3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 3 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar 7 37373333 337 rrrrr3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
    (sembilan ratus4,.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 500.000 (limaratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah
    dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sebesar, Nafkah terhutang (madhiyah
Register : 05-04-2007 — Putus : 07-08-2007 — Upload : 26-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1143/Pdt.G/2007/PA.Kab.Mlg
Tanggal 7 Agustus 2007 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
478
  • Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 291.000. ,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
    menyatakanbahwa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, dengan demikian gugatan Penggugatsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam konvensi sepanjang adarelevansinya dinyatakan sebagai pertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan balik Penggugat didasarkan pada dalildalil yang padapokoknya sebagaimana terurai dalam tambahan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyaPenggugat meminta agar Tergugat membayar sebagai berikut := Penggugat minta nafkah madhiyah
    selama 5 bulan.Perminggu Rp. 250.000, x 5 bulan Rp. 5.000.000,= Hutang Tergugat kepada Penggugat Rp. 2.000.000.= Uang Mutah Rp. 600.000,= Uang lIddah Rp. 500.000,Total Rp. 8.100.000.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat tidak memberikan tanggapan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Majelis berpendapat sebagaiberikut :Menimbang, bahwa terhadap gugatan nafkah madhiyah yang berlum dibayarkan Tergugatselam 5 bulan ternyata Tergugat memberikan tanggapan dan menyatakan telah
    memberikansebesar Rp. 550.000, dan hal ini dibenarkan oleh Penggugat sehingga Majelis berpendapat bahwaTergugat mengakui hanya memberikan sebagian nafkah madhiyah kepada Penggugat, oleh karenaitu yang telah menjadi fakta adlah adanya kekurangan nafkah madhiyah Tergugat kepadaPenggugat dan hal ini beralasan hukum dan dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa terhadap besarnya nafkah madhiyah yang diminta oleh Penggugat,Majelis berpendapat bahwa ukuran yang layak dibrikan kepada Penggugat disesuikan dengankebutuhan
    fisik minimum Kabupaten Malang adalah Rp. 300.000, setiap bulan sehingga jumlahkeseluruhan nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah sedangkanTergugat telah memberikan sebesar Rp. 550.000, sehingga kekurangan nafkah madhiyah yangharus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang hutang Tergugat kepadaPenggugat sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), Tergugat menyatakan
    Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp. 950.000, (sembilan ratus lima puluhribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;3.
Register : 28-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA KAJEN Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1614
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
2.3.Nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sejumlah Rp.26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
3.
Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun9 bulan (19 bulan) setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan kesanggupannya untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesarRp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa
) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19bulan) telah terbukti dan beralasan hukum maka Pengadilan menilai bahwagugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbedaan nominal nafkahlampau (madhiyah) yang terhutang antara gugatan Penggugat Rekonvensi dankesanggupan Tergugat Rekonvensi maka untuk selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan jumlah nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang layak yang patut diterima oleh Penggugat;Menimbang, bahwa
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbulan (19 bulan), maka dari sini Pengadilan menilai adanya niatan baik dariTergugat Rekonvensi untuk tetap memberikan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimelalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang ini Pengadilan akan menentukan sendiri jumlah nominal yang pantasdan layak diterima oleh Penggugat Rekonvensi
nafkah iddah maka Pengadilan menilai bahwa besarannominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang juga Sama dengan besarannominal nafkah iddah setiap bulannya yaitu sejumlah sejumlah Rp.1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya sehingga terhitung selama 1tahun 9 bulan (19 bulan), Penggugat Rekonvensi berhak untuk menerimanafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesar Rp.1.400.000, (Satu jutaempat ratus ribu rupiah) selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sehingga nafkahlampau (madhiyah
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbertindak sebagai Penggugat Rekonvensi maka untuk memberikan kepastianhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah iddah, mutahdan nafkah lampau (madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrartersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 SuratEdaran Mahkamah Agung
Register : 24-03-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 21-06-2015
Putusan PTA BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Bn
Tanggal 3 Juni 2015 — Pembanding VS Terbanding
9132
  • selama 18 bulandipulangkan ke rumah orang tuanya, dalam gugatan mana digabungkan antaranafkah dirinya selaku isteri dengan nafkah anakanaknya dengan besarannominal Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap bulannya, sehinggatotal keseluruhannya menjadi Rp.180.000.000, (seratus delapan puluh jutarupiah);halaman 9 dari 20 halamanMenimbang, bahwa pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkansecara terpisah tanpa digabungkan antara nafkah madhiyah isteri dengannafkah madhiyah anak, dan nafkah
    madhiyah isteri akan dipertimbangkan lebihdahulu secara berurutan dengan hakhak isteri lainnya yang juga masuk dalammateri gugat rekonvensi;Menimbang, bahwa Pemohon /Terbanding selaku Tergugat Rekonvensitidak menyangkal bahwa selama terjadi pisah tempat tinggal tersebut telahtidak memberi nafkah kepada Termohon/Pembanding selaku PenggugatRekonvensi, hal tidak adanya penyangkalan mana tersirat dalam replik maupundalam kontra memori bandingnya bahwa selama terjadi pisah tempat tinggaltersebut hanyalah
    (empat juta rupiah) untuk setiap bulannya, sehingga untuk masa selama 3 (tiga)bulan dihitung menjadi Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena halhal sebagaimana tersebut di atas,maka Pemohon/ Terbanding selaku Tergugat Rekonvensi dihukum agarmembayar nafkah iddah inklusif kiswah kepada Termohon/Pembanding selakuPengguat Rekonvensi untuk selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa selain menggugat pembayaran nafkah madhiyah,nafkah
    ) tidak bisa digugat;halaman 13 dari 20 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas,maka gugatan pembayaran nafkah madhiyah untuk anakanaknya yangdiajukan oleh Termohon/Pembanding selaku Penggugat Rekonvensi adalahtidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu harus ditolak;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding selaku Penggugat Rekonvensijuga menggugat pembayaran biaya hadlonah untuk kelangsungan hidup danbiaya pendidikan kedua orang anaknya ke depan dengan besaran
    Nafkah madhiyah yang terutang sejumlah Rp.54.000.000, (Limapuluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah);2.3. Mutah berupa emas murni dalam bentuk batangan seberat 50 (limapuluh) gram;3.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 K/Ag/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nafkah yang terlalaikan/nafkah Madhiyah selama 35 bulan x 5 juta perbulan= Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);2.
    Nafkah yang terlalaikan/nafkah Madhiyah selama 35 bulan x 5 jutaperbulan = Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);b. Nafkah iddah Rp5.000.000,00 x 3 bulan Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);Hal. 4 dari 15 hal. Putusan Nomor 506 K/Ag/2016Mutah 250 gram emas murni 24 karat;. Kiswah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);.
    Nafkah lampau/madhiyah untuk Penggugat Rekonvensi/Pembandingselama 30 (tiga puluh bulan) sejumlah Re67.500.000,00 (enam puluhtujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa emas murni 24 karat seberat 20 gram;3.
    Jika telah terjadi perceraian nantinyadan Pemohon Kasasi memang harus membayar nafkah madhiyah, nafkahiddah, kiswah, maskan dan mutah sebelum pengucapan ikrar talak,Pemohon Kasasi menyatakan akan membayar nafkah madhiyah, nafkahiddah, kiswah, maskan dan mutah tersebut total seluruhnya maksimalhanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa pengajuan permohonan cerai talakyang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dalam jawaban dan sebagainya, jelasjelas bahwa telah
    Nafkah lampau/madhiyah selama 30 (tiga puluh) bulan sejumlahRp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut'ah berupa emas murni 24 karat seberat 30 gram;2.3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh jutalima ratus ribu rupiah);Hal. 14 dari 15 hal. Putusan Nomor 506 K/Ag/20163.
Register : 06-03-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 142/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 20 Mei 2014 — Pemohon dan Termohon
118
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) berupa : 2.1 Nafkah lalu (madhiyah) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- 2.2 Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- 2.3 maskan dan kiswah sebesar Rp. 500.000,-
    Nafkah masa lampau (madhiyah) selama Pemohon dan Termohon berpisah daritanggal 29 Agustus 2013 sampai sekarang 8 (delapan) bulan, Termohon memintasetiap bulannya Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) X 8 (delapan) bulan jadiRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ;2. Masa Iddah, masa tunggu selama 3 bulan, Termohon meminta setiap bulannyaRp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) X 3 (tiga) bulan jadi Rp. 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3.
    Maskan dan kiswah, Termohon meminta sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutaMenimbang, bahwa selanjutnya Penggugat Rekonvensi menyatakan selamaberpisah Tergugat Rekonvensi pernah memberi nafkah kepada anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar RP. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) padatanggal 14 September 2013 dan sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) padatanggal 28 Desember 2013;Menimbang, bahwa petitum gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi angka tentang nafkah lampau (madhiyah)
    dari tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengansekarang (8 Bulan), Penggugat Rekonvensi meminta sebesar Rp. 1.000.000, /bulansemenjak tidak diberi nafkah dari tanggal 29 Aguatus 2013 sampai dengan sekarang 22Bulan sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya telah menyatakankeberatan dan tidak sanggup memenuhi tuntutan nafkah lalu (madhiyah) PenggugatRekonvensi; 222 22222 n nn nnn enna nnn nnn nnn nen nn nnnMenimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat
    Atas dasar hal tersebut Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat Rekonvensimelalaikan nafkah lalu (madhiyah) telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 Undangundang Nomor tahun 1974tentang Perkawinan Jo.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi (TERMOHON) berupa :2.1 Nafkah lalu (madhiyah) sebesar Rp. 3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu2.2 Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah);2.3. maskan dan kiswah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.4 Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.5.
Register : 03-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 54/Pdt.G/2020/PA.TBK
Tanggal 17 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) perbulan selama 8 (delapan) bulan sehingga berjumlahRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, TergugatRekonvensi keberatan untuk membayarnya;4.
    dan bersedia memenuhinafkah iddah serta mutah sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi,dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan secara lisan di muka sidangyang isinya tidak keberatan dengan keinginan Pemohon untuk bercerai dantetap dengan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tentang nafkah iddah,mutah, dan nafkah madhiyah;Halaman 9 dari 20 hlm.
    Bahwa terhadap nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan, PenggugatRekonvensi tetap dengan gugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah memberikan duplik bahwa terhadap nafkah madhiyah selama8 (delapan) bulan, Tergugat Rekonvensi tetap keberatan untuk membayarnya;Menimbang, oleh karena antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi tidak terjadi kKesepakatan dalam hal nafkah madhiyah, maka MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang
Register : 31-08-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 349/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding melawan Terbanding
4817
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;- Mutah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai biaya persalinan dan nafkah anak ; 4.
    150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (nasiruddin bin Zainuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Winda Agustiningsih binti Abu Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      • Nafkah Madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah sejak bulan Januari 2021 sampai diputusnya perkara ini,setiap hari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;2. Membayar nafkah anak sejak anak tersebut lahir sampai dewasa setiapbulan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Membayar Mutah sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)seketika saat diucapkannya ikrar talak;4. Nafkah Iddah selama 3 bulan setiap hari sejumlah Rp. 100.000,00 (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya;5.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);2. Mutah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Iddah sejumlah Rp. 500.000, (lima raribu rupiah) ;4. Menolak mengenai gugatan nafkah anak , karena anak belum lahir, dankalau. sudahlahir Terbanding bertanggung jawab untuk biayapemeliharaan sampai anak tersebut dewasa;5.
    Menolak gugatan Pembanding yang selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Pembanding tersebut, MajelisPengadilan Tingkat Banding perlu mempedomani Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Hakim dalam menetapkannafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harusmempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali faktakemampuan suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istn dan/atau anak , olehkarenanya maka dalam menetapkan nominal nafkah iddah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensimengenai biaya persalinan dan nafkah anak ;4.
Register : 03-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5154/Pdt.G/2018/PA.Jr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • ,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000.
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);e Iddah :Rp1.500.000.000 x 3 bulan =Rp 4.500.000,e Mutah : Rp 5000.000 ,(lima juta rupiah)e Nafkah anak Rp 2000.000; setiap bulanBerdasarkanatas dasar alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.Pemohon mohon kepada Pegadilan Agama Jember agar berkenan memeriksaperkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekopensi:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000
    ,e Iddah :Rp 4.500.000. e Mutah :Rp 5000.000;e Nafkah anak Rp 2000.000,; setiap bulanMenimbang, bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran di rumahPemohon, Termohon minta pulang ke rumah orang tuanya, penyebabpertengkaran karena Termohon sering menuduh Pemohon nyenuk dihotel; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/T ergugat rekonpensi sampaibulan
    , Rp1.000.000,iddah Rp 900.000; dan mut'ah Rp 500.000, kepadaPenggugat rekonvensi Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberi nafkah kepadaanak Rp 400.000. ( empt ratus ribu rupiah ) setiap bulan;Menimbang, bahwa halhal yang dikemukakan oleh Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi berbeda, hal mana seperti telahdikemukakan di atas;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan penggugatrekonvensi terdiri dari 2 (dua) jenis gugatan, yang pertama untukdirinya, meliputi : nafkah madhiyah, iddah
    , tetapi juga meliputi nafkah iddah 3 bulan,danmutah serta nafkah anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangantersebut di atas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi, meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belumdapat menjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yang digugat olehPenggugat rekonpensi, maka oleh karena itu Tergugat rekonpensidihukum membayar nafkah madhiyah yang jumlahnya seperyi dalamamar
Register : 21-01-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA BANGKO Nomor 0030/Pdt.G/2016/PA.Bko
Tanggal 31 Maret 2016 — Pemohon dan Termohon
146
  • Nafkah madhiyah (lalu/terutang) sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    PenggugatRekonvensi juga menuntut Tergugat Rekonvensi agar memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon;Dalam RekonvensiPrimer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:a nafkah madhiyah
    Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah);Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap permohonan Pemohon baik Pemohon dan Termohon tidak lagimengajukan replik dan duplik;Bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah mengajukan jawaban dalam rekonvensi secara lisan yang isipokoknya sebagai berikut:e Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Adapun dalam rekonvensi, TergugatRekonvensi sanggup membayar nafkah madhiyah (lalu/terutang), nafkah iddah, danmutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah );Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tetap tidak bersedia bercerai.Adapun dalam rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan nafkahmadhiyah (lalu/terutang) seyjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
    Rekonvensi, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:1 Nafkah madhiyah (lalu/terutang)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah (lalu/terutang) kepada Penggugat Rekonvensi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi,Majelis Hakim terlebih dahulu akan menetapkan kapan Tergugat Rekonvensi
    Oleh karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nafkahmadhiyah (lalu/terutang) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntutoleh Penggugat Rekonvensi selama sembilan bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah) sangat memberatkan Tergugat Rekonvensi, sebab penghasilanTergugat Rekonvensi hanya sejumlah Rp1.200.000,00
Register : 01-08-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 28-01-2013
Putusan PTA SURABAYA Nomor 238/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Tanggal 27 September 2012 — TERMOHON (PEMBANDING) PEMOHON (TERBANDING)
1812
  • Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) totalnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);2.4. Biaya hadlanah untuk 2 orang anak masingmasing bernama DESI FITRIASTUTI dan DWIKE FITRI HANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sampai anak dewasa (usia 21 tahun) atau mandiri melaluiPenggugat Rekonpensi;3.
    ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputuskanoleh Pengadilan tingkat pertama yang menyangkut gugatan PenggugatRekonpensi/ Pembanding adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan TinggiAgama mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri,kecuali mengenai besarnya uang nafkah madhiyah
    perlu diperbaiki denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonpensi/Pembanding bahwa sewaktu masih rukun dengan Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai suami isteri, Tergugat Rekonpensi/Terbanding setiap bulanmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan pengakuan tersebut tidak dibantah oleh TergugatRekonpensi/ Terbanding, malah dalam replik Tergugat Rekonpensi/Terbandingbersedia memberikan nafkah madhiyah
    sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) untuk tiga bulan, berarti Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulan,dengan demikian nafkah madhiyah yang harus diberikan kepada PenggugatRekonpensi/Pembanding adalah sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima jutarupiah) karena nafkah madhiyah yang telah dilalaikan tersebut adalah merupakanhutang yang harus dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Menimbang, bahwa demikian pula mengenai nilai uang mutah, jumlah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
Register : 21-08-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjn
Tanggal 3 Oktober 2013 — TERMOHON PEMOHON
81
  • menceraikan Termohon,maka Termohon bersedia asalkan Pemohon memberi nafkah selama hidupberpisah selama 6 bulan tiap bulannya sebesar Rp 600.000, (enam ratus riburupiah )dan nafkah iddah setiap bulannya juga sebesar Rp 600.000, (enam ratusribu rupiah ) dan nafkah seorang anak setiap bulannya sebesar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon secaralisan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa mengenai tuntutan Termohon nafkah Madhiyah
    dan Iddah seluruhnya sebesar Rp5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) ; Nafkah seorang anak setiap bulan sebesar Rp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )Menimbang bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah Madhiyah danIddah seluruhnya sebesar R 5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) tersebutdi atas, Tergugat hanya mampu memenuhi sebbesar Rp.3000.000, ( tiga jutarupiah ) namun untuk nafkah anak Tergugat sanggup memenuhinya sesuai tuntutanPenggugat ;Menimbang bahwa oleh karena
    antara Penggugat dan Tergugat tidak ada titiktemu / kesepakatan tetang besarnnya nafkah Madhiyah dan Iddah, maka MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah tamkin kepada Tergugat dan tidakterbukti bahwa Penggugat membangkang ( nusuz ) kepada Tergugat, oleh karenanyaHalaman 7 dari 10 : Putusan nomor: 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjndengan dikabulkannya permohonan ikrar talak Tergugat maka Tergugat harusmemenuhi kewajibankewajiban yang menjadi hakhak Penggugat, sebagai berikut
    :Tergugat wajib membayar nafkah madhiyah selama 6 bulan dan Nafkah Iddahselama Penggugat menjalani masa Iddah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 41huruf (c) Undang undang No.1 tahun 1974 Jo pasal 149 huruf (a) dan huruf ( b) jo pasal152 Kompilasi Hukum Islam dan memperhatikan dalil Syari dalam Kitab Ianatut Tholibinjuz IV halaman 85 Yang berbunyi ;Artinya: Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi, maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa dalam Kitab Al Iqna' juz IV halaman 46 yang berbunyi
    :Artinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raj'i, baginya berhak mendapatkantempat tinggal, nafkah dan busana (yang layak) .Adapun besarnya Nafkah Madhiyah dan Iddah tersebut Majelis Hakimmemperhatikan kemampuan Tergugat ,kelayakan dan standar hidup minimal makaditetapkan nafkah Madhiyah dan Iddah berupa kiswah ( pakaian ), maskan ( tempattinggal ) Penggugat selama menjalani masa iddah yang harus dibayar Tergugat setiapbulannya sebesar Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ) sehingga seluruhnyasebasar