Ditemukan 10823 data
179 — 62
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMK No.130/PMK.010/2012, PEMOHON KEBERATAN telah mendaftarkan Fidusiaatas PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN yang telah dibuat kepadaKantor Pendaftaran Fidusia dan atas pendaftaran tersebut telahmemperoleh SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W2.00009771.AH.05.01Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014 yang diterbitkan oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Sumatera Utara;5.
Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan tersebut telah memenuhiketentuan yang diatur didalam Pasal 2 PMK No. 1380/PMK.010/2012, yangmenyatakan :Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia padaKantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen;PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN yang di tandatangani olehPEMOHON KEBERATAN dan TERMOHON KEBERATAN itertanggal 16Desember 2013 dan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan
oleh KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Sumatera Barat tertanggal 15 Januari 2014,hal ini berarti antara tanggal PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMENdengan tanggal Sertifikat Jaminan Fidusia berjarak 30 (tiga puluh) hari, haltersebut berarti bahwa PEMOHON KEBERATAN telah memenuhi ketentuanpendaftaran fidusia yang diatur didalam Pasal 2 PMK No.130/PMK.010/2012;6.
hukum tetap;(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakmenjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.Pasal ini menjelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyaikekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, dan SertifikatJaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial sehinggaapabila TERMOHON KEBERATAN selaku Debitur / Konsumen lalai ataugagal memenuhi kewajibannya.
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara :Halaman 24 dari 42 Putusan Nomor 33 /Pdt.SusBPSK/2016/PN Tjba. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh penerima Fidusia;b. Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
39 — 16
sita atau surat lain yang serupadengan itu, maka atas kekuasaan sendiri Penerima Fidusia berhak :1.Untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia atas dasar titel EKSEKUTORIAL,atau melalui pelelangan dimuka umum, atau melalui penjualan dibawahtangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia danPenerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertingiyang menguntungkan para pihak;Untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhakmenghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat
Bahwa lembaga Jaminan Fidusia adalah suatu lembaga jaminan yangmemberikan perlindungan hukum kepada Penerima Fidusia ( kreditor )terhadap perbuatan perbuatan dari Pemberi Fidusia ( debior) yang beritikadburuk seperti cidera janji ( wanprestasi).
Perlindungan hukum yang diberikanoleh lembaga Fidusia ini apabila Pemberi Fidusia ( debitor) cidera janji adalahPenerima Fidusia ( kreditor) dapat MENGEKSEKUSI BENDA OBYEKJAMINAN FIDUSIA SECARA LANGSUNG, berdasarkan title eksekutorialyaitu DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang tercantum dalam Sertifikat Fidusia.
70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 145/Pdt.G/2016/PN.SmgMenimbang, bahwa untuk menjamin hutang Tergugat telah dibuat akteperjanjian kredit (bukti P7) dan dijamin dengan akta jaminan fidusia bukti P8 berupaAkta Jaminan Fidusia Nomor : 13 tanggal 8 April 2013,;Menimbang, bahwa ternyata bukti P8 tersebut baru didaftarkan ke KantorWilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 19 03 2015,sehingga keluarlah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00166585.AH.05.02Tahun 2015 ( bukti P9 );
ayat (3) Undangundang Nomor: 42 Tahun 1999, menentukan bahwa Jaminan Fidusia baru lahir pada tanggal yangsama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam daftar fidusia dan kreditorakan memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia berirahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P18 dan bukti P19 dua unit trucksebagai jamianan Fidusia tersebut belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran JaminanFidusia, dan Jaminan Fidusia tersebut yang berupa 2 unit truck
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF ALS ABDURACHMAN SHALEH BIN ISMAIL
102 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als ABDURACHMAN SHALEH Bin ISMAIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memalsukan , Mengubah, Menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersenut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia;
- Menjatuhkan
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 25 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor : W18.00179703.AH.05.01 tanggal 15 November 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan secara Fidusia Nomor : 013372180262 tanggal 3 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor : 06 tanggal 12 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) rangkap Surat Peringatan ;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 03 Oktober 2019 ;
- 1 (satu) lembar fotokopi lembar Surat Izin Usaha Mikro Nomor : 627/1097/647206-IUM
Pengajuan kreditmobil tersebut akhirnya disetujui oleh PT Batavia Prosperindo Cab.Samarindadengan sistem pembiayaan jaminan fidusia yang diikat melalui PerjanjianPembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor013372180262 tanggal 3 Oktober 2018. Yang kemudian ditindaklanjuti denganPerjanjian Jaminan Fidusia Nomor : 06 tanggal 12 Nopember 2018 yang dibuatoleh Notaris Bayu Adi Saputra, S.H.
MHFZR69G4309117merupakan objek jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W18.00179703.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 15112018, dimana terdakwasebagai pemberi fidusia dan PT Batavia Prosperindo Cab.Samarinda sebagaipenerima fidusia; Bahwa total harga mobil adalah sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluhjuta rupiah), yang mana pada saat itu dilakukan pembayaran DP oleh terdakwasebesar Rp. 110.000.000, (Seratus sepuluh juta rupiah) dan pelunasan dariPerusahaan sebesar Rp. 240.000.000
MHFZR69G4309117 tersebut dapat didaftarkan sebagaiobjek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Setelah berhasildidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia maka 1 (Satu) unit mobil ToyotaFortuner 2.5 G A/T warna Putih tahun 2014,No. Pol. KT 803 RS, Nosin.Halaman 5 dari 21 Putusan Perk. No. 850/Pid.B/2019/PN.Smr2KDU511072, Noka.
selakupenerima fidusia.
225 — 50
Bahwa hubungan Hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGATIl adalah TERGUGAT II merupakan Pemberi Fidusia yang memberikanJaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusiaberdasarkan penyerahan hak milik secara kepercayaan untuk menjaminpelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.267.983.000 (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapanpuluh tiga ribu rupiah).3.
Bahwa Obyek pembiayaan berupa 1 (Satu) unit kendaraan mobildengan merk TOYOTA YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO, dengan NoRangka: MHFK29F32G2003378, No Mesin: 2NRX100409, No Polisi: S1886 JB telah didaftarkan Sertifikat Jaminan Fidusianya olehPENGGUGAT kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaKantor Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W15.00169694.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 22022017, jam14:17:53.5.
:Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara :Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15ayat (2) oleh penerima FidusiaPenjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanpenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan.Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanpemberi dan penerima Fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperolehharta tertinggi yang menguntungkan para pihakPasal 30 UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek fidusiadalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.15.
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II atau siapapun yangmenguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu) unit kendaraan mobildengan merk TOYOTA YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO, dengan NoRangka: MHFK29F32G2003378, No Mesin: 2NRX100409, dan No Polisi :S 1886 JB, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapatdilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jamina Fidusia NomorW15.00169694.AH.05.01 TAHUN 2017, tanggal 22022017,6.
101 — 16
, yang telahdibuat.TERGUGAT telah memiliki Hak TERGUGAT sesuai dengan Hukum Positifyaitu Undangundang Nomor. 42 tahun 1999 yaitu Undangundang Fidusiakarena perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak secara Fidusia telahdidaftar sesuai dengan Ketentuan Undangundang.Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat katakata DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang artinya sertifikatjaminan Fidusia mempunyai kekuatan Eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
yang tetap (pasal 15 UU Nomor42 tahun 1999), dan apabila debitor cidera janji, penerima Fidusia berhak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri(pasal 15 ayat (3) UU Nomor 42 tahun 1999).15Dan secara jelas dijelaskan dalam Undangundang nomor 42 tahun 1999 pasal 27yang bunyinya: (1) Penerima Fidusia memiliki Hak didahulukan terhadap kreditorlainnya. (2) Hak yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah hak penerima Fidusiauntuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
eksekusi benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia. (3) hak yang didahulukan penerima Fidusia tidak hapuskarena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi Fidusia.5 Bahwa dalam pasal 30 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkanbahwa: Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminanFidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.Maka jelas tidak ada alasan apapun PENGGUGAT mempertahankan unit jaminanmanakala PENGGUGAT telah melanggar perjanjian, karena justru
, tanggal 18 Desember 2010,selanjutnya diberi tanda bukti T.2.Foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 183, tanggal 19 September 2013,selanjutnya diberi tanda bukti T.3.Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : 31883.
obyek Jaminan Fidusia atas kekuasannyasendiri.Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis ketentuan bunyi pasal 15 UU RINomor 42 tahun 1999 tersebut telah sangat jelas bahwa apabila debitur cidera janji maka pihakpenerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji,eksekusi terhadap benda yang
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
HERU PATANGARI
92 — 15
Mesin : LJI479QNE2H12368691Warna : HITAMTahun : 2018Nomor Polisi :DB1455LP(selanjutnya disebut Objek Jaminan Fidusia): WULINGCORTEZ1.8 L LUX + AMT MPVTelah dibebankan sebagai Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan HAM RI,Jaminan Fidusia Nomor :berdasarkan Akta03 tanggal 12 Maret 2018 yang dibuat dihadapanNotaris Richie Piere Taniowas, SH, M.Kn sehingga terbit Sertifikat JaminanFidusia Nomor: W25.00021044.AH.05.01 TAHUN 2018, dimana Tergugatberkedudukan
selaku Pemberi Fidusia dan Penggugat berkedudukan selakuPenerima Fidusia..
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00021044.AH.05.01 TAHUN 2018c.1.
7 dari 21 Hal Putusan Nomor : 33/Pdt.G.S/2020/PN Mnd.C.2.C.3.Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap beradadalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagipelunasan uang tertentu yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.Bahwa mengacu pada kedua Pasal tersebut menjelaskan bahwa antaraPemberi Fidusia yaitu Tergugat dan Penerima Fidusia yaitu Penggugatsaling memberikan kepercayaan, dimana Tergugat menyerahkan hakkepemilikanbendayang
Jaminan Fidusia yang dilakukan guna melunasiutang dari Tergugat kepada Penggugat, karena faktanya pada tanggal 15 Mel2020 Objek Jaminan Fidusia telah disita oleh pihak kepolisian Polresta Manadodan yang lebin mengagetkan Penggugat adalah bahwa diperoleh informasi ObjekJaminan Fidusia telah dipergunakan dan dinikmati Kembali penguasaan danpenggunaannya oleh Tergugat.13.Bahwa akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan secara sengaja oleh Tergugatdan juga kendaran Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat
96 — 54
Menyatakan terdakwa AL MUZAINI Bin EFENDI A bersalah melakukantindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerimaFidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo.Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.2.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah buku pemilik pemilik kKendaraan bermotor (BPKB) an.ALMUZAINI BH 1878 BJ Nomor Rangka : MHKVLBA1JDKK029722Nomor Mesin : MC30010 No : K03087018. 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W5.00107842.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5122016. 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomorperjanjian : 806800014857 tanggal 20102016. 1 (satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 271 tanggal 21Nopember 2016. 1 (satu) lembar surat kuasa
Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah buku pemilik pemilik kKendaraan bermotor (BPKB) an.ALMUZAINI BH 1878 BJ Nomor Rangka : MHKV1BA1JDKK029722Nomor Mesin : MC30010 No : K03087018. 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W5.00107842.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5122016. 1 (Satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomorperjanjian : 806800014857 tanggal 20102016. 1 (Satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 21 Nopember2016. 1 (Satu) lembar surat kuasa pembebanan
Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999tentang jaminan Fidusia dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Halaman 7 dari 8 hal Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PT.JMBMENGADILI1. Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa melalui Kuasa Hukumnya ;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 634/Pid.Sus/2018/PNJmb tanggal 28 Februari 2019, yang dimintakan bandingtersebut ;3.
PT Reksa Finance Cabang Duri
Tergugat:
Bisrianto
67 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Penjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8181220191100042 tertanggal 30 November 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00253179.AH.05.01 Tahun 2019
tergukti Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) dengantidak membayar angsuran dan telah menghilangkan mobil yang menjadiobjek jaminan fidusia akibat memindahtangankannya secara tidak sahtidak dapat dipungkiri bahwa Tergugattelan lalai melaksanakankewajibannya sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan INGKARJANJI atau WANPRESTASI;15) Bahwa berdasarkan Pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: JaminanFidusia merupakan perjanjian ikutan dari
Suatu perjanjian pokok yangmenimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatuprestasi;16) Bahwa Pasal 35 UndangUndang Fidusia No.42 tahun 1999 dinyatakanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mmeindahtangankan, mengalihkan,menjual dan menggadaikan kenderaan yang menjadi objek jaminanHalaman 4 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Rhlfidusia kepada pihak manapun sebelum melunasi seluruh kewajibannyakepada Penerima Fidusia;17) Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan
UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamaka Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor:8181220191100042 tertanggal 30 November 2019 dan SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W4.00253179.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal10 Desember 2019 adalah SAH dan MENGIKAT,;18) Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti ingkar janji (Wanprestasi)maka sudah sepatutnya untuk membayar ganti kerugian secara tunai,seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat dengan rincian sebagaiberikut
dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapatdiperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.20) Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi)sebagaimana diatur dalam
Fotokopi dari Assi Sertifikat = Jaminan Fidusia NomorW4.00253179.AH.05.01 tanggal 10 Desember 2019, selanjutnya diberitanda bukti P4;5. Fotokopi dari Fotokopi Kartu Tanda Penduduk an Bisrianto dan DhwiAgustini, selanjutnya diberi tanda bukti P5;6.
109 — 115
Sertifikat Jaminan Fidusia. No. C218326 HT.04.06.TH.2001/NSTD.Tertanggal 12 Mar 2001. Pemberi Fidusia. Nama PT. Giat Gemmatinta.Alamat di Banjarmasin. Penerima Fidusia. PT. BANK MANDIRI. JalanLambung Mangkurat Banjarmasin. Objek Jaminan Fidusia. 1 Buah KapalMotor. Sesuai dengan akta Notaris Robensyah Sjahran, Sh no. 30.Tanggal 1671990. Secara De Fakto bila terjadi Sengketa Hukumsecara otomatis di selesai kan di kepaniteraan Pengadilan negeribanjarmasin. ( Bukti Pembanding 6. )..
Sertifikat Jaminan Fidusia. No. C218361 HT.04.06.TH.2001/NSTD.Tertanggal 12 Mar 2001. Pemberi Fidusia. Nama PT. Karunia Wana laWood Industrial. Alamat di Banjarmasin. Penerima Fidusia. PT. BANKMANDIRI. Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Objek JaminanFidusia. 2 Buah toyota Forklift. Sesuai dengan akta Notaris RobensyahSjahran, Sh no.29. Tanggal 1671990.
Sertifikat Jaminan Fidusia. No. C218 433 HT.04.06.TH.2001/NSTD.Tertanggal 12 Mar 2001. Pemberi Fidusia. Nama PT. Karunia Wana laWood Industrial. Alamat di Banjarmasin. Penerima Fidusia. PT. BANKMANDIRI. Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Objek JaminanFidusia. STOCK BARANG DAGANGAN. Sesuai dengan akta NotarisRobensyah Sjahran, Sh. no.9. Tanggal 191982.
SecaraDe Fakto bila terjadi Sengketa Hukum secara otomatis di selesai kan dikepaniteraan Pengadilan negeri banjarmasin. ( BuktiPembanding.11).Sertifikat Jaminan Fidusia. No. C218 287 HT.04.06.TH.2001/NSTD.Tertanggal 12 Mar 2001. Pemberi Fidusia. Nama PT. Karunia Wanaka Wood Industrial. Alamat di Banjarmasin. Penerima Fidusia. PT.BANK MANDIRI. Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. ObjekJaminan Fidusia. Barang persediaan/stock hasil produksi & bahanbaku.
Secara De Fakto bila terjadi Sengketa Hukumsecara otomatis di selesai kan di kepaniteraan Pengadilan negeribanjarmasin. ( Bukti Pembanding.12).Sertifikat Jaminan Fidusia. No. C218323HT.04.06.TH.2001/NSTD.Tertanggal 12 Mar 2001. Pemberi Fidusia. Nama PT. Karunia WanaIka Wood Industrial. Alamat di Banjarmasin. Penerima Fidusia. PT.BANK MANDIRI. Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. ObjekJaminan Fidusia. Barang persediaan/stock hasil produksi & bahanbaku.
Ny.Hajjah Verawati
Tergugat:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabng Cirebon
95 — 24
Konsumen Nomor9091500553 tanggal 20 Juni 2015 antara Penggugat denganTergugat yaitu mewakili, mengurus, membuat dan mendatanganiAkta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris serta menjaminkan secaraHalaman 14 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2019/PN.Cbnfidusia dan mendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia setempathingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia;5.
kekuatanhukum tetap.> Ayat (3) : Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyaihak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan :Yang Dimaksud Dengan "KEKUATAN EKSEKUTORIAL"AdalahLangsung Dapat DilaksanakanTANPA MELALUIPENGADILAN DAN BERSIFAT FINAL SERTA MENGIKAT PARAPIHAK Untuk Melaksanakan Putusan Tersebut.
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangobyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusiJaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan :Dalam hal PEMBERI FIDUSIA TIDAK MENYERAHKAN Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktueksekusidilaksanakan, PENERIMA FIDUSIA BERHAK MENGAMBILHalaman 24 dari 43
Sehingga ketika Penggugat mengalami cidera janji atasperjanjian, Tergugat berhak melakukan pengambil alihan kendaraanjaminan fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada. Danoleh karenanya Penggugat harus benarbenar memahami secarautuh isi dari UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia dan ketentuanketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang menyangkut jaminan fidusia;3.2. Angka 2b yang pada intinya menyatakan : ~............
;Menimbang, bahwa agar objek yang dibebani jaminan fidusia memilikinilai parate eksekusi maka harus didaftarkan dikantor fidusia (Vide Pasal 11ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 TentangHalaman 39 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2019/PN.CbnJaminan Fidusia).
PT BATAVIA PRSPERINDO FINANCE, Tbk
Tergugat:
1.SUPRIANTO
2.ELZA RIFIANTI
67 — 10
Nomor 033372190148 tanggal 13 November 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 1246 tanggal 18 November 2019 yang dibuat Notaris Erlien Wulandari, S.H.
;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00128823.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 19-11-2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
Merk/Type/ : SUZUKI/ESCUDO/SB 416
Jenis : SEDAN/ KONVERSI MODEL
No.Rangka : MHYESB416YJ027419
No.
Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan/obyek jaminan fidusia a quo dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan aquo tersebut tanpa syarat apapun jika tidak melunasi sisa hutangnya jika diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum;8.
Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Objek Jaminan Fidusia a quo tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila tidak melunasi sisa hutangnya jika diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum;9.
Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan/objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayar sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
W3.00128823.AH.05.01 Tahun 2019Tanggal 19112019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:Halaman 3 dari 21 Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Pmn10.
Bahwa Para Tergugat juga telah memberikan kuasa penuh kepadaPenggugat dengan hak Substitusi untuk mengambil tindakantindakansecara lansung terhadap kendaraan/objek jaminan fidusia beserta jjinpengambilan barang/objek jaminan fidusia yang dijaminkan oleh ParaTergugat apabila Para Tergugat lalai dalam melakukan kewajibankewajibansesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190148 tanggal 13 November2019;Bahwa selanjutnya dalam catatan kantor Penggugat
;Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00128823.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 19112019 dengan ObjekJaminan Fidusia sebagai berikut:Merk/Type/ : SUZUKI/ESCUDO/SB 416Jenis : SEDAN/ KONVERSI MODELNo.Rangka > MHYESB416YJ027419No. Mesin >: G16AID137355Warna/Tahun >: BIRU METALIKNo. PBKB >: 109075195No.
kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo kepada Penggugatsecara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan tanpa syaratapapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila ingkar dapatmenggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri);Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang ataskendaraan/objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelangHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Pmnkendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayarhutang Para Tergugat
;Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00128823.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 19112019 dengan ObjekJaminan Fidusia sebagai berikut:Merk/Type/ : SUZUKI/ESCUDO/SB 416Jenis : SEDAN/ KONVERSI MODELNo.Rangka : MHYESB416YJ027419No. Mesin : G16AID137355Warna/Tahun : BIRU METALIKNo. PBKB >: 109075195No. POLIS!
40 — 4
Menyatakan Terdakwa SUJOKO Bin MARKIDI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek yang jadi jaminan fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia;- 1 (satu) eksemplar aktajaminan fidusia;- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an. Sujoko. Copy KTP An. Sujoko, Purwaningsing dan Budi Prianto;- 1 (satu) lembar SPPT an.
Menyatakan barang bukti : 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia;1 (satu) eksemplar aktajaminan fidusia;1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an. Sujoko. Copy KTP An. Sujoko,Purwaningsing dan Budi Prianto; 1 (satu) lembar SPPT an.
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia.
;1 (satu) eksemplar aktajaminan fidusia;1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an.
;Y 1 (satu) eksemplar aktajaminan fidusia;Y 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia; 1 (satu) eksemplar aktajaminan fidusia; 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an.
155 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
jaminan fidusia terkesan disembunyikan,maka berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018891710/PK/09/13 pada point 10 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, Pemohon Keberatanmelakukan eksekusi jaminan fidusia.
Dengan demikian eksekusijaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan adalahberdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor9018891710/PK/09/13 dan berdasarkan ketentuan hukum yaituUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999;Bahwa Majelis BPSK Batu Bara dalam putusannya halaman 8(delapan) menyatakan Pemohon Keberatan mengambil/menarik objekjaminan fidusia tidak berdasarkan PERKAP KAPOLRI Nomor 8 Tahun2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Nomor 752 K/Pdt.SusBPSK/2015Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b menyebutkan:Penjualan Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanpenerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan;Bahwa oleh karena Eksekusi Jaminan Fidusia didasarkan atasperbuatan wanprestasi Termohon Keberatan dan dengan TitelEksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.175004.AH.05.01tahun 2013, maka menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999menyatakan: Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang objekjaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa oleh karena Termohon Kasasi sudah melakukan perbuatanwanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran, dan telahdiminta berulangkali tetapi tidak ada niat baik dari Termohon Kasasi bahkanobjek jaminan
fidusia terkesan disembunyikan, maka berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor 90188891710/PK/09/13 pada point 10 danPasal 29 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaPemohon Kasasi melakukan eksekusi jaminan fidusia.
84 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
sertifikat jaminan fidusia pada kantorKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01292042.AH.05.01 tahun 2013tertanggal 20 Desember 2013;Bahwa, sesuai dengan Pasal 572 KUHPerdata yang pada pokoknyamenyatakan setiap hak milik harus dianggap bebas, barang siapamenyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikanhak itu, bahwa Pelawan beranggapan mengenai objek jaminan
yang pada pokoknya dalam Pasal 15 ayat 3 menyatakanApabila debitor cedera janji, Penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri dan dalam Pasal 24 yang pada pokoknya menyatakanPenerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakanataukelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dalam kontraktual atau yangtimbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan denganpenggunaan atau pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Kemenkumham wilayah JawaBarat untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia;.
2 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia berbunyi Hak yang didahulukan adalah hakHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 1343K/Pdt/2017penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasileksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pasal 15 ayat :1) Dalam Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".2) Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri.
67 — 7
EKO BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :" Mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuihkan ;- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia No.W10-38558.AH.05.01TH2011/STD, 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia No: 145 tanggal 11 Nopember 2011, 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No.030411200161 tertanggal 22 Juni 2011, 1 (satu) bendel foto copy BPKB kendaraan Truk No.Pol.
Jember, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU RI No. 42/1999 TentangJaminan Fidusia ;Ke DuaBahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 19.00 wib bertempatdi Perum. Tegal besar Permai I Blok AH/14, Lingk. Krajan RT. 01 RW. 010, Kel. Tegal Besar,Kec. Kaliwates, Kab.
sebagai supervisor dan koordinator penagihan di PT.Adira FinanceJember; Bahwa saksi tahu terdakwa telah mengalihkan atau menggadaikan barang berupa mobilTruk merk Toyota Dyna tahun 2008 yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis dari penerima Fidusia; Bahwa awalnya terdakwa mengajukan kredit kepada PT.Adira Finance jember denganjaminan sebuah Truk Toyota Dyna ; Bahwa kredit yang diajukan oleh terdakwa telah cair pada tanggal 22 Juni 2011 hinggabatas waktu sampai tanggal 22Juni
EKO BUDIONO bersalah melakukan tindak pidana PemberiFidusia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia sebagaiamana diatur dalam pasal36 UU RI No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dalam dakwaan Kesatu ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Unsur Secara melawan hukum mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi jaminan Fidusia dengan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis akan memperhatikanfaktafakta sebagai berikut :a.
Eko Budiono benar telahdengan sengja melakukan mengalihkan, menggdaikan atau menyewakan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dengan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dengan demikian unsur tersebutmenurut Majelis telah terpenuhi atau terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umumsemua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalahorang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan
440 — 362 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak berdasarkan AktaJaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak Nomor 11 tanggal16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih AdiWarsito, S.H., Notaris di Jakarta;b. Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak berdasarkan Akta JaminanFidusia Kekayaan Bergerak Nomor 12, tanggal 16 Januari 2012yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta;c.
Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak berdasarkan AktaJaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak Nomor 11, tanggal16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih AdiHalaman 12 dari 21 hal. Put. Nomor 159 PK/Pdt.SusPailit/2017Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;b. Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak berdasarkan Akta JaminanFidusia Kekayaan Bergerak Nomor 12, tanggal 16 Januari 2012yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,Notaris di Jakarta;c.
Jaminan Fidusia Klaim Asuransi berdasarkan Akta Jaminan Fidusia KlaimAsuransi Nomor 13, tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;d. Jaminan Fidusia Piutang berdasarkan Akta Jaminan Fidusia PiutangNomor 14, tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;e.
Jaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak berdasarkan AktaJaminan Fidusia Kekayaan Tidak Bergerak Nomor 11, tanggal16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih AdiWarsito, S.H., Notaris di Jakarta;b. Jaminan Fidusia Kekayaan Bergerak berdasarkan AktaJaminan Fidusia Kekayaan Bergerak Nomor 12 tanggal 16Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih AdiWarsito, S.H., Notaris di Jakarta;c. Jaminan Fidusia Klaim Asuransi berdasarkan Akta JaminanHalaman 17 dari 21 hal. Put.
Jaminan Fidusia Klaim Asuransi berdasarkan Akta Jaminan FidusiaKlaim Asuransi Nomor 13, tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;d. Jaminan Fidusia Piutang berdasarkan Akta Jaminan Fidusia PiutangNomor 14, tanggal 16 Januari 2012 yang dibuat di hadapan Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;e.
188 — 89
Rahmat Sangaji dan pelaku usaha bukan sematamatahitam putih di atas kertas semata adalah merupakan pertimbangan bertentangandengan ketentuan UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,yang menjadi dasar dari perikatan anatara pengadu dan Tergugat Keberatan, dimanasudah sangat jelas didalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor: 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan: Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yangmenjadi
objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.16 Terhadap pertimbangan Majelis bagian Tentang hukumnya bagian D.
diterimaoleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya karena hasil penyidikannya telah dinyatakanlengkap sesuai Surat Pemberitahuan Penyidikan Kejaksaan Negeri Tasikmalayatertanggal 6 November 2013; (Bukti P11)Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia yang menyatakan: Penerima Fidusia tidak menanggungkewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul darihubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukumsehubungan dengan
yang merupakansyarat KEABSAHAN SERTIFIKAT FIDUSIA sesuai dengan UU Nomor 42 tahun1999 tentang jaminan Fidusia Pasal 5 ayat (1) Pembebanan Benda denganJaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaries dalam Bahasa Indonesia danmerupakan Akta Jaminan Fidusia.
DAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN;Bahwa PENGGUGAT KEBERATAN dengan dokumen yang ada dan dipersiapkansebelum penandatanganan kontrak, telah melahirkan perjanjian jaminan fidusia,yang seharusnya Pembebanan Barang Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris,bukan dengan klausula baku, oleh karenanya keberatan PENGGUGATKEBERATAN harus dinyatakan ditolak dan mendapatkan sanksi hukum.Bahwa dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal35
Terbanding/Penuntut Umum : ZULHIA J. MANISE., SH.
146 — 64
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 5 Mei 2021 dalam perkara Nomor: 410/Pid.S /2020/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut sehingga amar sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa COUTJE AGRENY RORI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkanbenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Nomor FD130098/ KREASI / 15090 / VI / 2013, tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangani
- 1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.037521.AH.05.01 TAHUN 2013, tanggal 22 Oktober 2013 Jam 07:29:08 yang diitanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementrian Hukum dan HAM RI SUSILO PRAMONO, SH. MH yang di download di internet.
- 1 (satu) berkas Akte Jaminan Fidusia Nomor 53 tanggal 12 Juni 2013 yang ditanda tangano oleh Notaris di Kota Manado MICHEL SALTIEL ERROL PANGEMANAN, SH.
Bahwa pasal 36 Undang Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia termasuk delik formil yaitu yang dianggap telahselesai dengan dilakukannya Tindakan yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh Undang Undang dengan tidakmempersoalkan akibat dari tindakan itu, dalam hal ini sesuai denganunsur dari Pasal 36 tersebut, yaitu Pemberi Fidusia dilarangMengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia dengan demikian tindak pidana sudah terjadidan tidak dipersoalkan lagi apakah penerima fidusia itu merasadirugikan atau tidak.
Pegadaian (persero) Cabang Manado Selatanselaku Penerima Fidusia, telah memenuhi unsur pasal 36 Undang Undang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,sedangkan akibat lain yang timbul dari adanya tindakan terdakwamengalinkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulisterlebin dahulu dari pihak PT.
Pegadaian Cabang Manado Selatantertanggal 04 Desember 2015 senilai Rp. 48,841,868, (empat puluhdelapan juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus enam puluhdelapan) apabila Objek Jaminan Fidusia itu musnah maka penerima fidusiadijamin oleh Undang Undang Fidusia sehingga hak dari Pemberi Fidusiamenjadi hak dari Penerima Fidusia hal ini terkait dengan pelunasan hutangdebitur yang dibayarkan oleh asuransi PT.
Asurasi Jasa Indonesia(Jasindo);Bahwa adalah fakta hukum sebagaimana saksi ahli menjelaskan jika telahterjadi pelunasan oleh = asuransi, maka kewajiban dari krediturmemberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnyaJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) denganmelampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, ataumusnahnya Benda yang menjadi objek Jamian Fidusia tersebut, melihat halini jelas dan terang hal tersebut PT.
RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa:
SURIYANTI Alias IBU YANTI Binti EKO SOEPARNO
64 — 27
- Menyatakan Terdakwa SURIYANTI Alias IBU YANTI Binti EKO SOEPARNO bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan barang dalam jaminan Fidusia ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SURIYANTI Alias IBU YANTI Binti EKO SOEPARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari
Tanda tangan tanggal 22 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat Persetujuan Suami yang menyetujui atas nama Sdr.MISDIANTO tanda tangan;
- 2 (dua ) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Pemberi Kuasa Terdakwa SURIYANTI Penerima Kuasa PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA.
MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA. Dan debitur terdakwa SURIYANTI
- 1 (satu) lembar surat Berita Acara serah terima Barang yang menyatakan Terdakwa SURIYANTI Penjual PT.NUSANTARA BORNEO INTERNATIONAL;
- 1 (satu) rangkap Surat Salinan Akta Fidusia Kantor Notaris BENNY G. PATARTUA SIMANJUNTAK, SH., M.Kn.Nomor 86 tanggal 23 Januari 2018.
- 1 (satu) rangkap surat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00011353.AH.05.01 TAHUN 2018TANGGAL 24 Januari 2018.
- 1 (satu) buah STNK Nomor Polisi KT-1037-AN atas nama Terdakwa SURIYANTI Alamat Jl.Sepinggan Baru Rt.056 Kel Sepinggan Kec.Balikpapan Selatan Merek/Type Honda BR-V 1.5.
jugatidak diperkenankan untuk menggadaikan atau mengalihkan ataumenyewakan dengan cara apapaun obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan PT.
MitsuiLeasing Capital Indonesia cabang Balikpapan telah memberi surat Peringatansebanyak 3 (tiga) kepada terdakwa SURIYANTI kali Namun peringatan tersebuttidak di responBahwa benda jaminan sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia nomorsertifikat : W18.00011353.AH.05.01 tahun 2018. tanggal 24 Januari 2018;Bahwa jaminan Fidusia telah didaftarkan pada kantor Fidusia tanggalperjanjiannya tertuang dalam akta nomor 86 tanggal 23 Januari 2018;Bahwa untuk saat ini menurut penelusuran dari Escoll dari Sdr.DENDI
Unsur Pemberi Fidusia ;Bahwa yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia, dalam Pasal 1angka 5 disebutkan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam halini adalah SURIYANTI Alias IBU YANTI Binti EKO SOEPARNOsebagaimana Salinan Akta Jaminan Fidusia No. 86 tanggal 23 Januari2018;Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 729/Pid.B/2018/PN BppAd.Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia, telah terpenuhi dan terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut
hukum;Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa yang dimaksud dengan unsur yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaitumemindahtangankan kepemilikan
, menjadikan jaminan/ gadai ataumenyewakan yang dimaksud dengan"benda yang tidak merupakanbenda persediaan", misalnya mesin produksi, mobil pribadi, ataurumah pribadi yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis dari Penerima Fidusia dalam hal ini yaitu PT.
259 — 147
sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 25Februari 2003 No.
W7002825HT.04.06.TH 2003/STD jo sertifikat jaminan fidusia no. W71127.HT.04.07.TH 2007/Ptanggal 29 Oktober 2007 jo. Sertifikat jaminan fidusia no. W7614.HT.04.07.TH.2008/P tanggal 9 Mei 2008 jo. Sertifikat jaminan fidusia no.
debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual bendayang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri ;Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur :1.
Satu penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya ;2.
Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan :1) Apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancaraa. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) oleh Penerima Fidusia ;b. Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan ;c.