Ditemukan 1145 data
8 — 4
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :4 Y ib = BU Coben! So PS oa L re FF oYArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
12 — 11
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
16 — 11
ge jelArtinya : Dan jika mereka berazam (berketetapan hati untuk mentalakisterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiDan Firman Allah dalam surat alBagqarah ayat 229 yang berbunyi :Coben Ly Cap pec gh dg reas St Lene 18 Gy pe 5 Sd IArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali, maka (apabila masihdapat diperbaiki) tahanlah dengan cara yang baik (dan bila tidakbisa diperbaiki) pisahlah dengan cara yang baik (pula);Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan
5 — 0
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :P > Y ie 38 Oe BU Coben So of se re seoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
12 — 0
"7a 7 ale a a Coben ado " to 3) Co JArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulHalaman 7 dari 13 hal. Putusan Nomor : 0588/Padt.G/2018/PA.BmsQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
14 — 9
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
10 — 6
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 9
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR' dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
6 — 4
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhnkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Y db ae os 3 Coben So eos es re FoArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
6 — 4
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :t o a A a t .4) Ca we) > PU Coben So cy L 3 iF oyArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
15 — 5
No 0596/Pdt.G/2020 /PA.TgmDan Firman Allah dalam surat alBagqarah ayat 229 yang berbunyi :Coben Ly Cer paid gh dg reas I Lene 1B Gy oe 5 Dd IArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali, maka (apabila masihdapat diperbaiki) tahanlah dengan cara yang baik (dan bila tidakbisa diperbaiki) pisahlah dengan cara yang baik (pula);Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhiketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 danPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
11 — 3
Tnkcukup, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat selanjutnyaTergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan gugatan Penggugat dikabulkandengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) sebagaimana dalil syar'iAl > Y ib eect BU Coben aS of < J! PoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
7 — 0
Sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i : ae A 14 aloe i4 > 2 AU 943 < x Coben So of < rey Ff oyArtinya: Seseorang yang dipanggil Hakim Islam (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini para pihak tidak menempuhmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak terpenuhiPeraturan Mahkamah Agung R.I.
9 — 5
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :4 > Y Ww ae Os 4 Coben! So ies 3! f ofArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ta termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
11 — 2
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :f ute ; ;J 3 te 548 4s Coben! So ph JS osArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 6
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :A > y ib 3 3 Coben! So OY L re weArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
73 — 26
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
8 — 6
J iI .4 > Y Ale 543 Ae Coben a> tS wv! a orArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
18 — 4
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar't :4 > Y ile 38 Os Bt Coben So oy sb J if ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
16 — 17
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Y ie ae os 4s Coben! So oY L re ooArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.