Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YULIANTO Bin BONAJIT
6538
  • karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan,ikan tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina, setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa
    hama dan penyakit hewan karantinaBahwa pada pasal 1 angak 7 UU Ri Ni. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara luar Bahwa pasal 1 angka 12 UU RI NO.16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan tempat pemasukkan adalah pelabuhan laut,pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos,pos perbatasan dengan Negara lain dan tempat tempat lain yangdiangggap peerlu
    Bahwa yang dimaksuddengan Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang perubahan
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penggangutumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina:Menimbang, bahwa pasal 1 angka
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor : 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 30-12-2018
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 106/Pid.B/LH/2018/PN Pts
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JOKO PROBOWINARTO
Terdakwa:
HERKULANUS MAJA Als MAJA Anak Dari TAPA Alm
42254
  • ,MP menjelaskan bahwa menurut UndangUndang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistemnya, Tumbuhan dan Satwa digolongkan dalam jenis :a. Tumbuhan dan Satwa yang dilindungib. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindung!Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi digolongkan dalam :a. Tumbuhan dan Satwa dalambahaya kepunahanb.
    Tumbuhan dan satwa yangpopulasinya jarang Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa sisik trenggiling yang merupaknsalah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia yangtercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi bagian mamaliadengan nomor urut 84;non Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat(2) huruf d Jo Pasal
    Indoesia berdasarkandari isi lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor.P20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi sebagai perubahan atas Lampiran Peraturan Pemerintah nomorHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 106/Pid.B/2018/PN Pts7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, di Indonesiaterdapat 236 jenis satwa dan 58 jenis tumbuhan yang dilindungi oleh Undangundang dimana binatang jenis trenggiling adalah salah satu binatang
    yangdilindungi oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa dalam pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diatur dalam :1.
    Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 447/ KPTSII/ 2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkaan dan Peredaran Tumbuhan dan SatwaLiar Pasal 24 ayat (1) Pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liardapat dibedakan menjadi :a. Pemanfaatan Non Komersial untuk tujuan Pengkajian, Penelitian,Peragaan Non Komersial, Pertukaran, Perburuan dan Pemeliharaanuntuk Kesenanganb.
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.SUMRIADI, SH
2.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
3.NELLY KRISTINA, SH.
Terdakwa:
SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI
6126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
    Saksi DESTA SAGITA ROMLI, SP BINTI ROMLI, di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan PNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru selaku Petugas Karantina Tumbuhan dengan jabatanfungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Bahwa tugas saksi melakukan pemeriksaan terhadap mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
    Bahwa saksi telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini yaituberupa bawang merah dalam perkara atas Terdakwa Bahwa berdasarkan pasal 6 UndangUndang Republik Indonesia No.16 tahun 1992, Pasal 3 Peraturan Presiden No. 14 tahun 2002, danpasal 4 Permentan No. 11 tahun 2009, setiap media pembawaorganisme pengganggu tumbuhan karantina wajib dilengkapi dengan: Sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal/Phytosanitarycertificate.Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2019 /PN.Sak Melalui tempattempat
    Bahwa bawang merah yang masuk tanpa dilengkapi sertifikatkarantina tumbuhan dikhawatirkan membawa penyakit dari golongannematoda yang menjadi hama bagi tumbuhan bawang di indonesia.Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya.
    ;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
    ;Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasehat Hukum Terdakwamemohon untuk Menyatakan terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRIsecara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 UU RINo. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindak pidanasebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (2) jo pasal 5 UU RINo. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan , MajelisHakim berpendapat sebagai
Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Ir. Sugiyanta, M.Si bin Sutarno
11388 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karantina Tumbuhan (KT2).Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK) diberikan Surat Persetujuanpelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT2) untuk selanjutnyadilakukan pemeriksaan pada gudang pemilik/importir atau pada InstalasiKarantina Tumbuhan yang ditunjuk.Hal. 3 dari 74 hal.
    Sentra Jasa Logistik telahditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, berdasarkan KeputusanKepala Badan Karantina Pertanian tanggal O06 Juli 2011 Nomor1311/KPTS/KT.210/L/7/2011 jo.
    Sentra Jasa Logistik yangberlokasi di Jalan Coaster No.10 Pelabuhan Tanjung Emas dan untuk ituTerdakwa telah menugaskan petugas karantina tumbuhan di PT. Sentra JasaLogistik.Hal. 17 dari 74 hal. Put. No. 583 K/Pid.Sus/2014Bahwa atas penempatan petugas karantina tumbuhan di PT SentrajasaLogistik Indonesia, pemilik media impor telah melaksanakan tindakankarantina pemeriksaan di PT.
    OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan No.3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari Kepala BalaiKarantina Pertanian Kelas Semarang Ir.
    Dakwaan tidak menggunakan Aturan Hukum Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan aturan hukumkhusus tentang Pelaksanaan Karantina lainnya.
Putus : 21-11-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Tanggal 21 Nopember 2016 — NAZARULLAH AKBAR Alias AKBAR Bin ILYAS FATHAM dan MASKURULLAH Alias MASKUR Bin JAMIL UMAR
36724
  • ILYAS FATHAM yang sedang mengangkut bawang merahsebanyak 100 (seratus) karung dengan berat sekitar + 950 (sembilan ratus limapuluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yangsah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga Terdakwa NAZARULLAHbersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAH tidak memiliki sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dari instansi pemerintah yang terkait dan bawang merahtersebut tidak dimasukkan melalui
    dan Tumbuhan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawahama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran
    karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dandiserahkan kepada petugas kerantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaMenimbang
    LYAS FATHAM yang sedangmengangkut bawang merah sebanyak 100 (seratus) karung dengan beratsekitar + 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpadilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait danjuga Terdakwa NAZARULLAH bersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAHtidak memiliki sertifikat kKesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait danbawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui
Register : 11-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
DANIEL PASKALIS
17234
  • Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain;2. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;1.
    Bahwa persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalamWilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakitsehingga diberlakukan persyaratan yaitu:1.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal danNegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain;2. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
    dimasukan ke dalamWilayah Negara RI adalah sebagai berikut:;e Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; Melalui tempattempat pemasukanyang telah ditetapkan; Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluann tindakankarantina.Bahwa Terdakwa memiliki dokumen karantina untuk di Thailand tapi
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan ,tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain;b. Melalui tempat tempat pemasukan yang telahditetapkan;C.
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
ISROK ARIFFUDIN Alias UCIL Bin HJ. NASIR Alm
9230
  • Nasir (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di
    Sanggau, atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggauyang berwenang mengadilinya, yang melakukan perbuatan turut sertamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatandari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)huruf a; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud
    Turut serta memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidakmelalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olen Pemerintah Pusatatau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendalian.Menimbang
    Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dari negaraasal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atauProduk Tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengaan penyertaan (deelneming)adalah pengertian meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atauorang orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
    yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN SagAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
    Hewan, Produk Hewan,Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melaluiTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidakmelaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina diTempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian secarakeseluruhan telah terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 86 huruf a, bdan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b
Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SERANG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN.Srg
Tanggal 25 April 2019 — Nur Kholis Bin Sukiran
6171
  • AhliTUWUH RAHADIANTO BIN WILOSO RAHARDJO LABAN,keterangannya dibacakan dimuka persidangan antara lain sebagai berikut:Halaman 10 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Srge Bahwa saksi saat ini tugasnya adalah patroli peredaran tumbuhan, satwaliar dan hasil hutan; pengawasan peredaran tumbuhan, satwa liar dan hasilhutan; pemeriksaan peredaran tumbuhan, satwa liar dan hasil hutan;membimbing anggota dibawahnya (polisi hutan).
    Ada beberapa peraturan yang saksi ketahui yaitu : UndangUndang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya; Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 Tentang PengawetanJenis Tumbuhan dan Satwa; PP No. 8 Tahun 1999, Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan SatwaLiar, Peraturan Menteri Kehutanan No. 447 Tahun 2003, Tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar; Peraturan Menteri Kehutanan No.
    P19 Tahun 2005 TentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
    P92 Tahun2018 Tentang Perubahan atas PERMENLHK Nomor P.20 Tahun 2018Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 UndangUndang No. 5 Tahun 1990,menyatakan bahwa tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan dan rampasanbaik yang dilindungi maupun tidak dilindungi harus dikembalikan kehabitatnya atau diserahkan kepada lembaga konservasi. Sedangkanburung yang dilindungi termasuk pada lampiran PERMENLHK No.
    karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina menurut pasal 1 angka 6 UndangUndangNomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahhewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama
Register : 03-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 183/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.ANANTO TRI SUDIBYO,SH
2.EDI KUSBIYANTORO, SH
Terdakwa:
INDRA KUSNADI Als INDRA Bin IBRAHIM
11722
  • dan bagianbagian tumbuhan bebas darihama dan penyakit tumbuhan; Bahwa saksi mengetahui adanya penggunaan dokumen palsu tersebutpada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di CargoBandara Supadio Pontianak; Bahwa awalnya saksi bersama tim melakukan pemeriksaan pengirimanbarang di Cargo Bandara Supadio, saksi melihat ada pengiriman Kratomsebanyak 89 (delapan puluh sembilan) koli yang tertempel dokumenPhitosanitary Certificate (PC)/Sertifikat Kesehatan dengan nomor yangsama namun
    dan bagianbagian tumbuhan bebas darihama dan penyakit tumbuhan; Bahwa saksi mengetahui adanya penggunaan dokumen palsu tersebutpada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di CargoBandara Supadio Pontianak; Bahwa awalnya saksi Ali Hasan bersama tim melakukan pemeriksaanpengiriman barang di Cargo Bandara Supadio, ditemukan ada pengirimanKratom sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) koli yang tertempel dokumenPhitosanitary Certificate (PC)/Sertifikat Kesehatan dengan nomor yangsama
    Bahwa dokumen Phitosanitary Certficate (PC) tertulis nama,alamat pengirim, nama alamat penerima dan jumlah barang sertaketerangan bebas hama dan organisme pengganggu tumbuhan lainnya,Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 183/Pid.B/2019/PN Mpwbebas dari bahan kimia, concerate tidak ada, durasi dan suhu tidak adajuga memuat cap organisasi karantina Kabupaten Deli SerdangSumatera Barat juga memuat petugas yang mengesahkan dan tandatangannya IR.
    dan bagianbagian tumbuhan bebas dari hama dan penyakit tumbuhan;Bahwa Terdakwa mendapatkan dokumen palsu tersebut dariseorang teman yang Terdakwa kenal melalui media social facebook;Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan dokumen palsu tersebut,kemudian Terdakwa merubah nama pengirim, nama penerima serta beratbarang yang akan dikirim;Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan dokumen PhitosanitaryCertificate (PC)/Sertifikat Kesehatan tersebut adalah untuk mengirim serbukdaun kratom;Bahwa sebelumnya pengiriman
    Surat dokumen Phitosanitary Certificate (PC)/SertifikatKesehatan digunakan untuk menerangkan terhadap tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan bebas dari hama dan penyakit tumbuhan.
Register : 30-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 920/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
GERALDUS RADITYA RUKMA Alias GERY bin ADRIANUS RESMINA
5925
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GERALDUS RADITYA RUKMA Alias GERY Bin ADRIANUS RESMINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan , yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan
    , dan /atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 ayat (1) huruf a dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkanMedia Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan danTempat Pengeluaran yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat untukkeperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b UndangUndangnomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 55 ayat (1
    ) ke 1KUHPidana Jo Pasal 88 huruf a dan c UndangUndang nomor 21 tahun2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.2.
    HERWINTARTI, MM., keterangannya telah di sumpah dipersidangandibacahkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud dengan Karantina hewan, ikan dan tumbuhanadalah Sistem Pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakitikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina sertapengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutupangan, keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik,agensia hayati, jenis asing vinatif, tumbuhan dan satwa liar serta
    Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan, yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa darisuatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 920/Pid.Sus/2020/PN TjkIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari TempatPengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, ProdukHewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis
    Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan, yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawadari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kKesehatan dari Tempat Pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganmenurut keterangan para saksi antara yang
Register : 09-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN WONOSARI Nomor 93/Pid.B/LH/2020/PN Wno
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.Bayu Danarko SH, MH
2.Ujiantari Rahmaniarsi, SH
3.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
HENGKI PRASETYO Bin SUPARNO
455569
  • dan satwaliar serta mengamankan tumbuhan dan satwa liar yang dilindung!
    UndangUndang, peredaran hasil hutan termasuk pemeriksaandokumenasal usul hasil hutan baik tumbuhan dan satwa liar maupun hasil hutankayu yang berkaitan tugas pokok Polisi Kehutanan dalam bidangperedaran hasil hutan.Bahwa HENGKI PRASETYO bin SUPARNOadalahpemilik barang buktiberupa 2,5 Kg sisik Trenggiling.
    Hal ini dapatdilinat dari sisiknya yang keras dan bentuk (morfologi) sisiknya yang khas.Bahwa Ahli menerangkan bahwa pemerintah menetapkan satwa satwa liardilindungi karena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:mempunyai populasi yang kecil;adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;daerah penyebaran yang
    karena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, suatujenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:> mempunyai populasi yang kecil;> adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;> daerah penyebaran yang terbatas (endemik).> Bahwa Ahli menerangkan bahwa Populasi satwa di alam semakinsedikit disebabkan antara lain:Vvpenurunan areal atau kualitas habitat;> ancaman
    Hal ini dapat dilihatdari sisiknya yang keras dan bentuk (morfologi) sisiknya yang khas.Bahwa menurut Ahli pemerintah menetapkan satwa satwa liar dilindungikarena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, suatujenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:> mempunyai populasi yang kecil;> adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;> daerah penyebaran yang
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
518
  • karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada wakiu dan tempat
    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lainsebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat
    , Ikandan Tumbuhan, selengkapnya berbunyi :Setiap media pembava hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwlayah negara Republik Indonesia vwajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahanasal hevan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembavae yang tergolong benda Iain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
    Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Ad. 1.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 92/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
GO. MARNEX GOLIAT Alias KOKO NANA
38970
  • Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Ahli jelaskan bahwa Satwa burapa Burung
    Cendrawasih merupakanSatwa yang masuk kategori pengawetan jenis tumbuhan dan satwamelalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi.
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwamemiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindung!
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    dan hewan yakni Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa dan sebelum lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Tul7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dandiganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari family
Register : 02-05-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Siak
Tanggal 11 Juni 2013 — DEDY KURNIAWAN Bin WISER PARMI
2732
  • karantina yangdimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi (a) sertifikat kesehatan dari negara asal dan negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina) , Pasal 6 (Setiap media pembawahama dan penyakit
    hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi (a) sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, (b) melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina
    di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina), Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) Setiapmedia pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismpengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalamwilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina,ayat (3) Media pembawa hama dan penyakit ikankarantina dan organism pengganggu tumbuhan karantina yangdikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia
    tumbuhan pasal 19 ayat f;e Bahwa terdakwa dalam perkara ini telah melanggar Pasal 31 ayat (1)Jo ayat (2) UU RI.
Register : 23-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 130/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
FRANSISCA, SH., MH.
Terdakwa:
Muhammad Slamet Bin Ahmad Sajari, Alm.
8112
  • dan satwa liar yang tidakdilindungi yang diterbitkan oleh Kepala Balai (BKSDA) maupun jinpemanfaatan tumbuhan dan satwa liar non komersial untuk tujuanpengkajian, penelitian dan pengembangan jenisjenis tumbuhan dan satwaliar yang dilindungi diterbitkan oleh Menteri (Menteri Kehutanan),Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Klaselanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor PolsekKawasan Pelabuhan Bakauheni; Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat
    A.A Oka Mantara yang dimaksuddengan: Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah sistem pencegahanmasuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina, danorganisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasandan/atau pengendalian terhadap kKeamanan pangan dan mutu pangan,keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agnesiahayati, jenis asing invantif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhansatwa langka yang dimasukkan ke dalam tersebarnya dari Suatu area kearea lain, dan atau dikeluarkan
    Karantina meliputi8P yaitu. pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan,penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.e Media pembawa HPHK, HPIK atau OPTK adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan,PRG, SDG, agnesia hayati, jenis incasif Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka dan atau Media Pembawa lain yangdapat membawa HPHK, HPTK dan OPTK sesuai ketentuan Pasal 1angka 18 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan
    Dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yangditetapbkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan,produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan;b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan oleh pemerintah Pusat; danc.
    Selanjutnya di dalamPasal 20 (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,dinyatakan bahwa tumbuhan dan satwa digolongkan dalamjenis:(a) tumbuhan dan satwa yang dilindungi;Halaman 17 dari 29 Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Kla(b) tumbuhan dan satwa yang tidak dilindung;Menimbang bahwa pengaturan lebih lanjut terkaitdengan tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1
Register : 12-05-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WIDODO MUJIONO Als WIWID Als GONDRONG
8639
  • semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yangmasih mempunyai kemurnian jenis, atau Semua binatang yang hidup di darat,air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifat liar, baik yang hidupbebas maupun yang dipelihara oleh manusia ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karangtinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan dan Satwa Langkaadalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya
    , ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Hewan adalahbinatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya beradadi darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a ;3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Ad.1.
    Memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan,
    produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapatmembawa HpHK, HPIK, atau OPTK ; Bahwa yang dimaksud dengan Hewan adalah binatang atau satwa yangseluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atauudara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya ; Bahwa yang dimaksud dengan Tumbuhan adalah sumber daya alam nabatiatau bagianbagiannya yang sebagian atau seluruh
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ASNAWI
30159
  • Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN MtrTahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) ;Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yangdilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 1999tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindung)) ;Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu Pengembangbiakan satwadan Pembesaran Satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari teluryang diambil dari habitat alam yang ditetaskan didalam lingkungan terkontroldan atau dari anakan yang diambil dari alam (PERMENLHKRI
    Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran
    Bahwa Burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Leocogaster)adalah merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindimgi dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi, serta Undang Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang
    secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakandalam bentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu PengembangbiakanHalaman
Register : 01-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PATI Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN Pti
Tanggal 5 September 2019 — ONNY FIRDIANSYAH bin SUPRAJITNO
527541
  • Terdapat 904 jenis hewandan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantum didalamlampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN PtiKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Bahwaperaturan yang mengatur bahwa jenis satwa liar yang dilindungipemerintah
    dan satwa digolongkan dalam jenis:a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) digolongkan dalam:a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah.Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
    Terdapat 904jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantumdidalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi, dan pada nomor urut 51, daftar hewan dilindungi adalahelephas maxsimus (gajah asia), dan gajah sumatera yang ada di Indonesiamerupakan salah satu sub species
    dan satwa yang dilindungiatau bagianbagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan kehabitatn ya atau diserahkan kepada lembagalembaga yang bergerak di bidangkonservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila kKeadaannya sudah tidakmemungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan,dan dalam Penjelasannya diterangkan: Tumbuhan dan satwa yang dilindungiharus dipertahankan agar tetap berada di habitatnya.Oleh karena itu,tumbuhan dan satwa yang dirampas harus dikembalikan ke habitatnya.Kalautidak
    mungkin dikembalikan ke habitatnya karena dinilai tidak dapatberadaptasi dengan habitatnya dan/atau untuk dijadikan barang bukti dipengadilan, maka tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan atau dititipkankepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dansatwa.Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat, dantidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan.
Register : 04-06-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 134/Pid.Sus/2024/PN Amb
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.ENDANG ANAKODA, SH, MH
2.DONALD RETTOB, SH
3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
Terdakwa:
NOEL MARIO DALMAN
80
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) Plastik Kresek warna putih didalamnya terdapat 21 paket plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan tumbuhan
      - tumbuhan kering Narkotika jenis Ganja dengan berat total 14.80 Gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Register : 25-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
Drs. LEZON FAHLEVI BIN LUKMAN HAKIM alm
9743
  • Bahwa benar satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang Terdakwa bellitersebut bukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, danatau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, tetapiuntuk diperdagangkan.
    Tumbuhan adalah semua jenis Sumber daya alam nabati, baik yang hidupdi darat maupun di air.Halaman 5 dari 11 HalamanPutusan Nomor 42/Pid.sus/2021/PN.BGLb. Satwa adalah semua jenis Sumber daya alam hewani yang hidup di darat,dan atau di air, dan atau di udara.
    Lampiran Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atasPermen LHK No. 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungI. Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku an.
    Bahwa satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang Terdakwa beli tersebutbukan digunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan ataupenyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, tetapi untukdiperdagangkan.
    Bahwa satwa jenis trenggiling merupakan satwa yang dilindungi olehpemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorHalaman 8 dari 11 HalamanPutusan Nomor 42/Pid.sus/2021/PN.BGLP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi dalam lampiran nomor 84 Manis Javanica (trenggiling).