Ditemukan 1278 data
81 — 23
Unsur ''Unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ".none nnn nae Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dalamPasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b) ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik
159 — 60
ZEEI, dan c.Sungai, danau, waduk rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.Menimbang bahwa pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 18/PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, berbunyi: Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,konservasi
52 — 18
ZEEI (Zona Ekonomi Esklusif Indonesia) ;c.
57 — 14
ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TURMUDI dansaksi KHOIRI MAHMUDDIN Petugas Kapal Patroli AL yang menangkapTerdakwa, bahwa Kapal MV SELIN pada saat ditangkap pada hari Rabutanggal 16 April 2016 sekira pukul 19.30 WIB di perairan Tanjung Berakitpada posisi koordinat 01 19 026 U 104 34 901 T yangdapat disimpulkan berada di Wilayah Pengelolaan
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Truong Van Cuong
31 — 0
MENGADILI :
1.Menyatakan Terdakwa TRUONG VAN CUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
119 — 58
Pada tahunyang sama, Penggugat juga memperoleh izin Operasional dariDirektorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan danPerikanan (waktu itu) berupa Alokasi PenangkapanlkanPenanaman Modal;Bahwa KapalKapal penangkap ikan yang dimiliki olen Penggugatmelakukan kegiatan penangkapan di wilayah ZEEI Arafura danmembongkar hasil tangkapannya di Pelabuhan PerikananNusantara (PPN) Ambon;Halaman 10 dari 316 halaman. Putusan Nomor 203/G/2015/P TUN.JKT5.
KapalKapal penangkap ikan yang dimiliki oleh Penggugatmelakukan kegiatan penangkapan di wilayah ZEEI Arafuradan membongkar hasil tangkapannya di PelabuhanPerikanan Nusantara (PPN) Ambon;3. Penggugat selalu menyampaikan Laporan KegiatanPenangkapan (LKP) kepada Direktur Jenderal PerikananTangkap setiap 3 (tiga) bulan;4.
Hal hal/ dokumendokumentersebut yaitu:= Zin Usaha Perikanan yang diperoleh dari DitjenPerikanan Tangkap sudah 5 (empat) kali direvisisejak September 2005; Kapalkapal penangkap ikan yang dimiliki olehPenggugat melakukan kegiatan penangkapan diwilayah ZEEI Arafura dan membongkar hasiltangkapan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)Ambon; Penggugat selalu menyampaikan Laporan KegiatanPenangkapan (LKP) kepada Direktur JenderalPerikanan Tangkap setiap 3 (tiga) bulan; Penggugat juga selaku menyampaikan
Putusan Nomor 203/G/2015/P TUN.JKT2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapanikan di ZEEI wajib menggunakan anak ~buah kapalberkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluhpersen) dari jumlah anak buah kapal.3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapalsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksiadministratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutanizin.4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud
Putusan Nomor 203/G/2015/PTUN.JKTatau cukup ada Nahkoda dan Anak Buah Kapal yang berkewarganegaraanIndonesia dan apakah sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35Aayat (8) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 dapat diterapkan untukpelanggaran terhadap Pasal 35A ayat (1) UndangUndang Nomor 45Tahun 2009;Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 35A ayat(2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009, dimana Kapal perikananberbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajibmenggunakan anak
491 — 37
penangkapan dilakukan secaraserampangan tanpa memilah terlebih dahulu jenis dan ukuran ikan;Bahwa dengan demikian unsur delik imi, telah terpenuhi dalam perbuatan paraTerdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia;Ad.2 Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Bahwa pasal 5 Undangundang Perikanan menentukan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia untuk penangkapan dan atau pembudidayaan ikanmeliputi perairan Indonesia, ZEEI
1.SENO AJI, SH
2.RIZKY AL IKHSAN, SH
Terdakwa:
MAHYUDIN ALS UDIN BIN RAMLI.
296 — 25
Perairan Indonesia ; b).Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c).
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
ARMAN BIN SALIM
28 — 19
daya ikan dan yang dimaksud denganlingkungan sumber daya ikan yaitu :oO Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.Oo Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.Bahwa Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atauHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 95/Pid.Sus /LH/2019/PN Snjpembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, ZEEI
85 — 10
tersebut dengan 5 (lima) orang AnakBuah Kapal yaitu masingmasing Yusran Sinaga, Rizal Duha, JamaluddinSimanullang, Pudan Hutabarat dan Suhada.Dengan demikian Unsur Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan,ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal telah dapat dibuktikan.Ad.2) Unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) dalam Pasal 5 ayat(1) UU No. 31 Tahun 2004 meliputi Perairan Indonesia, ZEEI
63 — 13
Wilayah Perairanyang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiauntuk pengaturan kegitanan penangkapan ikan yang menggunakan alatpenangkap ikan yang diperbolehkan atau yang dilarang;Bahwa saksi ahli menerangkan, Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia adalah Wilayah Pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yangmeliputi: Perairan pedalaman, Perairan Kepulauan (Water Island), Laut Teritorial(Teritorial Sea), Zona Tambahan dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
92 — 8
penangkapan dilakukan secaraserampangan tanpa memilah terlebih dahulu jenis dan ukuran ikan;Bahwa dengan demikian unsur delik ini, telah terpenuhi dalam perbuatan paraTerdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia;Ad.2 Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Bahwa pasal 5 Undangundang Perikanan menentukan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia untuk penangkapan dan atau pembudidayaan ikanmeliputi perairan Indonesia, ZEEI
27 — 7
motortanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ;Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
79 — 4
telah disepakatr;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Perairan Indonesia adalah laut teritorialIndonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya, sedangkanberdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undangundang Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan, Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI
Terbanding/Terdakwa : LUO XI SHUN
Terbanding/Terdakwa : USMAN USENG
91 — 38
Sino27 beserta alat tangkap jaring Pukat Ikan (Fish Net) yang seluruh bagiankantongnya diberi pelapis (net coper) yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 5Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor 11/Men/2009 tentang Penggunaan PukatIkan (Fish Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) serta ukuran messHalaman 20 dari 23 Putusan No. 35/PID.SUSPRK/2015/PT.AMB.size mata jaring yang tidak sesuai dengan SIPI serta dokumendokumen kapalKM Sino 27, menurut Pengadilan Tinggi karena dipakai sebagai alat kejahatanhendaknya
82 — 32
Halaman 17 dari 22 Menimbang, bahwa Pasal 27 ayat (3) UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 menentukan bahwa Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesiaatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajibmembawa SIPI asli.
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
1.SAPIUDIN Bin JEMPE ISKANDAR
2.TAKWIN Bin MANTI
31 — 17
ZEEI; dan c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu perbuatantelah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Halaman 17 dari 23. Putusan Nomor 682/Pid.Sus/2021/PN KdiMenimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul09.30 Wita. Terdakwa SAPIUDIN Bin JEMPE ISKANDAR dan Terdakwa.
117 — 39
ZEEI;c.
89 — 29
I meliputi perairan Indonesia, ZEEI dan sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan yang potensial diwilayah RI;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan para terdakwatelah membawa bahanbahan berupa kompresor jenis Super Shape Type LWU6502, Boc ikanukuran 130 Kg, serta bahan peledak berupa dopsis permukaan sebanyak 12 (dua belas) buahdan Dopsis perairan dalam sebanyak 7 (tujuh) buah yang terdiri dari kabel panjang 10(sepuluh
75 — 78
ZEEI, dan3.