Ditemukan 19088 data
74 — 32
ME, CFP, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai Hakim-hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 6 November 2012 No.35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg, ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada Tingkat Banding.
/2012/PT.BdgPerpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal29 Januari 2012 ; n 2m nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nner nn nnn n nn nn anne nc ncnnsPerpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 30 Januari2012 s/d tanggal 28 Februari 2012 ; nn nnn nn nnn enn nnnPenuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012JEMIS Penahanan Koa 5 ener eee nner enormePerpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 20 Maret2012 s/d tanggal 18 April 2012
; Perpanjangan Il Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19 April2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 ; 0 222 ne no nonn neeHakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 10 Mei 2012 s/dtanggal 08 Juni 2012 ; n 22 nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nn nn nn nnnnnsPerpanjangan Ketua pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 09 Juni 2012s/d tanggal 07 Agustus 2012 ; 2n no nnn no nnn nnn nn nn nnn nnnnsPerpanjangan ke 1 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikot Bandung sejak tanggal 8Agustus 2012 s/d 6 Septembar
2012 ; Perpanjangan ke 2 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 7September 2012 s/d tanggal 06 Oktober 2012 ; Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/dtanggal 01 November 2012 n 2m nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPerpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 02November 2012 s/d 31 Desember 2012 ; 20020 202Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan
ASEP SUKANDI, M.MPd Bin H.MAHFUD secara lisan mengarahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang yaitu :Hal 49 dari 115 halaman perkara No. 35/Tipikor/2012/PT.Bdg50Yudi Arkandi, ST.
ME, CFP PANITERA PENGGANTI,NURDIANA, SHHal 115 dari 115 halaman perkara No. 35/Tipikor/2012/PT.Bdg
191 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 11
71 — 11
876 — 713 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 — 21
48 — 76
74 — 11
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor KI.IA Bandung,sejak tanggal 27 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 25November 2011;5. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 08 November2011 sampai dengan tanggal O7 Desember 2011 ;6. Perpanjangan Wakilketua Pengadilan Negeri/Tipikor KI.IA Bandung,sejak tanggal 08 Desember 2011 sampai dengan tanggal 05Februari 2012 ;7.
Perpanjangan ke1 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat sejaktanggal 06 Februari 2012 sampai dengan tanggal 06 Maret 2012 ;8.
Perpanjangan ke2 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat sejaktanggal 07 Maret 2012 sampai dengan tanggal 05 April 2012 ;Dalam perkara ini, Terdakwa YUYAN TURYANA, Amd. didampingioleh Team Penasehat Hukumnya RACHMATIN ARTITA, SH.MH., BAHYUNI ZAILI,SH. dan MOHAMAD BUDI IRAWAN, SH., Advokat dari Law Office RACHMATINARTITA, SH.MH. & ASSOCIATES Advocates Legal Consultants yangberkedudukan di SURAPATI CORE M.10 Jl. PPH.
DekanFakultas Hukum dari Kementerian Pendidikan Nasional FakultasHukum Universitas Padjadjaran Bandung ;Bahwa dalam perkara ini menurut saksi yang memalsukanitulah yang harus bertanggungjawab ;Bahwa dikolom permohonan kredit ada analis dan nasabahyang ditandatangani duaduanya oleh analis jika dihubungkandengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 2000 tentang Tipikor, apakahDirektur bisa dipersalahkan?
UU No. 20Tahun 2001 tentang TIPIKOR, mensyaratkan adanya unsurdengan sengaja.
75 — 24
125 — 22
94 — 123
Jenis Kelamin PerempuanKebangsaan/ Indonesia.Kewarganegaraan.Agama Islam.Tempat Tinggal Margahayu Raya RII No.22 Rt.002 Rw.011Kelurahan SekejatiKecamatan Buah Batu KotaBandungPekerjaan PNS Perum Bulog/ KasiMinku periode Juli 2007 s/d2010 Kasubdivre BandungPendidikan S1 Terdakwa ditahan di Rutan bedasarkan surat perintah penahanan /oleh:TypPenyidik tidak dilakukan penahanan ;Penuntut Umum dalam Rutan sejak tanggal, 11 April 2013 s.d 30 April 2013;Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal, 22
April 2013 s.d 21 Mei2013Perpanjangan Penahanan oleh KPN Tipikor Bandung sejak tanggal. 22 Mei 2013s.d 20 Juli 2013 ;Perpanjangan Penahanan oleh KPT Bandung tahap I sejak tanggal 21 Juli 2013s.d 19 Agustus 2013 ;Perpanjangan Penahanan oleh KPT Bandung tahap II sejak tanggal, 20 Agustus2013 s.d 18 September 2013 ;e text Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum bernama : 1.
sebesar Rp. 15.000.000,Type text22196 Uang Tunai sebesar Rp. 14.000.000,197 Uang Tunai sebesar Rp. 10.000,000,Dirampas untuk Negara dikembalikan kepada Perum BulogMenimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan subsider, maka Majelis tidaksependapat dengan pembelaan terdakwa pribadi dan nota pembelaan atau pleidooi dariPenasihat Hukum Terdakwa;Menimbang, bahwa berkaitan dengan pleidooi dari Penasihat Hukum terdakwayang berjudul Dibutuhkan Nurani Dan Keberanian Untuk Menegakkan Keadilan DiPengadilan Tipikor
68 — 18
> LakilakiKebangsaan/ : IndonesiakewarganegaraanTempat tinggal : Kampung Rambay Kaler RT/RW. 003/001 Desa/KelurahanSukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten SukabumiAgama : IslamPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan KabupatenSukabumiPendidikan : 2Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota oleh:e Penyidik sejak tanggal 01 Desember 2011 s/d tanggal 20 Desember 2011;e Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 29Januari 2012;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
Bandung sejak tanggal 30 Januari 2012 s/dtanggal 28 Februari 2012 .e Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012 JenisPenahanan Kota.e Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 20 Maret 2012 s/dtanggal 18 April 2012.e Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19 April 2012 s/dtanggal 18 Mei 2012.e Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 10 Mei 2012 s/d tanggal08 Juni 2012;e Perpanjangan Ketua pengadilan Tipikor Bandung
sejak tanggal 09 Juni 2012 s/dtanggal 07 Agustus 2012;e Perpanjangan ke 1 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikot Bandung sejak tanggal 8Agustus 2012 s/d 6 Septembar 2012;e Perpanjangan ke 2 Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 7September 2012 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2012 ;Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu, H KOMARUDIN SH, IQBALNUGRAHA SH, DADDY RAMDHAN SH MH, IRMA MULYA INDAH SH, IRNAMULYA SARI SH.
PDS01/CBAD/02/2012, tertanggal 8Mei 2012 dari Jaksa Penuntut Umum ;e Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR Bandung No. 30/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 10 Mei 2012 tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;e Telah membaca pula surat Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 30/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., tertanggal 10 Mei 2012, tentang penetapan hari sidang ;Telah mendengar :Telah mendengar keterangan saksisaksi, saksi A de charge, saksi ahli danketerangan
tahun 2010.e Bahwa terhadap pelanggaran dalam proses pengadaan barang menurut pasal 49 ayat(1) Keppres No. 80 Tahun 2003, dapat diproses secara administrasi, dituntut gantirugi,dan dilaporkan untuk diproses secara pidana;e Bahwa dalam hal terdapat dokumendokumen yang tidak sesuai dengan keadaansebenamya, maka tidak serta merta dikatagorikan dengan pemalsuan, karena untukdisebut dokumen palsu harus diuji terlebih dahulu menurut aturan Hukum Pidana;e Bahwa untuk penerapan pasal 8 dan 9 Undangundang Tipikor
67 — 26
85 — 26
725 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 35
81 — 7
242 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 12
74 — 6