Ditemukan 266025 data
FATRIYA
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Badan Reserse dan Kriminal POLRI Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Badan Reserse dan Kriminal POLRI Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisian Resor Situbondo
4 — 4
HOTMAN DINATA SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara R.I, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim selaku Penyidik
20 — 14
1.MARCHEL C.M LOHO als MACHENK
2.AHMAD PADILAH
3.ARIFIN ILHAM M.R Als IPIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA BARAT
20 — 0
YOPI AFRIADI PGL YOPI BIN HASAN BASRI ALM
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Nanggalo
27 — 17
RENTJE ALFRETS LEMBONG
Termohon:
Kepolisian Resor Minahasa Selatan
93 — 51
mendasarkanpada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014, di manapengajuan permohonan PraPeradilan selain mengenai apa yang di atur dalamPasal 77 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Sah dan tidaknyapenetapan Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyelidikan danPenghentian Penuntutan, oleh Mahkamah Konstitusi telah memberikantambahan wewenang PraPeradilan yaitu Praperadilan berhak menyidangkanjuga tentang sah atau tindaknya Penetapan Tersangka, sah dan tidaknyaPenggeledahan dan Sah atau tidaknya
RATIH RAULINA GULTOM
Termohon:
KEJAGUNG Cq. KEJATI Cq. KEJARI BELAWAN, Cq. KASIPIDAUM Cq EKA KARTIKA BR. PURBA, SELAKU PENUNTUT UMUM
191 — 69
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka.2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.e.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan ;2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.f.Dalam perkembangannya, pengaturan praperadilan yang hanya diaturdalam pasal 1 ayat 10 Jo.
Untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaanwewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dariwewenang tersebut diberikan (asas spesialis).Penempatan Pemohon Praperadilan sebagai Terdakwa dalam SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NomorPrintr.31/L.2.26.3/Enz.2/l/2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Jo.
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b merupakan Keputusanyang batal atau dapat dibatalkan.Berdasarkan uraian di atas, mengenai sah dan tidaknya sebuahKeputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yangdilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap PemohonPraperadilan dengan melakukan Penahanan kepada PemohonPraperadilan sebagai disebut Terdakwa yang dilakukan danditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Hakim PengadilanNegeri Medan
SINI
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
108 — 19
Bahwa jika memperhatiakan Poin Pokok Permohonan Pemohon makasepintas Pokok Permohonan tersebut masih masuk dalam kategori ObjekPraperadilan karena mempersoalkan tentang sah tidaknya Penyitaan, akantetap dalam konsepsi objek Praperadilan sepertinya Pemohon lupa bahwaPraperadilan tidak hanya menyoal soal pokok permohonan akan tetapi sampaipada apa dalil dari pokok permohonan yang di ajukan;2.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b.
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa selain sebagaimana di maksud pasal diatas Lingkup kKewenanganlembaga Praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yangmenyatakan:Pasal 77 Huruf (a) KUHAP harus dinyatakan bertentangan dengan UUD1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidakmempunyal kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaimencakup sah atau tidaknya
Bahwa dari hal tersebut terlihat bahwa dalil Permohonan TentangSah dan Tidaknya melakukan Penyitaan harusnya didasarkan pada aturantentang penyitaan yakni menyoal soal kKewenangan, Surat Perintah, danAlasan. Sehingga dengan memperhatikan dalildalil yang diajukan olehPemohon dalam Permohonannya menunjukkan bahwa dalil Pemohontidaklah relevan dengan Pokok Permohonan, sehingga tidak seharusnyadan tidak sepantasnya untuk di pertimbangkan sehingga haruslahdikesempingkan;10.
NANG ALI BIN KACUN
Termohon:
Kepolisian RI Cq. POLDA SumSel Cq. POLRES Musi Rawas Cq. POLSEK Muara Lakitan
25 — 19
SITI SAFURA
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda NTB Cq Kapolres Dompu Cq Kasat Narkoba
59 — 26
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penhentianpenyikdikan atau penghentian penuntutan.b. Ganti kerugian dan atau rehabilititasi bagi seseorang yang perkarapidana nya di hentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.Kemudian selanjutnya pasal 79 berbunyi : permintaaan pemeriksaantentang sah atau tidaknya suatu penangkaapan digunakan olehtersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeridengan menyebutkan alasanya. Halaman 2 dari 39 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Dpu3.
Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk mengujiperbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik ataupenuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalahuntuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan olehHalaman 4 dari 39 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Dpupenyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikanatau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik
Untuk itu,diperlukan keterangan dari pihakpihak yang terkait dan buktibukti awalyang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapatditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana;Setelah proses penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaiantindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatuHalaman 12 dari 39 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Dputindak pidana yang terjadi (penyidikan).
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penuntutan (kecuali terhadap penyimpanan perkarauntuk kepantingan umum oleh Jaksa Agung);2. Penuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yangperkara pidananya tidak diajukan ke Pengadilan (dihentikan) padatingkat penyidikan atau penuntutan;3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alatn pembuktian;4.
SODIKIN alias TONG SENG
Termohon:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
49 — 14
M. BIMO PRASETIO
Termohon:
Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda NTB Cq Kapolres Dompu Cq Kepala Satuan Narkoba Resor Dompu
67 — 21
TAUFIQ URRAHMAN,SE.,MM bin M. NASIR HASYIM
Termohon:
Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
119 — 42
M GARRY KELANA
Termohon:
KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG
42 — 14
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan...Bahwa pada hari Kamis tanggal O6 Februari 2020 PEMOHONmelakukan verifikasi BI checking calon nasabah yang di usul kan darikantor unit Mandiri Mikro dibawah cluster 2.
KURNIAWAN ST MSi MT
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG RI cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH
98 — 0
Moh.Ikbal
Termohon:
Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
78 — 10
H. AIMAN ADI WITJAKSONO, S.T., M.Si
Termohon:
DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA
40 — 20
WIDIA SETYOWATI
Termohon:
Kapolres Bontang Di Bontang
124 — 39
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan ;b.
ALI KUSNO FUSIN
Termohon:
Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
22 — 15
Yogie Singa Negara
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Resort Ogan Komeirng Ilir
37 — 5
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan.b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Halaman 2 dari 36 halaman. Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2018/P N.Kag.Pasal 79 KUHAP :1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan ataupenahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya..
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;b.
sebagaimana dimaksud dalampasal 114 ayat (1) UU RI NOMOR 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 dipandang telah didasari oleh buktibuktiyang cukup yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti sehingga tidak melanggarundangundang sedangkan persoalan apakah Termohon memiliki kekhawatiranPemohon sebagai Tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkanbarang bukti dan atau mengulangi suatu tindak pidana adalah persoalansubyektif yang tidak dapat dinilai sah atau tidaknya
BAHARUDDIN Alias UDIN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANGKO Cq. KANIT RESKRIM POLSEK BANGKO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN ROKAN HILIR
30 — 16