Ditemukan 1144 data
11 — 7
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :4 Y ib = BU Coben! So PS oa L re FF oYArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
13 — 15
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
10 — 8
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
10 — 6
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhnkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4 > Y db 3 Ot 4s Coben! So Soy es 3! >Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
29 — 10
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :4l > Y ib ae oe 4s Coben! So op es el roArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya. Him. 6 dari 14 hlm.
17 — 10
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
14 — 1
sebagaimanatersebut di muka yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka gugurlah hak Tergugat untuk memberikan jawaban terhadap gugatanPenggugat, hal ini sesuai dengan pendapat ahli figih Imam Abi Bakar Ahmad ArRazy Al Jashshash dalam Kitabnya Ahkamul Quran juz III halaman 329 BabLuzumil ijabah liman duiya ilal hakim yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut:4 > Y Alb 3 us Aa Coben
21 — 11
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar't :4 > Yib 3 Ot & Coben So of so Jl 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungHal. 8 dari 13 Hal. Put.
14 — 12
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :t o a A a t .4) Ca we) > PU Coben So cy L 3 iF oyArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
7 — 3
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 7
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :f ute ; ;J 3 te 548 4s Coben! So ph JS osArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
15 — 11
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
5 — 0
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :P > Y ie 38 Oe BU Coben So of se re seoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
14 — 9
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
10 — 6
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
13 — 0
"7a 7 ale a a Coben ado " to 3) Co JArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulHalaman 7 dari 13 hal. Putusan Nomor : 0588/Padt.G/2018/PA.BmsQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
21 — 16
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
8 — 5
Sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. dan dalilsyar'i:fio Nit oy ey ia 3 ~o Sian MI od je) ale sb se Coben So cy Slo OF?Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
13 — 11
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
11 — 3
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.